Sikap Pemerintah Diuji Publik, LSM GARANG Desak Pencabutan HGU PT Seumadam Jika Hambat Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.

.ACEH TAMIANG, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Lambatnya realisasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Hingga Minggu (5/7/2026), masih banyak warga terdampak banjir yang belum memperoleh kepastian terkait pembangunan tempat tinggal yang layak dan aman.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG). Organisasi tersebut menilai keterlambatan pembangunan huntap diduga berkaitan dengan belum tuntasnya proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seumadam yang direncanakan menjadi lokasi relokasi warga terdampak banjir.

LSM GARANG Minta Pemerintah Bertindak Tegas.

Ketua Umum LSM GARANG, Chaidir Azhar, S.Sos, yang akrab disapa Ai, dalam keterangannya kepada media pada Minggu (5/7/2026) menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memberikan kepastian kepada masyarakat korban bencana.

“Sikap pemerintah sedang diuji di ruang publik: berani atau pengecut? Keselamatan dan hak hidup masyarakat adalah hukum tertinggi. Kami mendesak PT Seumadam untuk tidak menutup mata dan segera mempercepat pelepasan lahan sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan birokrasi berbelit mengorbankan air mata rakyat,” tegas Ai.

Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang nyata terkait pelepasan lahan, LSM GARANG akan mengonsolidasikan gerakan dan menggelar aksi massa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami akan mengonsolidasikan gerakan dan melakukan aksi massa besar-besaran. Kami juga meminta pemerintah pusat dan daerah jangan ragu, jika PT Seumadam terus mempersulit proses ini, cabut izin HGU mereka. Regulasi harus mengedepankan asas kemanusiaan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar melindungi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Minta Transparansi dan Solusi Nyata.

Ai menilai penderitaan korban banjir tidak boleh terhambat oleh proses administrasi yang berkepanjangan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama untuk mencari solusi agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, meskipun lahan memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan, nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas utama, terutama dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana.

“Jika memang tidak ada hambatan hukum, lalu apa alasan PT Seumadam menunda pelepasan lahan ini? Sebaliknya, jika ada kendala, buka secara transparan kepada publik. Jangan ada yang disembunyikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ajak Masyarakat Kawal Persoalan.

Di akhir pernyataannya, LSM GARANG mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tamiang untuk bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga pembangunan hunian tetap bagi korban banjir dapat terealisasi.

“Indikator keberhasilan pembangunan bukan hanya dari besarnya investasi yang masuk, tetapi sejauh mana negara dan dunia usaha mampu menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan memastikan suara rakyat didengar dan hak-haknya diperjuangkan,” tutup Ai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Seumadam maupun pemerintah terkait mengenai pernyataan dan desakan yang disampaikan LSM GARANG.

(Suryadi As )