Pemerintah Madina hendaknya stop sinetron tak jelas perihal 3 di kecamatan Batahan.


MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batahan dengan pihak perusahaan BUMN PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal tetap menjadi sorotan publik. (28/5/2026)

Sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dinilai belum menunjukkan penyelesaian nyata, meski telah melewati beberapa periode kepemimpinan Bupati Mandailing Natal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan tersebut terkesan terus berulang tanpa kepastian hukum yang jelas bagi warga yang mengklaim memiliki hak atas lahan, baik yang bersertifikat maupun alas hak berupa TSM (Trans Swakarsa Mandiri), hentikan Sinetron jangan cuma janji Omon Omon dan Omdo.

Pada masa kepemimpinan Bupati Mandailing Natal ke-2. H. Dahlan Nasution, masyarakat mengaku pernah mendapat janji penyelesaian terhadap sejumlah lahan bermasalah, termasuk lahan masyarakat di Batahan IV Desa Kapas I yang telah bersertifikat serta lahan TSM Bukit Langit Desa Batahan I yang disebut-sebut akan diproses sertifikasinya Namun hingga kini, masyarakat menilai penyelesaian tersebut belum terealisasi.

Kekecewaan serupa juga diarahkan kepada pemerintahan berikutnya di bawah kepemimpinan HM. Jafar Sukhairi Nasution. Dalam beberapa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Bupati maupun DPRD Mandailing Natal, masyarakat menilai berbagai pernyataan keras terhadap pihak perusahaan belum diikuti langkah konkret di lapangan.

Bahkan dalam sejumlah forum resmi yang turut dihadiri unsur Forkopimda, stakeholder terkait, hingga Ketua DPRD Madina saat itu, Erwin Efendi Lubis SH, masyarakat mengaku hanya menyaksikan polemik yang berulang tanpa hasil yang jelas.
Kini harapan masyarakat tertuju kepada Bupati Mandailing Natal H. Saipullah Nasution SH MH.

Namun sebagian warga menilai pemerintahan saat ini juga belum memperlihatkan langkah signifikan untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah lama memicu ketegangan di tengah masyarakat Batahan.

Masyarakat mempertanyakan mengapa Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mengambil langkah tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria maupun Undang-Undang Perkebunan untuk mengurai persoalan tersebut.

Menurut sejumlah tokoh masyarakat, ada beberapa persoalan mendasar yang sebenarnya dapat segera diidentifikasi dan diverifikasi pemerintah daerah, di antaranya:

  1. Lahan masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi.
  2. Lahan TSM yang proses pengukuran, pemetaan, dan penetapan batasnya dilakukan menggunakan biaya masyarakat sendiri.Selain itu, masyarakat juga meminta dilakukan evaluasi terhadap izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, termasuk menelusuri kembali peta izin lokasi awal yang diterbitkan pada masa Bupati pertama Mandailing Natal, Amru Daulay.

“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi drama berkepanjangan tanpa penyelesaian. Persoalan ini sudah terlalu lama dan berulang-ulang menimbulkan konflik di lapangan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Batahan.
Masyarakat juga menilai sejumlah instansi sebenarnya telah memahami akar persoalan yang terjadi, mulai dari

  1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina,
  2. Dinas Pertanahan, 3.Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja, hingga pemerintah kecamatan dan desa yang pernah terlibat dalam proses penunjukan maupun pengakuan lahan oleh pihak perusahaan dan stakeholder terkait.

Karena itu, publik mempertanyakan mengapa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum mampu mengambil langkah penyelesaian yang lebih konkret dan terukur ada apa dibalik ini semua..?

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan di Kecamatan Batahan demi terciptanya kepastian hukum dan kondusivitas masyarakat Pemerintah dan DPR jangan hadir seperti “Damkar”

(MO)

Polres Labusel Tebar Kepedulian Idul Adha 1447 H, Salurkan Hewan Qurban Kapoldasu dan Kapolres.

LABUSEL,kabarbangsa.ny.id – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H/2026 M, Polres Labuhanbatu Selatan menyerahkan hewan kurban bantuan dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Labuhanbatu Selatan kepada masyarakat, Selasa (26/5/2026).

Hewan kurban milik Kapolda Sumatera Utara diserahkan kepada Pondok Pesantren Al Firdaus Cikampak yang berada di Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Penyerahan dilakukan oleh Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. yang diserahkan melalui Kepala Yayasan PP Al Firdaus Cikampak, Kiyai Saipul Amri.

Sementara itu, hewan kurban dari Kapolres Labuhanbatu Selatan diserahkan kepada Masjid Jami’ Kotapinang yang berada di lingkungan Kampung Bedagai, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penyerahan dilakukan oleh Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, S.H,M.H. dan diterima langsung oleh pengurus BKM Masjid Jami’ Kotapinang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Torgamba AKP Sunipan Gurusinga S.H. Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar S.H. para Pejabat Utama serta personel Polres Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. menyampaikan bahwa penyerahan hewan kurban ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan warga.

“Momentum Idul Adha mengajarkan kita tentang keikhlasan, yang pengorbanan, serta kepedulian terhadap sesama. Kami berharap bantuan hewan kurban ini dapat memberi manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat serta mempererat hubungan harmonis antara Polri dengan masyarakat,” ujar Kapolres.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Bila menemukan gangguan keamanan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan yang siap melayani selama 24 jam,” tambahnya.

Kepala Yayasan PP Al Firdaus Cikampak, Kiyai Saipul Amri, mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan Kapolda Sumatera Utara dan Polres Labuhanbatu Selatan kepada pesantren yang dipimpinnya.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan hewan kurban ini. Semoga menjadi amal ibadah dan membawa keberkahan bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan,” ucapnya.

Ucapan serupa juga disampaikan oleh pihak BKM Masjid Jami’ Kotapinang. Mereka mengapresiasi kepedulian Kapolres Labuhanbatu Selatan yang dinilai selalu hadir di tengah masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan.

“Kami merasa bangga dan berterima kasih atas perhatian yang diberikan. Semoga hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian terus terjalin dengan harmonis,” ujar perwakilan BKM Masjid Jami’ Kotapinang.

(Irpan Has

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat.

LANGKAT. kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).

Ia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.

Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.

Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

(B.Panjaitan).

IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini berbagai persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah masih belum menemukan penyelesaian yang jelas. (25/5/2026).

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta perusahaan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen, dan regulasi yang menjadi landasan penerbitan IUP tersebut.

“Jangan asal ngomong. Masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar atau yang akrab disapa Omta kepada awak media.

Sengketa lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berada di beberapa lokasi, antara lain Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Berdasarkan catatan dan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan bahkan pernah menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga tahun 2022.

Di tengah belum tuntasnya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan IUP yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa pihak yang menerbitkan IUP tersebut?.
  • Kapan izin itu diterbitkan?.
  • Apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi?.
  • Bagaimana status lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin diterbitkan?.
  • Apakah penerbitan izin tersebut telah memperhatikan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut?.

Dalam ketentuan perundang-undangan, penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk izin lokasi dan penyelesaian penguasaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain itu, Pasal 28 UUPA menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara masyarakat Desa Kampung Kapas I mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang atau dikuasai pihak lain, meskipun perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

(MOU)

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar.

PESAWARAN, kabarbangsa.my.id – Pesawaran-Sumutbrantas.id- Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera memproses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat adat Pitung Tiyuh bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah lama dikelola masyarakat adat dan warga setempat. Bahkan, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah tanjung kemala tidak segera diproses.

Hal itu disampaikan oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin kepada sejumlah awak media,Senin (25/5/2026), usai mendatangi kantor BPN Pesawaran untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat buay nyurang.

“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Indra.

Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tuyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Ia menilai BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat tanjung kemala . Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Yusuf Indra juga menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tuyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta agar BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.

“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,” pungkasnya.

(Feri)

Diduga Dibongkar untuk Lokasi Koperasi, Bangunan Pustu di Sukajaya Pesawaran Kini Terbengkalai.

PESAWARAN, kabarbangsa.my.ud – Kondisi bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Sukajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, menuai sorotan. Pasalnya, bagian atap bangunan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut tampak telah dibongkar hingga terbuka, meski bangunan utama masih terlihat kokoh dan tidak mengalami kerusakan akibat bencana alam.

Warga menduga pembongkaran dilakukan secara sengaja dan bukan karena faktor cuaca maupun musibah lainnya. Ironisnya, bangunan yang merupakan aset pemerintah untuk pelayanan kesehatan masyarakat itu kini terlihat terbengkalai dan kurang terawat.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembongkaran diduga dilakukan karena lokasi tersebut sempat direncanakan menjadi tempat pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Sepengetahuan saya, pembongkaran Pustu itu dilakukan karena lahannya akan dipakai untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya, Sabtu (23/5/2026).

Namun, warga mempertanyakan apakah proses pembongkaran tersebut telah melalui koordinasi dan persetujuan dari instansi terkait. Sebab, bangunan Pustu diketahui merupakan aset pemerintah yang diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pustu tersebut memang sudah lama tidak difungsikan untuk pelayanan kesehatan. Meski demikian, warga menilai pembongkaran aset pemerintah tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, beredar informasi bahwa rencana pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih akhirnya dipindahkan ke lokasi lain karena lahan di area Pustu dinilai tidak mencukupi.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kejelasan status bangunan Pustu yang kini sudah terlanjur dibongkar sebagian. Warga berharap pemerintah desa maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

( Kaperwil/ Tim)

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina Kembali Picu Pertanyaan Publik Soal Legalitas Lahan.


MANDAILING NATAL kabarbangsa.my.id – Selain Desa Batahan IV dan Desa Kampung Kapas I lahan masyarakat yang telah miliki sertifikat, sekitar 763 ha lahan masyarakat TSM Bukit Langit masih dikuasai dan di usahai oleh perusahaan “Plat Merah PT PN IV KEBUN TIMUR MADINA”. (23//5/2026).

Pernyataan Manager PT PN IV Kebun Timur Madina, Haris Fadillah Ritonga, Selasa 14 Apr/2026 dalam salah satu pemberitaan media beberapa waktu lalu terkait legalitas operasional perusahaan, kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya menyangkut status perizinan dan hak atas tanah di wilayah Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan agraria yang terjadi antara kelompok tani masyarakat dengan pihak perusahaan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang jelas.

Mereka meminta pemerintah daerah maupun instansi pertanahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Dalam sejumlah kajian dan regulasi pertanahan, Hak Guna Usaha (HGU) disebut sebagai dasar legalitas penguasaan tanah negara untuk kegiatan usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Salah satu lahan yang kini kembali menjadi sorotan ialah kawasan yang disebut masyarakat sebagai lahan kelompok tani “TSM Bukit Langit” di Desa Batahan I. Menurut keterangan sejumlah warga dan tokoh masyarakat, lahan tersebut mulai dibuka masyarakat sekitar tahun 1993 dan telah ditanami berbagai jenis tanaman sebelum kemudian dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan.

Awak media yang mencoba menelusuri sejarah berdirinya kelompok tani tersebut memperoleh keterangan dari seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut, pada tahun 1993 masyarakat secara bersama-sama mengajukan permohonan kepada pemerintah agar lahan yang telah mereka buka dapat memperoleh legalitas kepemilikan.

Menurut sumber tersebut, pemerintah daerah melalui instansi terkait bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika itu disebut pernah melakukan fasilitasi berupa pembuatan batas, peta kadastral, dan rancangan kapling atas lahan masyarakat.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan baru dari masyarakat terkait pernyataan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin operasional.
Beberapa pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat antara lain:

  1. Apakah benar pihak perusahaan telah memiliki izin yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan?
  2. Apa dasar dan regulasi pemerintah dalam menerbitkan izin tersebut apabila masih terdapat klaim dan sengketa lahan masyarakat yang hingga kini belum terselesaikan?
  3. Siapa pihak yang menerbitkan izin dimaksud, dan dalam bentuk izin apa, mengingat masyarakat menilai status Hak Guna Usaha (HGU) masih menjadi tanda tanya?

Tokoh masyarakat juga menyoroti ketentuan dalam regulasi agraria terkait izin prinsip, izin lokasi, hingga peningkatan menjadi izin usaha perkebunan dan HGU yang memiliki tahapan serta batas waktu tertentu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut tidak terus menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat Kecamatan Batahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjaga keterbukaan informasi publik dan menghindari munculnya simpang siur informasi di masyarakat.

(MO)

Perangkat Kampung Bukit Rata Siap Jadi Agen Pemulihan Program IBM.

Keterangan foto:

Perangkat Desa Bukit Rata bersama BNN Aceh Tamiang usai Bimtek IBM

ACEH TAMIANG,kabarbangsa.my.id – Perangkat Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang telah ditunjuk sebagai Agen Pemulihan (AP) dalam Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas IBM yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026 di Kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E. Dalam sambutannya, ia meminta seluruh Agen Pemulihan agar serius mengikuti pelatihan sehingga mampu menjalankan program IBM sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, (21/5/2026).

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Tim Rehabilitasi Ichsan, S.Kep dan Konselor Adiksi Ahli Pertama Dian Eriyanda S, S.Psi.

Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan melatih Agen Pemulihan agar terampil menjalankan program IBM di Desa Bukit Rata, mulai dari kegiatan sosialisasi, pemetaan, penjangkauan klien hingga pemberian layanan pemulihan kepada masyarakat.

Perangkat Kampung Bukit Rata berharap program IBM dari BNN dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang positif, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.

Selain itu, Agen Pemulihan juga menyatakan kesiapan untuk turun langsung ke masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan dalam program IBM.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta mewujudkan Desa Bukit Rata yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Darmadi Masksp87 )

Bupati Syah Afandin Temui Massa Aksi Damai, Pastikan Jalan Air Hitam Segera Diaspal.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menemui langsung ratusan masyarakat Kecamatan Selesai yang tergabung dalam aliansi badan kenadziran masjid dan musholla dalam aksi damai yang berlangsung di Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Selasa (19/5/2026).

Aksi damai tersebut digelar sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang meminta Pemerintah Kabupaten Langkat segera melakukan pengaspalan jalan protokol dan pembangunan hotmix sepanjang kurang lebih 2 kilometer di Desa Air Hitam.

Sejak pukul 09.00 WIB, massa aksi telah berkumpul di titi perbatasan Kecamatan Selesai dengan Kecamatan Binjai. Kehadiran Bupati Langkat Syah Afandin disambut hangat dan tepuk tangan dari masyarakat yang telah menunggu kedatangannya.

Di hadapan ratusan warga, Syah Afandin menyampaikan bahwa pembangunan jalan yang menjadi tuntutan masyarakat telah masuk dalam penganggaran Pemerintah Kabupaten Langkat dan diharapkan dapat segera direalisasikan pada tahun ini.

“Kami sampaikan bahwa jalan ini sudah dianggarkan. Doakan tahun ini segera terealisasi,” ujar Syah Afandin.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga infrastruktur jalan secara bersama-sama setelah nantinya dilakukan pembangunan agar kondisi jalan tetap baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.

“Jika nanti sudah diperbaiki, mari sama-sama kita jaga jalan ini,” lanjutnya.

Selain memastikan pembangunan jalan, Syah Afandin juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah terhadap aktivitas truk pengangkut galian C yang melebihi kapasitas tonase karena dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.

“Tindakan awal harus kita lakukan terhadap truk-truk yang melebihi tonase. Karena kalau jalannya sudah diperbaiki tetapi truk masih beroperasi melebihi kapasitas, itu sama saja,” tegasnya.

Bupati Langkat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pengawasan dan menjaga fasilitas jalan yang akan dibangun demi kepentingan bersama.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif. Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin Koordinator Aksi Didik Gunawan bersama ratusan masyarakat dan Bupati Langkat sebagai simbol harapan agar pembangunan jalan segera terealisasi dan membawa manfaat bagi masyarakat Kecamatan Selesai.

Sumber. Diskominfolangkat.

(B.Panjaitan).

Aset Dinas Kominfo Batu Bara Hilang, Inspektorat Bungkam: Jargon “Bahagia” Dinilai Berbanding Terbalik dengan Fakta.

BATUBARA, kabarbangsa.my.id – Dugaan lemahnya pengelolaan aset daerah kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang juga merujuk pada LHP sebelumnya Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, pengelolaan aset tetap di Pemkab Batu Bara dinilai belum berjalan secara optimal dan memadai.

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik yakni hilangnya sebanyak 126 unit peralatan dan mesin milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batu Bara. Aset-aset tersebut diketahui dibeli sejak tahun 2011 hingga 2022 dengan total nilai mencapai Rp404.962.913.

Ironisnya, hingga laporan tersebut diterbitkan, kehilangan aset bernilai ratusan juta rupiah itu disebut belum diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Aset yang Hilang
Dalam dokumen hasil pemeriksaan BPK, sejumlah barang inventaris yang dilaporkan hilang di antaranya:
Sepeda motor Honda Supra X tahun 2011 senilai Rp21.500.000
papan visual ukuran 3×4 meter tahun 2021 senilai Rp10.039.000,
kamera Sony Alpha 7 Mark III tahun 2022 senilai Rp35.000.000,
lensa kamera Sony 24-70 f2.8 GM II tahun 2022 senilai Rp40.000.000,
62 unit kursi fiber/plastik tahun 2013 senilai Rp14.880.000,
kamera Canon EOS M50 tahun 2021 senilai Rp17.214.000,
Serta puluhan aset lainnya yang merupakan perlengkapan penunjang kerja pemerintahan.

Hilangnya aset dengan jumlah besar dan jenis yang beragam tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan bagaimana barang-barang inventaris milik negara itu dapat hilang tanpa adanya kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Inspektorat Dinilai Tidak Responsif
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., melalui pesan WhatsApp.

Dalam konfirmasi itu, media mempertanyakan beberapa hal penting, di antaranya terkait lemahnya pengawasan internal, keterlambatan proses TGR, pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya aset, hingga kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila kerugian daerah tersebut tidak segera ditindaklanjuti.

Namun hingga lebih dari 24 jam sejak konfirmasi dikirimkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara.

Sikap bungkam tersebut memicu sorotan dan kekecewaan publik.
Sebab, Inspektorat sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah dinilai seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan pengamanan aset daerah serta menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil audit.

Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara junto PP Nomor 38 Tahun 2008, setiap kerugian daerah wajib diselesaikan melalui mekanisme penggantian kerugian.

Sejumlah kalangan menilai, apabila kehilangan aset tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat menimbulkan dugaan kelalaian administrasi hingga berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Kontras dengan Jargon “Bahagia”
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan jargon “Bahagia” yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat menilai slogan yang identik dengan pelayanan publik, transparansi, dan kesejahteraan itu seharusnya dibuktikan melalui tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, termasuk dalam pengamanan aset milik daerah.

“Bagaimana masyarakat bisa merasa percaya dan nyaman jika aset negara bernilai ratusan juta rupiah hilang, namun belum ada kejelasan pertanggungjawaban maupun tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan 126 aset milik Dinas Kominfo Batu Bara yang hilang tersebut masih belum diketahui, sementara proses Tuntutan Ganti Rugi juga belum berjalan sebagaimana mestinya.

Publik kini menunggu klangkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Inspektorat untuk memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menindaklanjuti temuan BPK demi menjaga kepercayaan masyarakat.

(TIM)