BNN Kota Binjai Peringati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Hadirkan Edukasi, Kreativitas, dan Kebersamaan.

BINJAI, kabarbangsa.my.id – Jum’at,26 Juni 2026.

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai menggelar rangkaian kegiatan di Tanah Lapang Merdeka Binjai, Sumatera Utara,
Jumat (26/6/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Acara dihadiri oleh Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Peri, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., unsur TNI, Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, pelajar, serta tamu undangan.

Sementara itu, Wali Kota Binjai dan Wakil Wali Kota Binjai tidak dapat menghadiri kegiatan karena pada waktu yang bersamaan sedang melaksanakan agenda kedinasan di Kota Medan. Kehadiran Pemerintah Kota Binjai diwakili oleh Sekretaris Daerah.

Selain upacara peringatan HANI, BNN Kota Binjai juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat, seperti lomba melukis, lomba mewarnai untuk anak-anak, serta bazar makanan UMKM yang dipusatkan di kawasan Tanah Lapang Merdeka dan Tribun Kota Binjai.

Beragam kegiatan tersebut mendapat sambutan hangat dan antusias dari masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi kepada para pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan HANI 2026, panitia juga menyerahkan berbagai cendera mata, di antaranya lukisan wajah Bapak Wali Kota Binjai serta cendera mata lainnya. Prosesi penyerahan cendera mata berlangsung dengan penuh kehangatan dan menjadi salah satu momen yang menarik perhatian para tamu undangan.

Dalam kesempatan tersebut, dua remaja putri, Kak Salsa dan Kak Sania, turut ambil bagian dalam penyerahan cendera mata kepada para penerima sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dukungan terhadap kegiatan HANI 2026.

Kepala BNN Kota Binjai, Ucok Peri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peringatan HANI bukan hanya menjadi ajang kampanye anti narkoba, tetapi juga wadah untuk membangun kreativitas, mempererat kebersamaan, serta menanamkan semangat hidup sehat dan bebas narkoba kepada seluruh lapisan masyarakat.

Melalui peringatan HANI 2026, BNN Kota Binjai berharap semangat kolaborasi antara BNN, TNI, Pemerintah Kota Binjai, dan masyarakat terus terjalin dalam mewujudkan Binjai Bersinar (Bersih dari Narkoba) demi terciptanya generasi muda yang sehat, produktif, dan berprestasi,

(Jhoni Sanjaya)

MPTJSL Sumut Desak Percepatan Perda CSR untuk Perkuat Pembangunan Berkelanjutan.

SUMATERA UTARA,kabarbangsa.my.id – Jum’at 26 Juni 2026.

Masyarakat Pemantau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (MPTJSL) Sumatera Utara melalui pernyataan resmi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut agar segera mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL/CSR). Rabu. (24/6/2026). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program CSR berjalan lebih terarah, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pernyataan resmi tersebut, Ketua Umum MPTJSL Sumut, Dr. Chandra Syuhada Sinaga, MM, didampingi Sekretaris Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menegaskan bahwa keberadaan Perda CSR merupakan kebutuhan yang mendesak mengingat tingginya aktivitas investasi dunia usaha dan dunia industri di Sumatera Utara.

“Perda CSR diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program CSR selaras dengan kebutuhan masyarakat, pembangunan daerah, dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Dr. Chandra.

Menurutnya, pelaksanaan CSR harus mengacu pada prinsip keberlanjutan, tepat sasaran, transparan, dan dapat diukur manfaatnya. Program CSR tidak boleh hanya bersifat seremonial, tetapi harus mampu mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program-program yang memberikan dampak jangka panjang.

MPTJSL Sumut juga mendorong agar pelaksanaan CSR diarahkan pada sektor-sektor strategis, seperti pendidikan, pengembangan UMKM, pelatihan keterampilan kerja, kesehatan masyarakat, penyediaan air bersih, pemberdayaan ekonomi, serta pelestarian lingkungan hidup.

“Setiap program CSR harus disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat melalui dialog dan pemetaan sosial yang objektif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris MPTJSL Sumut, Dr. Mangaraja Halolongan Harahap, M.Si, menilai bahwa keberadaan Perda CSR akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat sehingga pelaksanaan program menjadi lebih terkoordinasi dan tidak tumpang tindih. Karena itu, MPTJSL Sumut berharap pembentukan Perda CSR dapat menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Daerah sebagai upaya mendorong pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

“Perusahaan yang maju tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Dalam hal lingkungan, pemanfaatan CSR diarahkan untuk mengantisipasi bencana yang sering terjadi di Sumatera Utara, seperti bencana alam, longsor, dan banjir. Jadi, Perda CSR merupakan langkah strategis untuk memastikan pertumbuhan ekonomi serta pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan,” tutup Raja Harahap.

Dengan adanya Perda tersebut, MPTJSL Sumut berharap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Sumatera Utara

Redaksi