Kuasa Hukum Pertanyakan Proses Aanmaning PN Binjai, Sebut Objek Tanah Masih Berperkara di Polda Sumut.

111111

Binjai. Kabarbangsa.my.id – Selasa,4 Agustus 2026

Kuasa hukum Tama Ulina br. Sitepu, Tiopan Tarigan, SH, mempertanyakan proses aanmaning (peringatan eksekusi) yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Binjai terhadap objek sengketa tanah di Jalan Cempaka Nomor 36, Lingkungan VIII, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara. Menurutnya, objek tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan pemalsuan surat di Polda Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Tiopan Tarigan saat ditemui di Pengadilan Negeri Binjai, Jumat (31/7/2026), menyusul adanya surat peringatan eksekusi yang diajukan oleh pemohon eksekusi, almarhum Rante Malem br. Sembiring.

Tiopan menjelaskan, sengketa bermula ketika kliennya membeli sebidang tanah seluas sekitar 2.216 meter persegi dari bapak angkatnya, Masana Sembiring, pada tahun 1999. Setelah transaksi tersebut, kliennya membangun rumah di atas lahan tersebut dan selama bertahun-tahun tidak pernah menghadapi persoalan hukum.

Permasalahan baru muncul setelah Rante Malem br. Sembiring mengajukan gugatan perdata. Perkara itu kemudian berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung dan berujung pada putusan yang memenangkan pihak penggugat.

Namun, menurut Tiopan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembuktian di persidangan. Salah satunya adalah munculnya surat tertanggal 5 Juni 1995 yang dibubuhi materai Rp2.000.

“Materai Rp2.000 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.53/1995 baru mulai diedarkan kepada masyarakat pada 27 Juni 1995. Karena itu kami mempertanyakan bagaimana mungkin surat bertanggal 5 Juni 1995 sudah menggunakan materai tersebut. Dugaan inilah yang kemudian kami laporkan kepada Polda Sumut,” ujar Tiopan.

Selain itu, Tiopan juga mempertanyakan keterangan mengenai lokasi pembuatan surat tersebut. Menurutnya, saat persidangan Masana Sembiring mengaku membuat surat bersama Rante Malem br. Sembiring di rumahnya. Namun berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik Polda Sumut, surat tersebut disebut dibuat di rumah Masana Sembiring di Jatinangor, Bandung.

Atas dugaan tersebut, pihaknya telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 12 Juni 2025 terkait dugaan pemalsuan surat yang dijadikan alat bukti dalam perkara perdata tersebut. Menurut Tiopan, pihak-pihak terkait juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Binjai telah mengeluarkan surat peringatan eksekusi (aanmaning) dengan jadwal pelaksanaan pada 15 April 2026. Tiopan menilai proses tersebut seharusnya mempertimbangkan fakta bahwa objek sengketa masih berkaitan dengan laporan pidana yang sedang diproses.

Ia mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40 Tahun 2019, yang menurutnya mengatur bahwa permohonan eksekusi harus disertai pernyataan bahwa objek yang akan dieksekusi tidak sedang terkait perkara lain, termasuk perkara pidana.

Selain itu, Tiopan menyampaikan bahwa sebelum eksekusi dilaksanakan, pemohon eksekusi, Rante Malem br. Sembiring, telah meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar untuk menunda atau menghentikan proses eksekusi.

Tiopan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada PN Binjai mengenai adanya laporan polisi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) melalui layanan WhatsApp resmi PN Binjai pada 19 Januari 2026.

“Apabila Pengadilan Negeri Binjai tidak memberikan penjelasan ataupun sikap atas kondisi tersebut, tentu kami mempertanyakan bagaimana proses ini dijalankan. Kami berharap pengadilan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Tiopan.

Tanggapan Pengadilan Negeri Binjai

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Binjai, Ulwan Maluf, menyatakan bahwa putusan perkara perdata tersebut telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, dugaan pemalsuan surat belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan suatu alat bukti palsu sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kita mengatakan surat itu palsu, tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, misalnya sudah ada tersangka atau putusan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk persoalan materai, itu bukan ranah Pengadilan Negeri untuk membuktikannya,” kata Ulwan.

Ia juga menjelaskan bahwa meninggalnya pemohon eksekusi menyebabkan proses eksekusi tidak dapat dilanjutkan begitu saja.

“Apabila nantinya ada ahli waris yang ingin melanjutkan permohonan eksekusi, maka prosesnya harus diajukan kembali dari awal. Saat ini objek tersebut juga tidak berstatus sebagai barang bukti dalam perkara pidana,” jelasnya.

Ulwan menambahkan, Pengadilan Negeri Binjai saat ini masih menunggu proses Peninjauan Kembali (PK) yang telah diajukan oleh kuasa hukum Tama Ulina br. Sitepu.

(Willyam Pasaribu)

Legalitas Lahan KUD Maju Bersama di Desa Pasar VI Natal Dipertanyakan, BPD Minta Dasar Hukum Dibuka ke Publik.

.MANDAILING NATAL.kabarbangsa.my.id – Minhgu,5 Juli 2026.

Polemik kepemilikan lahan yang diklaim oleh KUD Maju Bersama di Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat sejak Kamis, 25 Juni 2026. Pada hari yang sama, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal menyampaikan sikap dan mempertanyakan dasar hukum serta legalitas penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh koperasi tersebut.

Ketua BPD Desa Pasar VI Natal, Aspin, SH, dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah desa menilai belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar kepemilikan lahan yang diklaim KUD Maju Bersama.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya sehingga KUD Maju Bersama menguasai lahan tersebut? Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka,” tegas Aspin.

Konflik Agraria Dinilai Berdampak kepada Masyarakat.

Menurut Aspin, persoalan tersebut telah berkembang menjadi konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat. Bahkan, konflik itu telah berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit terhadap sejumlah warga Desa Pasar VI Natal yang dilaporkan oleh pihak koperasi.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal seharusnya tidak hanya hadir ketika persoalan telah membesar, tetapi berperan aktif sejak awal dalam penyelesaian konflik.

“Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal jangan hadir seperti pemadam kebakaran yang datang setelah api membesar. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Pemda memiliki peran melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Minta Penjelasan Kerja Sama dengan PT PN IV
Selain mempertanyakan legalitas KUD Maju Bersama, Aspin juga meminta penjelasan dari PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang disebut sebagai perusahaan pendamping atau “bapak angkat” koperasi melalui pola profit sharing.

“Kalau memang ada kerja sama profit sharing antara PT PN IV dengan KUD Maju Bersama, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya? Semua itu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Aspin juga menyampaikan adanya dugaan bahwa PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal hanya memiliki izin prinsip dan izin lokasi yang memiliki masa berlaku tertentu. Karena itu, menurutnya seluruh dokumen perizinan maupun legalitas yang berkaitan dengan penguasaan lahan perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Ia kembali menegaskan bahwa apabila KUD Maju Bersama memang memiliki hak atas lahan tersebut, maka seluruh dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta regulasi yang menjadi landasan penguasaan lahan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Ada Tanggapan Resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KUD Maju Bersama maupun PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Ketua BPD Desa Pasar VI Natal tersebut.

Sementara itu, pendamping hukum masyarakat, Daulat Raja NST, SH, bersama Aspin, SH, menyatakan akan mengusut dan menelusuri legalitas lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan KUD Maju Bersama. Mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan membuka dokumen serta dasar hukum penguasaan lahan secara transparan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(MO)

FSG Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Perkara Jaminan Fidusia, Terdakwa Klaim Tak Pernah Menggelapkan Kendaraan.

.MEDAN, kabarbangsa.my.id – Kamis,2 Juli 2026.


Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia dengan terdakwa berinisial FSG (38) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika PN Medan, Rabu (1/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. RIZQI DERMAWAN SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu (1) tahun berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025.

Berdasarkan uraian dalam surat tuntutan, perkara bermula dari perjanjian pembiayaan antara terdakwa dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.

Dalam persidangan disebutkan bahwa terdakwa telah membayar angsuran selama 11 bulan, namun kemudian mengalami tunggakan. JPU mendalilkan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan atau dipindahtangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian materiel yang disebut mencapai Rp466.919.559.

Atas dasar tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, usai persidangan, FSG membantah telah menggelapkan kendaraan sebagaimana didakwakan. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dihilangkan ataupun dijual.

“Saya sudah mengikuti prosedur pembayaran dengan etikad baik melalui PT Adira Dinamika Multi Finance dan mobil tidak pernah saya gelapkan. Memang saya pernah menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit. Saya juga sudah berniat membayar tunggakan tersebut, tetapi saya justru dilaporkan ke kepolisian,” ujar FSG kepada awak media usai sidang.

FSG juga mengaku sempat menandatangani surat pernyataan setelah didatangi petugas penagihan dari pihak perusahaan pembiayaan. Menurutnya, saat itu dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan yang terjadi.

Dalam keterangannya, FSG menyampaikan telah memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk niatnya untuk melanjutkan pembayaran angsuran.

“Saya sudah berniat melunasi pembiayaan kredit tersebut dan jika dihitung uang saya sudah banyak yang masuk. Namun menurut saya, pihak leasing menolak pembayaran dan tetap melaporkan saya kepada aparat penegak hukum tanpa komunikasi yang baik selanjutnya”, katanya.

Perkara ini menjadi perhatian karena adanya perbedaan pandangan antara dakwaan penuntut umum dengan pembelaan terdakwa. Di satu sisi, JPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Di sisi lain, terdakwa membantah adanya penggelapan dan menyatakan kendaraan masih berada dalam penguasaannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

(IDA)

Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Putuskan Banding Jaksa Tidak Dapat Diterima dalam Perkara Baheromsyah.

PESAWARAN,(Jumat 05 Juni 2026) – kabarbangsa.my.id – Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menjatuhkan putusan tingkat banding terhadap perkara yang melibatkan Baheromsyah bin Syuhairi Pa, warga Dusun I RT/RW 001/001 Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Berdasarkan petikan Putusan Nomor 308/PID/2026/PT TJK, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyatakan permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tidak dapat diterima. (5/6/2026).

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang juga membebankan biaya perkara kepada negara.

Perkara ini sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Gedong Tataan, dengan terdakwa didakwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Pasal 476 KUHP, serta Pasal 521 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses hukum, terdakwa telah menjalani penahanan sejak 26 November 2025 melalui tahapan penahanan penyidik, penuntut umum, hingga perpanjangan penahanan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terdakwa dalam perkara ini didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Andi Wijaya & Partners berdasarkan surat kuasa khusus yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tersebut diputus dalam musyawarah majelis hakim pada Selasa, 2 Juni 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Juni 2026.

Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri dari Ratmoho, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, bersama hakim anggota Erwan Munawar, S.H., M.H. dan Adi Ismet, S.H.

Putusan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada hari yang sama.

(Feri)