Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6.

SURABAYA, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Kabar gembira akhirnya menyapa warga Kota Surabaya. Setelah sekian lama proyeknya berhenti dan tak kunjung menunjukkan aktivitas, pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) kini resmi dilanjutkan kembali.

Dilanjutkannya megaproyek yang diharapkan dapat mengurai kemacetan di wilayah Surabaya ini langsung disambut antusias oleh masyarakat. Warga Surabaya mengaku senang dan bernapas lega melihat proyek strategis ini kembali berjalan setelah sempat tertunda dalam waktu yang cukup lama.

Saat ini, kelanjutan pengerjaan proyek JLLB tersebut dipercayakan kepada kontraktor pelaksana PT Modern-Tiara Kso. Terpantau, sejumlah persiapan dan aktivitas pengerjaan mulai dilakukan di lokasi proyek.

Seiring dengan dimulainya kembali pengerjaan fisik di lapangan, pihak kontraktor juga menyampaikan pengumuman penting terkait penyesuaian arus lalu lintas di sekitar area proyek.

Humas PT Modern Widya-tiara , Gilent, mengonfirmasi bahwa pihaknya harus menutup jalur akses yang biasa dilewati warga untuk sementara waktu guna mempercepat proses konstruksi dan menjamin keselamatan bersama.

“Mulai tanggal 6 Juli 2026 nanti, jalur akses sementara JLLB akan kami tutup. Penutupan ini harus dilakukan karena adanya pengerjaan proyek yang sedang berlangsung secara intensif di titik tersebut,” ungkap Gilent saat dikonfirmasi tim patroliindonesia.com

Pihak pelaksana proyek mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan yang biasa melintasi jalur akses sementara JLLB tersebut agar mulai mencari jalur alternatif lain mulai tanggal 6 mendatang.

Meskipun harus sedikit bersabar karena penutupan jalan, warga tetap menyambut positif langkah ini karena hal tersebut merupakan pertanda nyata bahwa pembangunan JLLB benar-benar tengah dikebut agar bisa segera

Redaksi

Tambang Pasir di Kawasan Gunung Batu, Tanjung Bintang Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan.

LAMPUNG SELATAN, kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Aktivitas penambangan pasir yang diduga berada di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (3/7/2026), tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang sebelumnya pernah diberitakan beberapa bulan lalu.

Saat tiba di lokasi, tim media menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat sedikitnya tiga unit mesin sedot sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan pasir.

Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mesin-mesin tersebut disebut milik Marno yang merupakan kakak dari Ageng, sementara unit lainnya disebut milik adik Ageng. Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa koordinasi operasional penambangan dilakukan melalui Ageng.

Tim media kemudian meminta izin kepada para pekerja untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari peliputan. Selanjutnya, media berencana mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk perizinan usaha pertambangan maupun status kawasan tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penambangan diduga berada pada kawasan hutan register. Apabila benar berada di dalam kawasan hutan negara, maka setiap kegiatan pemanfaatan kawasan, termasuk aktivitas pertambangan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah tidak dapat dimanfaatkan secara bebas. Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan wajib memperoleh persetujuan atau perizinan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan mineral atau batuan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sedangkan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Atas temuan tersebut, awak media berharap Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gakkum Kehutanan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status kawasan, legalitas perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ageng maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil),

Konsultan PT Gita Cipta Siagayasa Dipertanyakan, Truk Proyek PT Bahana Krida Nusantara Kembali Diduga Sebabkan Kerusakan Jembatan di Batahan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Jembatan di samping SMA Negeri 1 Batahan, Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan setelah mengalami kerusakan yang diduga terjadi usai dilintasi mobil pengangkut material pembangunan Jembatan Aek Batahan milik pelaksana proyek PT Bahana Krida Nusantara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026).

Kerusakan jembatan ini menambah perhatian masyarakat karena sebelumnya kendaraan proyek yang sama juga dikaitkan dengan ambruknya Jembatan Language, yang merupakan jembatan jalan provinsi penghubung Kecamatan Natal dan Kecamatan Batahan.

Kejadian serupa yang kembali terjadi memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan terhadap mobilisasi kendaraan pengangkut material proyek. Warga mempertanyakan peran konsultan pengawas PT Gita Cipta Siagayasa serta instansi terkait dari PUPR Provinsi maupun Kabupaten dalam memastikan kendaraan proyek mematuhi batas tonase sesuai kemampuan jalan dan jembatan yang dilalui.

“Ini sudah jembatan kedua yang roboh. Seharusnya konsultan mengetahui batas tonase kendaraan yang diizinkan melintas. Kualitas jalan dan jembatan tentu sudah diperhitungkan, mengapa kendaraan dengan muatan seperti itu tetap dipaksakan melintas?” ungkap salah seorang warga yang ditemui awak media.

Dalam pantauan awak media di lapangan, aktivitas kendaraan proyek PT Bahana Krida Nusantara menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, muncul pula dugaan adanya penggunaan tanah timbun yang belum memiliki perizinan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Mendapatkan informasi mengenai kerusakan jembatan tersebut, Camat Batahan, H. Zulkipli ZD., langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi jembatan. Ia meminta pihak perusahaan segera bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi serta mengambil langkah cepat agar akses masyarakat dapat kembali digunakan dengan aman.

Sementara itu, Humas PT Bahana Krida Nusantara, Irfansyah, saat dikonfirmasi awak media mengenai tindak lanjut atas kejadian tersebut, menyampaikan bahwa perusahaan akan segera melakukan perbaikan.

“Siap om… segera diperbaiki om,” ujar Irfansyah melalui sambungan komunikasi kepada awak media.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Aek Batahan. Selain mengejar percepatan pembangunan, aspek keselamatan, kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan, serta pengawasan teknis terhadap mobilisasi material proyek juga perlu menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan masyarakat.

(MO)

Jalan Kabupaten Banjar Aur Utara – Pasir Putih Tak Kunjung Tuntas, Warga Harapkan Perhatian Pemkab Madina.

MANDAILING NATAL kabarbangsa.my.id –
Kondisi infrastruktur Jalan Kabupaten yang menghubungkan Desa Banjar Aur Utara dengan Desa Pasir Putih, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat. (31//5//2026).

Ruas jalan sepanjang ± 2 kilometer tersebut belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal meskipun usulan perbaikan telah berulang kali disampaikan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Jalan tersebut merupakan akses vital bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari pelajar yang berangkat ke sekolah, pekerja, hingga warga yang melakukan kegiatan ekonomi dan berbelanja kebutuhan pokok.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 500 meter ruas jalan telah mendapatkan pengerasan dan pengaspalan. Namun, masih terdapat sekitar ± 1.500 meter jalan yang belum tersentuh pembangunan sama sekali,

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan harapannya agar pemerintah lebih memprioritaskan perbaikan jalan tersebut.
“Tidak usah dulu mengganti jembatan yang berdiameter satu meter itu. Kalau jalan ini saja diaspal, kami sudah sangat senang karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Kepala Desa Pasir Putih, Sartono, mengatakan bahwa pihak desa telah berulang kali mengajukan permohonan pembangunan jalan tersebut, baik melalui Musrenbang maupun proposal yang disampaikan kepada anggota legislatif saat masa reses, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat.
“Kami sudah berkali-kali mengusulkan dan menyerahkan proposal bahkan usulan tersebut sering disebut masuk prioritas, namun sampai sekarang belum juga terealisasi,” kata Kades Sartono.

Menurutnya, selama ini perawatan jalan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, kondisi jalan yang masih berupa tanah menyebabkan kerusakan semakin parah saat musim hujan tiba.
“Kalau hujan turun, jalan menjadi berlubang dan berlumpur sehingga menyulitkan masyarakat melintas.

Beliau juga berharap Kendaraan roda empat yang mengangkut hasil panen warga juga ikut mempercepat kerusakan jalan,” jelasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dapat memberikan perhatian lebih terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Perbaikan jalan dinilai akan berdampak besar terhadap peningkatan akses pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa Banjar Aur Utara maupun Desa Pasir Putih.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menantikan realisasi

(MO)

Bupati Syah Afandin Jemput Aspirasi Warga Sambirejo, Pastikan Jalan Rp31 M Segera Diperbaiki.

LANGKAT, kabarbangsa.ny.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH turun langsung menemui masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, yang menyampaikan aspirasi terkait kerusakan jalan di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Desa Sambirejo, Jumat (29/5/2026).

Dalam dialog bersama warga, masyarakat menyampaikan berbagai keluhan mengenai kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah dan dinilai sudah sangat membahayakan pengguna jalan. Bahkan, warga menyebut kerusakan jalan tersebut telah menyebabkan banyak kecelakaan hingga merenggut korban jiwa.

Selain meminta percepatan perbaikan jalan, masyarakat juga mengeluhkan debu yang ditimbulkan akibat kondisi jalan rusak. Debu dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dengan berjualan di sepanjang ruas jalan tersebut.

Warga juga meminta pemerintah daerah menertibkan kendaraan pengangkut material galian C yang melintas, mulai dari kepatuhan terhadap jam operasional hingga pengurangan tonase muatan kendaraan. Tidak hanya itu, masyarakat turut berharap adanya pembenahan penerangan jalan demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada malam hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi jalan yang belum memadai. Ia menegaskan bahwa ruas Jalan Sambirejo sebenarnya telah lama masuk dalam agenda prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Langkat.

“Kita ketahui bersama, hampir 50 persen jalan di Kabupaten Langkat mengalami kerusakan. Jalan Sambirejo ini juga sudah masuk agenda perbaikan tahun ini,” ujar Afandin di hadapan masyarakat.

Ia menjelaskan, perbaikan Jalan Sambirejo menjadi salah satu proyek infrastruktur dengan anggaran terbesar di Kabupaten Langkat pada tahun 2026, yakni mencapai sekitar Rp31 miliar.

“Jalan ini salah satu yang akan mengucurkan dana terbesar, sekitar Rp31 miliar. Kita sama-sama berdoa agar proses perbaikannya segera terealisasi,” katanya.

Sebagai bentuk respon cepat terhadap keluhan warga terkait debu jalan, Bupati Langkat langsung menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat. Ia meminta agar dilakukan penyiraman rutin di ruas jalan yang rusak guna mengurangi debu yang berterbangan.

Terkait kendaraan galian C, Afandin menegaskan bahwa kendaraan pengangkut material tidak diperbolehkan melintas pada pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB. Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan untuk melindungi keselamatan masyarakat saat jam sibuk aktivitas pagi, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah.

Sementara itu, mengenai pembatasan tonase kendaraan, Bupati menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena kewenangan pengaturan aktivitas galian C berada di tingkat provinsi.

Sedangkan untuk penerangan jalan, Afandin memastikan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar pembenahan lampu penerangan jalan dapat segera dilakukan demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung penuh dialog dan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendengarkan langsung aspirasi masyarakat serta mempercepat penanganan persoalan infrastruktur di daerah.

(B.Panjaitan).

Jalan Lintas Banda Aceh–Sumut di Tandam Hulu II hingga Tandam Hilir Dipenuhi Debu, Warga Keluhkan Aktivitas Pengerukan Jalan.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Warga dan pengguna Jalan Lintas Banda Aceh–Sumatera Utara yang melintasi kawasan Tandam Hulu II hingga Tandam Hilir, Kabupaten Langkat, mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi debu akibat aktivitas pengerukan jalan yang hingga kini belum mendapat penanganan maksimal. Jum”at, (29//5/2026).

Kondisi tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan semakin dirasakan setiap hari, terutama saat kendaraan bertonase besar melintas. Debu dan abu pasir yang beterbangan tidak hanya mengganggu jarak pandang pengendara, tetapi juga berdampak pada aktivitas masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Salah seorang warga setempat mengatakan, debu yang berasal dari material pengerukan jalan semakin parah pada siang hari ketika arus lalu lintas sedang ramai. Pengendara sepeda motor menjadi pihak yang paling terdampak karena harus menghadapi debu tebal sepanjang perjalanan.

“Siang hari debunya sangat tebal, apalagi saat truk-truk besar lewat. Jarak pandang berkurang dan pengendara sepeda motor paling merasakan dampaknya,” ujar warga.

Menurut warga, kondisi tersebut terjadi karena material pasir dan tanah hasil pengerukan belum dibersihkan secara maksimal, sehingga saat dilintasi kendaraan debu langsung beterbangan ke udara. Selain mengotori rumah warga dan lingkungan sekitar, debu juga dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret, seperti melakukan penyiraman jalan secara rutin, membersihkan material yang berserakan, serta mempercepat proses perbaikan dan pengaspalan jalan agar permasalahan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Selain mengganggu kenyamanan, warga menilai kondisi jalan yang berdebu tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan karena dapat mengurangi jarak pandang dan meningkatkan risiko kecelakaan. Mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur utama penghubung Banda Aceh–Sumatera Utara yang setiap hari dilalui kendaraan masyarakat maupun angkutan barang, warga meminta penanganan segera demi keselamatan dan kenyamanan bersama.

(Joni Sanjaya)