Kadis Distanbun Dituding Tidak Libatkan HKTI dan KTNA,Angkat Bicara soal PMK sedang Kinerja Amburadul.

Batu Bara, kabarbangsa.my.id – Manajemen pengelolaan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Sawit di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan dan kontroversi.Setelah tim awak media meminta dan mendesak klarifikasi terkait sisa anggaran ( Silpa ) yang jumlahnya fantastis dari target kinerja yang anjlok, Kepala Dinas, Ir.Susilistiawati Ritonga,M.Si.,justru memberi jawaban yang berbelit dan terkesan menghingdar.

Kronologi bermula ketika tim awak media menyoroti data LKPJ Tahun 2024,dimana untuk Sub Program,” Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian”, Pagu anggaran mencapai Rp.1.732.780.000 dengan target 450 hektar. Namun realisasi hanya menyerap Rp.457.486.500, untuk 350 hektar,menyisakan Silpa sebesar Rp.1.275.293.500.

Dalsm laporannya,Kadis beralasan keterlambatan disebabkan pedoman teknis ( Juknis ) dan surat edaran dari Kementerian Pertanian baru terbit pada bulan Juni dan Oktober 2024, sehingga waktu pelaksanaan dinilai tidak cukup.Ia juga berjanji akan mengusulkan kembali sisa dana tersebut le masyarakat ( tercatat dalam LKPJ 2024 dengan judul” Upaya mengatasi permasalahan.

Janji Palsu dan Logika yang Runtuh.

Nyatanya di tahun 2025, anggaran yang masuk justru anjlok menjadi hanya Rp.752.965.951. Terdapat selisih dana lebih dari Rp.500 juta yang ” Hilang “, tak berjejak.

Dalam jawaban melalui whatsapp, Kadis mencoba berkilah dengan mengutip Pasal 17 PMK No. 91 Tahun 3023, tentang rasio 80% untuk jalan dan 20% untuk kegiatan lain. Namun,penjelasan ini langsung dibantah logika Hukum.

PMK 91 Tahun 2023 kan sudah terbit sejak tahun 2023.Artinya sejak awal Tahun 2024, Dinas SUDAH TAHU ada anggaran dan aturan dasarnya, keterlambatan Juknis bukan alasan mutlak untuk diam tidak bekerja.Justru Dinas seharusnya sibuk mempersiapkan Administrasi dsn data sejak awal, tegas awak media dalam konfirmasi balasan.

Lebih jauh ditanyakan,jika Surat Edaran baru jelas Oktober,masih ada waktu 2-3 bulan hingga tutup tahun. “Kenapa realisasi hanya Rp.457 juta dari total Rp.1,7 Miliar? ini membuktikan manajemen waktu yang sangat buruk atau tidak ada niat kerja sama sekali,” tambah awak media.

Alih-alih memberikan jawaban memuaskan, Kadis justru memberikan respons yang menyiratkan kearogansian.

Ada baiknya bapak pegang 2 peraturan itu dulu,setelah dipahami baik dalam pengelolaan Keuangan Daerah maupun aturan secara teknis,baru bisa dibahas, Trims,” balasan singkat Kadis yang menutup ruang diskusi kepada tim awak media.

Tidak Pernah Libatkan HKTI dan KTNA

Ditengah upaya mencari kebenaran,muncul pakta baru yang mencengangkan.Berdasarkan informasi yang diterima,salah satu penyebab utama program mandul dan target meleset adalah karena Dinas Pertanian sama sekali tidak melibatkan stakeholder dan organisasi pertanian resmi.

Dalam konfirmasi terakhir,tim awak media menanyakan ;

Berdasarkan informasi yang kami terima,dalam proses pendataan petani sawit,Dinas yang ibu pimpin dinilai kurang bersinergi dan tidak pernah melibatkan organisasi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ) dan Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Batu Bara, Apakah hal ini benar ibu? Sehingga menyebabkan data menjadi tidak akurat?”.

sampai hari ini Selasa, 14 April 2026 saat tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ulang melalui chatt whatsapp,Kadis tidak membalas bahkan nomor Hpnya terus tidak diaktipkan,sehingga kesan menghindari wartawan semakin kuat,mungkin menurut ibu Kadis Diam Adalah Emas.

( Biro BB ).

DPR Soroti Isu Dokumen Rahasia AS Terkait Izin Lintas Udara Militer di Wilayah Indonesia

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya salinan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Isu ini mencuat menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Februari lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum bisa memberikan komentar substansial sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia menekankan bahwa kabar tersebut masih bersumber dari dokumen yang validitasnya belum dikonfirmasi, baik oleh Jakarta maupun Washington.

“Komisi I senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara, termasuk ruang udara kita,” ujar Dave saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/04/2026).

Kedaulatan Udara dan Aturan Ketat

Dave menjelaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh kekuatan militer asing tidak bisa diberikan secara sembarangan. Menurutnya, segala bentuk akses harus tunduk pada hukum nasional, hukum internasional, serta prinsip kedaulatan negara yang absolut.

Indonesia sendiri memiliki regulasi ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut akses militer asing wajib melalui kajian teknis yang mendalam serta mekanisme politik yang transparan.

“Kita tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan, namun kedaulatan dan kepentingan nasional tidak akan pernah dikorbankan,” tegasnya.

Dinamika Pasca Kunjungan Washington

Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah dokumen rahasia AS bocor ke publik, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diduga telah menyetujui proposal izin lintas udara menyeluruh bagi militer AS. Kesepakatan tersebut disinyalir terjadi saat kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Amerika Serikat pada 18-20 Februari 2026 dalam rangka KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace).

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk mengedepankan diplomasi yang tegas dan transparan agar posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik tetap kuat dan tidak berat sebelah.

“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama di atas segala kerja sama strategis yang dijalankan,” pungkas Dave.