Aliansi Gibran (Gigih Berdaulat Nusantara) Desak Polri Panggil Lagi Denny Indrayana Terkait Kasus Payment Gateway.


Mantan Wamenkumham Denny Indrayana kembali disorot terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway sebagai tersangka oleh pihak Polri.

Jakarta, Kamis,24 Septrmber 2026 – kabarbnagsa.my.id

Kasus dugaan korupsi dalam proyek Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana kembali disorot.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti proses hukum terhadap Denny yang pada 2015 ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Reyhan Restuansyah Ketua Umum Aliansi Gibran, mengatakan pihaknya mendorong kepolisian kembali memanggil Denny untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Wamenkumham.

“Kasus dugaan korupsi yang menjerat Denny sudah hampir 11 tahun dia menjadi tersangka tapi belum ada tindakan tegas dari pihak Polri,” ujar Reyhan dalam keterangan tertulis 24 September 2026.

Menurut Reyhan, kepolisian perlu memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia meminta kasus Payment Gateway tidak berhenti tanpa kepastian proses hukum.

“Kami berharap Polri segera memanggil Denny Indrayana yang sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham,” katanya.

Secara historis, Bareskrim Polri menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait implementasi Payment Gateway Kemenkumham pada 2014. Penetapan tersebut disampaikan kepolisian pada Maret 2015.

Reyhan mengatakan desakan tersebut ditujukan agar aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai kelanjutan perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

lIa juga meminta Kortastipidkor Polri menindaklanjuti kembali perkara tersebut sesuai mekanisme hukum dan alat bukti yang tersedia.

Di sisi lain, pemberitaan pada 2015 juga mencatat adanya perbedaan pandangan mengenai perkara tersebut. Pihak Denny melalui kuasa hukumnya ketika itu membantah sejumlah informasi mengenai dugaan kerugian negara dan menyatakan biaya dalam program tersebut telah memperoleh persetujuan.

Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara tersebut tetap menjadi ranah aparat penegak hukum. Untuk menentukan berdasarkan proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.)

Tolong Saya Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, Setahun lebih aduan saya jalan di tempat di Unit II HARDA Ditangani A.Rifai Polres Metro Bekasi, Ujar Hairil.

Bekadi, Jum’at.18 September 2026 – kabarbangsa.my ud

Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik Aipda A. RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ), Hairil Tami Memohon Bapak Kapolres bertindak

Hairil Tami Soroti Kinerja Penyidik Polres Metro Bekasi beralamat di . Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasus Mangkrak Setahun Lebih. Penyidik tidak informatif.

Jawa Barat, Cikarang – Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Senior & Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya, saya berulang kali whatsapp penyidik menanyakan SP2HP tapi tidak dibalas wa saya” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan.

Binjai – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda, yakni WS (35), SR (30), MA (32), dan NS (33).

Keempatnya diamankan pada 15–16 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci T, linggis, goni beras, cairan parfum, tang, dan pisau cutter.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.

Humasresbinjai (17/9/26)

(JHONI SANJAYA)

Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang.

Cikarang, Kamis,17 September 2026 – labarbangsa.my.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Kasus Mangkrak Setahun Lebih Hairil Tami Soroti Kinerja Buruk Penyidik A.Rifai Unit II HARDA Polres Metro Bekasi Kabupaten / Cikarang.

Cikarang. Kamis, 17 September 2026 – sumutbrantas.id

Hairil Tami menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penanganan kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan yang menimpa perusahaannya di Polres Metro Bekasi (Kabupaten / Cikarang ). Laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga kini, atau lebih dari satu tahun, belum menunjukkan kejelasan progres maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik kasus, A. Rifai dari Unit II Harda, untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak mendapatkan respons. Bahkan, kunjungan langsung ke kantor polisi sering kali menemui jalan buntu.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).

Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menegaskan bahwa ketidakhadiran progres signifikan dalam kasus ini merugikan kliennya. Donny menyoroti bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih berencana mengundang terlapor inisial IK untuk klarifikasi, padahal waktu telah berlalu cukup lama.

“Kami menyayangkan respon penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Kasus ini bermula dari aduan tanggal 10 September 2025 dengan nomor laporan R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dugaan pelanggaran melibatkan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait kendala penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

*Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Curat, Empat Pelaku Diamankan.

Binjai – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Komitmen tersebut dibuktikan Satreskrim Polres Binjai dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat kasus Curat di lokasi berbeda, yakni WS (35), SR (30), MA (32), dan NS (33).

Keempatnya diamankan pada 15–16 September 2026. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci T, linggis, goni beras, cairan parfum, tang, dan pisau cutter.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polres Binjai akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda.

Humasresbinjai (17/9/26)

( JHONI SANJAYA)

*Satreskrim Polres Binjai Amankan Terduga Pelaku Curat di Kabupaten Langkat.

Binjai – Sumatera, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Arwan (20) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah rumah milik korban CM (47) di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan MAG alias Arwan
di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa : 1 flash disc rekaman cctv, satu pasang sendal dan satu buah tang besi.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah mengambil 28 bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai Rp1 juta dari laci steling milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di RTP Polsek Selesai, Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.,

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen Polres Binjai akan menindak setiap bentuk tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kapolres

Humasresbinjai (16/9/26)

( JHONI SANJAYA )

(Hairil Tami Kecewa Kinerja Penyidik A.RIFAI Unit II HARDA Polres Metro Bekasi (Kabupaten), aduan 1 tahun lebih tidak ada kejelasan. Kapolres KombesPol Andi Oddang Riuh Hutomo disorot.

Cikarang, Rabu,16 September 2026 – kabarbangsa.my.id


“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten ). 10 September 2025 saya didampingi Pengacara saya melaporkan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang menimpa PT saya di Polres Metro Bekasi ( Kabupaten – Cikarang ). Dan lama sekali tidak ada respon dari Polres Metro Bekasi Kabupaten sampai saya meminta Kuasa Hukum saya mendatangi dan menanyakan perkembangannya. Dan kemaren juga saya meminta Kuasa Hukum saya meminta SP2HP kepada Penyidik Rifai Unit II Harda yang menangani Perkara saya. Pengacara saya sudah menghubungi lewat wa Penyidik Rifai tetapi Tidak direspon sama sekali.

Saya sebagai Masyarakat dan korban sangat Kecewa SP2HP Terbaru Kunjung Terbit, Perkembangan Kasus Penggelapan Berjalan sangat Lambat sudah 1 ( satu ) tahun lebih di Polres Metro Kabupaten Bekasi ( Cikarang ). Saya harap Bapak Kapolres Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo Bisa memberi saya keadilan. Ujar Hairil Tami.

Laporkan Warga Dalam Kasus Dugaan Penggelapan dengan Pemberatan menuai Sorotan Publik, Kerja Penyidik Rifai Unit II Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi Dipertanyakan

Sebelumnya sempat Viral pemberitaan di beberapa Media Online terkait Penanganan dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Kabupaten Bekasi – “Lebih 1 (satu) tahun sejak laporan/aduan polisi dibuat, perkembangan perkara dinilai belum menunjukkan progres signifikan sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan pihak pelapor terhadap institusi kepolisian, terutama Polres Metro Bekasi – Cikarang.

Kasus tersebut bermula dari aduan Tertanggal 10 September 2025 dimana baru diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP, Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan dalam jabatan dan atau Pasal 362 KUHP, Pasal 476 KUHP Baru tentang pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, Dalam dokumen penyidik disebutkan baru berencana mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor inisial IK.

Kepada awak media Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ sebagai kuasa hukum Bapak Hairil Tami (Pelapor ), sangatlah kecewa hingga kini Rabu 16 September 2026 Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respon Penyidik yang menangani kasus Hairil Tami yang tidak membalas permintaan SP2HP yang sudah kami sampaikan melalui wa beberapa kali, tegas Donny

“Sebelumnya Kami mendatangi Polres Metro Kabupaten Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi yang kami terima justru informasi waktu yang sudah ditentukan molor, Ini membuat proses terasa berjalan di tempat,” Ujarnya

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan mekanisme pendalaman perkara jika terjadi alasan dan alasan. Menurutnya, keberadaan SP2HP yang berkalak dinerikan, seharusnya menjadi dasar untuk melanjutkan proses, bukan sebaliknya malah jalan ditempat alias mandek ada apa,” Ungkapnya

“Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan kliennya sebagai pelapor yang mengharapkan kepastian hukum.”

“Kasihan pelapor kalau setiap laporan diproses seperti ini. Yang dibutuhkan sebenarnya kepastian perkembangan,” Tegasnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit ll Harda Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait perkembangan substansi perkara tersebut.” Ya kami Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI tidak segan segan untuk melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dalam waktu dekat ini. Dan Kami juga berencana melaporkan hal ini ke PROPAM.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya kepastian hukum dalam perkara dugaan penggelapan dalam pemberatan. Selain kepastian, proses hukum juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” Pungkasnya

“Setahun lebih aduan ditangani POLRES METRO BEKASI – CIKARANG, SP2HP tidak ada kejelasan, perkara tidak jelas, belum ada tersangka, penyidik tidak respon ketika ditanyakan perkembangan perkara, parah”, ujar hairil tami.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas 3C, Satreskrim Tangkap Pelaku Curat.

Binjai ‘ Sumatera Utara,Selasa,15 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terus diwujudkan. Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DN alias Fuek (41) di jalan T. Amir Hamzah kecamatan Binjai utara. Pelaku diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Binjai Utara, Senin (14/9/26) pukul 02.00 wib dinihari.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan dua buah obeng dan satu buah tang yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban YL (45) di jalan Gumba kelurahan cengkeh turi kecamatan Binjai utara. Sehingga korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda beat, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 HP merk Itel dengan nilai nominal Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Binjai menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat segera menghubungi layanan Polri 110,” tegas AKBP R. Bimo Moernanda.

Humasresbinjai

Kasus BMT Dinar Mulia Karanganyar Bergulir di POLDA Jateng, FERADI WPI dampingi Para Korban Laporkan Ketua BMT Dinar Mulia inisial UM Para Korban Laporkan Ketua BMT Dinar Mulia inisial UM.

Semarang, Selasa,15 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX sampaikan ke rekan rekan wartawan : Sekitar 35 Anggota / Nasabah Tidak bisa mencairkan Simpanannya di BMT Dinar Mulia, Dan total dirugikan sekitar Rp7 M, Ketua Koperasi BMT≈ Dinar Mulia Karanganyar, inisal U Diduga Dalang Utamanya.

SEMARANG – Sebanyak 35 korban investasi Koperasi BMT Dinar Mulia di Karanganyar Jawa Tengah, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan gelap (tipu gelap) dan dugaan Tindak Pidana pencucian uang (TPPU) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Para korban didampingi oleh tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm.

Ke- 35 Korban BMT Dinar Mulia Lapor Dugaan Tipu Gelap yang Rugikan hingga Rp7 Miliar ke DitReskrimsus Polda Jateng

Kedatangan para korban diterima secara langsung oleh Kasubdit serta Kompol Arry di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng – Semarang. Pihak penyidik menerima laporan dengan penuh empati, Simpatik, dan memastikan akan menindaklanjuti perkara tersebut setelah melakukan diskusi awal untuk menggali kronologi kejadian dari para Korban.

M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX. selaku perwakilan tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, menyatakan bahwa total kerugian materiil yang dialami para korban yang dia dampingi pelaporannya , mencapai sekitar Rp7 miliar. Ia menegaskan bahwa pelaku utama diduga adalah Ketua BMT Dinar Mulia, Umi Munawaroh (UM).

“Sungguh jahat dan baidan dan keji pelakunya. Uang para korban dilenyapkan seketika. Saya pastikan kasus ini akan diproses hukum hingga tuntas dan pelakunya berakhir di penjara,” tegas M. Arifin sambil menyayangkan nasib para korban yang terlihat menangis saat menceritakan kehilangan mereka.

Turut hadir mendampingi para korban dalam proses pelaporan ini adalah pimpinan dan anggota tim hukum FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm, antara lain :

  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Basriyanto SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy SH, S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Bambang Santoso SH MH
  • Dwi Cahyo Nugroho SH MH

Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan aparat penegak hukum Polda Jateng dapat segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana koperasi tersebut demi mengembalikan hak-hak para korban.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.