Tambang Pasir di Kawasan Gunung Batu, Tanjung Bintang Diduga Masih Beroperasi, Legalitas Dipertanyakan.

LAMPUNG SELATAN, kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Aktivitas penambangan pasir yang diduga berada di kawasan Gunung Batu, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pada Jumat (3/7/2026), tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang sebelumnya pernah diberitakan beberapa bulan lalu.

Saat tiba di lokasi, tim media menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat sedikitnya tiga unit mesin sedot sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan pasir.

Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mesin-mesin tersebut disebut milik Marno yang merupakan kakak dari Ageng, sementara unit lainnya disebut milik adik Ageng. Pekerja tersebut juga menyampaikan bahwa koordinasi operasional penambangan dilakukan melalui Ageng.

Tim media kemudian meminta izin kepada para pekerja untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari peliputan. Selanjutnya, media berencana mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pertambangan tersebut, termasuk perizinan usaha pertambangan maupun status kawasan tempat berlangsungnya aktivitas tersebut.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa lokasi penambangan diduga berada pada kawasan hutan register. Apabila benar berada di dalam kawasan hutan negara, maka setiap kegiatan pemanfaatan kawasan, termasuk aktivitas pertambangan, wajib memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah tidak dapat dimanfaatkan secara bebas. Setiap penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar fungsi kehutanan wajib memperoleh persetujuan atau perizinan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kegiatan usaha pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan mineral atau batuan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kewenangan pengelolaan perizinan pertambangan mineral dan batuan saat ini berada pada pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sedangkan pengawasan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Atas temuan tersebut, awak media berharap Balai Pengelolaan Hutan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gakkum Kehutanan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan lapangan guna memastikan status kawasan, legalitas perizinan, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ageng maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Kaperwil),

KPK : Bupati Langkat Syah Afandin dan Yakub Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. (BP)

Sumutbrantas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

(BP)

Kades Rangkap Jabatan Duduki Wakil Ketua Baznas Kabupaten Batu Bara,Menuai Sorotan.

BATUBARA, kabarbangsa.ny.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Polemik dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum Kepala Desa ( Kades ) Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh ” Nasrullah ,yang diketahui warga juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) Kabupaten Batu Bara,kini semakin menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.

Informasi yang berkembang saat ini,membuat masyarakat khususnya Desa Simpang Dolok merasa khawatir disebabkan karena rangkap jabatan jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang sebab bertentangan dengan regulasi dan prinsip netralitas serta tata kelola kelembagaan,apalagi Badan Amil Zakat Nasional ( Basnaz ) adalah lembaga Pemerintah Nonstruktural yang bergerak dibidang pengelolaan zakat,infak,dan sedekah ( ZIS ).Adapun tugas utamanya adalah menghimpun dana dari umat dan menyalurkannya untuk mengentaskan kemiskinan,dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun awak media Sumut Brantas.Id, dari beberapa sumber yang layak dipercaya,jumat 03 Juli 2026, Kades Nasrullah selaku Wakil Ketua Basnas bersama sang Ketua Basnas Kabupaten Batu Bara,diduga banyak melakukan penyimpangan,bahkan oleh salah seorang tokoh masyarakat penyalahgunaan wewenang tersebut telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan sekarang lagi diproses,apalagi terkait dengan dana Basnas yang seharusnya disalurkan untuk membantu masyarakat miskin namun kenyataannya di pinjamkan kepada kelompok-kelompok tani demi mendapatkan keuntungan pribadi,dan pada saat pengembalian dikenakan bunga jasa sebesar lima ( 5 ) persen.

” Bagaimana Kades mau menjalankan roda Pemerintahan pak,kalau dia sendiri lebih pokus mengurus Basnas karena menjanjikan pemasukan yang lebih besar”, ucap salah seorang warga yang enggan namanya disebutkan,contohnya pembagian bantuan aja kami yang jelas-jelas orang susah tidak mendapat,tapi yang lebih kaya dari kami dikasihnya,ucap warga kesal.

Lebih lanjut warga berharap agar Pemerintah dapat segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa yang rangkap jabatan,sebab aturannya jelas tertuang di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2024 tentang Desa,Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai anggota ataupun pimpinan lembaga lainnya yang bisa berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Adapun aturan Basnas sendiri setiap orang yang ingin menjadi pengurus atau pimpinan dilarang rangkap jabatan berdasarkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional,untuk menghindari konflik kepentingan dan menjamin tata kelola yang optimal.

Berikut adalah penyaluran dana Basnas ditujukan dalam bentuk pinjaman ; 1.Bebas bunga ( QARDH ) pinjaman tanpa bunga dan agunan. 2.Program produktif ( MICRO FINANCE ),agar peminjam terbebas dari jeratan rentenir. 3.Tujuan pemberdayaan,pinjaman hanya diberikan kepada yang berhak ( ASNAF ) seperti pakir miskin dan sabilillah dan dana tidak boleh dikomersilkan untuk kepentingan pengelola lembaga zakat,apalagi demi untuk kepentingan pribadi.Hingga berita ini terbit,Kepala Desa Simpang Dolok, Nasrullah belum memberikan tanggapan,Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang dikirimkan kepadanya juga belum mendapatkan jawaban.Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.

( IR4ONE )

Konsultan PT Gita Cipta Siagayasa Dipertanyakan, Truk Proyek PT Bahana Krida Nusantara Kembali Diduga Sebabkan Kerusakan Jembatan di Batahan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Jembatan di samping SMA Negeri 1 Batahan, Pasar Baru Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, kembali menjadi sorotan setelah mengalami kerusakan yang diduga terjadi usai dilintasi mobil pengangkut material pembangunan Jembatan Aek Batahan milik pelaksana proyek PT Bahana Krida Nusantara. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026).

Kerusakan jembatan ini menambah perhatian masyarakat karena sebelumnya kendaraan proyek yang sama juga dikaitkan dengan ambruknya Jembatan Language, yang merupakan jembatan jalan provinsi penghubung Kecamatan Natal dan Kecamatan Batahan.

Kejadian serupa yang kembali terjadi memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan terhadap mobilisasi kendaraan pengangkut material proyek. Warga mempertanyakan peran konsultan pengawas PT Gita Cipta Siagayasa serta instansi terkait dari PUPR Provinsi maupun Kabupaten dalam memastikan kendaraan proyek mematuhi batas tonase sesuai kemampuan jalan dan jembatan yang dilalui.

“Ini sudah jembatan kedua yang roboh. Seharusnya konsultan mengetahui batas tonase kendaraan yang diizinkan melintas. Kualitas jalan dan jembatan tentu sudah diperhitungkan, mengapa kendaraan dengan muatan seperti itu tetap dipaksakan melintas?” ungkap salah seorang warga yang ditemui awak media.

Dalam pantauan awak media di lapangan, aktivitas kendaraan proyek PT Bahana Krida Nusantara menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, muncul pula dugaan adanya penggunaan tanah timbun yang belum memiliki perizinan. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Mendapatkan informasi mengenai kerusakan jembatan tersebut, Camat Batahan, H. Zulkipli ZD., langsung turun ke lokasi untuk meninjau kondisi jembatan. Ia meminta pihak perusahaan segera bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi serta mengambil langkah cepat agar akses masyarakat dapat kembali digunakan dengan aman.

Sementara itu, Humas PT Bahana Krida Nusantara, Irfansyah, saat dikonfirmasi awak media mengenai tindak lanjut atas kejadian tersebut, menyampaikan bahwa perusahaan akan segera melakukan perbaikan.

“Siap om… segera diperbaiki om,” ujar Irfansyah melalui sambungan komunikasi kepada awak media.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Jembatan Aek Batahan. Selain mengejar percepatan pembangunan, aspek keselamatan, kepatuhan terhadap batas tonase kendaraan, serta pengawasan teknis terhadap mobilisasi material proyek juga perlu menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan tidak merugikan masyarakat.

(MO)

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 8,20 Gram.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Sabtu 4 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial MAH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan.
Di dalam lemari pakaian kamar tersangka ditemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak.

Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang merek KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Irfan Has)