Keluarga Korban Pertanyakan Perkembangan Penanganan Dugaan Penganiayaan Anak di Polres Batu Bara.
Batubara, kabarbangsa.my.id -Sabtu,25 Juli 2026
Keluarga korban dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan ke Polres Batu Bara. Pelapor berharap penyidik segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah memenuhi ketentuan hukum.
Pelapor, Kamsidi, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/185/V/2026/SPKT/Res. Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 24 Mei 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, termasuk ketentuan Pasal 76C.
Menurut Kamsidi, hingga saat ini proses penanganan perkara dinilai masih berada pada tahap penyelidikan. Ia mempertanyakan kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kapan dua orang yang dilaporkan dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti telah dinilai memenuhi ketentuan hukum.
“Sudah sekitar satu bulan proses penyelidikannya berjalan. Kami berharap ada kepastian hukum dan perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Kamsidi.
Kamsidi menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh dua orang dewasa. Menurut keterangannya, korban diduga mengalami tiga kali pukulan pada bagian pipi.
Ia juga menyebut terdapat dua orang saksi fakta yang mengaku melihat langsung dugaan peristiwa tersebut. Selain itu, korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dan telah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit setempat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Melalui rilis ini, Kamsidi memohon perhatian Kapolres Batu Bara dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara agar mengawasi serta menindaklanjuti penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa tebang pilih, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutupnya.
(Agus Wirawadi C.P.EM)

