Eko Affandy SE SH (Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI) Dampingi Pemeriksaan Saksi di SatResKrim Poltestabes Semarang

Semarang, kabarbangsa.my.id

19 Juli 2026
Eko Affandy SE SH Kadiv DPP dari Firma Hukum Subur Jaya – Feradi WPI, selama kurang lebih 4 jam mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dan, proses BAP berjalan lancar. Pemeriksaan berlangsung pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 sesuai surat undangan Permintaan Keterangan dari Satreskrim Polrestabes Semarang Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026 bertempat tempat pemeriksaan Gedung Unit Idik I Pidum Sat Reskrim Polrestabes Semarang.

Sesuai surat Undangan bahwa penyidik sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 486 KUPidana. Untuk menghormati asas praduga tak bersalah, terlapor berinisial (F) melalui Kuasa Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya – Feradi WPI Advokat Donny Andretti., SH., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax serta Asisten Advokat Eko Affandy,SH., SE., C.PFW., C.MDF., C.JKJ menyatakan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar. “ Kami selaku kuasa hukum mendampingi saksi terlapor untuk menjaga agar hak hak terlapor serta proses pemeriksaan keterangan berjalan dengan baik , tanpa ada pelanggaran dan sesuai KUHAP” ujar Eko Affandy setelah pemeriksaan selesai.

Sedangkan Ketua Umum Feradi WPI sekaligus pimpinan Firma Hukum Subur Jaya menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berkomitmen mendampingi warga Masyarakat dalam penanganan hukum dengan status sebagai pelapor, saksi maupun terlapor di setiap tahapan “ Setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat layanan pendampingan hukum tanpa pandang bulu, itu yang menjadi semangat kami dalam memberikan bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan “ jelas Donny Andretti. Terbukti jumlah anggota Organisasi Advokat dan Paralegal Feradi WPI terus bertambah dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

Selanjutnya setelah pemeriksaan terlapor selesai, menunggu agenda Mediasi antara pelapor dan terlapor yang diinisiasi oleh pihak penyidik satreskrimum Polrestabes Semarang. Semoga mendapat hasil yang positif antara kedua belah pihak.

Untuk menjaga privacy dan asas praduga tak bersakah, foto dokumentasi Terlapor di samarkan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Aktivis Desak APH Investigasi Tiga Titik Tambang Pasir Sungai Tanjung di Batu Bara yang Minim Papan Informasi.

Batu Bara, kabarbangsa.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.

Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

(Iraone)

Aktivis Desak APH Investigasi Tiga Titik Tambang Pasir Sungai Tanjung di Batu Bara yang Minim Papan Informasi.

Batu Bara. Kabarbangsa.my id – Jum’at,17 Juli 2026.

Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.

Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

(Iraone)

Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Perdamaian Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal.

Langkat. Kabarbangsa.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. turun langsung meninjau ketersediaan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.208.152 Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Jumat (17/7/26)

Peninjauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat sekaligus memantau secara langsung kondisi antrean kendaraan di SPBU. Kehadiran Kapolres di lapangan juga menjadi bagian dari upaya Polres Langkat dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah dinamika distribusi BBM yang dalam beberapa hari terakhir menjadi perhatian masyarakat.

Dalam peninjauan, Kapolres berdialog langsung dengan pengelola SPBU dan sejumlah pengemudi untuk mengetahui kondisi terkini penyaluran BBM serta mendengar langsung pengalaman masyarakat di lapangan.

Salah seorang sopir truk menyampaikan bahwa sepanjang perjalanannya dari Aceh Tamiang hingga Stabat, kondisi antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang dilaluinya pada hari ini sudah mulai berangsur normal dibandingkan beberapa hari sebelumnya. Ia kemudian melakukan pengisian BBM di SPBU Perdamaian Stabat.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan proses penyaluran BBM kepada masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tertib saat melakukan pengisian dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan. Polres Langkat akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menginstruksikan jajaran untuk terus memantau SPBU di wilayah hukum Polres Langkat sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan kamtibmas maupun hambatan dalam proses penyaluran BBM.

Melalui pemantauan langsung dan koordinasi bersama pihak terkait, Polres Langkat berkomitmen untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mendukung kelancaran distribusi kebutuhan penting masyarakat.


(B.Panjaitan)

Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit Sepeda Motor Di Komplek Mandala Gouju.

Medan, kabarbangsa.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Polsek medan area berhasil menangkap terduga pelqku dalam tempo 1×24 misdi 40 tahun warga Jalan Maroke pencurian 3 Unit sepeda motor Di komplek Mandala Gouju, Jumat (17/7/2026).

Berdasar kan Laporan Polisi nomor: LP/ B / / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 14 Juli 202026

Korban Handy 43 Tahun,mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau BK 5862 XBJ Di komplek mandala Gouju Di jalan tanggok bongkar 1 Kelurahan tegal sari mandalah ll Kecamatan medan denai

Keberhasilan polsek medan area .polrestabes medan. Polda Sumut Pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026, Sekira pukul 14.10 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU KHAIRUL FAJRI S.H. M.H Di bantuh Panit Opsnal IPDA KHAIRI MAULANA berserta Anggota Opsnal mendapat informasi dari warga bahwa posisi terduga pelaku an: Misdi sedang berada di salah satu rumah yang sedang direnovasi yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar I

Mendapat informasi tersebut, Oleh team Opsnal berangkat Cepat ke objek yang dimaksudkan, dan sesampai dilokasi team opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di dalam bangunan yang sedang direnovasi,

Kemudiqn Menurut keterangan terduga Pelaku yang mengaku bernama Misdi tersebut, mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya mencuri 3 unit sepeda motor pelapor dengan dibantu oleh kedua temannya bernama M dan M

Lanjut

Dari keterangan dan pengakuan pelaku, perbuatan yang dilakukannya berawal dengan cara memanjat dinding pagar perumahan dan setelah dapat masuk kedalam Komplex perumahan tersebut oleh terduga pelaku dan kedua temannya Maridin dan membel merusak stang sepeda motor tersebut serta merusak gembok pagar Komplex perumahan dan menyorong serta membawa kabur ketiga sepeda motor milik pelapor dan saksi.

(Willyam Pasaribu)

Tabrakan Beruntun Di Sibolangit, Diduga Truk Air Mengalami Rem Blong, 6 Mobil Ringsek Parah Dan Sejumlah Korban Terjepit Di Dalam Mobil

Medan, kabarbangsa.my.id

Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan sedikitnya enam kendaraan terjadi di kawasan Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 09.45 WIB. Peristiwa tersebut mengundang keprihatinan setelah sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah dan beberapa korban dilaporkan diduga terjepit di dalam kendaraan.

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, sejumlah kendaraan tampak berserakan di badan jalan. Beberapa di antaranya mengalami ringsek berat, sementara sebuah truk terlihat terguling di lokasi kejadian.

Dalam video tersebut juga terlihat warga sekitar berupaya memberikan pertolongan pertama dengan mengevakuasi para korban yang diduga masih terjepit di dalam kendaraan sembari menunggu kedatangan petugas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Widodo, membenarkan adanya kecelakaan beruntun tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, insiden melibatkan sekitar lima hingga enam kendaraan.

“Betul, tabrakan beruntun. Ada sekitar lima sampai enam mobil,” ujar AKBP Widodo.

Saat memberikan keterangan, AKBP Widodo mengaku sedang menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan memastikan kondisi di lapangan.

Berdasarkan dugaan sementara, kecelakaan diduga dipicu oleh sebuah truk yang mengalami gangguan pada sistem pengereman. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau dari videonya ada satu truk, dugaannya rem blong. Namun, penyebab pastinya masih kami selidiki,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendataan terhadap para korban maupun kendaraan yang terlibat. Jumlah korban luka maupun korban jiwa masih menunggu hasil pendataan resmi dari petugas di lapangan.

Peristiwa ini menyebabkan arus lalu lintas di kawasan Sibolangit sempat mengalami kemacetan, sementara proses evakuasi kendaraan dan penanganan korban terus dilakukan oleh petugas bersama masyarakat.

Pihak kepolisian mengimbau para pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur pegunungan yang memiliki medan menurun dan berkelok, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.

Willyam Pasaribu

KawanJariNews.com Layani Publikasi Pengumuman Hukum dan Pengumuman Resmi Melalui Media Cetak Koran

JAKARTA ,KabarBangsa.My.id

– memperluas layanan publikasinya dengan menyediakan jasa penerbitan berbagai jenis pengumuman hukum dan pengumuman resmi melalui media cetak koran. Layanan ini ditujukan bagi instansi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, kurator, notaris, perusahaan, badan usaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan media publikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publikasi melalui media cetak masih menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai proses hukum, administrasi, maupun kegiatan korporasi. Oleh karena itu, KawanJariNews.com hadir untuk membantu proses penerbitan pengumuman secara profesional, cepat, dan sesuai kebutuhan pemohon.

Adapun jenis pengumuman yang dapat diterbitkan melalui media cetak koran meliputi:

  • Pengumuman Kepailitan;
  • Pengumuman Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  • Pengumuman Lelang;
  • Pengumuman Pemanggilan;
  • Pengumuman Kurator;
  • Pengumuman Notaris;
  • Pengumuman Pengadilan;
  • Pengumuman Perseroan;
  • Pengumuman Resmi dari instansi maupun badan usaha;

Pengumuman Kehilangan;

  • Kehilangan dokumen berharga, seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, akta nikah, dan dokumen penting lainnya;
  • Kehilangan dokumen pertanahan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Letter C, Girik, maupun dokumen pertanahan lainnya;
  • Kehilangan dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK, Buku KIR, dan dokumen kendaraan lainnya.

Setiap pengumuman diproses secara teliti dengan memperhatikan kejelasan isi, identitas pemohon, serta format penulisan yang sesuai dengan kebutuhan publikasi. Tim KawanJariNews.com juga memberikan pendampingan kepada pemohon mulai dari penyusunan naskah hingga proses penerbitan sehingga pengumuman dapat dipublikasikan secara efektif dan tepat waktu.

Selain melayani publikasi melalui media cetak koran, KawanJariNews.com juga siap memberikan konsultasi mengenai tata cara penyusunan naskah pengumuman agar memenuhi kebutuhan administrasi maupun kepentingan hukum yang berlaku.

Dengan mengedepankan profesionalisme, ketepatan layanan, dan komitmen terhadap kualitas publikasi, KawanJariNews.com berupaya menjadi mitra terpercaya bagi masyarakat, perusahaan, kantor hukum, notaris, kurator, maupun berbagai lembaga yang memerlukan layanan penerbitan pengumuman resmi melalui media massa.

Bagi masyarakat, perusahaan, instansi pemerintah, lembaga peradilan, kantor hukum, notaris, kurator, maupun pihak lainnya yang membutuhkan layanan penerbitan pengumuman hukum dan pengumuman resmi melalui media cetak koran, dapat menghubungi Tim KawanJariNews.com untuk memperoleh informasi, konsultasi, maupun penawaran layanan.

Informasi dan Pemesanan:
Telepon/WhatsApp: 085292386636
Email: Kawanjarinews@gmail.com atau redakturkawanjarinews@gmail.com

KawanJariNews.com berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, responsif, dan terpercaya guna mendukung kebutuhan publikasi hukum maupun pengumuman resmi melalui media cetak koran sesuai kebutuhan administrasi dan ketentuan yang berlaku.