Rutan Tanjung Pura Kembali Gelar Senam Lansia Dipandu Peserta Magang, Dilanjutkan Pembagian Susu, Vitamin dan Cek Tensi bagi Warga Binaan Lansia.

Tanjung Pura – Sumatera Utara, Selasa,20 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura kembali menjalankan kegiatan senam lansia bagi warga binaan lanjut usia sebagai bagian dari upaya pembinaan kesehatan jasmani di lingkungan rutan.Pelaksanaan senam lansia ini merupakan wujud komitmen Rutan Tanjung Pura dalam memenuhi hak warga binaan atas pelayanan kesehatan, sekaligus menjaga kebugaran tubuh agar tetap sehat dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Selasa (20/10)

Pada kegiatan kali ini, peran instruktur senam dipercayakan kepada peserta magang yang sedang menjalani program pembelajaran di Rutan Tanjung Pura. Para peserta magang memandu gerakan senam yang dirancang ringan, aman, dan sesuai dengan kemampuan fisik lansia, sehingga seluruh peserta dapat mengikutinya dengan nyaman. Meskipun dipimpin oleh peserta magang, jalannya kegiatan tetap berada dalam pengawasan dan pengawalan ketat dari regu pengamanan serta staf yang bertugas. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif tanpa mengabaikan prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan rutan.

Setelah senam selesai dilaksanakan, para warga binaan lansia diberi kesempatan beristirahat sejenak untuk memulihkan tenaga dan mengatur kembali pernapasan. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian susu kepada seluruh warga binaan lansia sebagai asupan tambahan nutrisi agar kondisi tubuh semakin sehat dan bugar. Selain susu, petugas juga membagikan vitamin guna membantu menjaga daya tahan tubuh para lansia. Pemberian asupan bergizi ini diharapkan dapat melengkapi manfaat olahraga yang telah dilakukan, sehingga kesehatan warga binaan lansia dapat terjaga secara menyeluruh.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan pemeriksaan tekanan darah (tensi) bagi seluruh warga binaan lansia yang mengikuti senam.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan secara berkala serta mendeteksi dini apabila terdapat keluhan atau gangguan kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Melalui kegiatan yang terpadu ini, Rutan Tanjung Pura berharap kesehatan dan kebugaran warga binaan lansia dapat terus terjaga, sekaligus menumbuhkan semangat hidup sehat.

Sumber : Humas, Rutan Tanjung Pura

Redaksi

TEKANKAN KEDISIPLINAN KERJA,RUTAN TANJUNG PURA GELAR RAPAT DINAS PENGAMANAN BERSAMA SELURUH STAF KPR DAN REGU PENGAMANAN.

Tanjung Pura, Senin,12 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id

Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan rapat dinas pengamanan bersama seluruh staf Kesatuan Pengamanan Rutan dan regu pengamanan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rutan Tanjung Pura dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Fransisco Pandia, didampingi Kepala KPR serta Kepala Subseksi Lola. Senin (12/10)

Rapat dinas ini merupakan upaya untuk meningkatkan pengamanan dari segala segi di lingkungan Rutan Tanjung Pura. Melalui pertemuan ini, seluruh jajaran pengamanan diajak menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta mengevaluasi pelaksanaan tugas agar pengamanan dan penjagaan berjalan lebih optimal, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam arahannya, Karutan Fransisco Pandia menyampaikan imbauan agar seluruh petugas terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja. Menurutnya, kedisiplinan merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban Rutan, sehingga setiap petugas diharapkan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, kewaspadaan, dan integritas yang tinggi.

Rapat juga membuka sesi tanya jawab sebagai ruang bagi petugas untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, maupun kendala yang dihadapi di lapangan. Dalam sesi tersebut, dua orang petugas menggunakan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan usulan terkait pelaksanaan tugas pengamanan.

Karutan memberikan apresiasi atas partisipasi dan masukan yang disampaikan kedua petugas tersebut. Ia menegaskan bahwa usulan yang diberikan akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan. Dengan terlaksananya rapat dinas ini, Rutan Kelas IIB Tanjung Pura berharap dapat terus mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh petugas, warga binaan, maupun pengunjung.

Sumber : Humas, Rutan Tanjung Pura

Redaksi

SENGKETA LAHAN U2 KAPAS I: JANGAN BIARKAN PEMERINTAH HANYA PANDAI BERJANJI, MASYARAKAT BUTUH KEPASTIAN.

!Pemda Mandailing Natal Jangan Terus Berlindung di Balik Mediasi! Jika Tanah Masyarakat Memang Terbukti Bertumpang Tindih, Di Mana Keberanian Negara Menyelesaikannya?

Mandailing Natal – Sumatera Utara, Jum”at, 9 Oktober 2026 – kabarbangsa.my.id


Sampai kapan masyarakat Desa Kapas I, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, harus menunggu penyelesaian sengketa lahan Usaha II (U2) yang selama ini mereka perjuangkan?

Pertanyaan ini bukan lagi sekadar keluhan. Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa lahan yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian nyata.

Persoalan yang dipersoalkan masyarakat adalah lahan U2 yang mereka klaim sebagai hak milik berdasarkan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Di sisi lain, lahan tersebut dipersoalkan karena diduga bertumpang tindih dengan penguasaan atau kegiatan perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Timur Mandailing Natal, perusahaan milik negara.

Jika dokumen masyarakat memang menunjukkan hak yang sah, lalu apa alasan penyelesaian persoalan ini terus berputar di tempat?

Pemda Madina jangan hanya hadir ketika rapat, tetapi menghilang ketika masyarakat menuntut keputusan!

MEDIASI BERULANG, HASILNYA DI MANA?

Berbagai upaya telah ditempuh. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif telah menjadi bagian dari perjuangan mencari penyelesaian. Mediasi dan koordinasi dilakukan dengan harapan ada keputusan yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Namun, apabila seluruh rangkaian pertemuan itu belum menghasilkan penyelesaian konkret, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas langkah-langkah pemerintah.

Jangan sampai seluruh proses tersebut hanya menjadi nyanyian sebelum tidur: terdengar menenangkan ketika rapat berlangsung, tetapi tidak meninggalkan perubahan apa pun ketika masyarakat kembali ke rumah.

Masyarakat tidak membutuhkan tumpukan berita acara yang hanya tersimpan di lemari. Masyarakat membutuhkan kepastian batas tanah, kejelasan status hukum, keputusan tertulis, dan penyelesaian yang dapat dilaksanakan.

Jangan jadikan mediasi sebagai tempat mengulur waktu. Mediasi seharusnya menjadi jalan menuju penyelesaian, bukan alasan untuk terus menunda keputusan.

PEMERINTAH JANGAN BERDALIH BARU MENJABAT!

Persoalan pertanahan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan dengan sekadar mengatakan bahwa pejabat saat ini baru menjabat atau tidak mengetahui persoalan masa lalu.

Pergantian kepala daerah, pergantian pejabat dinas, maupun perubahan struktur pemerintahan tidak menghapus tanggung jawab institusi negara.

Dokumen pertanahan dapat diperiksa. Riwayat perizinan dapat ditelusuri. Peta dapat disandingkan. Batas penguasaan dapat diverifikasi. Berita acara pertemuan sebelumnya dapat dibuka kembali.

Kalau pemerintah mengaku belum mengetahui persoalannya, periksalah dokumennya. Kalau mengaku belum memahami duduk perkaranya, lakukan pemeriksaan lapangan. Jangan menjadikan ketidaktahuan sebagai alasan untuk membiarkan masyarakat terus menunggu!

Pemda Mandailing Natal harus menjelaskan secara terbuka langkah konkret apa yang telah dilakukan, apa hasilnya, kendala apa yang dihadapi, dan kapan masyarakat memperoleh kepastian.

Jangan sampai rakyat terus diminta bersabar, sementara persoalan tanah yang mereka perjuangkan tidak kunjung mendapatkan penyelesaian.

SERTIFIKAT, PETA RANCANG KAPLING, DAN PETA KADASTRAL HARUS DIUJI SECARA SERIUS!

Persoalan U2 Desa Kapas I tidak boleh dipandang sebagai klaim sepihak yang cukup dijawab dengan pernyataan sepihak pula.

Masyarakat menyampaikan bahwa lahan yang mereka perjuangkan didukung sertifikat, Peta Rancang Kapling, dan Peta Kadastral. Dokumen-dokumen tersebut harus menjadi dasar pemeriksaan yang serius oleh instansi pertanahan sesuai kewenangannya.

Jika benar terdapat irisan atau tumpang tindih dengan batas penguasaan perusahaan, maka pemerintah tidak boleh berhenti pada pengakuan bahwa persoalan itu memang ada. Harus ada tindak lanjut yang jelas: pemeriksaan alas hak, penelusuran riwayat penerbitan sertifikat dan perizinan, pengukuran lapangan, serta penetapan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah: bagaimana riwayat penguasaan lahan tersebut, apa dasar hukum perusahaan mengelolanya, dan apakah izin maupun hak atas tanah yang digunakan benar-benar sesuai dengan batas serta status tanah yang sah?

Jangan sampai dokumen masyarakat hanya diperiksa ketika mereka datang mengadu, tetapi tidak pernah menjadi dasar keputusan yang memberikan kepastian hukum.

PERIKSA IZINNYA! JANGAN BIARKAN IUP MENJADI TAMENG

Pemda Madina bersama instansi pertanahan dan instansi berwenang lainnya harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta dasar penguasaan lahan PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal.

Apakah batas wilayah kegiatan perkebunan sesuai dengan dokumen perizinan? Apakah terdapat lahan masyarakat yang masuk dalam wilayah pengelolaan perusahaan? Bagaimana riwayat penerbitan izin dan hak atas tanahnya? Apakah seluruh persyaratan hukum telah dipenuhi?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi ataupun pernyataan sepihak.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran perizinan, pemerintah harus merekomendasikan dan menempuh tindakan sesuai kewenangan hukum, termasuk mengevaluasi, menjatuhkan sanksi, atau mengusulkan pencabutan izin apabila syarat hukumnya terpenuhi.

IUP bukanlah alasan untuk mengabaikan hak pihak lain. Namun, pencabutan izin pun harus dilakukan oleh pejabat atau instansi yang berwenang berdasarkan prosedur dan bukti yang sah.

Yang dituntut masyarakat bukan perlakuan istimewa. Yang dituntut adalah penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

JANGAN PAKSA MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN!

Ketika pertemuan demi pertemuan tidak membuahkan hasil yang nyata, jangan heran apabila kesabaran masyarakat semakin menipis.

Masyarakat yang merasa hak atas tanahnya tidak memperoleh kepastian tentu akan mempertanyakan ke mana mereka harus mencari keadilan. Jangan biarkan keadaan ini terus memburuk akibat lambannya penyelesaian.

Masyarakat Desa Kapas I kini menyuarakan bahwa mereka tidak ingin terus menunggu tanpa batas waktu. Bahkan, muncul dorongan untuk mengambil kembali lahan yang mereka yakini sebagai hak mereka.

Namun, langkah apa pun di lapangan harus tetap dilakukan melalui jalur hukum dan tanpa kekerasan. Jangan sampai perjuangan memperoleh hak justru menimbulkan benturan, korban, atau persoalan hukum baru yang merugikan masyarakat sendiri.

Karena itu, pemerintah harus bergerak sebelum situasi semakin memanas. Lakukan pemeriksaan lapangan, libatkan para pihak, umumkan hasilnya secara transparan, dan tetapkan mekanisme penyelesaian dengan tenggat waktu yang jelas.

Jangan menunggu konflik membesar baru semua pihak sibuk turun ke lapangan.

INI BUKAN LAGI SEKADAR KELUHAN, INI TUNTUTAN KEPASTIAN!

Kepada Bupati Mandailing Natal beserta jajaran Pemda, DPRD, instansi pertanahan, dan seluruh pihak terkait, masyarakat menuntut agar persoalan lahan U2 Desa Kapas I tidak lagi dibiarkan berlarut-larut.

Segera buka dan periksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan tersebut. Pastikan status hukum tanah masyarakat, telusuri dasar penguasaan perusahaan, dan tindak lanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika hak masyarakat terbukti sah dan terdapat penguasaan yang tidak memiliki dasar hukum, penyelesaian harus diarahkan pada pemulihan hak masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran izin, proses penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan hanya meminta masyarakat percaya kepada pemerintah. Buktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan melalui tindakan nyata!

Sebab, tanah bukan sekadar hamparan kebun. Bagi masyarakat, tanah adalah sumber penghidupan, hasil perjuangan panjang, dan harapan untuk masa depan keluarga mereka.

Inilah langkah terakhir yang diharapkan masyarakat sebelum menempuh langkah-langkah hukum dan perjuangan konstitusional berikutnya.

Pemerintah harus segera memberikan kepastian. Jangan biarkan masyarakat terus hidup dalam ketidakpastian, sementara penyelesaian yang mereka harapkan tak kunjung tiba.

Catatan penutup: Rakyat tidak meminta janji baru. Rakyat meminta penyelesaian yang nyata, transparan, dan berlandaskan hukum.

Penulis: Muchtar (Omta) — Jurnalis Sumutbrantas.id

Pelaku Pengeroyokan M. Sholeh Terancam Pasal Berlapis, Tim Advokasi Soroti Dugaan Percobaan Pembunuhan.

Semarang, Minggu,4 Oktober 2026 – kabarbangsa.my 8d

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R, anggota FERADI WPI, yang terjadi di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026, mendapat perhatian dari tim advokasi korban.

Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, Agus Polenk, menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya dugaan tindak pidana yang dapat dikenakan dengan pasal berlapis terhadap para terduga pelaku.

Menurut Agus, dugaan pengeroyokan tersebut terekam dalam kamera CCTV yang kemudian beredar. Dalam rekaman tersebut, korban disebut mengalami kekerasan secara berulang menggunakan benda yang diduga berupa linggis besi.

Akibat kejadian tersebut, Sholeh dilaporkan mengalami luka serius. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim advokasi, korban mengalami kebocoran pada paru-paru sehingga harus mendapatkan perawatan medis dan pemasangan selang untuk mengeluarkan cairan dari paru-parunya.

Kondisi tersebut juga membuat korban belum dapat kembali bekerja dan masih menjalani masa pengobatan.

“Miris melihat kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, korban mengalami pukulan bertubi-tubi menggunakan benda yang diduga linggis besi.

Akibatnya, korban mengalami cedera serius dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Agus Polenk.

Agus mengatakan, berdasarkan analisis sementara tim advokasi, terdapat sejumlah ketentuan pidana yang menurutnya dapat dipertimbangkan penyidik dan penuntut umum, di antaranya ketentuan mengenai kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama serta ketentuan mengenai percobaan tindak pidana dan pembunuhan berencana.

Ia menyebut Pasal 262, Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 459 KUHP sebagai ketentuan yang menurut tim advokasi perlu menjadi perhatian dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap para terduga pelaku merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta hukum yang ditemukan dalam proses perkara.

Agus juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa dan niat para pihak yang terlibat.

“Kami meyakini penyidik Polres Salatiga maupun Jaksa Penuntut Umum akan menerapkan ketentuan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam perkara ini,” kata Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sementara itu, dalam kondisi masih menjalani pemulihan, Sholeh menyebut dirinya mengenali pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terduga pelaku adalah Fujiyanot alias Yanto Pethak dan anaknya Christabel Riko Aditama. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh dalam kondisi lemah.

Perkara tersebut saat ini menjadi perhatian tim advokasi korban yang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan tim advokasi. Penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan seseorang dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan bersalah.

Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

VIRAL Video Pengroyokan Dengan Linggis TKP Parkiran Benang Raja Salatiga (12/9/26), Kenapa Para Pelaku Belum Ditahan? POLRES SALATIGA DISOROT MASYARAKAT.

Salatiga, Kamis,17 September 2026 – kabarbangsa.my.id

Viral sebuah potongan video dari CCTV Parkiran Toko Benang Raja di Kota Salatiga Jawa Tengah. Tanggal di Rekaman CCTV Menunjukan Kejadian Tanggal 12 Bulan September 2026 malam hari. Nampak dalam rekaman CCTV seorang pria / korban bernama M. Sholeh Abdullah Ali R ( anggota Feradi Wpi ), dikeroyok oleh 2 ( dua ) orang terduga pelaku, dan Nampak Korban terkapar di bawah, pelaku berulang kali menghajar korban dengan Linggis Besi hingga Korban tak sadarkan diri.

Ketika berita ini dinaikkan Korban sedang dirawat dan menjalani operasi di RSUD Salatiga.

“Ya, korban adalah sahabat saya bernama M. Sholeh Abdullah Ali R , kita satu organisasi sesama pengurus DPP Kadiv FERADI WPI, Dan saat ini Sholeh sedang dirawat dan menjalani operasi akibat pengroyokan dengan linggis di RSUD Salatiga”, Ujar Panji ( Pimpinan Umum Media Patroli86.com )

“Saya pun kenal dengan pelaku tapi tidak akrab, dan saya mengutuk keras tindakan pelaku terhadap sahabat saya M. Sholeh Abdullah Ali R. Pelaku berinisial Y atau panggilannya P atau F. Dengan anaknya pelaku yang saya lihat di rekaman CCTV mereka berdua mengkroyok sahabat saya hingga nyaris meregang nyawa”, ujar Panji

“Terduga Pelaku adalah Yanto / Petak / Fujiyanto dan anaknya saya kenal dan Panji juga kenal”, ujar Sholeh sembari terbaring lemah di RSUD Salatiga sebelum masul ruang operasi

“Kami akan kawal proses hukumnya. Dan kami pastikan pelaku pelaku mendapat hukuman setimpal”, Ujar Agus Polenk Ketua Tim Advokasi Kasus Sholeh dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Eko Ponco, S.H. & M. Arifin, S.H., “DUA Naga nya FERADI WPI” Tak Gentar Hadapi Lawan Kuat, Tak ada Kasus yang tak tertuntaskan

Jawa Timur KabarBangsa.my.id – Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. & M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dikenal sebagai Dragon – Dragon (NAGA) nya FERADI WPI. Para Petarung dan Pejuang Hukum yang berani, tangguh dan tulus dalam membela korban kezoliman. Mereka berdua ber domisili di Area Jawa Timur. Tetapi sepak terjang nya dalam memberi bantuan hukum sampai ke berbagai pelosok negeri.

Menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI Kabupaten Mojokerto sekaligus Sekretaris Jenderal PMBI ( Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia ), Eko Ponco The Dragon of FERADI WPI from Mojokerto, telah membangun reputasi kuat dalam menangani perkara-perkara hukum yang kompleks dan berat. Sehingga nama Eko Ponco yang masyur dan beken sering menggetarkan lawan lawannya.

Di kalangan pencari keadilan, M. Arifin dijuluki “The Dragon III of FERADI WPI” Beliau menduduki Jabatan Strategis di DPP OA FERADI WPI yaitu Wakil Ketua Umum III di Organisasi Advokat FERADI WPI. Julukan ini melekat berkat keberaniannya yang tak kenal takut, kepiawaian strategi hukum, serta ketulusannya dalam membela klien, bahkan ketika banyak pihak lain telah menyerah menghadapi rumitnya kasus, M. Arifin sanggup menyelesaikannya.

Rekam jejak karier hukum kedua tokoh Senior dan Kawakan yaitu Eko Ponco dan M. Arifin, mencakup berbagai bidang sensitif, mulai dari penanganan kasus narkoba, pembelaan terhadap korban kriminalisasi oleh oknum, sengketa bisnis skala besar, sengketa penguasaan lahan, hingga perkara waris yang pelik serta penyelesaian sengketa kerja. Dedikasi mereka berdua yang tanpa pamrih telah membuat nama Eko Ponco & M. Arifin kian masyhur di masyarakat sebagai Dua sosok penegak hukum yang berintegritas dari FERADI WPI.

Selain sebagai Tokoh Senior dan Disegani. Eko Ponco & M. Arifin selalu menekankan prinsip untuk tunduk pada otoritas dalam kepemimpinan Ketua Umum Bapak Donny Andretti, dan Agar tidak gentar terhadap tekanan manusia manapun dan senantiasa mengandalkan kekuatan PUSAT serta loyal terhadap Organisasi FERADI WPI.

“Bukan apa yang bisa organisasi ku berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI” adalah semboyan yang senantiasa ditekankan oleh Eko Ponco dan M. Arifin ketika mengunjungi DPD dan DPC Feradi Wpi di seluruh Indonesia.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka berdua. Beliau – beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah satu rekan sejawat Eko dan Arifin.

Baik Eko Ponco maupun Lm Arifin mengakui bahwa ketangguhan dan kecerdasannya dalam membedah kasus-kasus kompleks tidak lepas dari bimbingan intensif Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Kami berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil dari pembelajaran dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan organisasi,” ungkap Eko dan Arifin.

Komitmen Eko Ponco & M. Arifin terhadap keadilan dan solidaritas organisasi menjadikannya mereka berdua menjadi pilar pilar utama perjuangan hukum di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Dengan semangat ketulusan, kejujuran, integritas dan kebaikan serta keadilan, Eko Ponco dan M. Arifin terus membuktikan bahwa hukum dapat ditegakkan dengan keberanian, kecerdasan, dan integritas yang tinggi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

​RUMAH SAKIT REGINA MARIS JALIN KERJASAMA DENGAN TGM FC: ATLET SUMUT TAK LAGI DIHANTUI CEDERA

​MEDAN ,KabarBangsa.My.id — Klub sepak bola Thamrin Graha Metropolitan (TGM FC) melakukan audiensi strategis ke Rumah Sakit (RS) Regina Maris, Medan, pada Kamis (10/09/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen bersama untuk melindungi para pemain dari bayang-bayang cedera yang kerap menjadi momok bagi pesepakbola profesional.

​Dalam kunjungan tersebut, Manager U-17 TGM FC, Benny Andhika, ST, yang berhalangan hadir, diwakili oleh Head Coach Herianto, SE, serta didampingi oleh jajaran manajemen: Iman Wahyudi, SH, dan Dody Permana, SE. Kehadiran mereka memenuhi undangan pihak manajemen RS Regina Maris guna mensosialisasikan pentingnya perlindungan fisik serta penanganan medis yang tepat kepada seluruh pengurus dan pelatih klub.

​Pihak RS Regina Maris menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kemajuan dunia olahraga, khususnya di Sumatera Utara, dengan bertindak sebagai mitra medis terpercaya bagi para atlet. Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tubuh seorang atlet adalah aset utama yang menentukan performa di lapangan.

​”Kami memahami bahwa setiap gerakan dan performa atlet sangat bergantung pada kondisi fisik yang optimal. Oleh karena itu, kehadiran RS Regina Maris bertujuan untuk memastikan para atlet dapat bertanding dan berlatih dengan rasa aman serta kepercayaan diri yang tinggi,” ujar perwakilan manajemen RS Regina Maris.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan perlindungan optimal, RS Regina Maris telah melengkapi fasilitas pelayanannya dengan teknologi penunjang medis modern berakurasi tinggi. Fasilitas tersebut mencakup teknologi pemindaian mutakhir untuk diagnosis dini cedera otot, sendi, dan tulang, hingga pusat rehabilitasi medis terpadu.

​Seluruh layanan ini didukung penuh oleh tim dokter spesialis serta tenaga medis yang berpengalaman di bidang sports medicine (kedokteran olahraga). Mereka siap mendampingi setiap tahapan pemulihan atlet—mulai dari penanganan darurat di lapangan, tindakan medis presisi, hingga program pemulihan komprehensif—agar para atlet dapat kembali berprestasi di lapangan dalam kondisi puncak.

​Melalui kerja sama ini, TGM FC dan RS Regina Maris berharap para atlet muda di Sumatera Utara dapat berlatih dan berkompetisi secara maksimal tanpa rasa khawatir terhadap risiko cedera jangka panjang.

Mustaqim, SH, SHum. Ketua FERADI WPI DPC PATI Kawal Serius Kasus Keracunan Massal MBG SPPG Gembong 1, Desak Transparansi Hasil Laboratorium & Langkah Hukum

PATI, KabarBangsa.my.id – 10 September 2026 — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati, Ketua Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan penanganan kasus keracunan massal yang diduga berkaitan dengan konsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1.
Sebagaimana diketahui, pada 8 September 2026 terjadi peristiwa keracunan massal yang melibatkan siswa SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati. Dalam surat pernyataan sikap yang telah disampaikan kepada Kapolresta Pati, PBH FERADI WPI mencatat sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG Gembong 1, antara lain pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan.
PBH FERADI WPI DPC PATI Tidak Ingin Kasus Berhenti pada Penanganan Medis
Ketua DPC FERADI WPI Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan ratusan anak tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak yang memiliki kewenangan.
Menurut Mustaqim penanganan terhadap para korban memang menjadi prioritas, namun persoalan tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis. Harus ada kejelasan mengenai penyebab kejadian, keamanan makanan yang dikonsumsi, hasil pemeriksaan laboratorium, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI akan mengawal kasus ini secara serius. Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak kemudian berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya,” tegas Mustaqim.
Surat kepada Kapolresta Pati
Sebagai bentuk konkret pengawalan, PBH DPC FERADI WPI KABUPATEN PATI sebelumnya telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap dan Dorongan Penyelidikan Nomor 17/PBH-FERADI WPI/IX/2026 kepada Kapolresta Pati cq. Kasat Reskrim Polresta Pati. Surat tersebut memuat dorongan agar dilakukan proses hukum terhadap peristiwa keracunan massal MBG SPPG Gembong 1.
Dalam surat tersebut, KETUA PBH FERADI WPI DPC KABUPATEN PATI juga meminta agar dilakukan pengamanan barang bukti, audit, serta penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap masyarakat.
PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI juga menyampaikan bahwa pengawalan akan dilakukan secara langsung dengan meminta perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pihak kepolisian.
Surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati
Tidak berhenti pada kepolisian, Mustaqim juga menyampaikan surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati sebagai bentuk pengawalan dari aspek kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Dalam surat tersebut, Mustaqim meminta hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sample makanan yang telah diambil dan/atau diperiksa terkait peristiwa keracunan massal tersebut.
Mustaqim juga meminta informasi secara resmi mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan pemeriksaan apabila hasilnya telah selesai.
Menurut Mustaqim hasil laboratorium merupakan bagian penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi makanan yang dikonsumsi para korban.
Dorong Penghentian Sementara Operasional SPPG Gembong 1
Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan laboratorium, Mustaqim juga meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pati melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap SPPG Gembong 1.
Mustaqim mendorong agar operasional SPPG Gembong 1 dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko terhadap masyarakat, khususnya anak-anak penerima MBG.
Langkah tersebut dipandang penting sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi sebelum seluruh aspek kesehatan dan keamanan pangan benar-benar mendapatkan kejelasan.
Ketua Umum: Pengawalan Akan Dilakukan Secara Serius
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa organisasi akan mendukung penuh tindakan MUSTAQIM selaku KETUA DPC KAB. PATI penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, pengawalan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, dan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny Andretti.
Tidak Ingin Ada Pembiaran
Mustaqim menegaskan bahwa peristiwa yang melibatkan anak-anak dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Karena itu, Mustaqim meminta agar seluruh instansi terkait menjalankan kewenangannya secara maksimal, baik dari sisi penanganan korban, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan laboratorium, keamanan pangan maupun penegakan hukum.
Mustaqim juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan serta koridor hukum apabila diperlukan.
“Intinya, DPC KAB. PATI FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.
Tentang PBH FERADI WPI DPC KAB. PATI
Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati berkomitmen untuk menjalankan fungsi pendampingan, advokasi dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam kasus keracunan massal MBG SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kab. PATI menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara dengan mendorong transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
Ketua Area Kabupaten Pati PBH FERADI WPI:
Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Mediator Non Hakim PN Pekalongan M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. “Tidak Ada Perkara yang tidak bisa Didamaikan”

SEMARANG, KabarBangsa. My. Id – “Perkara Besar dikecilkan, Perkara Kecil Dihilangkan, itulah Motto yang dari Kami Mediator didikan dari Organisasi FERADI MEDIATORE, Dan sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir di Putusan Hakim” Ujar M. Ismail Zulkarnain, beliau adalah Mediator Non Hakim di PN Pekalongan sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah.

FERADI MEDIATORE Kembali Ukir Prestasi: M. Ismail Zulkarnain Resmi Ditetapkan sbg Mediator Non Hakim PN Pekalongan dan telah menolong banyak pihak yang bersengketa berakhir dengan Perdamaian Win Win Solusion.

M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Penetapan ini menandai pencantuman namanya dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan PN Pekalongan.

Keputusan tersebut secara resmi memberikan kewenangan kepada M. Ismail Zulkarnain untuk menjalankan fungsi mediasi perkara perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi dengan mediator yang terdaftar di pengadilan.
M. Ismail Zulkarnain merupakan anggota FERADI MEDIATORE dan telah mengikuti pendidikan serta memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan administratif yang dipersyaratkan dalam pengajuan mediator non hakim.

Dalam keterangannya, M. Ismail Zulkarnain menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, Ketum FERADI MEDIATORE & FERADI WPI atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan.

Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut memberikan pernyataan terkait penetapan tersebut. Menurutnya, pencantuman nama dalam daftar mediator non hakim bukan sekadar capaian administratif, melainkan konsekuensi hukum yang melekat pada profesi mediator.

“Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.

Ia menambahkan bahwa mediator juga berkewajiban membuat laporan hasil mediasi secara tertib administrasi sebagaimana diatur dalam regulasi peradilan. Juga tak lupa saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena banyak sekali lulusan FERADI MEDIATORE yang menjadi mediator non hakim di pengadilan.

“Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya diawasi dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar,” lanjutnya.

Menurutnya, peran Mediator Non Hakim tidak hanya membantu para pihak mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diputus oleh majelis hakim, tetapi juga menjadi bagian dari sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada prinsip win-win solution.
Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan menjadi bagian dari implementasi regulasi mediasi di pengadilan serta menunjukkan bahwa proses administratif dan sertifikasi yang ditempuh telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan resmi ditetapkannya M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 di PN Pekalongan, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung peningkatan kualitas mediator guna memperkuat sistem penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi di Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Miris! Aset Senilai 650 juta-an, dilelang hanya Senilai 250jt-an saja. Rubiyati Menggugat di Pengadilan Negeri Kendal didampingi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

KENDAL,Kabarbnagsa.my.id – Kamis, 3 September 2026. Sidang kedua perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal telah dilaksanakan dengan agenda Kehadiran Para Pihak.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim:
Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.
Panitera Pengganti: Mariska, S.H.

Dalam sidang tersebut yang hadir hanya pihak Tergugat PT BPR.
Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda Panggilan Para Pihak.

Kehadiran Tim Hukum
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. & Subagyo Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap berkomitmen mengawal jalannya persidangan.

Pihak Penggugat didampingi oleh:

  1. Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
  2. Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan,
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan.”

Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan,
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat.”

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksankan jadual sidang”, ujar Donny

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.