Ajak Masyarakat untuk Katakan “Tidak”, Polres Labuhanbatu Selatan Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online.

Labuse, Rabu,5 Agustus 2026

Polres Labuhanbatu Selatan terus mengintensifkan upaya pencegahan praktik judi online melalui penyebaran materi edukasi dan kampanye kepada masyarakat. Salah satunya melalui poster imbauan yang mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian berbasis daring yang semakin marak.

Dalam poster tersebut, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. mengajak masyarakat untuk berani mengatakan “Say No to Judi Online” sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga diri, keluarga, dan masa depan dari dampak negatif perjudian online.

Kapolres menegaskan bahwa judi online bukanlah jalan menuju kesuksesan, melainkan dapat menghancurkan kehidupan seseorang. Dampak yang ditimbulkan antara lain kerugian finansial, keharmonisan keluarga yang terganggu, ancaman jeratan hukum, hingga gangguan kesehatan mental seperti depresi dan putus asa.

Melalui kampanye ini, masyarakat juga diajak memilih jalan hidup yang lebih positif dengan mendekatkan diri kepada Tuhan, menyayangi keluarga, fokus meraih masa depan, serta bekerja keras dan jujur demi memperoleh rezeki yang halal.

Polres Labuhanbatu Selatan turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari judi online. Apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian online di lingkungan sekitar, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran serta praktik judi online dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif perjudian demi mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang lebih baik.

(Irpan Has)

Wabup Madina Tetapkan Tiga Tahap Penanganan PETI, Masyarakat Menanti Pembuktian di Lapangan.

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – Rabu,5 Agustus 2026.


Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menegaskan bahwa penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan dilakukan secara bertahap melalui Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibentuk. Langkah inintas diharapkan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Wabup Atika usai memimpin rapat lanjutan penanganan PETI di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting Panyabungan,
Selasa (4/8/2026). Rapat dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, Ketua DPRD Erwin Effendi Lubis, Dandim 0212/TS, Kajari Mohammad Nursaitias, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, pimpinan OPD, para camat, hingga Danramil.

Dalam rapat tersebut disepakati tiga tahapan penanganan PETI. Tahap pertama adalah fase imbauan dan persuasif yang berlangsung pada 4–17 Agustus 2026, dengan mengedepankan sosialisasi dan pendekatan humanis agar para pelaku menghentikan aktivitasnya secara sukarela.

Tahap kedua, fase penindakan tegas pada 18–31 Agustus 2026. Pada fase ini Satgas akan melakukan penertiban secara yustisi maupun non-yustisi terhadap pelaku yang tetap membandel.

Selanjutnya adalah fase evaluasi, yakni mengukur efektivitas seluruh langkah yang telah dilakukan sebagai dasar kebijakan lanjutan.

Tahapan tersebut merupakan implementasi SK Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 yang membagi Satgas ke dalam tiga sub-satgas, yakni preventif, represif, dan bantuan operasional.

Wabup Atika menegaskan pemerintah juga akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus legalitas pertambangan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mendorong pengalihan mata pencaharian bagi masyarakat yang bersedia meninggalkan aktivitas tambang ilegal.

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy menegaskan pengawasan tidak hanya menyasar lokasi tambang, tetapi juga rantai pasok bahan bakar minyak yang diduga menjadi penopang aktivitas PETI.

“Polres Madina bersinergi mengawasi distribusi BBM dan akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan BBM ilegal menggunakan jerigen maupun tangki yang dimodifikasi,” tegas Kapolres.

Ketua Satgas Kompol Aris Fianto juga mengingatkan bahwa penertiban PETI merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan tegaknya supremasi hukum di Mandailing Natal.

Meski demikian, masyarakat kini menunggu implementasi nyata dari komitmen tersebut. Selama ini, aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina kerap menjadi sorotan karena diduga masih berlangsung dan berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga ancaman keselamatan masyarakat.

Keberhasilan Satgas nantinya akan diukur bukan hanya dari banyaknya rapat koordinasi atau sosialisasi yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana aktivitas tambang ilegal benar-benar dapat dihentikan serta adanya solusi ekonomi yang nyata bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut. Dengan tiga tahapan yang telah disusun, publik berharap Agustus 2026 menjadi momentum pembuktian bahwa penanganan PETI di Madina tidak berhenti sebatas rencana, melainkan menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

(MO).