Diduga Rangkap Jabatan,Kades Perkabunan Tanjung Kasau Disorot,Aktivis Minta Evaluasi.

.BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau,Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara,menjadi sorotan publik.Kepala Desa berinisial Suheri disebut juga menjabat sebagai Manejer di PT.Perkebunan Sumatera Utara ( PT.PSU ),sebuah Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang bergerak disektor perkebunan kelapa sawit 5/7/2026.

Informasi tersebut diperoleh awak media saat berkunjung ke Kantor Desa Perkebunan Tanjung Kasau pada Jumat,(3/7/2026) untuk melakukan konfirmasi. Namun,kepala desa tidak berada dikantor.Salah seorang perangkat desa yang ditemui menyampaikan bahwa Suheri sempat datang ke kantor desa,tetapi kemudian kembali pergi.Menurut keterangan perangkat desa tersebut,Suheri diduga menuju kantor kebun karena juga menjabat sebagai manejer di PT.PSU.

Untuk memastikan informasi tersebut,awak media kemudian mendatangi kantor PT.PSU yang lokasinya tidak jauh dari kantor desa.Namun Suheri juga tidak berada di lokasi.Petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa yang bersangkutan baru saja keluar dari kantor,namun tidak mengetahui tujuan keberangkatannya.

Saat berada di area perkebunan,awak media juga mengamati kondisi tanaman kelapa sawit yang dinilai kurang terawat,beberapa areal perkebunan terlihat dipenuhi semak belukar sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pemeliharaan kebun.Ketika dimintai keterangan mengenai kondisi tersebut,petugas keamanan memilih tidak memberikan komentar.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai efektifitas pelaksanaan tugas pelayanan publik,apabila seorang kepala desa diduga merangkap jabatan pada perusahaan milik pemerintah.Selain berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat mengurangi optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa,Kepala Desa pada prinsipnya dilarang merangkap jabatan tertentu yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa.Jabatan kepala desa merupakan amanah penuh waktu yang menuntut fokus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menanggapi persoalan tersebut,aktivis masyarakat Irawan meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara maupun Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap dugaan rangkap jabatan tersebut.Termasuk menilai dampaknya terhadap kinerja pelayanan publik di Desa Perkebunan Tanjung Kasau.

Irawan juga menyampaikan bahwa hingga berita ini disusun,upaya konfirmasi kepada Suheri melalui sambungan telepon dan pesan singkat belum memperoleh tanggapan.

Sebagai tindak lanjut,sejumlah perwakilan media,LSM,dan LBH dikabarkan tengah mempersiapkan surat resmi kepada manajemen.PT.Perkebunan Sumatera Utara guna meminta klarifikasi terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Suheri sebagai Manejer PT.PSU sekaligus Kepala Desa Perkebunan Tanjung Kasau.

Catatan Redaksi….Dugaan rangkap jabatan ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak Suheri maupun manajemen PT.Perkebunan Sumatera Utara,demi asas keberimbangan,hak jawab dari seluruh pihak terkait tetap terbuka untuk dimuat.

(IR).

Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil.

MEDAN. kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.


Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam laporannya, Reyza menyatakan mobil Hyundai Stargazer berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA miliknya diduga dibawa tanpa persetujuannya. Belakangan, menurut Reyza, Rohin Ali diketahui merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan merek ACC.

“Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” ujar Reyza dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp320 juta akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh Rohin Ali untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik No. 28, Glugur By Pass, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Reyza, dalam pertemuan tersebut Rohin Ali menyampaikan akan membantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.

Setibanya di kantor tersebut, Reyza mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan penangguhan cicilan untuk angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan bahwa permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud,” kata Reyza.

Pihak ACC tidak merespon

Masih berdasarkan keterangan pelapor, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.

Beberapa saat kemudian, Reyza mengaku keluar dari kantor untuk melihat kendaraannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan,” ujar Reyza.

Surat pernyataan penangguhan cicilan yang dijadikan alibi oleh pelaku sebelum melarikan mobil korban.

Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.

Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Johanes Tinambunan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

( Ida )

Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6.

SURABAYA, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Kabar gembira akhirnya menyapa warga Kota Surabaya. Setelah sekian lama proyeknya berhenti dan tak kunjung menunjukkan aktivitas, pembangunan Jalur Lingkar Luar Barat (JLLB) kini resmi dilanjutkan kembali.

Dilanjutkannya megaproyek yang diharapkan dapat mengurai kemacetan di wilayah Surabaya ini langsung disambut antusias oleh masyarakat. Warga Surabaya mengaku senang dan bernapas lega melihat proyek strategis ini kembali berjalan setelah sempat tertunda dalam waktu yang cukup lama.

Saat ini, kelanjutan pengerjaan proyek JLLB tersebut dipercayakan kepada kontraktor pelaksana PT Modern-Tiara Kso. Terpantau, sejumlah persiapan dan aktivitas pengerjaan mulai dilakukan di lokasi proyek.

Seiring dengan dimulainya kembali pengerjaan fisik di lapangan, pihak kontraktor juga menyampaikan pengumuman penting terkait penyesuaian arus lalu lintas di sekitar area proyek.

Humas PT Modern Widya-tiara , Gilent, mengonfirmasi bahwa pihaknya harus menutup jalur akses yang biasa dilewati warga untuk sementara waktu guna mempercepat proses konstruksi dan menjamin keselamatan bersama.

“Mulai tanggal 6 Juli 2026 nanti, jalur akses sementara JLLB akan kami tutup. Penutupan ini harus dilakukan karena adanya pengerjaan proyek yang sedang berlangsung secara intensif di titik tersebut,” ungkap Gilent saat dikonfirmasi tim patroliindonesia.com

Pihak pelaksana proyek mengimbau kepada masyarakat dan para pengguna jalan yang biasa melintasi jalur akses sementara JLLB tersebut agar mulai mencari jalur alternatif lain mulai tanggal 6 mendatang.

Meskipun harus sedikit bersabar karena penutupan jalan, warga tetap menyambut positif langkah ini karena hal tersebut merupakan pertanda nyata bahwa pembangunan JLLB benar-benar tengah dikebut agar bisa segera

Redaksi

Legalitas Lahan KUD Maju Bersama di Desa Pasar VI Natal Dipertanyakan, BPD Minta Dasar Hukum Dibuka ke Publik.

.MANDAILING NATAL.kabarbangsa.my.id – Minhgu,5 Juli 2026.

Polemik kepemilikan lahan yang diklaim oleh KUD Maju Bersama di Desa Pasar VI Natal, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mencuat sejak Kamis, 25 Juni 2026. Pada hari yang sama, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasar VI Natal menyampaikan sikap dan mempertanyakan dasar hukum serta legalitas penguasaan lahan yang selama ini diklaim oleh koperasi tersebut.

Ketua BPD Desa Pasar VI Natal, Aspin, SH, dalam keterangannya yang disampaikan pada Kamis (25/6/2026), menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah desa menilai belum terdapat penjelasan yang memadai mengenai dasar kepemilikan lahan yang diklaim KUD Maju Bersama.

“Pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya sehingga KUD Maju Bersama menguasai lahan tersebut? Jika memang memiliki dasar hukum yang sah, tentu harus dapat dibuktikan secara terbuka,” tegas Aspin.

Konflik Agraria Dinilai Berdampak kepada Masyarakat.

Menurut Aspin, persoalan tersebut telah berkembang menjadi konflik agraria yang berdampak langsung kepada masyarakat. Bahkan, konflik itu telah berujung pada laporan dugaan pencurian buah sawit terhadap sejumlah warga Desa Pasar VI Natal yang dilaporkan oleh pihak koperasi.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal seharusnya tidak hanya hadir ketika persoalan telah membesar, tetapi berperan aktif sejak awal dalam penyelesaian konflik.

“Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal jangan hadir seperti pemadam kebakaran yang datang setelah api membesar. Konflik seperti ini semestinya diselesaikan sejak awal melalui mekanisme penyelesaian konflik agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Pemda memiliki peran melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.

Minta Penjelasan Kerja Sama dengan PT PN IV
Selain mempertanyakan legalitas KUD Maju Bersama, Aspin juga meminta penjelasan dari PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal yang disebut sebagai perusahaan pendamping atau “bapak angkat” koperasi melalui pola profit sharing.

“Kalau memang ada kerja sama profit sharing antara PT PN IV dengan KUD Maju Bersama, apa dasar hukumnya dan bagaimana regulasinya? Semua itu harus dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.

Aspin juga menyampaikan adanya dugaan bahwa PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal hanya memiliki izin prinsip dan izin lokasi yang memiliki masa berlaku tertentu. Karena itu, menurutnya seluruh dokumen perizinan maupun legalitas yang berkaitan dengan penguasaan lahan perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Ia kembali menegaskan bahwa apabila KUD Maju Bersama memang memiliki hak atas lahan tersebut, maka seluruh dasar hukum, dokumen kepemilikan, serta regulasi yang menjadi landasan penguasaan lahan harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum Ada Tanggapan Resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KUD Maju Bersama maupun PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal terkait pernyataan dan pertanyaan yang disampaikan Ketua BPD Desa Pasar VI Natal tersebut.

Sementara itu, pendamping hukum masyarakat, Daulat Raja NST, SH, bersama Aspin, SH, menyatakan akan mengusut dan menelusuri legalitas lahan yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dan KUD Maju Bersama. Mereka meminta seluruh pihak yang berkaitan membuka dokumen serta dasar hukum penguasaan lahan secara transparan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(MO)

Sikap Pemerintah Diuji Publik, LSM GARANG Desak Pencabutan HGU PT Seumadam Jika Hambat Pembangunan Hunian Tetap Korban Banjir.

.ACEH TAMIANG, kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.

Lambatnya realisasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Hingga Minggu (5/7/2026), masih banyak warga terdampak banjir yang belum memperoleh kepastian terkait pembangunan tempat tinggal yang layak dan aman.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (LSM GARANG). Organisasi tersebut menilai keterlambatan pembangunan huntap diduga berkaitan dengan belum tuntasnya proses pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seumadam yang direncanakan menjadi lokasi relokasi warga terdampak banjir.

LSM GARANG Minta Pemerintah Bertindak Tegas.

Ketua Umum LSM GARANG, Chaidir Azhar, S.Sos, yang akrab disapa Ai, dalam keterangannya kepada media pada Minggu (5/7/2026) menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi ujian bagi pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dalam memberikan kepastian kepada masyarakat korban bencana.

“Sikap pemerintah sedang diuji di ruang publik: berani atau pengecut? Keselamatan dan hak hidup masyarakat adalah hukum tertinggi. Kami mendesak PT Seumadam untuk tidak menutup mata dan segera mempercepat pelepasan lahan sesuai ketentuan hukum. Jangan biarkan birokrasi berbelit mengorbankan air mata rakyat,” tegas Ai.

Menurutnya, apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang nyata terkait pelepasan lahan, LSM GARANG akan mengonsolidasikan gerakan dan menggelar aksi massa sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

“Kami akan mengonsolidasikan gerakan dan melakukan aksi massa besar-besaran. Kami juga meminta pemerintah pusat dan daerah jangan ragu, jika PT Seumadam terus mempersulit proses ini, cabut izin HGU mereka. Regulasi harus mengedepankan asas kemanusiaan dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar melindungi kepentingan tertentu,” ujarnya.

Minta Transparansi dan Solusi Nyata.

Ai menilai penderitaan korban banjir tidak boleh terhambat oleh proses administrasi yang berkepanjangan. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan segera duduk bersama untuk mencari solusi agar pembangunan hunian tetap dapat segera direalisasikan.

Menurutnya, meskipun lahan memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan, nilai kemanusiaan harus menjadi prioritas utama, terutama dalam penanganan masyarakat yang terdampak bencana.

“Jika memang tidak ada hambatan hukum, lalu apa alasan PT Seumadam menunda pelepasan lahan ini? Sebaliknya, jika ada kendala, buka secara transparan kepada publik. Jangan ada yang disembunyikan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Ajak Masyarakat Kawal Persoalan.

Di akhir pernyataannya, LSM GARANG mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh Tamiang untuk bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga pembangunan hunian tetap bagi korban banjir dapat terealisasi.

“Indikator keberhasilan pembangunan bukan hanya dari besarnya investasi yang masuk, tetapi sejauh mana negara dan dunia usaha mampu menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami hadir bukan untuk mencari musuh, melainkan memastikan suara rakyat didengar dan hak-haknya diperjuangkan,” tutup Ai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Seumadam maupun pemerintah terkait mengenai pernyataan dan desakan yang disampaikan LSM GARANG.

(Suryadi As )