Dumas Presisi Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Labusel Ringkus Pengedar Sabu di Bis II Kampung Rakyat Dengan Barang Bukti 3,41 Gram.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Sabtu,25 Juli 2026.

Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HER alias Acun (30) berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan saat penggerebekan di Dusun BIS II, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tujuh plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram, satu bungkus plastik klip kosong, satu timbangan elektrik warna hitam, serta satu kotak kacamata yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR., melalui Kasatresnarkoba AKP Sahat M. Lumban Gaol S.H. didampingi Kasi Humas AKP Sujono, Sabtu (25/7/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Dumas Presisi yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama HER alias Acun. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKP Sahat.

Ia menambahkan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Sahat menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi mengapresiasi keberanian masyarakat yang memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi, Narkoba adalah musuh bersama yang mengancam masa depan generasi muda. Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres melalui Kasatresnarkoba.

(Irpan Has)

Gubernur Sumut Bobby Nasution: Rute Medan–Berastagi Akan Dipisah untuk Kendaraan Logistik dan Kendaraan Wisata.

Medan, kabarbangsa.my.id – Sabtu,25 Juli 2026.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan memisahkan jalur angkutan barang dengan jalur kendaraan pribadi atau kendaraan wisata di Jalan Jamin Ginting, rute Medan–Berastagi maupun sebaliknya.

Hal itu disampaikan politisi Gerindra tersebut sebagai respons atas terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Hill Park, yang beberapa waktu lalu mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka-luka.

“Itu sebenarnya memang perlu jalur khusus antara jalur logistik sama jalur untuk wisata, khususnya roda empat,” ujar Bobby kepada wartawan di Gedung DPRD Sumatera Utara, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Bobby, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama kepala daerah terkait saat ini tengah mencari jalur yang tepat untuk memisahkan akses kendaraan logistik dengan kendaraan pribadi. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memitigasi risiko terjadinya kecelakaan di jalur Medan–Berastagi.

Selain itu, Bobby juga menyambut baik berbagai usulan dari para tokoh masyarakat maupun berbagai pihak yang mendorong pembangunan jalan tol pada rute Medan–Berastagi sebagai salah satu solusi jangka panjang.

“Ada beberapa alternatif, memang lagi disampaikan. Bahkan di sana beberapa tokoh sudah menyampaikan agar dibangun jalan tol,” tuturnya.

Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan segera mengkaji dan menyiapkan alternatif terbaik untuk memisahkan jalur kendaraan logistik berat dengan kendaraan roda empat atau kendaraan wisata, sehingga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di ruas Jalan Jamin Ginting dapat lebih terjamin.

( Willyam Pasaribu )

Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak di Polres Batu Bara.

Batubara, kabarbangsa.my.id -Sabtu,25 Juli 2026

Keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polres Batu Bara. Pelapor berharap penyidik segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.

Pelapor, Kamsidi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/Res. Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 24 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan Pasal 76C.

Menurut Kamsidi, hingga saat ini proses penanganan perkara dinilai masih berada pada tahap penyelidikan. Ia mempertanyakan kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kapan dua orang yang dilaporkan dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum.

“Sudah sekitar satu bulan proses penyelidikannya berjalan. Kami berharap ada kepastian hukum dan perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Kamsidi.

Kamsidi menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua orang dewasa. Menurut keterangannya, korban diduga mengalami tiga kali pukulan pada bagian pipi.

Ia juga menyebut terdapat dua orang saksi fakta yang mengaku melihat langsung dugaan peristiwa tersebut. Selain itu, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Melalui rilis ini, Kamsidi memohon perhatian Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara agar mengawasi serta menindaklanjuti penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa tebang pilih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.

(Agus Wirawadi C.P.EM)

Diduga Proyek Penguat Tebing Sungai di Desa Bagelen Tanpa Papan Informasi, Warga Minta APH dan Instansi Terkait Lakukan Pemeriksaan.

Pesawaran Lampung, kabarbangsa.my.id – Sabtu,25,Juli 2026

Pekerjaan proyek penguat tebing sungai di Dusun II Karang Sari, Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga dilakukan pemantauan awak media pada Sabtu (25/7/2026), proyek tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana ketentuan yang berlaku pada pekerjaan yang menggunakan anggaran negara.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, proyek tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan informasi yang memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan proyek.

Selain itu, awak media juga mendapati para pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Temuan tersebut memunculkan dugaan belum optimalnya penerapan standar keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung.

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan proyek yang dinilai minim keterbukaan informasi. Mereka berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai status pekerjaan, sumber pendanaan, besaran anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Warga juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, serta dinas teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diharapkan dilakukan pembinaan maupun penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Apabila proyek tersebut merupakan proyek pemerintah, keberadaan papan informasi menjadi bagian dari prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan konstruksi juga wajib memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Apabila hasil pemeriksaan instansi yang berwenang membuktikan adanya pelanggaran, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, hingga sanksi lain berdasarkan hasil pemeriksaan. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang berwenang belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Kaperwil Lampung)

Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel.

Langkat, kabarbangsa.my.id – Sabtu,25 Juli 2026.

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) pada Sabtu pagi (25/07/2026) di wilayah Kecamatan Stabat.


 Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaurbinops sat Lantas Polres Langkat IPTU Tomi Elvisa Ginting SH, diawali dengan apel pagi pada pukul 06.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan penempatan personel di sejumlah titik rawan kemacetan atau strong point mulai pukul 07.00 WIB.
 
Kasat Lantas Polres Langkat, AKP Mhd Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).


 
“Personel kami telah ditempatkan di 23 titik strategis di wilayah Stabat untuk melaksanakan pengaturan arus lalu lintas, membantu penyeberangan masyarakat, serta memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata,” ujar AKP Tommy.
 
Ia juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan sikap humanis, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya tertib berlalu lintas.
 
“Selain pengaturan, personel juga kami arahkan untuk melaksanakan patroli rutin serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana edukasi kepada masyarakat tentang Kamseltibcar Lantas,” tambahnya.
 
Selain di wilayah Stabat, kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh personel Sat Lantas Polres Langkat yang berada di jajaran wilayah hukum lainnya, guna memastikan kelancaran arus lalu lintas secara menyeluruh.
 
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, memberikan apresiasi atas pelaksanaan tugas yang telah dilakukan oleh jajaran Sat Lantas.
 
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas merupakan bentuk pelayanan langsung Polri kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk di pagi hari.
 
“Saya mengapresiasi kinerja personel Sat Lantas yang telah hadir di lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan humanis, serta hindari segala bentuk pelanggaran,” tegas Ps.Kasi Humas.
 
Lebih lanjut, Ps. Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan gangguan kamtibmas maupun permasalahan lalu lintas melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
 
“Manfaatkan layanan 110 untuk pengaduan maupun laporan darurat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan,” tambahnya.


(B.Panjaitan)

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus Pengedar Sabu di Kotapinang, Sita 6,86 Gram Sabu.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Sabtu,25 Juli 2026.

Peredaran narkotika di wilayah Kotapinang kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial DH alias Dedi (25) warga Lingkungan Labuhan Baru, Kotapinang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lingkungan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial DAN alias Darman (38) yang berada di sekitar lokasi saat operasi berlangsung. Dari tangan tersangka DH alias Dedi, polisi menyita enam paket sabu seberat bruto 6,86 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, sebuah dompet kecil, serta uang tunai Rp.800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Kasi Humas AKP Sujono Sabtu (25/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Labuhan Baru.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka DH alias Dedi ditemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam kamar,” ujar AKP Sujono di Polres Labuhanbatu Selatan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DH alias Dedi mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama WENG, yang disebut berdomisili di wilayah Labuhan.

“Tim telah melakukan upaya pengembangan untuk mencari pemasok yang disebutkan tersangka DH alias Dedi, Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

AKP Sujono menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, Sinergi seperti inilah yang sangat kami harapkan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit.
Polres Labuhanbatu Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika karena kejahatan ini merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

(Irpan Has)