Serap Aspirasi Warga, Polsek Salapian Gelar Jumat Curhat di Desa Naman Jahe.

LANGKAT,kabarbangsa.my.id – Jum’at,3 Juli 2026.


Kapolsek Salapian, AKP Master SMT. Purba Tanjung, S.H, M.H, bersama Kanit Intelkam Ipda Hady Rahmanto, didampingi PS. Kanit Binmas Aiptu Hartoyo, PS. Kanit Propam Aipda Himawan Ginting, dan PS. Kasium Aiptu LK. Tarigan, melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Masjid Al-Ma’ruf Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pada Jumat (3/7/2026) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Salapian, AKP Master SMT. Purba Tanjung, S.H, M.H, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menjaga kamtibmas lewat patroli rutin setiap hari, terutama pada jam-jam rawan, demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat. AKP Master juga menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan warga selama dialog berlangsung.

Dalam sesi serap aspirasi tersebut, masyarakat memberikan perhatian khusus terkait kondisi malam hari pada jalur-jalur alternatif atau jalan tikus. Jalur tersebut dinilai kerap menjadi pilihan untuk aktivitas mencurigakan, sehingga warga mengharapkan adanya pengawasan ekstra. Menanggapi hal itu, Kapolsek memastikan patroli intensif akan digeser ke titik-titik tersebut guna mencegah dan menindak potensi kriminalitas.

Selain itu, warga yang hadir turut menyampaikan ucapan terima kasih secara khusus kepada Polsek Salapian atas respons cepat yang diberikan melalui layanan pengaduan Call Center 110. Melalui sinergi, dukungan, dan kerja sama yang terus terjalin erat ini, diharapkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Salapian dapat senantiasa terwujud.

(B.Panjaitan)

Dedikasi Tanpa Batas, Kanit Tipiter Polres Simalungun Diganjar Penghargaan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.my.id – Jum’at,3 Juli 2026.

Kinerja gemilang jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun kembali menuai apresiasi. Kali ini, penghargaan istimewa diberikan kepada Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Gagas D, S.Trk., MH., atas dedikasi dan keberhasilannya mengungkap serta menangkap para tersangka tindak pidana perdagangan hewan yang dilindungi.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 2 Juli 2026, sekira pukul 23.10 WIB.

“Penghargaan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, penghargaan tidak hanya diberikan kepada Kanit Tipiter, namun juga kepada Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah bekerja keras melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus tindak pidana 3C, yakni Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.

“Kejahatan 3C ini merupakan tindak pidana konvensional yang paling meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan tim dalam mengungkap dan menangkap para pelakunya patut diapresiasi setinggi-tingginya,” ucap AKP Verry Purba.

Menurutnya, penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M., sebagai bentuk penghargaan pimpinan kepada personel yang menunjukkan kinerja terbaik di lapangan.

“Kapolres secara langsung memberikan penghargaan kepada IPDA Gagas D beserta Tim Jatanras. Ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ungkap AKP Verry Purba.

Pemberian penghargaan tersebut berlangsung dalam rangkaian acara Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Polres Simalungun, yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan syukuran tersebut mengangkat tema “80 Tahun Polri Mengabdi Untuk Masyarakat”, sejalan dengan semangat pengabdian Korps Bhayangkara yang terus berupaya hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.

AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan IPDA Gagas D dalam mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi menjadi bukti nyata kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, yang juga merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang konservasi.

“Perdagangan hewan yang dilindungi merupakan kejahatan serius yang berdampak pada kelestarian ekosistem. Keberhasilan Kanit Tipiter dalam mengungkap kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Simalungun dalam menindak segala bentuk kejahatan, baik konvensional maupun yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” tegas AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa apresiasi yang diberikan Kapolres Simalungun ini diharapkan mampu menjadi pemicu semangat bagi seluruh jajaran Polres Simalungun untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan humanis dalam menjalankan tugas pokok Polri, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

“Momentum HUT Bhayangkara ke-80 ini menjadi refleksi sekaligus motivasi bagi seluruh personel Polres Simalungun untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat,” pungkas AKP Verry Purba.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan seluruh personel Polres Simalungun, khususnya jajaran Sat Reskrim, semakin terpacu untuk mengungkap berbagai tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.


(EB)

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 65 Personel Naik Setingkat Lebih Tinggi.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.ny.id – Jum’at,3 Juli 2026.

Saat dikonfirmasi pada hari Kamis, 02 Juli 2026, sekira pukul 22.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

Menurut AKP Verry Purba, kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M. Upacara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 02 Juli 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Apel Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

“Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujar AKP Verry Purba.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan upacara tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Upacara Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Susunan acara upacara diawali dengan seluruh peserta upacara membentuk barisan sesuai urutan yang ditentukan, dilanjutkan dengan komandan upacara memasuki tempat upacara dan barisan disiapkan. Selanjutnya, perwira upacara menyampaikan laporan kepada inspektur upacara. Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang selaku inspektur upacara kemudian tiba di lokasi, disambut penghormatan pasukan.

Rangkaian acara berlanjut dengan laporan komandan upacara, perwakilan personel yang naik pangkat mengambil tempat dan menyampaikan laporan, laporan resmi, hingga penyematan diikuti amanat dari inspektur upacara. Upacara ditutup dengan pembacaan doa, mars Andhika Bhayangkari, laporan akhir komandan upacara, penghormatan pasukan, dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

“Upacara berjalan tertib, khidmat, dan lancar dari awal hingga akhir,” ucap AKP Verry Purba.

Dalam kegiatan tersebut, tercatat sebanyak 65 personel Polres Simalungun menerima kenaikan pangkat. Rinciannya, 42 orang pangkat Aipda naik setingkat menjadi Aiptu, 11 orang pangkat Bripka naik setingkat menjadi Aipda, 3 orang pangkat Brigpol naik setingkat menjadi Bripka, 3 orang pangkat Briptu naik setingkat menjadi Brigpol, dan 6 orang pangkat Bripda naik setingkat menjadi Briptu.

“Kenaikan pangkat ini adalah wujud apresiasi pimpinan atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian personel selama menjalankan tugas di lapangan maupun di satuan kerja masing-masing,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun itu.

Upacara turut dihadiri Ketua Bhayangkari Cabang Simalungun Ny. Nanik M. Aritonang, Waka Polres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Ren AKP Tugono, S.H., Kasat Narkoba AKP Carles Hartono Nababan, S.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasat Samapta AKP Heddy Marpaung, S.H., Kasat Binmas AKP Dorlan Pasaribu, Kasat Lantas Iptu Devi Sirongoringo, S.H., S.Sos., serta Kasi Humas AKP V.J Purba.

Turut hadir pula Kasi Propam AKP Gomgom Silaen, Kasiwas AKP Sotarduga Panjaitan, S.H., Kasat Tahti Iptu Syahrial, Kasi Tik Ipda Suranta Surbakti, Kasubbag Binops AKP Riswan, Kasubbag Dalpers AKP Parlaungan Pane, Kasubbag Progrram Iptu Syafrizal, KBO Sat Pamobvit Iptu Rudi Hartono, Kasubbag Faskomlog AKP H. Situmorang, Kasikeu Ipda Fery, Kasidokkes dr. Siro Venesia Banjarnahor, jajaran perwira, Brigadir, ASN Polres Simalungun, serta anggota Bhayangkari Cabang Simalungun.

“Kami berharap seluruh personel yang menerima kenaikan pangkat dapat semakin meningkatkan kinerja, disiplin, dan pengabdian dalam melayani masyarakat,” pungkas AKP Verry Purba.
( EB)

dikonfirmasi pada hari Kamis, 02 Juli 2026, sekira pukul 22.20 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.Menurut AKP Verry Purba, kegiatan yang dimaksud adalah pelaksanaan Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Personel Polres Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.I.K., S.H., M.M. Upacara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 02 Juli 2026, pukul 08.30 WIB hingga selesai, bertempat di Lapangan Apel Polres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Nomor 110, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.”Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” ujar AKP Verry Purba.Ia mengungkapkan, pelaksanaan upacara tersebut berdasar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara

Nenek 78 Tahun Hilang Sepulang Pesta, Kapolsek Gunung Malela Kerahkan Personel Lakukan Pencarian.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.my.id – Jum’at,3 Juli 2026.

Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Malela, Polres Simalungun, bergerak cepat menindaklanjuti laporan hilangnya seorang perempuan lanjut usia bernama Hermin Br Silalahi (78) yang hilang sejak Sabtu, 27 Juni 2026. Hingga saat ini, korban belum juga ditemukan meski upaya pencarian telah dilakukan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 2 Juli 2026, sekira pukul 23.23 WIB, mengutip penjelasan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan, S.H.

“Polsek Gunung Malela Resor Simalungun telah menerima dan menindaklanjuti laporan informasi pengaduan orang hilang atas nama Hermin Br Silalahi,” ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, laporan tersebut resmi tercatat dengan nomor LP/03/VI/2026/SU/Simal-Sek Gunung Malela, yang dilaporkan oleh anak kandung korban pada Senin, 29 Juni 2026, sekira pukul 17.40 WIB.

“Pelapor merupakan anak kandung korban bernama Ramces Hutabarat, laki-laki asal Pematang Santar, kelahiran 3 Januari 1975, berusia 52 tahun, beragama Kristen, bersuku Batak,” ucap AKP Verry Purba menirukan keterangan Kapolsek Gunung Malela.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, AKP Hengky Siahaan menjelaskan bahwa korban, Hermin Br Silalahi, kelahiran Batu IV, 20 Juli 1948, berusia 78 tahun, beralamat di Huta Gunung Malela, Ladang Kongsi, Nagori Pematang Sianpuyang, Kecamatan Siantar, sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

“Korban diketahui keluar dari rumah pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB, untuk menghadiri sebuah pesta di kampungnya yang berjarak sekira 300 meter dari rumah, dengan berjalan kaki sendirian,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, korban sempat terlihat berada di lokasi pesta tersebut, dan pada pukul 08.00 WIB korban dikabarkan hendak pulang ke rumah, juga dengan berjalan kaki sendirian.

“Namun sejak saat itu hingga saat ini korban belum juga tiba di rumah. Pihak keluarga telah melakukan upaya pencarian, namun hingga saat ini korban belum juga ditemukan,” tutur AKP Verry Purba menirukan keterangan Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky Siahaan.

Terkait ciri-ciri fisik korban, AKP Verry Purba menjelaskan secara rinci berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kapolsek Gunung Malela.

“Korban memiliki tinggi badan sekira 160 sentimeter, dengan postur tubuh kurus, kulit sawo matang, wajah lonjong, mata bulat berwarna hitam, hidung mancung, rambut pendek sebahu dan sudah beruban. Terdapat bekas luka di bibir atas akibat pernah terjatuh, serta terdapat tahi lalat di sebelah kanan hidung,” jelas AKP Verry Purba.

Menurutnya, ciri-ciri fisik tersebut disampaikan secara detail agar dapat membantu mempermudah proses pencarian dan memudahkan masyarakat mengenali korban apabila melihat atau mengetahui keberadaannya.

“Kami berharap masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan seseorang dengan ciri-ciri seperti yang telah disampaikan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Polsek Gunung Malela,” pungkas AKP Verry Purba.

AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa Polsek Gunung Malela beserta jajaran Polres Simalungun akan terus melakukan upaya pencarian secara maksimal demi menemukan keberadaan korban dan memberikan kepastian kepada pihak keluarga.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya wujud komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, termasuk dalam membantu pencarian anggota keluarga yang hilang,” tegas AKP Verry Purba.

Dengan disebarluaskannya informasi ini, pihak kepolisian berharap peran aktif masyarakat dapat mempercepat proses pencarian terhadap Hermin Br Silalahi, sehingga keluarga korban dapat segera memperoleh kepastian dan kejelasan terkait keberadaan ibu kandung mereka yang telah hilang sejak beberapa hari terakhir.


(EB)

Ketua BUMD Batubara Klaim Pembelian Lahan 200 Hektare Didahulukan dengan Dana Pribadi, GEMA SATU MEMBARA Minta Bupati Lakukan Evaluasi.

BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Jum’at3 Juli 2026.

Polemik terkait pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Sei Simujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, kembali menjadi sorotan. Lahan yang dikelola melalui kerja sama antara BUMD Kabupaten Batubara dan BUMDes Sei Simujur itu sebelumnya diberitakan karena hasil pembagian kerja samanya disebut dikirim ke rekening pribadi pengurus BUMD.
Ketua BUMD Kabupaten Batubara, Arif, saat memberikan keterangan kepada Batara TV dan Sumut Brantas.Id menjelaskan bahwa dana hasil kerja sama tersebut sementara ditransfer ke rekening pribadi karena administrasi pembukaan rekening resmi BUMD saat itu belum selesai.
“Administrasi pembuatan rekening BUMD belum dibuat,” ujar Arif.
Terpisah, pada Kamis (2/7/2026), Arif juga menanggapi tudingan terkait pengelolaan aset BUMD seluas sekitar 5 hektare. Ia justru mengungkapkan bahwa BUMD saat ini menguasai lahan sekitar 200 hektare yang berada tidak jauh dari Mapolsek Air Putih. Menurutnya, lahan tersebut dapat dikuasai setelah terlebih dahulu menggunakan dana pribadi.
“Kalau tanah 3 atau 5 hektare abang duga diambil keuntungan pribadi oleh oknum BUMD, mungkin abang belum tahu kalau oknum yang abang maksud mendahulukan dana pribadi agar BUMD memiliki lahan 200 hektare,” kata Arif.
Sementara itu, Jekson Siahaan selaku Ketua Umum GEMA SATU MEMBARA meminta Bupati Batubara, Baharuddin Siagian, agar segera melakukan evaluasi terhadap kepengurusan BUMD Kabupaten Batubara. Menurutnya, pengelolaan keuangan dan aset BUMD perlu diaudit guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Saya memohon kepada Bapak Bupati Batubara Baharuddin Siagian agar segera mengevaluasi kepengurusan BUMD serta mengevaluasi anggaran yang diduga tidak transparan,” tegas Jekson kepada Batara TV dan Sumut Brantas.Id.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber, pembagian hasil kerja sama antara BUMD Kabupaten Batubara dan BUMDes Sei Simujur diduga belum dilakukan secara transparan. Dugaan tersebut muncul karena hasil kerja sama disebut sempat ditransfer ke rekening pribadi salah seorang pengurus BUMD.
Selain itu, pernyataan Ketua BUMD mengenai penggunaan dana pribadi untuk memperoleh lahan seluas sekitar 200 hektare juga menimbulkan berbagai pertanyaan. Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Batubara, dapat menelusuri seluruh proses pengadaan lahan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Arif selaku Ketua BUMD Kabupaten Batubara belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait permintaan media untuk menunjukkan bukti pembayaran lahan 200 hektare tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh balasan.

( IR4ONE)

Ketua Komisi A DPRD Sumut Dorong Solusi Komprehensif atas Konflik Lahan Sipispis.

SERDANG BEDAGAI, kabarbangsa.my.id – Jum’at,3 Juli 2026.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek hukum, data pertanahan, serta kepentingan seluruh pihak yang terlibat. Untuk itu, Komisi A DPRD Sumut akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa hingga diperoleh solusi yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Usman Jakfar usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mediasi yang digelar di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026), terkait sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.

Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD Sumut meminta penjelasan dari BPN mengenai status Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi dasar penguasaan lahan di lokasi sengketa. Informasi tersebut akan menjadi bahan kajian dalam menentukan langkah-langkah penyelesaian yang tepat.

Usman Jakfar mengatakan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kajian menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa penyelesaian konflik ini dilakukan secara komprehensif. Karena itu, seluruh informasi dan data yang kami peroleh dari BPN akan kami pelajari terlebih dahulu sebagai dasar dalam menentukan langkah berikutnya. Jika diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Usman Jakfar.

Menurutnya, koordinasi lintas lembaga menjadi penting mengingat persoalan pertanahan sering kali melibatkan kewenangan berbagai instansi. Oleh sebab itu, DPRD Sumut siap memfasilitasi komunikasi dengan kementerian maupun lembaga terkait apabila diperlukan dalam proses penyelesaian sengketa.

Selain membahas aspek administratif dan hukum, Usman Jakfar juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengimbau masyarakat maupun pihak perusahaan untuk menahan diri serta menghindari tindakan yang dapat memicu eskalasi konflik.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jangan ada tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Penyelesaian melalui dialog dan mekanisme hukum merupakan jalan terbaik agar persoalan ini dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi A DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi agar seluruh tahapan penyelesaian berlangsung secara transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat mediasi kali ini belum menghasilkan kesepakatan karena pihak PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja belum dapat menghadiri pertemuan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang. Meski demikian, Komisi A DPRD Sumut memastikan proses mediasi akan kembali dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari titik temu yang dapat diterima bersama.

Melalui pengawalan yang berkelanjutan, DPRD Sumut berharap penyelesaian konflik lahan di Sipispis tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada saat ini, tetapi juga menjadi solusi komprehensif yang mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kondusivitas daerah, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat dan seluruh pihak yang berkepentingan.

Redaksi

Bupati Langkat Terjaring OTT, Total 7 Orang Diamankan KPK

Langkat – KabarBangsa.My.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dari tujuh orang tersebut terdiri atas satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.

“Total ada tujuh orang yang diamankan. Salah satunya merupakan Bupati Langkat,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut KPK, proses penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, sedangkan Syah Afandin dijadwalkan diberangkatkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor KPK.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.(BP)