Warga Dusun Penegahan Keluhkan Aktivitas Gudang Karet, Diduga Cemari Lingkungan dan Sungai.
Pesawaran, kabarbangsa.my.id – Senin,20 Juli 2026.
Warga Dusun II Penegahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengeluhkan aktivitas sebuah gudang pengepul getah karet milik warga bernama Sardi yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Keluhan tersebut mencakup bau menyengat dari getah karet hingga dugaan pembuangan limbah cair ke sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluhan warga disampaikan pada Senin (20/7/2026). Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, bau menyengat kerap tercium hingga ke permukiman, terutama pada sore hingga malam hari saat proses pemuatan getah karet untuk dikirim ke luar daerah.
“Baunya sangat menyengat hingga mengganggu aktivitas di dalam rumah. Saat hendak makan, selera makan hilang karena bau tersebut. Bahkan saat malam hari, warga juga kesulitan beristirahat,” ujarnya.

Selain bau yang diduga berasal dari aktivitas gudang, warga juga mengkhawatirkan adanya limbah cair yang diduga mengalir ke sungai di sekitar lokasi usaha. Sungai tersebut diketahui masih digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya.
Warga menilai apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Legalitas Operasional Dipertanyakan.
Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Mereka menduga usaha tersebut belum memiliki perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, termasuk memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak
Warga berharap Pemerintah Desa Gedong Tataan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memeriksa dugaan pencemaran maupun kelengkapan perizinan usaha.
“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas usaha dan sistem pengelolaan limbah di gudang tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata warga.
Hak Jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang, Sardi, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi SumutBrantas.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian keluhan masyarakat yang masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenamg.
( Kaperwil Lampung)

