Benarkah Ada Pungli Uang SPP di MAN 2 Langkat? Ini Penjelasan Tegas Komite.

Langkat – Sumatera Utara, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id


‎Adanya tuduhan praktek pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Pura sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media online  menjadi bahan perbincangan dikalangan Jurnalis Langkat, Kamis (16/09/2026).
‎
‎Terkait pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komite MAN 2 Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar tersebut. Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungli uang SPP kepada siswa/i itu mengada-ngada.
‎
‎“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat, bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat”. Ujar Dimas
‎
‎Ia juga mengatakan, rapat pembahasan mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS.
‎
‎Lanjutnya, Dimas menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
‎
‎“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.
‎
‎Dimas menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi media sebagai bagian dari control sosial dalam berdemokrasi. Namun ia juga berharap agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah.


‎(B.Panjaitan)

Benarkah Ada Pungli Uang SPP di MAN 2 Langkat? Ini Penjelasan Tegas Komite.

Langkat -Sumatera Utara,Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id


‎Adanya tuduhan praktek pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN 2) Tanjung Pura sebagai mana yang diberitakan sebelumnya dibeberapa media online  menjadi bahan perbincangan dikalangan Jurnalis Langkat, Kamis (16/09/2026).
‎
‎Terkait pemberitaan tersebut, Wakil Ketua Komite MAN 2 Mas’ud, SH.MH.CPM.CPCLE.CPL. atau akrab disapa Dimas membantah tuduhan adanya praktik pungutan liar tersebut. Dimas menegaskan bahwa muatan pemberitaan yang mengatakan Pimpinan MAN 2 Langkat melakukan pungli uang SPP kepada siswa/i itu mengada-ngada.
‎
‎“MAN 2 Langkat tidak ada melakukan pungutan, maupun iuran uang SPP yang di kelola Kepala Madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa Komite Madrasah Aliyah Negeri 2 Langkat, bekerjasama dengan wali murid yang merupakan anggota komite madrasah telah melakukan rapat komite pada tanggal 25 April 2026 bertempat di MAN 2 Langkat”. Ujar Dimas
‎
‎Ia juga mengatakan, rapat pembahasan mekanisme penggalangan dana yang bersumber dari sumbangan yang tidak mengikat, guna mendukung pembiayaan kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang tidak dibiayai dari sumber anggaran pendidikan yang ada, yaitu Dana BOS.
‎
‎Lanjutnya, Dimas menegaskan mekanisme tersebut mengacu pada regulasi mengenai komite sekolah dan komite madrasah, termasuk Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
‎
‎“Kami dari komite madrasah tentunya mendukung program pembelajaran yang menjadi prioritas di MAN 2 Langkat. Kami juga berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama menjalankan tata kelola madrasah secara transparan, akuntabel, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian Agama Republik Indonesia,” tegasnya.
‎
‎Dimas menambahkan, bahwa pihaknya sangat menghormati fungsi media sebagai bagian dari control sosial dalam berdemokrasi. Namun ia juga berharap agar pemberitaan tetap memperhatikan prinsip asas praduga tak bersalah.


‎(B.Panjaitan)

APBN 2026 Bantuan Pemerintah Revitalisasi Ruang Kelas Baru TK PAUD Nurhasanah Rp. 424.572.000 dipertanyakan.

Batubara, Rabu,16 September 2026 – sumutbrantas.id


Kementerian pendidikan dasar dan menengah Dirjen pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan menengah Direktorat pendidikan Anak Usia Dini mengucurkan anggaran dana bantuan pemerintah program revitalisasi pendidikan untuk TK PAUD Nurhasanah didesa Pematang Jering, Kecamatan Seisuka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara sebesar Rp. 424.572.000 APBN 2026.

Pantauan awak media,Selasa 15/09/2026, pembangunan kelas baru TK PAUD Nurhasana bantuan pemerintah revitalisasi merupakan pembangunan awal dari gedung kelas TK PAUD Nurhasanah.
 Informasi yang diterima awak media dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa sebelumnya TK PAUD Nurhasanah sudah memiliki siswa dan belajar di ruang gedung sewa. Kepala sekolah TK PAUD Nurhasanah Ibu Sonia yang juga sebagai Kepala Sekolah SMP Swasta Nurhasanah, sebutnya.
 Kepala Sekolah TK PAUD Nurhasanah belum bisa ditemui.

Robert Simanjuntak, S.H. dari organisasi Advokat Indonesia Sumut dalam pandangan hukumnya mengatakan: berdasarkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)
Pasal 55 ayat (4):
“Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.”
Pasal 46 ayat (1):
“Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.”

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Pasal 50 ayat (2):
“Pemerintah dapat memberikan hibah atau bantuan dana kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Lanjut Robert, Bantuan Pemerintah revitalisasi pendidikan bisa disalurkan ke sekolah Negeri maupun Swasta, namun sudah memiliki izin operasional, siswa, gedung ruang kelas belajar dan bukan awal dari pembangunan gedung ruang kelas belajar mengajar, jelasnya.

Diakhiri pemaparannya Robert Simanjuntak meminta Kementerian pendidikan dasar dan menengah TK PAUD untuk evaluasi penyaluran bantuan pemerintahan Anggaran APBN TK PAUD Nurhasanah, tutupnya.

( TIM )

Giva Govalensa Limbing, S.H,,EX Ketua Pertama BEM Gema Hutba, Anggota FERADI WPI, Raih Kelulusan Yudisium Tepat Waktu Dengan Predikat Memuaskan

Bandung, Minggu,13 September 2026 – kabarbangsa.my id

Perjalanan panjang penuh perjuangan akhirnya membuahkan hasil. Giwa Govalensa Limbong, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX dinyatakan lulus yudisium dengan predikat memuaskan.

Bagi Giwa, pencapaian tersebut bukan sekadar keberhasilan akademik, melainkan sebuah tahapan penting dalam perjalanan panjang pengabdian kepada masyarakat dan perjuangannya di bidang hukum.

Sejak masih berstatus mahasiswa, Giwa dikenal sebagai sosok yang aktif menjabat sebagai ketua BEM Gema Hutba dan tidak mengenal lelah dalam membantu mahasiswa juga masyarakat. Di tengah kesibukannya menempuh pendidikan, ia tetap menjalankan berbagai aktivitas sosial dan hukum, termasuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan.

Jejak pengabdiannya di dunia hukum telah dimulai sejak dirinya menjalankan peran sebagai paralegal dan asisten advokat. Berbagai persoalan hukum pernah ditanganinya bersama tim dan pendamping hukum, mulai dari persoalan masyarakat sehari-hari hingga perkara yang membutuhkan penanganan dan pendampingan lebih serius.

Ratusan perkara dan persoalan masyarakat telah menjadi bagian dari pengalaman yang membentuk dirinya. Dari pengalaman tersebut, Giwa tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai hukum secara praktis, tetapi juga belajar bahwa hukum memiliki dimensi kemanusiaan yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat.

Selain aktif di bidang hukum, Giwa juga dikenal aktif dalam dunia media dan jurnalistik. Melalui aktivitas media, ia turut menyampaikan informasi dan pemberitaan kepada masyarakat luas. Baginya, media bukan hanya sarana menyampaikan berita, tetapi juga menjadi ruang untuk memberikan edukasi, membuka akses informasi, serta menyuarakan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Perjalanan tersebut menjadi bagian dari proses panjang seorang Giwa Govalensa Limbong dalam membangun kapasitas dirinya. Gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang kini diraihnya diharapkan bukan menjadi akhir dari perjalanan, melainkan awal dari pengabdian yang lebih luas.

Dengan bekal pendidikan hukum, pengalaman sebagai paralegal dan asisten advokat, serta keterlibatannya dalam dunia media dan sosial kemasyarakatan, Giwa bertekad melanjutkan langkahnya sebagai seorang profesional di bidang hukum yang menjunjung tinggi keadilan, keberanian, integritas, dan kepentingan masyarakat.

Prinsip yang ingin terus dipegangnya adalah “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang secara umum dimaknai sebagai “hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh.”

Bagi Giwa, prinsip tersebut bukan sekadar semboyan, tetapi sebuah pengingat bahwa perjuangan menegakkan keadilan membutuhkan keberanian, keteguhan hati, serta komitmen untuk tetap berdiri pada nilai-nilai hukum dan kemanusiaan.

“Gelar sarjana ini bukan garis akhir. Justru ini merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk terus belajar, membantu masyarakat, dan berkontribusi dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” demikian semangat yang menjadi bagian dari perjalanan Giwa.

Dengan kelulusan yudisium dan rencana wisuda pada November 2026, Giwa Govalensa Limbong, S.H. kini memasuki babak baru dalam perjalanan hidupnya.

Dari seorang mahasiswa yang berjuang menyelesaikan pendidikan, seorang paralegal dan asisten advokat yang mendampingi masyarakat, hingga seorang sarjana hukum yang siap melangkah lebih jauh perjalanan tersebut menjadi bukti bahwa ketekunan, keberanian, dan pengabdian yang dilakukan secara konsisten dapat menjadi fondasi untuk mencapai cita-cita.

Giwa Govalensa Limbong, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX — melangkah dengan ilmu, berdiri dengan keberanian, dan mengabdi untuk keadilan.

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di SMA N 1 Stabat, Berikan Motivasi dan Edukasi Kamtibmas kepada Pelajar.

Langkat – Sumatera Utara, Senin,31 Agustus 2026 – kabarbangsa.my.id

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Polres Langkat tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat beserta sejumlah personel Polres Langkat, Kepala Sekolah, para tenaga pengajar, staf sekolah, serta seluruh siswa-siswi SMA N 1 Stabat.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan pembinaan karakter generasi muda, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., hadir langsung sebagai pembina upacara bendera di SMA N 1 Stabat pada Senin, (31/08/2026).

Dalam amanatnya, Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan menyampaikan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa.

Karena itu, para pelajar diminta untuk terus semangat belajar, menghormati orang tua dan guru, serta menjauhi segala bentuk kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan.

Mengingatkan agar para siswa tidak terlibat tawuran, geng motor, maupun penyalahgunaan narkotika yang saat ini menjadi perhatian serius kepolisian.

“AKBP Hannry P.H. Tambunan kenakalan remaja biasanya berawal dari hal-hal kecil, seperti tidak mematuhi aturan sekolah dan salah memilih lingkungan pergaulan.

Kapolres Langkat turut memberikan edukasi kepada para siswa agar bijak menggunakan media sosial di era post-truth, di mana opini dan informasi yang belum tentu benar dapat dengan mudah memengaruhi masyarakat.

Para pelajar diingatkan agar melakukan validasi dan verifikasi sebelum mempercayai maupun menyebarkan suatu informasi sehingga tidak terlibat dalam penyebaran berita bohong ataupun fitnah.

Kapolres juga mengajak para siswa untuk menjauhi tindakan bullying maupun perundungan di lingkungan sekolah.

Setiap manusia diciptakan berbeda-beda dan tidak ada seorang pun yang ingin dilahirkan dengan kekurangan ataupun kondisi fisik tertentu. Karena itu, para pelajar diminta untuk saling menghormati, menghargai, dan menjaga hubungan pertemanan yang baik.

Tidak hanya itu, Kapolres juga menekankan pentingnya disiplin dan tertib berlalu lintas, termasuk penggunaan helm saat berkendara.

Aturan lalu lintas dibuat demi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda usia produktif sebagai penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045 sebagaimana cita-cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Kapolres Langkat berpesan kepada seluruh siswa-siswi agar tetap semangat dalam meraih cita-cita, belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, serta menjauhi segala bentuk perbuatan negatif. “Ucap Kapolres AKBP Hannry

Doa dan harapannya agar kelak para pelajar menjadi orang-orang sukses, berguna bagi masyarakat, serta mampu membawa nama baik keluarga, bangsa, dan negara.

Para guru dan siswa-siswi terlihat antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan serta penyampaian motivasi dari Kapolres Langkat.

Kehadiran Polri di lingkungan sekolah diharapkan dapat memberikan semangat positif sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan di kalangan pelajar.

Di akhir kegiatan, Polres Langkat mengimbau masyarakat apabila membutuhkan bantuan maupun pelayanan kepolisian agar segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari program Polisi Langkat Garuda Ksatria, yang diinisiasi oleh Kapolres Langkat dengan semangat “Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman.”

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berkomitmen menghadirkan sosok Polri yang humanis, responsif, serta dekat dengan masyarakat.


(B.Panjaitan)

SMAN 3 Medan Diduga Keluarkan 2 Siswa Dengan Surat DO Tanpa SP, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Dan Desak Evaluasi Kepala Sekolah.

Medan – Sumatera Utara, Jum’at,28 Agystus 2026 – kabarbangsa.my.id

SMAN 3 Medan diduga menjatuhkan sanksi drop out (DO) kepada dua siswa tanpa terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP). Kebijakan tersebut menuai keberatan dari orang tua siswa yang mempertanyakan prosedur pemberian sanksi serta dasar keputusan pihak sekolah.

Persoalan ini mencuat setelah pada 18 Agustus 2026 sebanyak 29 siswa disebut mendapatkan sanksi disiplin terkait dugaan pelanggaran tata tertib sekolah. Dari jumlah tersebut, 27 siswa disebut menerima surat peringatan, sementara dua siswa lainnya diduga langsung mendapatkan surat DO.

Perbedaan pemberian sanksi tersebut kemudian menjadi pertanyaan bagi orang tua kedua siswa. Mereka mempertanyakan apakah sebelum keputusan DO dijatuhkan telah dilakukan tahapan pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, serta pemberian kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki kesalahan.

Informasi mengenai dugaan pemberian surat DO tersebut diperoleh awak media dari orang tua siswa pada 20 Agustus 2026. Pihak keluarga mempertanyakan alasan anak mereka mendapatkan sanksi paling berat, sementara siswa lainnya disebut terlebih dahulu menerima SP.

Bermula dari Kegiatan Tournament

Persoalan tersebut disebut bermula dari kegiatan SMAN 3 Axis Tournament yang berlangsung pada 7 Agustus 2026. Kegiatan itu diikuti sejumlah siswa SMAN 3 Medan dan disebut didampingi seorang guru olahraga berinisial N.

Setelah kegiatan selesai, para siswa disebut membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat ketentuan mengenai kepulangan siswa yang mengharuskan mereka kembali terlebih dahulu ke sekolah sebelum pulang ke rumah, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut kemudian diduga menjadi bagian dari persoalan tata tertib yang berujung pada pemberian sanksi terhadap sejumlah siswa.

Yang menjadi sorotan orang tua bukan semata-mata pemberian sanksi, melainkan perbedaan perlakuan terhadap 29 siswa. Sebanyak 27 siswa disebut mendapatkan SP, sedangkan dua siswa lainnya diduga langsung menerima surat DO.

Orang tua mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan meminta penjelasan mengenai aturan yang digunakan pihak sekolah. Mereka juga mempertanyakan apakah kedua siswa telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

Jika memang terdapat pelanggaran tata tertib, pihak sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, orang tua berharap proses tersebut dilakukan secara transparan, terukur dan proporsional, serta memberikan ruang kepada siswa dan keluarga untuk mengetahui dugaan pelanggaran dan menyampaikan klarifikasi.

Sekolah Belum Berikan Klarifikasi

Awak media kemudian berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SMAN 3 Medan guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya tersebut belum mendapatkan keterangan substantif.

Kepala sekolah maupun pihak humas disebut tidak dapat ditemui dengan alasan sedang tidak berada di tempat. Upaya memperoleh informasi melalui petugas piket, sekuriti, guru maupun siswa juga belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai persoalan tersebut.

Kedatangan awak media disebut telah dicatat dalam buku tamu piket. Namun, awak media belum mendapatkan akses kepada pihak yang berwenang memberikan klarifikasi.

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah, dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut masih menjadi pertanyaan.

Minta Disdik Sumut Evaluasi

Atas persoalan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara diminta melakukan evaluasi terhadap dugaan penerapan disiplin di SMAN 3 Medan, khususnya terkait proses pemberian sanksi kepada dua siswa yang disebut langsung mendapatkan surat DO tanpa melalui SP.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan terhadap siswa dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku dan melalui prosedur yang jelas, sekaligus tetap mengedepankan prinsip pembinaan serta kepentingan pendidikan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, pihak berwenang diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan. Kinerja kepala sekolah dan pihak terkait juga dinilai perlu dievaluasi secara objektif apabila terbukti terdapat mekanisme pembinaan atau pemberian sanksi yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Publik juga menunggu penjelasan mengenai sejumlah hal, di antaranya apa dasar pemberian surat DO kepada dua siswa tersebut, mengapa keduanya tidak mendapatkan SP seperti 27 siswa lainnya, serta apakah seluruh tahapan pemanggilan, pemeriksaan dan pembinaan telah dilakukan sebelum keputusan DO diterbitkan.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak sekolah maupun menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Persoalan utama yang perlu mendapatkan penjelasan adalah prosedur, dasar keputusan dan konsistensi penerapan aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 3 Medan masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut. Apabila terdapat keterangan baru dari pihak sekolah, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari pemberitaan lanjutan.

Willyam Pasaribu