Diduga Rangkap Jabatan,Kades Perkabunan Tanjung Kasau Disorot,Aktivis Minta Evaluasi.
.BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.
Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau,Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara,menjadi sorotan publik.Kepala Desa berinisial Suheri disebut juga menjabat sebagai Manejer di PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PT.PSU ),sebuah Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit 5/7/2026.

Informasi tersebut diperoleh awak media saat berkunjung ke Kantor Desa Perkebunan Tanjung Kasau pada Jumat,(3/7/2026) untuk melakukan konfirmasi. Namun,kepala desa tidak berada dikantor.Salah seorang perangkat desa yang ditemui menyampaikan bahwa Suheri sempat datang ke kantor desa,tetapi kemudian kembali pergi.Menurut keterangan perangkat desa tersebut,Suheri diduga menuju kantor kebun karena juga menjabat sebagai manejer di PT.PSU.
Untuk memastikan informasi tersebut,awak media kemudian mendatangi kantor PT.PSU yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa.Namun Suheri juga tidak berada di lokasi.Petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa yang bersangkutan baru saja keluar dari kantor,namun tidak mengetahui tujuan keberangkatannya.

Saat berada di area perkebunan,awak media juga mengamati kondisi tanaman kelapa sawit yang dinilai kurang terawat,beberapa areal perkebunan terlihat dipenuhi semak belukar sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pemeliharaan kebun.Ketika dimintai keterangan mengenai kondisi tersebut,petugas keamanan memilih tidak memberikan komentar.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan publik,apabila seorang kepala desa diduga merangkap jabatan pada perusahaan milik pemerintah.Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,Kepala Desa pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa.Jabatan kepala desa merupakan amanah penuh waktu yang menuntut fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut,aktivis masyarakat Irawan meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara maupun Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.Termasuk menilai dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik di Desa Perkebunan Tanjung Kasau.
Irawan juga menyampaikan bahwa hingga berita ini disusun,upaya konfirmasi kepada Suheri melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh tanggapan.
Sebagai tindak lanjut,sejumlah perwakilan media,LSM,dan LBH dikabarkan tengah mempersiapkan surat resmi kepada manajemen.PT.Perkebunan Sumatera Utara guna meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Suheri sebagai Manejer PT.PSU sekaligus Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau.
Catatan Redaksi….Dugaan rangkap jabatan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Suheri maupun manajemen PT.Perkebunan Sumatera Utara,demi asas keberimbangan,hak jawab dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat.
(IR).



