POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM.

Labusel, kabarbanfsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), seorang wiraswasta warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, tim kemudian melaksanakan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

(Irpan Has)

KUD Hemat Terus Berkembang, Perkuat Pelayanan Anggota dan Tingkatkan SHU Melalui Berbagai Unit Usaha.

Mandailing Natal.kabarbangsa.my.id – Selasa 21 Juli 2026.

Koperasi Unit Desa (KUD) Hemat yang berlokasi di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, terus menunjukkan perkembangan yang positif dalam pengelolaan kebun plasma kelapa sawit. Melalui berbagai unit usaha yang dikembangkan, koperasi berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada anggota sekaligus mendorong peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Hal tersebut disampaikan Ketua II KUD Hemat, Triono, saat berbincang dengan SumutBrantas.id, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, KUD Hemat yang bermitra dengan PT Sago Nauli terus berupaya mengembangkan usaha secara profesional demi kesejahteraan seluruh anggotanya.

Selain mengelola kebun plasma kelapa sawit milik anggota, KUD Hemat juga secara rutin melakukan perawatan infrastruktur kebun. Perawatan jalan dilakukan secara mandiri menggunakan alat berat milik koperasi, seperti penimbunan jalan yang rusak serta penanganan pohon-pohon yang berpotensi tumbang agar akses transportasi anggota tetap aman dan lancar.

Saat ini, KUD Hemat telah memiliki berbagai aset yang mendukung kegiatan operasional, di antaranya tiga unit excavator yang terdiri dari satu unit excavator besar dan dua unit excavator kecil, delapan unit mobil angkut, serta tiga kopel barak yang digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan koperasi.

Tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor perkebunan, KUD Hemat juga mengembangkan berbagai unit usaha lain, seperti jasa penyewaan alat berat, penyewaan armada angkut, serta layanan simpan pinjam bagi anggota. Diversifikasi usaha tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan koperasi yang berdampak pada meningkatnya SHU setiap tahunnya.

Dalam bidang pelayanan, koperasi juga memberikan kemudahan kepada anggota yang membutuhkan fasilitas simpan pinjam. Proses pengajuan dibuat sederhana, cepat, dan tidak berbelit-belit sehingga anggota dapat memperoleh manfaat koperasi dengan lebih mudah.

Ketua II KUD Hemat, Triono, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan koperasi yang terus menunjukkan hasil positif.

“Alhamdulillah, meskipun luas lahan yang kami kelola tidak sebesar beberapa koperasi lain di sekitar dan jumlah penerima SHU juga lebih banyak, namun pendapatan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Hemat masih mampu menyamai, bahkan hanya sedikit lebih rendah dibandingkan SHU koperasi-koperasi lainnya. Ini merupakan hasil kerja keras pengurus, pengawas, dan seluruh anggota yang terus menjaga kekompakan serta mengembangkan berbagai unit usaha koperasi,” ujar Triono.

Ia berharap KUD Hemat dapat terus tumbuh menjadi koperasi yang sehat, mandiri, dan profesional sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.

(MO)

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati : “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa 21 Juli 2026

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati secara tegas menilai pernyataan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati, yang selama puluhan tahun terakhir konsisten menyuarakan pembelaan terhadap insan pers indonesia.

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers baru-baru ini, Hotman Paris secara lisan menutup pertanyaan wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris dengan gaya nyelenehnya mengucapkan sejumlah kalimat yang menyerang dan merendahkan profesi wartawan.

TERANG-TERANGAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA UU PERS

Kasihhati menegaskan, pernyataan Hotman Paris tersebut secara langsung melanggar:ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada prinsipnya mengamanatkan profesi wartawan harus dijaga dan terhindar dari perlakuan merendahkan martabat saat menjalankan tugas; sehingga tegas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Pers:, hak mana dilarang keras perbuatan, menghalangi, mengganggu, merendahkan martabat profesi pers dan wartawan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati lantang.

MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA BERLAPIS DALAM KUHP BARU

Selain UU Pers, kata Kasihhati, pernyataan di muka umum tersebut secara tegas memenuhi unsur pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif, diantaranya dalam Pasal 433 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan di muka umum, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00; dan Pasal 436 KUHP: Penghinaan ringan yang menyerang kehormatan pribadi, ancaman pidana denda paling banyak Rp75.000.000,00;

Kasihhati.menegas, sesuai kajian tim hukum FPII, apabila pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik, juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

PERMINTAAN MAAF TIDAK CUKUP, WAJIB PROSES HUKUM

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati, srikandi Pers nasional yang akrab disapa dengan panggilan bunda tersebut.

Terkait itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakakan hukum terhadap peristiwa tersebut, karena telah menimbulkan kericuhan publik dan mengancam kebebasam pers di Indonesia.
Dikatakan, seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati. (tim/Kaperwil Lampung)

Sumber : Presidium FPII

(Feri)

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan.

Langkat, kabarbangsa.my.id- Selasa,21 Juli 2026.


Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026).

Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.

Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing.


(B.Panjaitan)

Perkuat Sinergitas, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi Sambangi Kajari dan Bupati Labusel.

Labusel. Kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antar Lembaga dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan mendukung pembangunan daerah.

Kapolres didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu Selatan. Kunjungan pertama dilakukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan disambut langsung oleh Kajari Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi S.H. M.H. di ruang kerjanya bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubsi.

Selanjutnya, rombongan Kapolres melanjutkan silaturahmi ke Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.
Kehadiran AKBP Rosef Efendi disambut hangat oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang S.H., yang didampingi para Asisten, Staf Ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah merupakan fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan resmi, tetapi menjadi komitmen kami untuk mempererat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda. Kami berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, maju, dan sejahtera,” ujar AKBP Rosef Efendi

Kajari Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi S.H. M.H. menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejari untuk terus memperkuat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu Selatan dalam penegakan hukum.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan siap terus bersinergi dengan Polres dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hubungan baik yang telah terjalin selama ini akan terus kami pelihara dan tingkatkan,” ungkap Alexander Zaldi.

Hal senada disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang S.H. Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Polri menjadi modal penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan dan menjaga stabilitas daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak AKBP Rosef Efendi sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan. Kami siap memperkuat kerja sama dengan Polres dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung seluruh program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga komunikasi dan koordinasi yang baik ini terus terjalin untuk kemajuan Labuhanbatu Selatan,” kata Fery Sahputra Simatupang.

Suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara Polres Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sinergi yang solid dan berkelanjutan.

(Irpan Has)

Truk Sampah Satpel LH Cakung Gunakan Lahan Bina Marga untuk Parkir, Warga Pertanyakan Status Izin.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026

Puluhan truk sampah milik Satuan Pelayanan (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terlihat diparkir di lahan milik Dinas Bina Marga yang berada di kawasan Pulogebang. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang mempertanyakan legalitas penggunaan aset pemerintah tersebut.

Keluhan warga disampaikan melalui layanan aduan Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor Induk JK2607170420. Warga meminta kejelasan apakah lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi atau digunakan melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, puluhan truk sampah tampak terparkir rapi di area lahan kosong yang dipagari tembok. Aktivitas parkir kendaraan operasional itu diduga telah berlangsung secara rutin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpel LH Kecamatan Cakung melalui tanggapan resmi yang diterima pada Minggu, 19 Juli 2026, membenarkan bahwa lahan milik Dinas Bina Marga digunakan sebagai lokasi parkir sementara. Pihak Satpel menjelaskan keterbatasan lahan parkir menjadi alasan utama penggunaan lokasi tersebut.

“Ketersediaan lahan parkir resmi sangat terbatas. Namun apabila nantinya lahan ini akan digunakan sesuai fungsinya, kami siap segera memindahkan lokasi parkir,” tulis Satpel LH Cakung dalam tanggapan resminya.

Meski demikian, warga berharap penggunaan aset milik instansi lain tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perizinan apabila memang diperlukan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi guna mencari solusi permanen terkait kebutuhan lahan parkir kendaraan operasional Satpel LH Cakung, sehingga pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Bina Marga mengenai status pemanfaatan lahan tersebut.

(Arci)

Lahan Pemprov DKI Diduga Jadi Pangkalan Tangki di Rawa Bebek.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan BKT, samping Rusunawa Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pangkalan tangki plastik dan parkir truk tangki tanpa kejelasan izin. Kondisi tersebut menjadi sorotan warga yang meminta pemerintah segera melakukan penertiban.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, tampak puluhan tangki plastik berukuran besar tersusun di atas lahan tersebut. Sejumlah truk tangki juga terlihat keluar masuk dan melakukan aktivitas bongkar muat. Sementara itu, area di sekitar lokasi dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan kesan kumuh.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga penggunaan lahan itu diketahui oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan setempat.

“Kami mempertanyakan bagaimana lahan milik pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dalam waktu lama. Kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan,” ujar warga.

Hingga berita ini ditulis, tidak terlihat papan informasi mengenai izin pemanfaatan aset daerah, izin usaha, maupun izin lingkungan di lokasi tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan legalitas penggunaan lahan tersebut.

Apabila terbukti digunakan tanpa izin, pemanfaatan aset daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

Warga berharap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap status lahan, legalitas pemanfaatannya, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SumutBrantas.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPAD DKI Jakarta, pihak Kelurahan Pulogebang, serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Arci)

Satres Narkoba Polres Karo Berhasil Gagalkan Upaya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Di Barus Jahe.

Tanah Karo, kabarbangsa.my.id – Senin. 20 Juli 2026.

Satres Narkoba Polres Karo berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika diwilayah Hukumnya.

Personel Unit II Satres narkoba Polres Karo menangkap seorang pria berinisial ES(50) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.

Dari lokasi pertama, petugas mengamankan sembilan paket plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 3,96 gram, satu paket ganja kering seberat 1,4 gram, satu ball plastik klip, pipet yang telah diruncingkan, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, dompet hitam, serta jaket berwarna hijau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus ganja yang dibungkus plastik hijau dengan berat bersih 89,19 gram, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhony H. Pardede, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke jaringan pemasok.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Karo dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” ujar AKP Jhony H. Pardede.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Willyam Pasaribu)

Warga Dusun Penegahan Keluhkan Aktivitas Gudang Karet, Diduga Cemari Lingkungan dan Sungai.

Pesawaran, kabarbangsa.my.id – Senin,20 Juli 2026.

Warga Dusun II Penegahan, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, mengeluhkan aktivitas sebuah gudang pengepul getah karet milik warga bernama Sardi yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Keluhan tersebut mencakup bau menyengat dari getah karet hingga dugaan pembuangan limbah cair ke sungai yang masih dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Keluhan warga disampaikan pada Senin (20/7/2026). Menurut salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, bau menyengat kerap tercium hingga ke permukiman, terutama pada sore hingga malam hari saat proses pemuatan getah karet untuk dikirim ke luar daerah.

“Baunya sangat menyengat hingga mengganggu aktivitas di dalam rumah. Saat hendak makan, selera makan hilang karena bau tersebut. Bahkan saat malam hari, warga juga kesulitan beristirahat,” ujarnya.

Selain bau yang diduga berasal dari aktivitas gudang, warga juga mengkhawatirkan adanya limbah cair yang diduga mengalir ke sungai di sekitar lokasi usaha. Sungai tersebut diketahui masih digunakan masyarakat untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan lainnya.

Warga menilai apabila kondisi tersebut tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Legalitas Operasional Dipertanyakan.

Selain persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas operasional gudang tersebut. Mereka menduga usaha tersebut belum memiliki perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan, termasuk memastikan limbah yang dibuang telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.

Warga Minta Pemerintah dan APH Bertindak

Warga berharap Pemerintah Desa Gedong Tataan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi ke lokasi untuk memeriksa dugaan pencemaran maupun kelengkapan perizinan usaha.

“Kami berharap pemerintah segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas usaha dan sistem pengelolaan limbah di gudang tersebut sebelum dampaknya semakin luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata warga.

Hak Jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang, Sardi, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Redaksi SumutBrantas.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian keluhan masyarakat yang masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenamg.

( Kaperwil Lampung)

Kapolres Langkat Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Melalui Kebersamaan.

Langkat, kabarbangsa.my.id – Senun,20 Juli 2026.


Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K. bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Langkat menggelar kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia bersama masyarakat Kabupaten Langkat di Warkop Agam, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Senin (20/7/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB tersebut dihadiri para PJU Polres Langkat, para Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, Kanit, para perwira, personel Polres Langkat, serta sekitar 150 masyarakat yang antusias menyaksikan pertandingan final antara Spanyol melawan Argentina.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan kegiatan nobar bukan hanya menjadi ajang menyaksikan pertandingan sepak bola dunia, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang harmonis antara Polri dan masyarakat.

“Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga ingin selalu hadir melalui kegiatan-kegiatan positif yang dapat mempererat hubungan emosional dengan masyarakat. Kebersamaan seperti ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Langkat,” ujar IPTU M. R. Siregar.

Suasana penuh keakraban tampak mewarnai kegiatan tersebut. Kapolres bersama jajaran berbaur dengan masyarakat, berbincang santai, sekaligus menikmati jalannya pertandingan hingga usai.

Salah seorang warga yang hadir mengaku mengapresiasi inisiatif Polres Langkat dalam menggelar kegiatan tersebut, kehadiran Kapolres di tengah masyarakat mencerminkan sosok pemimpin yang terbuka dan dekat dengan warga.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Langkat beserta seluruh jajaran yang telah mengadakan kegiatan nonton bareng ini. Kehadiran beliau di tengah masyarakat membuat kami merasa lebih dekat dengan Polri. Semoga kebersamaan seperti ini terus terjalin sehingga hubungan antara Polri dan masyarakat semakin kuat,” ungkap salah seorang warga.

Masyarakat juga berharap di bawah kepemimpinan AKBP Hannry PH. Tambunan, Polres Langkat terus menghadirkan program-program yang humanis, membangun komunikasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, serta senantiasa memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kabupaten Langkat.

Selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata implementasi Polri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis, pelayanan yang dekat dengan masyarakat, serta penguatan kemitraan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berkelanjutan.


(B.Panjaitan)