Medan, KabarBangsa.My.id Sejumlah pengurus DPP SATU BETOR (Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Angkutan Transportasi Umum – Becak Bermotor) pada Jumat, 10 Juli 2026, tepatnya bersamaan dengan tanggal 25 Muharam 1448 Hijriah.
Adapun penyerahan Jumat Barokah DPP SATU BETOR langsung di serahkan Ketua Umum Johan Merdeka yang didampingi Tazmarudin Wakil Ketua & Ahmad Zulham Nasution Wakil Sekretaris yang diterima langsung oleh Pengurus Yayasan Al-Kahfi yang berada di Jalan S.M.Raja Gg.Arifin no 72 Medan.
Menurut Johan Merdeka, kegiatan Jumat Barokah ini adalah merupakan bentuk kepedulian DPP SATU BETOR terhadap sesama anak bangsa terutama kepada anak yatim & piatu yang tidak memiliki ibu ataupun ayah yang berada di Panti Asuhan tersebut.
Apalagi kegiatan ini juga bertepatan dengan tanggal 25 Muharam 1448 H yang merupakan hari baik dan bulan baik dalam memberikan bantuan, sedekah infaq maupun zakat bagi umat Muslim.
Polemik Kinerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di kawasan Proyek Strategis Nasional Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara khususnya di Pelabuhan PT. Inalum dan Terminal Multipurpose PT.Pelindo menjadi sorotan warga berujung rencana pendirian Koperasi TKBM lebih dari satu Koperasi TKBM.
Dasar Hukum dan Bunyi Pasal Pembentukan Koperasi TKBM wajib mematuhi prinsip satu koperasi per pelabuhan: SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 (Pasal 2 ayat 4): Menegaskan bahwa di setiap pelabuhan hanya dibentuk 1 (satu) koperasi TKBM Pelabuhan yang wajib mendapat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan. Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023 (Pasal 3 ayat 1): Mengatur bahwa Koperasi TKBM dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koperasi TKBM sebelumnya sudah berdiri sejak sejak tahun 1980 an. Kegiatan dipelabuhan Inalum. Terminal Multipurpose PT.Pelindo beroperasi 2018, Kedua pelabuhan baik Pelabuhan Inalum maupun Multipurpose PT. Pelindo, kegiatan TKBM keduanya dibawah Koperasi TKBM yang saat ini diketuai, Nanang S Situmorang.
Merasa kehadiran PT. Pelindo Terminal Multipurpose dan dianggap bisa berdiri Koperasi TKBM lebih dari satu dikawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kuala Tanjung, dan didesak warga untuk memberikan rekomendasi pendirian Koperasi TKBM Kuala Tanjung Perkasa yang diketuai Syaiful Anwar, berujung unjuk rasa, dihalaman Kantor KSOP Kuala Tanjung, Jum’at (10/07/2026).
Unjuk rasa warga mengatasnamakan pendirian Koperasi TKBM Kuala Tanjung Perkasa di ketuai Syaiful Anwar diterima kepala kantor KSOP Kuala Tanjung Humaid Minahari. S.T. dilakukan musyawarah.
Diaula kantor KSOP, Humaid Minahari, S.T.Kepala Kantor KSOP Kuala Tanjung, didampingi Joko Hadianto (Kasi Lala dan usaha kepelabuhanan), AKP. FR Saragi Kasat Sabhara Polres Batubara, Kapolsek Air Putih AKP. Rahmad Ramadona Hutagaol, Babinsa, TNI AL. Perwakilan unjuk rasa diwakili Syaiful Anwar ( Ketua) jasa TKBM/Koperasi Kuala Tanjung Perkasa yang meminta rekomendasi KSOP, turut didampingi M.Rafik (Tokoh Masyarakat) Edy Susanto sembiring, S.Sos (Tokoh Masyarakat) keduanya Tokoh masyarakat Kecamatan Air Putih,
Rapat/musyawarah menghasilkan Berita Acara Kesepakatan secara tertulis yang ditandatangani Humaid Minahari, S.T. Kakan KSOP (Pihak Pertama) Syaiful Anwar (Pihak kedua)
Kepala Kantor KSOP melalui Joko Hadianto selaku Kasi Lala dan usaha Kepelabuhan, kepada awak media menyampaikan:
Pihak pertama berkomitmen memberikan pelayanan administrasi, pembinaan, koordinasi serta fasilitasi, sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum,profesionalitas, transfaransi dan akuntabilitas. 2.Dalam rangka menerima aspirasi dari pihak kedua maka bersepakat dengan pihak pertama akan menerbitkan surat rekomendasi pembentukan Koperasi TKBM Kwala Tanjung Perkasa untuk keperluan pengesahan Badan Hukum Koperasi.
Surat rekomendasi sebagaimana pada angka 2 akan diterbitkan setelah adanya rekomendasi dari komisi III DPRD Kabupaten Batubara kepada pihak pertama sebagai dasar pihak pertama menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua).
Unjuk rasa dalam pengawalan Personil Polres Batubara, AKP. FR Saragi Kasat Sabhara, AKP. Rahmad Ramadona Hutagaol Kapolsek Indrapura, Babinsa TNI AL, berjalan aman, situasi Kondusif dan terkendali.
Kepedulian kepada masyarakat terus diwujudkan Polsek Kuala Polres Langkat Polda Sumatera Utara melalui kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada masyarakat, Jumat (10/7/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Pajak Beringin Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui aksi sosial yang memberikan manfaat langsung bagi warga.
Personel Polsek Kuala membagikan nasi kotak kepada para pengendara yang melintas, masyarakat sekitar, serta pengguna jalan. Suasana hangat dan penuh keakraban tampak mewarnai kegiatan tersebut, di mana personel berinteraksi langsung dengan warga sembari menyampaikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri.S.E.,M.H. menyampaikan bahwa program Jumat Berkah merupakan kegiatan sosial yang rutin dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat.
Selain berbagi rezeki, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi yang baik antara kepolisian dengan masyarakat.
Melalui semangat berbagi yang sederhana namun penuh makna, Polsek Kuala berharap dapat menumbuhkan rasa kebersamaan, memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang selalu hadir memberikan manfaat bagi sesama
Keberadaan sebuah pangkalan pengolahan dan penjualan minyak curah yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Malaka Baru, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas usaha tersebut disebut telah berlangsung cukup lama di tengah kawasan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas bongkar muat dan pengemasan minyak curah terlihat dilakukan secara rutin. Lokasi usaha juga disebut tidak menampilkan papan informasi perizinan operasional maupun fasilitas keselamatan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha berisiko.
Perhatian terhadap keberadaan pangkalan tersebut turut disampaikan oleh Togi dari LSM Pemerhati Anggaran Negara. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tersebut dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengelolaan minyak curah di kawasan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sejumlah regulasi disebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai perizinan berusaha dan tata ruang yang mengatur kegiatan usaha penyimpanan maupun pengolahan bahan berbahaya.
Masyarakat dan sejumlah lembaga meminta Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional pangkalan tersebut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit, maupun pihak pengelola pangkalan terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
.MANDAILING NATAL,kabarbangsa.ny.id – Jum’at,10 Juli 2026
Warga Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap ruas jalan provinsi yang menghubungkan Pulo Padang–Sinunukan. Desakan tersebut kembali menguat setelah kondisi jalan dipantau pada Kamis, 9 Juli 2026, dan terlihat mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik.
Masyarakat menyebut aspirasi mengenai kondisi jalan tersebut telah berulang kali disampaikan, baik melalui pemberitaan di berbagai media maupun saat kegiatan reses anggota DPR, namun hingga kini belum ada penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Ruas jalan sepanjang kurang lebih 15 kilometer itu kini dinilai sudah tidak layak dilalui. Selama bertahun-tahun, penanganan yang dilakukan hanya sebatas tambal sulam sehingga kerusakan terus berulang dan semakin parah, terutama saat musim penghujan.
Warga mengaku kecewa karena berbagai keluhan yang telah disampaikan selama ini seolah tidak mendapat perhatian. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah nyata berupa rehabilitasi maupun peningkatan jalan secara menyeluruh.
Ruas Jalan Pulo Padang–Sinunukan merupakan akses vital bagi masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal. Jalan tersebut menjadi jalur utama distribusi kebutuhan pokok, material bangunan, hasil perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, hingga mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO). Buruknya kondisi infrastruktur jalan dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain meningkatkan biaya operasional kendaraan akibat sering mengalami kerusakan, kondisi jalan yang rusak juga memperlambat distribusi barang dan hasil perkebunan. Waktu tempuh menjadi lebih lama sehingga aktivitas perekonomian masyarakat ikut terganggu.
Tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, kerusakan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Warga menyebut kecelakaan tunggal maupun tabrakan kerap terjadi akibat banyaknya lubang, badan jalan yang rusak, serta minimnya saluran drainase yang menyebabkan genangan air mempercepat kerusakan jalan.
Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi segera mengambil langkah konkret. Penanganan darurat seperti pengurukan, penambalan pada titik-titik kritis, serta pembangunan dan normalisasi drainase dinilai perlu segera dilakukan sambil menunggu perbaikan secara menyeluruh.
“Jalan ini adalah urat nadi perekonomian masyarakat Pantai Barat. Kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan permanen, bukan lagi sekadar tambal sulam,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan perbaikan ruas Jalan Pulo Padang–Sinunukan sebagai prioritas pembangunan infrastruktur. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kekecewaan, termasuk rencana melakukan aksi simbolis dengan menanam pohon di badan jalan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan pemerintah.
Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut menggunakan merek GBM 99 diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumutbrantas.id, terdapat dugaan sedikitnya 13 lokasi yang masih menjalankan aktivitas tersebut.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian yang dilarang oleh hukum.
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan Sumutbrantas.id, Willyam Pasaribu, telah menghubungi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simangunsong melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo. Namun sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga Sumutbrantas.id masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.
Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat, diharapkan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Sumutbrantas.id masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim, maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Aktivitas perjudian jenis tembak ikan bermerek DS diduga masih bebas beroperasi di sedikitnya enam titik yang berada di wilayah hukum Polsek Namorambe. Meski praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat berwenang. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun Sumutbrantas.id, aktivitas perjudian tersebut diduga tetap beroperasi secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut. Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan Sumutbrantas.id, Willyam Pasaribu, telah menghubungi Kapolsek Namorambe AKP Sukses W.S. Sinulingga melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi. Konfirmasi juga disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Namorambe IPTU Beni Saragih melalui WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi terkait dugaan masih beroperasinya lokasi-lokasi perjudian tersebut. Tidak adanya respons dari pihak kepolisian membuat berbagai dugaan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, media ini belum dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah penindakan ataupun upaya pengawasan terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat perjudian. Selain itu, beredar informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari institusi lain dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga media ini masih terus melakukan pendalaman dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran apabila ditemukan adanya pembiaran atau pelanggaran oleh oknum aparat. Sumutbrantas.id berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi. (Willyam Pasaribu)