Satres Narkoba Polres Karo Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Di Barus Jahe.

Tanah Karo, kabarbangsa.my.id – Senin. 20 Juli 2026.

Satres Narkoba Polres Karo berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika diwilayah Hukumnya.

Personel Unit II Satres narkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Willyam Pasaribu)

Dua Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Singkawang Ditahan, Kuasa Hukum Korban Desak Dugaan Keterlibatan Oknum Diusut Tuntas.

Singkawang – Kalimantan Barat, kabarbangsa.my.id – Sabtu,18 Juli 2026.

Kasus dugaan mafia tanah di Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Dua tersangka berinisial HL (Hal Lukas) dan TJF (Tjong Jun Fen) dikabarkan telah ditahan dan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singkawang.

Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Juhenry, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Advocate For Justice (ADFOTICE). Ia mengatakan kliennya telah memperoleh informasi mengenai penahanan kedua tersangka setelah proses hukum yang dinilai berlangsung cukup panjang.

“Benar, klien kami mendapatkan informasi bahwa HL dan TJF sudah berada di balik jeruji besi. Perjalanan perkara ini cukup panjang dan berliku. Kami berharap penahanan ini menjadi awal bagi penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan cukup lama,” ujar Juhenry kepada Sumutbrantas.id, Kamis (16/7/2026).

Juhenry juga berharap aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain maupun oknum yang diduga memberikan perlindungan terhadap para tersangka.

Menurutnya, apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mari kita kawal bersama proses hukum ini agar berjalan secara terbuka dan transparan. Jika memang ada pihak lain yang terbukti terlibat, kami berharap semuanya diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu, sebagaimana prinsip equality before the law,” tegasnya.

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat Singkawang karena dinilai berkaitan dengan persoalan pertanahan yang selama ini menjadi perhatian publik. Sejumlah warga berharap proses hukum tidak berhenti pada penahanan dua tersangka, tetapi juga mampu mengungkap fakta-fakta lain apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Singkawang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

(Willyam Pasaribu)

Aktivis Desak APH Investigasi Tiga Titik Tambang Pasir Sungai Tanjung di Batu Bara yang Minim Papan Informasi.

Batu Bara, kabarbangsa.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.

Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

(Iraone)

Aktivis Desak APH Investigasi Tiga Titik Tambang Pasir Sungai Tanjung di Batu Bara yang Minim Papan Informasi.

Batu Bara. Kabarbangsa.my id – Jum’at,17 Juli 2026.

Aktivitas penambangan batuan pasir menggunakan alat berat excavator di aliran Sungai Tanjung, Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari aktivis lingkungan hidup. Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat tiga titik lokasi penambangan yang beroperasi berdekatan tanpa adanya papan informasi proyek (plank resmi) yang jelas di lokasi.

Dari tiga titik tersebut, salah satu pengelola mengklaim telah mengantongi izin operasional. J. Saragih, yang bertindak sebagai pelaksana lapangan di salah satu titik tambang, menyatakan bahwa perizinan tambang batuan pasir yang dikelolanya diterbitkan pada 2 Januari 2026 dan telah melalui dua kali proses perpanjangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.

“Penjualan pasir untuk satu unit truk dump jenis colt diesel kami hargai Rp150.000,” ujar Saragih saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Meski ada klaim perizinan, jarak antarlokasi tambang yang sangat berdekatan menuai kekhawatiran dari aspek dampak lingkungan. Aktivis Lingkungan Hidup, Irawansyah, S.H., menyatakan terkejut melihat padatnya titik eksploitasi di sepanjang aliran sungai tersebut.

“Secara analisis logika, jarak antara satu tambang dengan tambang lainnya hanya berkisar ratusan meter. Lebih memprihatinkan lagi, jarak antara tembok penahan tanah dengan palung atau bibir sungai hanya berkisar 10 meter. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kelayakan teknis dan pemenuhan syarat lingkungan penertiban izinnya,” kata Irawansyah kepada awak media.

Irawansyah mengingatkan bahwa regulasi pertambangan di Indonesia diatur secara ketat dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 158 undang-undang tersebut, aktivitas penambangan tanpa izin resmi (ilegal) diancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ia menjelaskan, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan atau pasir di aliran sungai wajib memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, serta berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sah. Selain legalitas dokumen, aspek lingkungan hidup menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

“Penambangan sama sekali tidak boleh merusak ekosistem lingkungan, tidak boleh mencemari kualitas air, serta dilarang keras memicu potensi bencana banjir atau tanah longsor bagi warga sekitar,” tegasnya.

Menyikapi temuan ini, Irawansyah meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama dinas pengawas terkait, untuk segera turun ke lapangan guna melakukan evaluasi total dan investigasi menyeluruh. Langkah penertiban dinilai krusial terhadap seluruh pelaku tambang di kawasan tersebut, baik yang diduga tidak berizin maupun yang beroperasi namun tidak mematuhi baku mutu lingkungan hidup yang berlaku.

(Iraone)

Polsek Medan Area Berhasil Ungkap Kasus Pencurian 3 Unit Sepeda Motor Di Komplek Mandala Gouju.

Medan, kabarbangsa.my.id – Jum’at,17 Juli 2026.

Polsek medan area berhasil menangkap terduga pelqku dalam tempo 1×24 misdi 40 tahun warga Jalan Maroke pencurian 3 Unit sepeda motor Di komplek Mandala Gouju, Jumat (17/7/2026).

Berdasar kan Laporan Polisi nomor: LP/ B / / VII /2026/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT Tanggal 14 Juli 202026

Korban Handy 43 Tahun,mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau BK 5862 XBJ Di komplek mandala Gouju Di jalan tanggok bongkar 1 Kelurahan tegal sari mandalah ll Kecamatan medan denai

Keberhasilan polsek medan area .polrestabes medan. Polda Sumut Pada hari Selasa Tanggal 14 Juli 2026, Sekira pukul 14.10 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU KHAIRUL FAJRI S.H. M.H Di bantuh Panit Opsnal IPDA KHAIRI MAULANA berserta Anggota Opsnal mendapat informasi dari warga bahwa posisi terduga pelaku an: Misdi sedang berada di salah satu rumah yang sedang direnovasi yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar I

Mendapat informasi tersebut, Oleh team Opsnal berangkat Cepat ke objek yang dimaksudkan, dan sesampai dilokasi team opsnal melihat terduga pelaku sedang berada di dalam bangunan yang sedang direnovasi,

Kemudiqn Menurut keterangan terduga Pelaku yang mengaku bernama Misdi tersebut, mengakui perbuatannya yang telah dilakukannya mencuri 3 unit sepeda motor pelapor dengan dibantu oleh kedua temannya bernama M dan M

Lanjut

Dari keterangan dan pengakuan pelaku, perbuatan yang dilakukannya berawal dengan cara memanjat dinding pagar perumahan dan setelah dapat masuk kedalam Komplex perumahan tersebut oleh terduga pelaku dan kedua temannya Maridin dan membel merusak stang sepeda motor tersebut serta merusak gembok pagar Komplex perumahan dan menyorong serta membawa kabur ketiga sepeda motor milik pelapor dan saksi.

(Willyam Pasaribu)

Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Diperiksa Kejati Sumut Perkara Dugaan Korupsi Di Bank Sumut Cabang Krakatau Tahun 2012.

Sumatera Utara, kabarbangsa.my.id – Kamis,16 Juli 2026

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, sebagai saksi perkara dugaan korupsi di Bank Sumut Cabang Krakatau pada 2012. Saat itu, Zakiyuddin menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu Bank BUMD KCP Krakatau.

Zakiyuddin memenuhi panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut sebagai saksi pada Kamis (16/7/2026). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pemeriksaan tersebut.

“Benar diperiksa Penyidik Pidsus Kejatisu sebagai saksi,” kata Rizaldi kepada sumutbrantas.id saat dihubungi melalui telepon seluler.

Pemeriksaan Zakiyuddin berkaitan dengan perkara Farah Hamina Harahap, yang mengajukan permohonan kredit rekening koran atas nama CV Hasian Abadi Grup.

“Dalam perkara Fahira, yang masuk DPO (masuk daftar pencarian orang)” kasus bank Sumut Cabang Karakatau,” kata Rizaldi. Namun Rizaldi belum menjelaskan secara rinci terkait pertanyataan-pertanyaan yang disampaikan pada Zakiyuddin dan apakah masih akan melakukan pemanggilan lebih lanjut.

Farah, dalam perkara ini mengajukan kredit diduga tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai syarat pengajuan kredit modal usaha, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. Keterangan Zakiyuddin dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi kredit tersebut.

(Willyam Pasaribu)

Polsek Berastagi Ungkap Kasus Sabu Di Kos Kosan, 2 Tersangka Diamankan, 3 Pengguna Direhabilitasi.

Brastagi, kabarbangsa.my id – Kamis,16 Juli 2026.

Respon cepat atas laporan masyarakat kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Kolam Renang, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika siap edar, masing-masing berinisial M.J.G. (49) dan J.T.K. (43). Selain itu, tiga pria yang berada di lokasi dan diduga sedang mengonsumsi sabu turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kapolsek Berastagi Kompol Henry D.B. Tobing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kolam Renang.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan Unit Reskrim Polsek Berastagi untuk segera melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan observasi di lokasi, personel berhasil mengamankan sejumlah orang beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Henry, Kamis (16/7/2026) siang di Mapolres.

Saat penggerebekan di sebuah rumah kos, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram yang disimpan di dalam dompet. Berdasarkan hasil interogasi awal, barang tersebut diduga merupakan milik tersangka berinisial J.T.K.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor milik tersangka M.J.G. yang terparkir di sekitar lokasi. Dari dalam bagasi sepeda motor, petugas menemukan tas berwarna oranye berisi 10 paket plastik klip sabu dengan berat bruto sekitar 1,88 gram. Tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bal plastik klip kosong, sebuah tas warna oranye bertuliskan One Heart, dompet cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sebuah plester luka.

Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tiga orang yang turut diamankan di lokasi karena diduga menggunakan narkotika akan dikoordinasikan dengan BNN Kabupaten Karo untuk menjalani asesmen dan proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Berastagi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan masing-masing.

(Willyam Pasaribu)

1 Hari Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi ungkap Bandar Narkotika Seorang Perempuan Diamankan.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Rabu 15 Juli 2026.

Memasuki hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K alias Sekar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gol dengan berat bruto 6,70 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, buku catatan kecil, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta sebuah dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi.

Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

(Irpan Has)

Diduga Dijemput Tanpa Surat Resmi, Tiga Warga Lumbirejo Cabut Keterangan BAP dan Minta Perlindungan.

PESAWARAN LAMPUNG,kabarbangsa.my.id – Minggu,12 Juli 2026.

Tiga warga Dusun Komering, Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, mengaku mengalami perlakuan yang mereka nilai tidak menyenangkan setelah dijemput oleh seorang pria bernama Kevin bersama dua rekannya pada Kamis, 9 Juli 2026. Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan publik setelah ketiganya secara resmi mencabut seluruh keterangan yang pernah mereka berikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan hasil penelusuran Tim Media dan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Kevin diduga datang ke Dusun Komering bersama dua orang rekannya. Setibanya di lokasi, Kevin disebut menghubungi seorang warga bernama Teguh dan memintanya menunjukkan rumah beberapa warga yang pernah menggarap lahan di Dusun Komering, yakni Sadiran, Thomas Mariyadi, dan Sugito.

Menurut keterangan Teguh kepada Tim Media, dirinya kemudian mengantarkan Kevin menemui ketiga warga tersebut dan mengaku menerima uang sebesar Rp117.000 sebagai pengganti biaya atau imbalan setelah menunjukkan lokasi rumah mereka.

Thomas Mariyadi menuturkan bahwa saat itu dirinya sedang bekerja ketika didatangi Kevin bersama dua rekannya. Ia mengaku ditanya apakah pernah menggarap tanah di Dusun Komering. Setelah menjawab pernah menggarap lahan pada masa lalu, Thomas mengaku diminta naik ke dalam mobil tanpa diberi penjelasan mengenai tujuan perjalanan tersebut.

Hal senada disampaikan Sadiran. Ia mengaku dijemput dari rumahnya dan ikut bersama rombongan karena merasa bingung dan takut.

Menurut pengakuan para warga tersebut, mereka baru mengetahui tujuan perjalanan setelah tiba di Kantor Subsektor Polisi Negeri Katon. Di lokasi itu, mereka mengaku dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyatakan tidak memahami secara utuh persoalan yang sedang diperiksa, namun tetap menandatangani dokumen karena merasa takut dan berada di bawah tekanan psikologis.

Para warga juga mengaku menerima uang sebesar Rp100.000 per orang dari Kevin setelah selesai memberikan keterangan dan meninggalkan kantor subsektor.

Sementara itu, Teguh mengaku melihat sekitar lima orang anggota kepolisian berada di lokasi. Ia juga menyebut terdapat seseorang yang diperkenalkan sebagai anggota Polda Lampung yang mengenakan pakaian sipil dan berada bersama Kevin. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan kami tim media akan terus mengali informasi falid.

Untuk memperoleh konfirmasi, Tim Media menghubungi petugas piket Subsektor Negeri Katon, Aipda Prayogi, melalui sambungan telepon WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Tim Media kemudian menghubungi Kepala Subsektor Negeri Katon, Iptu Remon Ginting, melalui sambungan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait peristiwa yang disebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut penjelasan Iptu Remon Ginting, pada hari tersebut memang ada seseorang yang mengaku berasal dari Polda Lampung datang ke kantor Subsektor Negeri Katon. Ia menyatakan tidak mengetahui identitas maupun nama anggota tersebut.

“Ceritanya begini, pada hari Kamis itu datang orang dari Polda ke kantor. Saya tidak tahu namanya. Karena dia mengatakan dari Polda, ya saya fasilitasi saja,” ujar Iptu Remon Ginting kepada Tim Media.

Pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, Thomas Mariyadi dan Sadiran, didampingi Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, secara resmi mencabut seluruh keterangan yang pernah mereka berikan sebagai saksi dalam BAP tertanggal 9 Juli 2026 terkait perkara sengketa tanah di Dusun Komering.

Dalam surat pencabutan tersebut, keduanya menyatakan bahwa saat memberikan keterangan mereka dijemput, dirayu, serta merasa mendapat tekanan dari seseorang bernama Kevin yang mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan. Mereka juga menyatakan tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian sebelum dimintai keterangan.

Thomas Mariyadi dan Sadiran menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui maupun tidak terlibat dalam sengketa tanah yang dimaksud. Keduanya menyatakan siap memberikan keterangan yang sebenarnya apabila dipanggil secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain mencabut keterangannya, keluarga Thomas Mariyadi dan Sadiran juga telah mengajukan surat pengaduan kepada Kepala Desa Lumbirejo sebagai bentuk permohonan perlindungan, tindak lanjut, dan mediasi atas dugaan penjemputan tanpa prosedur resmi yang mereka alami.

Akibat peristiwa tersebut, para warga mengaku mengalami trauma, sulit tidur, dan merasa ketakutan. Mereka berharap apabila di kemudian hari diperlukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, pemanggilan dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat tidak merasa tertekan.

Peristiwa ini turut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, antara lain mengenai alasan Kevin berada bersama pihak yang disebut sebagai anggota Polda Lampung serta alasan pemeriksaan dilakukan di Kantor Subsektor Negeri Katon. Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada Kevin, pihak yang disebut berasal dari Polda Lampung, Subsektor Negeri Katon, Polda Lampung, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Kaperwil)

Beroperasi Tanpa Izin, Pangkalan Pengolahan Minyak Curah di Duren Sawit Disorot.

JAKARTA, kabarbangsa.my.id – Jum’at,10 Juli 2026.


Keberadaan sebuah pangkalan pengolahan dan penjualan minyak curah yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Malaka Baru, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas usaha tersebut disebut telah berlangsung cukup lama di tengah kawasan permukiman warga.


Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas bongkar muat dan pengemasan minyak curah terlihat dilakukan secara rutin. Lokasi usaha juga disebut tidak menampilkan papan informasi perizinan operasional maupun fasilitas keselamatan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha berisiko.


Perhatian terhadap keberadaan pangkalan tersebut turut disampaikan oleh Togi dari LSM Pemerhati Anggaran Negara. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tersebut dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengelolaan minyak curah di kawasan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


Sejumlah regulasi disebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai perizinan berusaha dan tata ruang yang mengatur kegiatan usaha penyimpanan maupun pengolahan bahan berbahaya.


Masyarakat dan sejumlah lembaga meminta Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional pangkalan tersebut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit, maupun pihak pengelola pangkalan terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Sw/Tim)