REVITALISASI SD NEGERI 1 BUKIT TEMPURUNG BERJALAN SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN KONTRAK

Aceh Tamiang, Rabu 15 Juli 2026

kabarbangsa.my.id

– Pelaksanaan program revitalisasi SD Negeri 1 Bukit Tempurung di Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, dipastikan berjalan sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak. Proyek rehabilitasi dengan nilai anggaran sebesar Rp1.589.840.751 ini terus dipantau guna memastikan kualitas hasil pekerjaan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek, para pekerja tampak terus merampungkan seluruh tahapan pembangunan dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku. Hal tersebut dikonfirmasi oleh kepala tukang, Pak No, yang menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan berada di bawah pengawasan ketat konsultan pengawas yang rutin turun ke lapangan.

“Semua pekerjaan kami lakukan sesuai ketentuan kontrak dan diawasi langsung oleh konsultan pengawas secara berkala di lapangan,” ujar Pak No kepada awak media.

Apresiasi mendalam disampaikan oleh Kepala SD Negeri 1 Bukit Tempurung, Rasman, S.Pd., M.M. Mewakili pihak sekolah, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Penjabat Bupati, serta Dinas Pendidikan atas bantuan revitalisasi ini. Pembangunan kembali fasilitas sekolah ini sangat dinantikan mengingat sekolah tersebut sempat mengalami kerusakan parah akibat musibah banjir bandang pada 26 November 2025 lalu.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses rehabilitasi ini hingga selesai. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai mekanisme dan spesifikasi dalam kontrak agar hasilnya nanti benar-benar aman dan bermanfaat bagi para siswa serta guru,” tutur Rasman.

Sesalkan Pemberitaan Sepihak

Di sisi lain, Rasman menyayangkan adanya pemberitaan dari salah satu media online yang dinilai menyudutkan tanpa adanya konfirmasi langsung di lapangan. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi riil di lokasi proyek dan ditulis tanpa meminta klarifikasi dari pihak sekolah maupun kepala tukang selaku penanggung jawab teknis pekerja.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah sangat terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat dan media, asalkan bersifat membangun dan berbasis data yang valid.

“Kami selalu terbuka terhadap masukan. Namun, kami berharap rekan-rekan media tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dengan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, agar berita yang disajikan berimbang, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh)

M. Ismail Zulkarnain, S.H., (Ketua DPD FERADI WPI Jateng) kuasa dari FIF Group Menangi Gugatan terhadap Debitur yang Tidak Memenuhi Kewajiban Perjanjian.

PEKALONGAN, 14 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Pekalongan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan PT Federal International Finance (FIF Group) terhadap salah satu debiturnya dalam perkara wanprestasi. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dipatuhi oleh para pihak sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dalam hubungan pembiayaan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 20/Pdt.G.S/2026/PN Pkl itu diputus pada 13 Juli 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat dan menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya kepada PT Federal International Finance (FIF Group) secara sekaligus dan seketika sebagaimana amar putusan.

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah perusahaan terlebih dahulu mengedepankan berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui komunikasi, pendekatan persuasif, dan musyawarah. Namun, berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil sehingga penyelesaian melalui jalur litigasi menjadi langkah terakhir untuk memperoleh perlindungan hukum.

Kuasa Hukum PT Federal International Finance (FIF Group), M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, mengatakan bahwa perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum perjanjian yang menjadi fondasi utama dalam dunia usaha.

“Hubungan hukum antara kreditur dan debitur lahir dari suatu perjanjian yang dibangun atas dasar kesepakatan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, perkara ini bukan semata mengenai pemenuhan kewajiban finansial, melainkan juga mengenai penghormatan terhadap asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Kepatuhan terhadap kontrak merupakan fondasi bagi terciptanya kepastian hukum, perlindungan hak-hak keperdataan, serta kepercayaan yang menjadi penopang utama dunia usaha dan industri pembiayaan,” ujar Ismail.

Menurutnya, sebelum menempuh jalur litigasi, FIF Group senantiasa mengedepankan penyelesaian secara persuasif sebagai wujud pelaksanaan asas good faith (itikad baik).

“Hukum perdata pada hakikatnya mendorong penyelesaian sengketa secara damai. Namun ketika kewajiban kontraktual tetap tidak dipenuhi meskipun berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan secara patut, maka hukum menyediakan mekanisme perlindungan melalui lembaga peradilan. Hal tersebut sejalan dengan adagium ubi jus ibi remedium dan lex semper dabit remedium, bahwa setiap hak yang dilanggar harus memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang sah. Putusan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum tetap menjadi pilar utama dalam menjaga keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam suatu hubungan kontraktual,” tambahnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum PT Federal International Finance (FIF Group) dari Firma Hukum LEX IUSTITIA & CO., Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA., berharap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak debitur tanpa harus menempuh proses eksekusi.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung dan berharap putusan ini dipenuhi secara sukarela oleh Debitur. Namun apabila setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) amar putusan tetap tidak dilaksanakan, maka klien kami akan menggunakan hak hukumnya untuk melaksanakan lelang eksekusi terhadap objek jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari penegakan kepastian hukum, bukan sebagai bentuk tekanan terhadap pihak mana pun,” katanya.

Di sisi lain, Microfinancing Head FIF Group Tegal, Ronald Simorangkir, menilai putusan tersebut tidak hanya menyangkut hubungan hukum antara perusahaan dan debitur, tetapi juga mencerminkan pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlangsungan industri pembiayaan.

“Industri pembiayaan dibangun di atas fondasi kepercayaan, disiplin, dan kepatuhan terhadap setiap komitmen yang telah disepakati. Setiap fasilitas pembiayaan yang diberikan merupakan bentuk kepercayaan perusahaan kepada pelanggan. Oleh karena itu, hak dan kewajiban para pihak harus dijalankan secara bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap perjanjian bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi faktor penting dalam menjaga integritas sistem pembiayaan serta keberlangsungan akses pembiayaan bagi masyarakat,” ujarnya.

Ronald menegaskan bahwa FIF Group tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif dalam setiap penyelesaian pembiayaan bermasalah.

“Dialog dan komunikasi selalu menjadi pilihan utama perusahaan. Kami membuka ruang bagi setiap debitur yang menghadapi kendala agar solusi terbaik dapat dicapai bersama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun apabila seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian karena tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana diperjanjikan, maka penyelesaian melalui jalur hukum merupakan konsekuensi yang sah sekaligus bagian dari implementasi Good Corporate Governance dalam melindungi hak-hak perusahaan,” jelasnya.

Ia juga mengimbau seluruh debitur FIF Group agar senantiasa menjaga komitmen terhadap setiap perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

“Apabila mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban, kami mendorong agar segera berkomunikasi dengan perusahaan sehingga solusi yang tepat dapat diupayakan bersama. Itikad baik dan komunikasi yang terbuka akan selalu menjadi dasar penyelesaian yang lebih efektif. Sebaliknya, membiarkan kewajiban tidak terselesaikan hingga memasuki proses litigasi hanya akan menimbulkan konsekuensi hukum yang sebenarnya dapat dihindari,” tuturnya.

Menutup keterangannya, Ismail menegaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum bukanlah memperbanyak perkara di pengadilan, melainkan membangun budaya hukum yang menghormati setiap perjanjian yang dibuat secara sah.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa banyak perkara yang dibawa ke pengadilan, melainkan sejauh mana masyarakat memiliki kesadaran untuk menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, dan kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila setiap hak dihormati serta setiap kewajiban dipenuhi. Itulah esensi negara hukum yang sesungguhnya,” pungkas Ismail.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMd., CPFW., CMDF., CJKJ., CFTAX., menilai bahwa kepastian hukum dalam hubungan keperdataan merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Menurutnya, penghormatan terhadap perjanjian yang dibuat secara sah merupakan bagian dari budaya hukum yang harus terus dibangun.

“FERADI WPI berpandangan bahwa penegakan hukum perdata yang dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kepastian hukum tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pihak dalam suatu perjanjian, tetapi juga menjadi landasan bagi terciptanya iklim usaha yang sehat. Karena itu, budaya menghormati hak dan memenuhi kewajiban hukum harus terus dikedepankan sebagai bagian dari pembangunan negara hukum yang berkeadilan,” ujar Donny.

PT Federal International Finance (FIF Group) menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), profesionalisme, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perlindungan yang seimbang terhadap hak dan kewajiban seluruh pihak. Perusahaan memastikan bahwa penyelesaian secara damai akan selalu menjadi prioritas utama, sedangkan mekanisme litigasi ditempuh secara proporsional sebagai upaya terakhir apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak lagi menghasilkan kesepakatan.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinjau Jembatan Aek Batahan, Bupati Madina Tegaskan Infrastruktur Pantai Barat Harus Tuntas dan Berdampak bagi Masyarakat

Mandailing Natal, 14 Juli 2026
Kabarbangsa.my.id
Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution menegaskan pembangunan Jembatan Aek Batahan tidak boleh hanya menjadi proyek fisik semata, tetapi harus mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi pembangunan Jembatan Aek Batahan, Kecamatan Batahan, Selasa (14/7/2026). Dari hasil peninjauan, progres pembangunan jembatan sepanjang 120 meter yang menghubungkan akses menuju Pelabuhan Palimbungan itu telah mencapai 57 persen.

Bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, keberadaan jembatan ini merupakan salah satu infrastruktur strategis yang akan membuka konektivitas kawasan Pantai Barat sekaligus memperkuat akses menuju Pelabuhan Palimbungan sebagai pintu pertumbuhan ekonomi baru.

“Wilayah ini memiliki pelabuhan yang sangat strategis. Karena itu pembangunan jalan dan jembatan harus mampu mendorong lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Bupati.

Dalam kunjungan tersebut, Saipullah juga memberikan perhatian khusus kepada pelaksanaan proyek. Ia meminta kontraktor tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Kami meminta kontraktor melibatkan masyarakat setempat dalam pekerjaan ini. Pembangunan harus menghadirkan manfaat langsung berupa kesempatan kerja dan peningkatan ekonomi warga,” ujarnya.

Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat yang telah memberikan dukungan melalui pendanaan APBN untuk pembangunan jalan dan jembatan menuju Pelabuhan Palimbungan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal.

Sementara itu, Konsultan PT Bahana Krida Nusantara (BKN), Rahman Bangun, menjelaskan progres pembangunan telah mencapai 57 persen. Jembatan dibangun dengan bentang sepanjang 120 meter dan pondasi tiang sedalam 42 meter untuk menjamin kekuatan konstruksi.

Apabila pembangunan berjalan sesuai target, Jembatan Aek Batahan diyakini akan menjadi urat nadi baru transportasi Pantai Barat Mandailing Natal. Kehadirannya diharapkan memperlancar arus barang dan jasa, mempercepat akses menuju Pelabuhan Palimbungan, mendorong investasi, mengembangkan sektor pariwisata, serta memperkuat hubungan ekonomi Mandailing Natal dengan wilayah Pantai Barat Sumatera Barat (tim)

Akhirnya Terungkap, Penyebab Antrian Panjang Minyak Di Kota Medan Bukan Karena Pasokan BBM Langka, Tetapi Banyak Supir Tangki Mogok Kerja Karena Gaji Tidak Di Bayar, Gubernur Sumut Bobby Nasution: Itu Kan Internal Mereka, Pemrov Sumut Tidak Berani Mencampuri nya

Medan, kabarbangsa.my.id

Akhirnya Terungkap, Penyebab Antrian Panjang Minyak Di Kota Medan Bukan Karena Pasokan BBM Langka, Tetapi Banyak Supir Tangki Mogok Kerja Karena Gaji Tidak Di Bayar, Gubernur Sumut: Itu Kan Internal Mereka, Pemrov Sumut Tidak Berani Mencampuri nya, Selasa (14/7/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan biang kerok terjadi antrean panjang kendaraan bermotor di SPBU wilayah Sumut. Bukan karena kelangkaan BBM, tapi minim sopir mobil tangki yang beroperasi.

Bobby Nasution mengatakan hal itu, diketahui setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut berkordinasi dengan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Ia pun, memberikan beberapa solusi untuk pendistribusian BBM kembali normal kepada masyarakat.

‎”Ya, tadi sudah di crosscheck. Yang disampaikan Pertamina, sebenarnya bukan kelangkaan (BBM), tapi yang langka itu adalah pengemudi yang ngantar BBM-nya,” sebut Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut.

Bobby Nasution meminta kepada Kodam I Bukit Bariaan dan Polda Sumut, untuk menurunkan personel, untuk ditugaskan sementara menjadi driver mobil tangki untuk pendistribusian BBM ke SPBU.

‎”Teman-teman TNI/Polri untuk menyiapkan driver dan tim pengamanannya, untuk bisa menggantikan sementara driver yang hari ini belum selesai perekrutannya,” ungkap mantan Wali Kota Medan itu.

Bobby Nasution berharap personel TNI/Polri sudah siap untuk ditugaskan segera menjadi driver mobil tangki. Ia meminta Pertamina untuk segera berkordinasi berapa jumlah driver mobil tanki yang dibutuhkan.

‎”Jadi kami minta malam ini, tim dari TNI-Polri sudah ready. Jumlah personelnya yang dibutuhkan Pertamina ini nanti sedang kordinasi hingga saat ini berapa yang dibutuhkan. Yang pasti teman-teman TNI-Polri dan kami dari Pemerintah siap untuk mengcovernya sementara,” jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution mengaku tidak tahu apa menjadi persoalan terjadi di internal Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, yang membuat terjadi minimnya sopir yang beroperasi untuk mengantar BBM ke SPBU saat ini.

“Kalau itu (sopir) tanya mereka (Pertamina), itukan internal mereka. Kita tidak mau ikut campur kesana, yang pasti jangan sampai masalah internal, mereka dapat menggangu kehidupan bermasyarakat yang ada di Sumut,” tutur Gubernur Sumut.

Hingga saat ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya sopir tangki yang beroperasi untuk melakukan pendistribusian, yang mengakibatkan antrean panjang di SPBU.

Toko Sparepart Dan Aksesoris Kendaraan Di Jalan Semarang Medan KotaTerbakar

Medan, kabarbangsa.my.id

Satu unit rumah toko (ruko) yang menjual sparepart dan asesoris kendaraan di Jalan Semarang, Kelurahan Pusat Pasat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (14/7/2026), sekira pukul 12.00 WIB, terbakar.

Kadis Pemadam Kebakaran Kota Medan, Wandro Abadi Agnellus Malau, menyebut api berasal dari lantai 4 yang menjalar ke lantai 3 dan 2 ruko.

“Menurut pemilik ruko, penyebab kebaran karena adanya bahan yang mudah terbakar atau karton di lantai 4 dan akibat cuaca panas di area terbuka sehingga terbakar,” ujarnya.

Dikatakannya, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran itu.

“Tidak ada korban jiwa dan kerugian belum diketahui,” ucapnya.

Untuk memadamkan api, lanjutnya, pihaknya menurunkan 10 unit mobil pemadam termasuk truk tangga (ladder fire truck).

Willyam Pasaribu

PMI Deli Serdang Terus Berinovasi dan Berkarya

DELI SERDANG, KabarBangsa.My.id
Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Deli Serdang terus berkomitmen untuk berinovasi dan menghadirkan karya nyata bukan karya kata.

Menurut Ketua PMI Deli Serdang Kombes Pol.(Purn) Endang Hermawan,SH melalui Ketua bidang pengembangan sumber daya dan penggalangan unit usaha Herman,SE kepada wartawan, Selasa (14/7/2026) di Markas PMI Deli Serdang mengatakan Komitmen ini dibuktikan dengan Beragam kegiatan Pengurus dan jajaran PMI Deli Serdang yang secara rutin dilakukan.

“Kegiatan usaha PMI Deli Serdang ini seperti meninjau perkembangan unit usaha yang ada diantaranya penanaman jahe gajah di Desa Galang Suka, kecamatan Galang yang diperkirakan bulan 9 atau bulan 10 tahun ini sudah dapat di penen, selain itu pembuatan kolam budidaya ikan nila dan ikan lele yang memanfaatkan area Markas PMI Deli Serdang yang ada dibelakang,” Ujar Ketua PMI Deli Serdang.

Langkah ini menurut Ketua PMI Deli Serdang merupakan bagian dari upaya PMI Deli Serdang, untuk terus berperan aktif, tidak hanya pada pelayanan kepalangmerahan dan donor darah yang selama ini berjalan baik dan lancar langsung dikordinir oleh Ketua Bidang Donor Darah dr.Silvi Kalia sehingga stok darah di Deli Serdang selslu ada untuk semua golongan darah, tetapi PMI Deli Serdang juga mengemkan program-program mandiri yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar.

“Kedepannya PMI Deli Serdang siap dengan Inovasi baru SIAMO WATER yang bersinergi dengan PMI Provinsi Sumatera Utara khususnya pengembangan layanan air bersih dan sanitasi dengan merencanakan pembuatan depot air minum dengan konsumen ayuwarga Deli Serdang dan Untuk itu PMI Deli Serdang memerlukan dukungan dari semua pihak,” tegas Endang Hermawan.

Harapannya, Dengan adanya inovasi Unit Usaha ini, PMI Deli Serdang kedepannya dapat mandiri dalam segi ekonomi dan dapat menjadi contoh PMI-PMI yang ada di sumatera utara khususnya dan umumnya di Indonesia.( IDA )

Terkait TKBM Pelabuhan KualaTanjung,” Da’to Sri Matsyah : Mari Sikapi Dengan Arif dan Bijaksana.

Batu Bara, KabarBangsa.My.id
Kabupaten Batu Bara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 sebagai hasil pemekaran Kabupaten Asahan. Terdapat tiga kecamatan yang saling berkaitan erat secara historis dan geografis, yakni Air Putih (pusat: Indrapura), Sei Suka, dan Medang Deras (pusat: Pagurawan).

Sejarah Singkat Wilayah
Kecamatan Medang Deras: Merupakan salah satu wilayah tertua yang kental dengan sejarah Kerajaan Melayu (seperti Kerajaan Lima Laras) dan pusat perekonomian pesisir pantai.

Kecamatan Air Putih: Berperan sebagai wilayah penghubung strategis, dengan pusat kota di Indrapura yang menjadi titik simpul perlintasan darat lintas timur Sumatra.

Kecamatan Sei Suka: Berawal dari pemekaran wilayah perwakilan Kecamatan Air Putih pada tahun 1993, yang kemudian menjadi wilayah perbatasan strategis dengan Kabupaten Serdang Bedagai.

Geografis dan Hubungan Antar Wilayah.
Kecamatan Air Putih, Sei Suka, dan Medang Deras membentuk satu kesatuan ekosistem wilayah tengah hingga pesisir barat daya Kabupaten Batu Bara.

Konektivitas Ekonomi: Hubungan antar ketiga kecamatan ini sangat kuat karena Air Putih menjadi jalur akses utama keluar-masuk barang dan manusia dari daerah pesisir (seperti Medang Deras dan Tanjung Tiram) menuju jalan lintas provinsi atau pusat ibu kota kabupaten di Lima Puluh.

Terkait Polemik Rencana Dualisme Kepengurusan Koperasi TKBM di Pelabuhan Kuala Tanjung.

Dato’ Sri Matsyah Angkat bicara,,Selaku Tokoh Masyarakat Melayu Kabupaten Batubara, di Desa Kuala Indah, Kecamatan Seisuka, Sumatera Utara, Selasa (14/07/2026).

Dalam Pandanganya menyampaikan bahwa polemik serta masalah pastinya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana.

Marilah Kita sama-sama melihat kondisi dilapangan, dan mengetahui berdasarkan data bahwasannya yang bekerja di Koperasi TKBM banyak putra daerah, dan saya sangat mengetahui sebahagian besar kepengurusan Koperasi TKBM adalah Putra asli warga Desa Kuala Tanjung dan warga Desa Kuala Indah.

Untuk itu marilah sama-sama menyikapi dengan arif dan bijaksana menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi pergesekan sesama masyarakat tempatan.
Mohon kiranya bahasa yang saya sampaikan jangan disalah artikan, ingin semuanya indah dan terjalin persahabatan, himbaunya. ( IR )

Sukindar SH Waketum DPP FERADI Nyatakan Mediasi Perkara Perdata NO. 292/PDT.G/2026/PN SMG DI PN SEMARANG, buntu.

SEMARANGkabarbangsa.my.id

Proses mediasi Perkara Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang terus berjalan. Agenda mediasi telah dilaksanakan pada Selasa,13 Juli 2026.

Agenda 13 Juli 2026: Mediasi Awal Dengan Kehadiran Kuasa Hukum Penggugat
Pada agenda pertama, berdasarkan penetapan pengadilan, Maridjo, S.H., M.H. ditunjuk sebagai mediator untuk memfasilitasi proses penyelesaian sengketa.

Pihak Penggugat hadir dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya / FERADI WPI, terdiri dari:

  • Adv. Donny Andretti, S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX.
  • Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  • Ass. Adv. Sriyanto,C.PFW.,C.FTAX.
  • Sukindar, S.H.,C.PFW., C.MDF., C.JKJ.,C.FTAX. – Wakil Ketua Umum DPP & Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang

Demi menjaga privasi serta menghormati proses hukum, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan.

Agenda Selasa, 14 Juli 2026: Kehadiran Tergugat Diwakili Kuasa Hukum
Pada agenda lanjutan hari ini, dari pihak Tergugat yang hadir hanya Kuasa Hukum saja. Proses mediasi tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata dengan mengedepankan asas musyawarah, mufakat, dan itikad baik.

Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat

Adv. Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menegaskan:
“Kami sangat menghormati proses mediasi yang difasilitasi PN Semarang. Kami berharap seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik sehingga terbuka peluang tercapainya penyelesaian yang adil, proporsional, dan berkepastian hukum. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, kami siap memperjuangkan hak-hak klien melalui persidangan.”

Sukindar, S.H. menegaskan komitmen FERADI WPI:
“Kami mendukung penyelesaian melalui jalur damai apabila memungkinkan, tanpa mengurangi hak para pihak untuk memperoleh keadilan melalui proses persidangan. Seluruh tahapan harus objektif, transparan, dan sesuai prinsip hukum.”

Adv. Markus Wijaya menyatakan Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, berintegritas, dan menghormati independensi pengadilan.

Melalui mediasi ini seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog konstruktif. Apabila mediasi pada akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses perkara akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Semarang.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red ilma)

FERADI TAX CONSULTANT Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant Resmi Berbadan Hukum Kemenkumham RI

SEMARANG – kabarbangsa.my.id

Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant (FERADI TAX CONSULTANT) resmi memperoleh status badan hukum sebagai perkumpulan di Indonesia setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0004519.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Era Adil Tax Consultant. Dengan terbitnya keputusan tersebut, organisasi ini secara sah memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan anggaran dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Legalitas FERADI TAX CONSULTANT didasarkan pada Akta Pendirian Perkumpulan Nomor 38 tertanggal 9 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Tunjung Widhi Wasesa Suwadji, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Semarang. Pengesahan badan hukum menjadi dasar bagi organisasi untuk menjalankan berbagai program di bidang edukasi, pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Ketua Umum Pengurus FERADI TAX CONSULTANT, Advokat & Konsultan Pajak Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.FTAX. mengatakan organisasi ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi bagi berbagai profesi yang memiliki perhatian terhadap dunia perpajakan.

“Kehadiran FERADI TAX CONSULTANT dirancang sebagai wadah pemersatu sekaligus ruang kolaborasi bagi para konsultan pajak, pengacara atau kuasa hukum pajak, akuntan, praktisi pajak, ahli pajak, hingga masyarakat yang peduli terhadap perpajakan di Indonesia,” ujar Donny dalam keterangan persnya.

Menurutnya, organisasi juga berkomitmen meningkatkan kualitas literasi perpajakan melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pengembangan kompetensi.

“Kami berkomitmen penuh untuk meningkatkan kualitas masyarakat dalam pemahaman tentang pajak. Ke depan, kami akan aktif mengadakan berbagai pelatihan, edukasi, dan pendidikan formal maupun informal demi melahirkan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas, khususnya di bidang perpajakan,” katanya.

Dalam menjalankan roda organisasi, FERADI TAX CONSULTANT didukung oleh jajaran pengurus pusat yang telah ditetapkan, yaitu Bapak Advokat & Konsultan Pajak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.FTAX. sebagai Ketua Pengurus, Bapak Advokat & Konsultan Pajak Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.FTAX. sebagai Sekretaris, Bapak Advokat & Konsultan Pajak Bayu Saputra, S.H., C.FTAX. sebagai Bendahara, serta Ibu Novita Anggraeni, C.FTAX. sebagai Ketua Pengawas.

Sekretaris Pengurus, Gaya Mochamad Taufan, menyatakan legalitas yang telah diperoleh menjadi landasan untuk membangun organisasi secara profesional dan memperluas jaringan kerja sama.

“Dengan legalitas yang kokoh dan resmi dari Kementerian Hukum RI, kami siap membangun jejaring yang kuat secara nasional. Tertib administrasi dan keterbukaan informasi akan menjadi pilar kami dalam melayani seluruh anggota perkumpulan,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Pengurus, Bayu Saputra, menegaskan pentingnya tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

“Kami akan memastikan pengelolaan keuangan organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan nilai-nilai kepatuhan pajak itu sendiri. Setiap rupiah anggaran akan dimaksimalkan untuk program edukasi dan peningkatan kompetensi anggota,” kata Bayu.

Dari sisi pengawasan internal, Ketua Pengawas Novita Anggraeni menyampaikan bahwa fungsi pengawasan akan dijalankan sesuai anggaran dasar organisasi guna menjaga integritas dan profesionalisme.

“Fungsi pengawasan akan kami jalankan secara ketat demi menjaga integritas perkumpulan. Kami ingin memastikan bahwa program pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan benar-benar memberikan dampak nyata serta menjaga standar etika profesi para praktisi di bawah naungan FERADI TAX CONSULTANT,” ujarnya.

Dengan diperolehnya pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum RI, FERADI TAX CONSULTANT memiliki dasar hukum untuk mengembangkan organisasi secara nasional, menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan, membangun kemitraan dengan berbagai pihak, serta memperluas jaringan keanggotaan.

Organisasi ini menargetkan menjadi wadah kolaboratif bagi para profesional di bidang perpajakan, akademisi, maupun masyarakat yang memiliki perhatian terhadap peningkatan literasi, kepatuhan, dan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan Indonesia.

FERADI TAX CONSULTANT menyatakan terbuka bagi para konsultan pajak, kuasa hukum pajak, akuntan, praktisi perpajakan, akademisi, serta masyarakat yang ingin bergabung maupun menjalin kerja sama dalam berbagai program organisasi. Informasi mengenai pendaftaran anggota, pelatihan, dan bentuk kerja sama dapat diperoleh melalui Sekretariat FERADI TAX CONSULTANT yang berkedudukan di Ruko A7 Candiland Apartment, Kota Semarang Jawa Tengah, Wa 085292386636.

Antrian BBM Mengular, Ombudsman Sumut Minta Pertamina Bertindak Cepat Tangani Masalah Distribusi BBM.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Selasa,14 Juli 2026.

.Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut untuk segera mengambil langkah cepat dan efektif dalam mengatasi kendala distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyebabkan antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menyampaikan bahwa BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas sehari-hari, termasuk kegiatan ekonomi.

Oleh karena itu, setiap gangguan dalam distribusi BBM harus segera ditangani agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Ombudsman menerima berbagai informasi mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini menunjukkan adanya gangguan pada aspek pelayanan yang perlu segera ditangani. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan berkepastian, termasuk dalam memperoleh akses terhadap BBM,” ujar Herdensi.

Pertamina parta niaga regional sumbagut memang telah melakukan upaya percepatan distribusi BBM, termasuk optimalisasi operasional terminal BBM dan penambahan armada distribusi.

Namun demikian, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan dilapangan, dan bisa memicu panik buying. Oleh karena itu Ombudsman meminta Pertamina Parta Niaga Regional Sumbagut untuk mengambil langkah-langkah yang lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan antrian BBM di SPBU, kegagalan menyelesaikan adalah indikasi buruknya tata keloh distribusi BMM.

Selain itu, Ombudsman meminta Pertamina menyampaikan informasi secara transparan, akurat, dan berkala kepada masyarakat mengenai penyebab kendala distribusi, wilayah yang terdampak, serta target waktu normalisasi pasokan. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk mencegah kepanikan masyarakat yang dapat memicu pembelian BBM secara berlebihan (panic buying) dan berpotensi memperburuk kondisi distribusi.

Ombudsman juga mengimbau seluruh SPBU agar tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dan perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang dapat merugikan konsumen selama proses pemulihan distribusi berlangsung.

Ombudsman akan terus memantau perkembangan penanganan gangguan distribusi BBM di Sumatera Utara. Apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan dan meminta tindakan korektif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.(

IDA )