Respon Cepat Informasi Warga, Polsek Kotapinang Grebek Dugaan Lokasi Sarang Narkoba di Bedagai

Labusel, KabarBangsa.My.id

Pendidikan dan pencegahan terus menjadi bagian penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menindaklanjuti informasi masyarakat serta pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba, personel Polsek Kotapinang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Lingkungan Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (7/7/2026) sore.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 17.30 WIB itu dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Kotapinang, IPDA Safaruddin Ritonga, bersama personel Reskrim, Bhabinkamtibmas dan Kepala Lingkungan Bedagai. Sasaran penggerebekan adalah sebuah rumah yang disebut warga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penyisiran di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, yakni dua plastik klip transparan kosong, satu gelas plastik yang telah dilubangi, serta empat buah mancis. Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Selain melakukan penyisiran, personel Polsek Kotapinang juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar berani menolak serta melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H. M.H. menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Maruli.

Ia menambahkan, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan pendekatan kepada masyarakat agar semakin sadar akan bahaya narkotika.

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kegiatan KRYD dan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) akan terus digencarkan sebagai upaya mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(Irpan Has)

Kasus Belum Selesai, Ina Yutri Nazara Diduga Kembali Datangi Rumah Pelapor, Ibu Korban Mengaku Jadi Korban Kekerasan.

MEDAN, kabarbamgsa.my.id – Selasa,7 Juli 2026.


Suasana mencekam kembali terjadi di Jalan Teratai Nomor 22, kediaman Putri Wulan Anjelina Waruwu. Padahal laporan pengaduan yang diajukan terhadap Ina Yutri Nazara masih dalam tahap penyelidikan, namun yang bersangkutan diduga kembali mendatangi lokasi dan terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap ibu kandung pelapor.


Permasalahan bermula dari persoalan utang arisan yang telah berlangsung sekitar dua tahun lalu. Menurut keterangan pihak keluarga pelapor, kegiatan arisan tersebut terhenti karena banyak anggota yang menunggak pembayaran. Namun persoalan itu diduga kembali memicu perselisihan hingga berujung pada keributan di rumah pelapor.


Menurut keterangan keluarga pelapor, Ina Yutri Nazara diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap ibu korban. Pihak keluarga juga menyebut setelah peristiwa itu, yang bersangkutan masih berada di depan rumah sambil berteriak, “Panggil polisimu! Saya tidak takut!” Pernyataan tersebut disampaikan berdasarkan keterangan pihak pelapor dan belum mendapat tanggapan dari pihak terlapor.


Tidak lama kemudian, personel Polsek Medan Kota tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua belah pihak kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih berlangsung di ruang pemeriksaan Polsek Medan Kota.


Di tengah proses pemeriksaan tersebut, kami selaku awak media mempertanyakan sikap pihak kepolisian. Mengapa kami tidak diizinkan melakukan konfirmasi atau sekadar memperoleh keterangan terkini dari kedua belah pihak maupun dari penyidik? Padahal kehadiran media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.


Selain dugaan tindak kekerasan, peristiwa ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga sekitar karena terjadi di lingkungan permukiman dan sempat mengundang perhatian masyarakat. Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.


Pihak keluarga pelapor meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berharap seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk menyampaikan keterangannya.


Masyarakat berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta memberikan rasa aman kepada semua pihak. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Ina Yutri Nazara maupun pihak Kepolisian apabila ingin memberikan keterangan resmi terkait peristiwa ini.

Redaksi

Gangguan Persiapan Akreditasi PIAUD, STAI Alhikmah Medan Laporkan Oknum Polsek Medan Area ke Propam.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Selasa,7 Juli 2026.

Pihak Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alhikmah Medan melaporkan oknum anggota Polsek Medan Area ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan penahanan satu unit komputer yang menurut pihak kampus berisi data akademik penting dan dibutuhkan dalam pelaksanaan asesmen lapangan akreditasi Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD).

Ketua STAI Alhikmah Medan, Dr. H. Masdar Limbong, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa komputer tersebut telah berada dalam penguasaan pihak kepolisian selama hampir dua tahun. Menurutnya, perangkat itu menyimpan berbagai dokumen administrasi dan data akademik yang menjadi bagian penting dalam proses akreditasi.

Berdasarkan Surat Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Keagamaan (LAMDIK) Nomor 1771b/SU-C/LAMDIK/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026, asesmen lapangan Program Studi PIAUD dijadwalkan berlangsung pada 9–10 Juli 2026. Pihak kampus menyebut data yang tersimpan di komputer tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung yang dibutuhkan asesor.

“Komputer tersebut merupakan aset milik kampus yang dipindahkan oleh pegawai kami untuk menunjang pelayanan akademik di lokasi kampus baru. Di dalamnya terdapat data yang sangat dibutuhkan dalam proses akreditasi,” ujar Masdar Limbong.

Menanggapi persoalan tersebut, Pimpinan Umum Polri Watch News, Rules Gajah, S.Kom., meminta agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian dan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional. Apabila barang tersebut memang diperlukan untuk kepentingan pendidikan dan tidak lagi dibutuhkan sebagai barang bukti, kami berharap dapat segera dikembalikan agar tidak mengganggu proses akreditasi,” ujarnya.

Pihak STAI Alhikmah Medan berharap laporan yang telah disampaikan kepada Propam Polda Sumatera Utara dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku sehingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum tanpa menghambat proses pendidikan.

Hingga berita ini disusun, pihak STAI Alhikmah Medan menyatakan masih menunggu tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada Propam.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polsek Medan Area maupun Polda Sumatera Utara terkait laporan tersebut. Apabila telah diperoleh, tanggapan resmi dari pihak kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan berimbang.

Redaksi

PSSD FC vs ARISKA FC Awali Kijang Putra Cup II, Muspika Sinunukan Resmi Buka Turnamen Hari Bhayangkara ke-80.

.MANDAILING NATAL,kabarbnagsa.my.id – Selasa,7 Juli 2026.

Muspika Kecamatan Sinunukan secara resmi membuka Turnamen Sepak Bola Kijang Putra Cup II dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Lapangan Sepak Bola Desa Suka Dame, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (7/7/2026).

Prosesi pembukaan berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Sebelum pertandingan dimulai, seluruh pemain PSSD FC dan ARISKA FC, perangkat pertandingan, unsur Muspika Kecamatan Sinunukan, Pemerintah Desa Suka Dame, serta personel Polsek Batahan mengikuti seremoni pembukaan dan foto bersama di tengah lapangan sebagai tanda resmi dimulainya turnamen.

Usai seremoni, wasit memimpin technical meeting singkat dan pengundian (coin toss) bersama kedua kapten tim sebelum meniup peluit dimulainya laga pembuka yang mempertemukan PSSD FC melawan ARISKA FC. Pertandingan berlangsung dengan sistem gugur dan disaksikan ratusan masyarakat yang memadati lapangan.

Turnamen yang diikuti sekitar 32 klub sepak bola dari wilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal ini diharapkan menjadi ajang pembinaan atlet muda sekaligus mempererat tali persaudaraan antarklub dan masyarakat melalui olahraga.

Dalam sambutannya, Camat Sinunukan, Abdi Putra Negara Pulungan, SH., MH., yang mewakili unsur Muspika Kecamatan Sinunukan, berharap Kijang Putra Cup dapat terus berkembang dan menjadi agenda olahraga tahunan di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal.

“Kami berharap Kijang Putra Cup menjadi agenda tahunan yang mampu melahirkan bibit-bibit pesepak bola berbakat sekaligus mempererat persaudaraan masyarakat melalui olahraga,” ujarnya.

Sementara itu, H. Tatang mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas, solidaritas, prestasi, dan fair play selama mengikuti kompetisi.

Kepala Desa Suka Dame juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia mengingatkan seluruh pemain, ofisial, dan suporter agar menghormati setiap keputusan wasit yang bersifat final serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Keputusan wasit tidak dapat diganggu gugat. Kami juga mengajak seluruh suporter untuk menjaga kesopanan, tidak mengucapkan kata-kata yang tidak pantas, serta memberikan dukungan positif kepada para pemain,” pesannya.

Camat Sinunukan turut mengapresiasi kehadiran jajaran Polsek Batahan yang memberikan dukungan dan pengamanan selama pembukaan turnamen. Menurutnya, penyelenggaraan Kijang Putra Cup II dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti sinergi yang baik antara pemerintah kecamatan, kepolisian, pemerintah desa, panitia, dan masyarakat dalam membangun kegiatan olahraga yang positif.

Pembukaan turnamen turut dihadiri personel Polsek Batahan, yaitu IPDA Ibrahim Ikshan, AIPDA Peri Antony Duha, BRIGPOL Jefri Tarigan, BRIGPOL Sultan Alfidar Harahap, dan BRIGPOL Hasmar Rifai, SH.

Dengan semangat kebersamaan dan sportivitas, Kijang Putra Cup II diharapkan menjadi momentum kebangkitan sepak bola di Pantai Barat Mandailing Natal sekaligus melahirkan talenta-talenta muda yang mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi.

(MO)

Cegah Begal danTawuran,Tim Presisi Polres Langkat Sisir Jalur Protokol Hingga Perbatasan

Langkat-KabarBangsa.My.id
Guna mengantisipasi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan pada jam rawan, Tim Patroli Kota Presisi Polres Langkat Laksanakan Patroli Kejahatan Jalanan pada Selasa (7/7/2026) dini hari.

Patroli yang dimulai pukul 01.00 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah Kota Stabat untuk mencegah aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga aksi tawuran dan balap liar.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Langkat, AKP M. Syafril Sinaga, S.H., didampingi Ipda B Sitohang Serta Sebanyak 10 personel dikerahkan untuk menyisir rute-rute strategis mulai dari pusat kota hingga wilayah perbatasan.

Dimulai dari Mako Polres Langkat, tim bergerak menyisir Jalan Proklamasi,Titi Penceng Kwala Bingai, Taman Budaya Stabat, Gor Stabat, SPBU Perdamaian, hingga Jalan Printis kemerdekaan Perbatasan Binjai-Langkat.

“Kami melakukan penyisiran intensif di titik-titik yang sering dilaporkan warga sebagai area rawan gangguan kamtibmas. Kehadiran petugas di lapangan pada jam kecil seperti ini sangat krusial untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan malam,” “Tegas AKP M. Syafril Sinaga

AKP M. Syafril Sinaga, menegaskan bahwa patroli ini merupakan komitmen Polri untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat.

“Dengan adanya patroli rutin yang terploting di jam-jam rawan, diharapkan angka kriminalitas jalanan dapat ditekan. Sejauh ini, pelaksanaan berjalan lancar dan situasi di seluruh rute patroli terpantau aman kondusif,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga tetap mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui layanan call center 110 Polres Langkat apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Tim Presisi yang berada di lapangan.
(B.Panjaitan)

Himbauan Tertib Lalu Lintas Disampaikan Personel Satlantas Polres Langkat Dan Pengaturan Lalu Lintas Pagi

Langkat – KabarBangsa My.id

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Langkat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pada jam padat pagi sekaligus memberikan himbauan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, Selasa (07/07/2026).

Kegiatan ini dimulai pukul 06.45 WIB hingga selesai dan berlangsung dalam kondisi cuaca cerah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat lantas Polres Langkat AKP Mhd. Tommy Franata, S.T.K., S.I.K., M.H., M.T., serta seluruh personel Satlantas, Sebelum pelaksanaan di lapangan, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel kesiapan yang sebagai bentuk pengecekan personel dan penyampaian arahan tugas.

Dalam pelaksanaannya, personel Satlantas melakukan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan dan persimpangan jalan utama. Selain itu, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas kasat mata, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa mengedepankan tindakan represif.

Satlantas Polres langkat juga melaksanakan patroli public address dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Melalui pengeras suara, petugas mengingatkan pentingnya penggunaan helm, sabuk pengaman, serta larangan melawan arus dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Adapun lokasi sasaran kegiatan pengaturan seputaran Kota Stabat seperti di Sepanjang Jalan Proklamasi No. 53, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,.

Hasil dari kegiatan ini terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polres Langkat.

Kegiatan pengaturan lalu lintas pada pos padat pagi ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta berakhir pada pukul 07.50 WIB. Satlantas Polres Langkat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat guna memberikan pelayanan terbaik demi terwujudnya keselamatan berlalu lintas.
(B.Panjaitan)

Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Rp1,2 Miliar Disorot, Penggunaan Material dan Pembentukan P2SP Dipertanyakan.

.LAMPUNG SELATAN. kabarbamgda.my.id – Selasa,7 Juli 2026.

Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi perhatian setelah tim awak media menemukan sejumlah kondisi di lapangan yang dinilai perlu memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Hasil Penelusuran di Lokasi Proyek.

Berdasarkan hasil penelusuran pada 7 Juli 2026, tim media mengamati pekerjaan revitalisasi yang sedang berlangsung. Dari hasil pengamatan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara volume pekerjaan yang terlihat di lapangan dengan nilai kontrak proyek. Penilaian mengenai kesesuaian pekerjaan dengan kontrak tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen teknis dan keterangan resmi dari pihak pelaksana.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyampaikan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium.

“Dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya penggantian genteng. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ujar pekerja tersebut kepada tim awak media.

Penggunaan Material Perlu Penjelasan.

Berdasarkan pengamatan visual di lokasi, pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan tampak masih terpasang. Beberapa bagian material terlihat memiliki bekas lubang baut dan mur yang menurut pengamatan media mengindikasikan kemungkinan pernah digunakan sebelumnya. Namun demikian, untuk memastikan apakah material tersebut merupakan material lama yang digunakan kembali sesuai atau tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, diperlukan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan dan pemeriksaan terhadap dokumen teknis.

Apabila penggunaan material eksisting memang merupakan bagian dari perencanaan pekerjaan, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik melalui dokumen perencanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan, hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengingat proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pelaksanaan pekerjaan diharapkan mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Pembentukan P2SP Jugq Menjadi Perhatian.

Selain pekerjaan fisik, perhatian juga tertuju pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media dari sejumlah sumber, Sugito disebut menjabat sebagai Ketua P2SP. Informasi yang diperoleh juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi. Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari Sugito maupun pihak sekolah.

Apabila informasi tersebut benar, proses pembentukan P2SP dapat menjadi bahan evaluasi sesuai ketentuan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, yang mengharapkan pelaksana kegiatan memiliki kemampuan memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, mengawasi mutu pekerjaan, serta memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi teknis dan penggunaan anggaran secara efektif.

Konfirmasi dan Hak Jawab.

Hingga batas waktu publikasi, Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan tim awak media. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih terbuka untuk dilengkapi melalui hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Harapan Adanya Pemeriksaan Sesuai Kewenangan.

Atas temuan tersebut, sejumlah pihak berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila dipandang perlu terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, proses pembentukan P2SP, serta kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang ditemukan adanya penyimpangan, maka penanganannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta ketentuan hukum lainnya yang relevan. Adapun adanya dugaan tindak pidana hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, audit oleh lembaga yang berwenang, dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Ketua P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Kaperwil )

ANGGARAN Rp1,2 MILIAR, PEKERJAAN DIDUGA TAK SEBANDING! Revitalisasi SMPN 1 Tanjung Bintang Disorot, Penggunaan Material Lama dan Pembentukan P2SP Jadi Sorotan

LAMPUNG SELATAN–KabarBangsa.My.id Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di UPTD SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.202.173.000 menjadi sorotan setelah tim awak media menemukan sejumlah fakta di lapangan yang memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara besarnya anggaran dengan realisasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi proyek, pekerjaan fisik yang terlihat dinilai belum mencerminkan besarnya nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. 07/07/2026.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan meliputi rehabilitasi enam ruang kelas dan pembangunan satu ruang laboratorium.

“Dua ruang dilakukan penggantian rangka atap beserta genteng, sedangkan empat ruang lainnya hanya penggantian genteng. Saya kerja harian, Pak. Kalau tidak salah pelaksananya Sugito,” ujar pekerja tersebut kepada tim awak media.

Keterangan tersebut diperkuat dengan temuan visual di lapangan. Pada empat ruang kelas yang hanya dilakukan penggantian genteng, rangka kanal baja ringan diduga masih menggunakan material lama. Beberapa batang kanal masih tampak memiliki bekas lubang baut dan mur yang mengindikasikan material tersebut pernah digunakan sebelumnya.

Apabila material lama memang digunakan kembali, publik berhak memperoleh penjelasan apakah penggunaan material tersebut telah direncanakan dalam dokumen teknis, gambar kerja, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), atau terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.

Mengingat proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap item pekerjaan wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Besarnya nilai proyek juga memunculkan harapan agar seluruh dokumen perencanaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, serta realisasi anggaran dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui apakah pekerjaan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan negara.

Selain pekerjaan fisik, perhatian juga tertuju pada pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugito yang disebut sebagai Ketua P2SP diduga tidak memiliki latar belakang maupun kompetensi di bidang konstruksi.

Apabila informasi tersebut benar, maka proses pembentukan P2SP patut dievaluasi. Sebab, dalam petunjuk pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, ketua pelaksana diharapkan memiliki kemampuan memahami gambar teknis, menghitung volume pekerjaan, mengawasi mutu bangunan, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi dan penggunaan anggaran secara efektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang maupun Ketua P2SP belum memberikan keterangan resmi meskipun tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi. Oleh karena itu, berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut masih menunggu penjelasan dari pihak terkait.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Inspektorat, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan material, proses pembentukan P2SP, serta kesesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan fisik di lapangan.

Potensi ketentuan hukum yang relevan apabila ditemukan penyimpangan berdasarkan hasil pemeriksaan antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan keuangan negara dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya mengenai prinsip pengadaan yang harus memenuhi aspek efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau penyalahgunaan kewenangan. Penentuan adanya tindak pidana korupsi tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, audit, dan putusan pengadilan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala SMP Negeri 1 Tanjung Bintang, Ketua P2SP, pelaksana kegiatan, maupun instansi terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil)