Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam.

Langkat, kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (18/7/2026) malam.

Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar dan gangguan ketertiban umum, khususnya di kawasan jalan proklamasi Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat, area keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.
(B.Panjaitan)

Polsek Tanjung Pura Hadir Jaga Kekhusukan Ibadah Minggu.

Langkat. Kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.

Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pengamanan Ibadah Minggu yang dilaksanakan personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Kehadiran personel di sejumlah gereja tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang, nyaman, dan khusyuk. Minggu (19/7/26)

Sejak sebelum ibadah dimulai, personel telah bersiaga melakukan pengamanan di sekitar lokasi gereja, mengatur arus lalu lintas, membantu penyeberangan jemaat, serta melakukan patroli di area sekitar guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Minggu Kasih, sebuah pendekatan humanis Polri yang mengedepankan kehadiran, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui program tersebut, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat serta membuka ruang untuk menerima aspirasi, saran, maupun masukan secara langsung.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, mengatakan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman dan nyaman.

“Polri hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Pengamanan Ibadah Minggu merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang. Melalui program Minggu Kasih, kami juga ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendengarkan setiap aspirasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat. Program ini mengedepankan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif.

Dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berupaya menghadirkan rasa aman di setiap ruang kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan ibadah, sehingga kerukunan antarumat beragama dan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Langkat dapat terus terjaga.


(B.Panjaitan)

Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten

JAKARTA – KabarBangsa.My.id

Dugaan pengeroyokan terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga bermula setelah korban aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta persoalan pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Menurut keterangan korban, aktivitas penyampaian aspirasi tersebut berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan penculikan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten. Namun demikian, hubungan antara kritik yang disampaikan korban dengan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam STPL yang diterbitkan SPKT Polda Banten disebutkan bahwa laporan diterima dengan objek perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili korban dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut akan dikawal hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 472 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, hingga penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun yang berusia sekitar 59 tahun saat ini, menceritakan kronologi yang dialaminya. Menurut keterangannya, sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban mengaku sempat keluar rumah dan bermaksud menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru langsung mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.

“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa menuju rumah diduga Ketua DPRD Kabupaten Lebak, hp saya juga dirampas” ujar Uun.

Korban mengaku berada di rumah tersebut selama beberapa jam dan mengalami tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Uun juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir saat proses mediasi berlangsung. Menurut pengakuannya, aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya mediasi.

Usai meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Banten.

Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Menurut Uun, apabila penanganan perkara berjalan lambat, ia berencana menempuh upaya hukum dan pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Apabila penanganan perkara berjalan lambat, saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri. Apabila di Mabes perkara juga berjalan lambat, saya berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Dewan Etik Komisi Pusat agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uun kepada Redaksi media.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI untuk penanganan Case Waketum UUN / FAM FUK TJHONG, Yaitu Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim FERADI WPI / FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN langsung menuju Kabupaten Lebak untuk bertemu dengan Pak Uun, setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban. Serta kami akan mengawal agar terduga pelaku dugaan penculikan, dugaan penganiyaan, dugaan pengroyokan, dugaan perampasan handphone, termasuk terduga dalang alias yang menyuruh pelaku pelaku akan kami proses hukum sesuai KUHP dan agar berakhir di Penjara, karena tidak ada yang kebal hukum, hukum harus ditegakkan apapun resikonya, Ujar Revan Tegas.

Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga diancam. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan di Polda Banten dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Revan.

Ia menegaskan bahwa Organisasi Advokat FERADI WPI tidak membenarkan apabila terdapat ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam proses penyusunan pemberitaan ini, Redaksi media melakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan melalui wawancara menggunakan sambungan telepon kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, juga melalui rekan rekan wartawan dan Pimred dalam induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ), termasuk korban, kuasa hukum, serta narasumber lainnya. Redaksi juga menelaah dokumen pendukung berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Banten dan sejumlah pemberitaan yang telah terpublikasi sebagai bahan verifikasi awal, dan beberapa video.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi media kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Saat ini media kami juga menerjunkan wartawan lapangan untuk melakukan investigasi kepada setiap pihak yang diduga terlibat melalui permintaan wawancara sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Denai, Ajak Masyarakat dan Pemuda Cegah Kenakalan Remaja

MEDAN, KabarBangsa.My.id

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, El Barino Shah, SH., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Jermal II, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan bersama DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Acara dihadiri Tokoh masyarakat yang juga Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai Budi Irwansyah Nasution beserta jajaran pengurus, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Denai Jumarik bersama pengurus, dan masyarakat warga Kelurahan Denai.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustaz Dr. Hasan Basri, S.Pd., sehingga suasana berlangsung khidmat sebelum memasuki rangkaian acara sosialisasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Medan Denai, Budi Irwansyah Nasution, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada El Barino Shah di Kecamatan Medan Denai.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak El Barino Shah. Semoga sosialisasi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, El Barino Shah SH.MH menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek ketertiban umum, di antaranya tertib jalan, tertib sungai, tertib kesehatan, tertib keamanan, tertib bangunan, hingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara umum.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi perkembangan anak, terutama di usia sekolah.

“Sebagai orang tua, kita harus terus menjalin komunikasi dengan pihak sekolah agar mengetahui perkembangan anak. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus ke dalam pergaulan negatif, termasuk bergabung dengan geng motor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas El Barino Shah.

Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, El Barino Shah juga mengajak jajaran Ketua ranting Pemuda Pancasila se-Kecamatan Medan Denai untuk menjadi garda terdepan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Ia berharap para pengurus organisasi dapat membantu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga, seperti jalan rusak, lampu penerangan jalan yang padam, saluran drainase yang bermasalah, maupun persoalan sosial lainnya agar dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, El Barino Shah berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan demi terciptanya Kota Medan yang aman, tertib, dan kondusif.

( IDA )

KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong diduga dianiaya / dikroyok, Waketum Revan ditunjuk bentuk Tim Hukum kawal kasus ini

Semarang, KabarBangsa.My.id

19 Juli 2026 – Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia ( FERADI WPI ) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Ketua Umum FERADI WPI, ADV. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI telah menunjuk Bp. Adv. REVAN PRATAMA WIJAYA, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk membentuk tim hukum khusus yang bertugas mengawal seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Tim hukum FERADI WPI akan memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi, mengawal penegakan hukum secara objektif, serta mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum Dan akan mencari siapa pihak yg menyuruh / dalang di balik terjadinya pengeroyokan ini.

Apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum FERADI WPI.

“Kami akan proses hukum baik terduga pelaku penganiayaan / pengroyokan, dan terduga dalangnya / tokoh yang menyuruh terjadinya penyerangan terhadap waketum kami” ujar Bang Revan ketua Tim Hukum Feradi Wpi Case Pak Uun.

FERADI WPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.