Koperasi Keluarga Pers Indonesia Ucapkan Selamat kepada Yuliani Siregar, Siap Bersinergi Majukan Gerakan Koperasi di Sumut.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Selasa,14 Juli 2026.


Koperasi Keluarga Pers Indonesia (KKPI) mengucapkan selamat kepada Yuliani Siregar atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Senin (13/7/2026).

Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy, didampingi Sekretaris Koperasi Dedy Hutajulu, menyampaikan harapannya agar kepemimpinan Yuliani Siregar mampu memperkuat pengembangan koperasi sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.

Menurut Devis, Koperasi Keluarga Pers Indonesia siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Koperasi dan UKM dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berkoperasi serta memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.

“Kami mengucapkan selamat kepada Ibu Yuliani Siregar atas amanah sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara. Kami siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya koperasi serta mendukung berbagai program pemberdayaan koperasi,” ujar Devis.

Ia menambahkan, pihaknya juga siap berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat terkait Program Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam memperkuat ekonomi berbasis kerakyatan.

Selain itu, Devis berharap Yuliani Siregar dapat mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perkoperasian yang sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Sumatera Utara.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut sangat penting sebagai landasan hukum untuk memperkuat gerakan koperasi di Sumatera Utara sehingga mampu tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.

“Kami berharap Ranperda tentang Perkoperasian dapat menjadi salah satu prioritas untuk dikawal hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini akan menjadi penguatan bagi gerakan koperasi di Sumatera Utara agar semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan harapan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution,” katanya.

Devis menegaskan, Koperasi Keluarga Pers Indonesia berkomitmen mendukung berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mendorong kemajuan koperasi dan UMKMh sebagai fondasi ekonomi masyarakat yang inklusif dan berkelanjutan.

( IDA )

Koperasi TKBM Kuala Tanjung,Tolak Pendirian Koperasi TKBM Baru, Disatu Wilayah KSOP.

BATU BARA kabarbangsa.my.id – Senin,13 Juli 2026.


Pengurus bersama ratusan anggota PUK F-SPTI-K SPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung menyatakan keberatan terhadap wacana penerbitan rekomendasi pendirian koperasi TKBM baru di kawasan Pelabuhan Kuala Tanjung yang berada dalam satu wilayah kerja KSOP Kuala Tanjung.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar dihalaman Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka,Kabupaten Batu Bara,Senin (13/7/2026).

Dalam pernyataannya,pengurus koperasi meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara,Bupati Baharuddin Siagian,DPRD Kabupaten Batu Bara,Dinas Koperasi serta KSOP Kuala Tanjung untuk mengedepankan kepastian hukum dan memperhatikan nasib para buruh bongkar muat yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup di Pelabuhan Kuala Tanjung.

Mereka menegaskan bahwa seluruh anggota koperasi merupakan putra daerah Kabupaten Batu Bara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun sebagai tenaga kerja bongkar muat.Oleh karena itu, mereka menolak rencana pembentukan koperasi TKBM baru karena dinilai berpotensi memicu konflik horizontal ditengah masyarakat.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung, Nanang S. Situmorang,mengatakan saat ini terdapat 269 orang yang tergabung dalam Koperasi,terdiri atas pengurus,kemandoran,serta pekerja bongkar muat ysng melayani aktivitas di Pelabuhan PT.Inalum dan PT.Pelindo Terminal Multipurpose.

Menurut Nanang,kondisi ekonomi para buruh hingga kini masih jauh dari ideal.Rata-rata pendapatan yang diterima hanya berkisar Rp.2juta per bulan, karena pekerjaan bergantung pada jadwal kedatangan kapal dan dilakukan secara bergiliran.

Kami berharap aktivitas pelabuhan semakin meningkat sehingga kesempatan kerja bertambah,pendapatan buruh dapat memenuhi standar UMK, dsn kesejahteraan pekerja semakin baik.Kami juga meminta pemerintah,DPRD,Dinas koperasi dan KSOP tetap bdrpegang teguh pada peraturan perundang-undangsn yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum koperasi TKBM Pelabuhan Kuala Tanjung Suhairi, S,Sos, S.H, yang juga menjabat Sekretaris DPC SPSI Kabupaten Batu Bara,menilai rencana munculnya dualisme koperasi TKBM tidak seharusnya terjadi apabila seluruh pihak menjalankan kewenangannya dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dicampuradukan dengan kepentingan politik maupun kekuasaan.Ia menegaskan bahwa aturan mengenai penyelenggaraan koperasi TKBM di kawasan pelabuhan harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan kebijakan.

Suhairi juga mengingatkan bahwa kondisi kesejahteraan buruh saat ini masih belum memenuhi harapan.Apabila tetap dipaksakan adanya koperasi tandingan,dikhawatirkan akan memicu gesekan di lapangan yang berpotensi stabilitas keamananan.

Kami meminta Bupati Batu Bara,anggota DPRD Batubara,KSOP, dan seluruh pemangku kepentingan menyikapi persoalan ini secara jernih,profesional,serta menjunjung tinggi kepastian hukum. Jangan sampai kebijakan yang bertentangan dengan aturan justru menimbulkan konflik sosial di daerah tegasnya.

Diakhir keterangannya, Suhairi
Menambahkan bahwa kondisi di daerah lain seperti di Sumatera Barat atau Pelabuhan Teluk bayur tidak dapat dijadikan dasar untuk menerapkan kebijakan serupa di Kuala Tanjung apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurutnya setiap persoalan Hukum harus diselesaikan berdasarkan regulasi yang berlaku serta putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

(Ari/Iraone).