Truk Sampah Satpel LH Cakung Gunakan Lahan Bina Marga untuk Parkir, Warga Pertanyakan Status Izin.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026

Puluhan truk sampah milik Satuan Pelayanan (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terlihat diparkir di lahan milik Dinas Bina Marga yang berada di kawasan Pulogebang. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang mempertanyakan legalitas penggunaan aset pemerintah tersebut.

Keluhan warga disampaikan melalui layanan aduan Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor Induk JK2607170420. Warga meminta kejelasan apakah lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi atau digunakan melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, puluhan truk sampah tampak terparkir rapi di area lahan kosong yang dipagari tembok. Aktivitas parkir kendaraan operasional itu diduga telah berlangsung secara rutin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpel LH Kecamatan Cakung melalui tanggapan resmi yang diterima pada Minggu, 19 Juli 2026, membenarkan bahwa lahan milik Dinas Bina Marga digunakan sebagai lokasi parkir sementara. Pihak Satpel menjelaskan keterbatasan lahan parkir menjadi alasan utama penggunaan lokasi tersebut.

“Ketersediaan lahan parkir resmi sangat terbatas. Namun apabila nantinya lahan ini akan digunakan sesuai fungsinya, kami siap segera memindahkan lokasi parkir,” tulis Satpel LH Cakung dalam tanggapan resminya.

Meski demikian, warga berharap penggunaan aset milik instansi lain tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perizinan apabila memang diperlukan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi guna mencari solusi permanen terkait kebutuhan lahan parkir kendaraan operasional Satpel LH Cakung, sehingga pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Bina Marga mengenai status pemanfaatan lahan tersebut.

(Arci)

Lahan Pemprov DKI Diduga Jadi Pangkalan Tangki di Rawa Bebek.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan BKT, samping Rusunawa Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pangkalan tangki plastik dan parkir truk tangki tanpa kejelasan izin. Kondisi tersebut menjadi sorotan warga yang meminta pemerintah segera melakukan penertiban.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, tampak puluhan tangki plastik berukuran besar tersusun di atas lahan tersebut. Sejumlah truk tangki juga terlihat keluar masuk dan melakukan aktivitas bongkar muat. Sementara itu, area di sekitar lokasi dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan kesan kumuh.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga penggunaan lahan itu diketahui oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan setempat.

“Kami mempertanyakan bagaimana lahan milik pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dalam waktu lama. Kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan,” ujar warga.

Hingga berita ini ditulis, tidak terlihat papan informasi mengenai izin pemanfaatan aset daerah, izin usaha, maupun izin lingkungan di lokasi tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan legalitas penggunaan lahan tersebut.

Apabila terbukti digunakan tanpa izin, pemanfaatan aset daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

Warga berharap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap status lahan, legalitas pemanfaatannya, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SumutBrantas.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPAD DKI Jakarta, pihak Kelurahan Pulogebang, serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Arci)