DPR Soroti Isu Dokumen Rahasia AS Terkait Izin Lintas Udara Militer di Wilayah Indonesia
JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya salinan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Isu ini mencuat menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Februari lalu.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum bisa memberikan komentar substansial sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia menekankan bahwa kabar tersebut masih bersumber dari dokumen yang validitasnya belum dikonfirmasi, baik oleh Jakarta maupun Washington.
“Komisi I senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara, termasuk ruang udara kita,” ujar Dave saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/04/2026).
Kedaulatan Udara dan Aturan Ketat
Dave menjelaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh kekuatan militer asing tidak bisa diberikan secara sembarangan. Menurutnya, segala bentuk akses harus tunduk pada hukum nasional, hukum internasional, serta prinsip kedaulatan negara yang absolut.
Indonesia sendiri memiliki regulasi ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut akses militer asing wajib melalui kajian teknis yang mendalam serta mekanisme politik yang transparan.
“Kita tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan, namun kedaulatan dan kepentingan nasional tidak akan pernah dikorbankan,” tegasnya.
Dinamika Pasca Kunjungan Washington
Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah dokumen rahasia AS bocor ke publik, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diduga telah menyetujui proposal izin lintas udara menyeluruh bagi militer AS. Kesepakatan tersebut disinyalir terjadi saat kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Amerika Serikat pada 18-20 Februari 2026 dalam rangka KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace).
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk mengedepankan diplomasi yang tegas dan transparan agar posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik tetap kuat dan tidak berat sebelah.
“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama di atas segala kerja sama strategis yang dijalankan,” pungkas Dave.

