WJMB AJUKAN AUDIENSI DENGAN POLRES BELAWAN: BANGUN SINERGI TRANSPARANSI BERDASARKAN UU PERS DAN UU KIP

MEDAN – BELAWAN – KabarBangsa.My.id

Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, guna membangun kerja sama yang sinergis, transparan, dan akuntabel antara lembaga kepolisian dan insan pers di wilayah Sumatera Utara.

Latar Belakang Pengajuan

Permohonan tertulis dengan nomor 031/SK/AUDENSI/DPP-WJMB/VII/26 ini disampaikan seiring dengan pengesahan resmi organisasi WJMB sebagai badan hukum. Berdasarkan Akta Notaris Nurhatini Iia, SH., M.Kn Nomor 01 tanggal 17 September 2024 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0008971.AH.01.07 Tahun 2024, WJMB berdiri sebagai wadah persatuan wartawan dan jurnalis yang berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme, kebenaran, dan pelayanan informasi publik.

Ketua Umum DPP WJMB, Irwansyah Putra, menjelaskan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi terkait tugas dan fungsi masing-masing lembaga, khususnya di wilayah Belawan yang merupakan kawasan strategis sebagai gerbang perdagangan dan pelabuhan internasional di Sumatera Utara.

“Kami ingin memastikan tugas jurnalistik berjalan lancar tanpa hambatan, sementara pihak kepolisian juga mendapatkan dukungan dalam menyebarluaskan informasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya memiliki tujuan yang sama: menjaga kepentingan publik dan menegakkan hukum secara adil,” ujar Irwansyah.

Berlandaskan Peraturan Perundang-undangan

Kerja sama yang akan dibangun ini sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara, serta melindungi hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa pers berhak mendapatkan akses informasi yang sah dan berhak untuk menolak perlindungan sumber berita.
  • Lembaga negara wajib memberikan dukungan dan fasilitas bagi pelaksanaan fungsi pers demi kepentingan masyarakat luas.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
  • Menetapkan bahwa informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dan dikirimkan oleh badan publik termasuk kepolisian adalah informasi yang terbuka untuk umum, kecuali yang diatur secara khusus.
  • Polres Belawan selaku badan publik berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan informasi yang akurat, benar, dan tepat waktu kepada masyarakat termasuk melalui saluran media pers.

Jejaring Mitra WJMB

Dalam melaksanakan tugasnya, WJMB didukung oleh jejaring media dan mitra strategis yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, antara lain:

  • Media Anggota & Mitra: Deli Times, Sinar Hukum, Sangkara News, Tribun Ziro, Media WJMB, Lensa Potret, Berita Terkini MBI, Strategi News, Suara Rakyat, serta Belawan Center.
  • Jangkauan: Meliputi pemberitaan isu keamanan, hukum, sosial, ekonomi, budaya, dan pelayanan publik khususnya di wilayah Medan, Belawan, dan sekitarnya.

Harapan dan Tujuan Audiensi

Melalui pertemuan ini, DPP WJMB berharap dapat:
✅ Menetapkan saluran komunikasi resmi antara Polres Belawan dan media anggota WJMB
✅ Menyepakati mekanisme penyampaian informasi publik sesuai UU KIP
✅ Menghindari kesalahpahaman terkait tugas kepolisian dan tugas jurnalistik di lapangan
✅ Bersinergi dalam menyosialisasikan program keamanan, penegakan hukum, serta pencegahan tindak pidana di wilayah pelabuhan
✅ Mendorong terciptanya lingkungan kerja yang aman dan bebas dari tekanan bagi wartawan saat menjalankan tugas

Sekretaris Jenderal DPP WJMB, Bayu Pratama, menambahkan bahwa sinergi ini juga merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian dan media.

“Transparansi bukanlah beban, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan. Kami siap menjadi mitra yang kritis namun konstruktif bagi Polres Belawan dalam melayani masyarakat Belawan dan Sumatera Utara,” tambah Bayu.

Permohonan ini telah diserahkan secara resmi ke meja tata usaha Polres Pelabuhan Belawan pada tanggal 15 Juli 2026, dan DPP WJMB menantikan jadwal pertemuan yang akan ditetapkan oleh pihak Kapolres Belawan dalam waktu dekat.

Dikeluarkan Oleh: Dewan Pengurus Pusat Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB)

Tanggal: 15 Juli 2026
Kontak: Sekretariat DPP WJMB | 0822-7248-6639 | dppwjmb@gmail.com

Lambat Penanganan Kasus Eksploitasi Anak, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja PPA Polrestabes Medan

MEDAN – kabarbangsa.my.id

Keluarga seorang anak perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual, penganiayaan, hingga penyebaran konten pornografi mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan. Didampingi kuasa hukum, pihak keluarga mempertanyakan kejelasan penanganan kasus yang dinilai jalan di tempat meski laporan telah resmi diajukan sejak satu bulan lalu.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Delik Keadilan Nusantara, Adv. Ir. Naga Raya Sinaga, M.T., M.H. dan Adv. Budi Rivileno, S.H., mendatangi Mapolrestabes Medan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Langkah ini diambil demi mendapatkan transparansi atas proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami datang bukan untuk mengintervensi penyidik. Kehadiran kami adalah hak keluarga korban untuk mengetahui sejauh mana perkara ini diproses. Mengingat korban masih di bawah umur, ketidakpastian hukum yang berlarut-larut tentu memperpanjang beban psikologis korban dan keluarganya,” ujar Naga Raya Sinaga kepada wartawan di Medan.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan kejahatan yang menimpa korban tergolong kompleks dan berlangsung sejak korban berusia di bawah 16 tahun. Terlapor diduga membujuk korban dengan janji pernikahan serta hadiah agar bersedia melakukan hubungan seksual secara berulang.

Situasi memburuk saat korban mencoba mengakhiri hubungan tersebut. Terlapor diduga melakukan rangkaian kekerasan fisik berupa pemukulan, pencekikan, hingga pengancaman. Tak hanya itu, terlapor diduga melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat berpisah, serta menyebarkan foto tanpa busana milik korban ke media sosial setelah menguasai akun pribadinya.

“Jika seluruh dugaan ini terbukti, dampak yang dialami korban sangat luar biasa. Bukan hanya fisik, tetapi masa depan dan mentalnya turut dirusak. Di sinilah negara harus hadir memberikan perlindungan nyata bagi anak di bawah umur,” tegas Adv. Budi Rivileno.

Pihak kuasa hukum juga menyebutkan adanya informasi bahwa terlapor diduga telah memiliki istri. Namun, fokus laporan saat ini tetap tertuju pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual, penganiayaan, dan pelanggaran UU ITE yang telah dilaporkan.

“Kami sangat menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi. Kami berharap penyidik bertindak profesional dan progresif agar korban tidak kehilangan kepercayaan pada institusi penegak hukum,” tambah Naga Raya Sinaga.

Kasus ini sebelumnya telah resmi dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Medan pada 16 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/2576/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Meski korban telah menjalani proses pemeriksaan dan visum, hingga saat ini pihak keluarga menyatakan belum menerima perkembangan konkret dari penyidik, sementara terlapor dilaporkan masih bebas beraktivitas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor dalam kasus tersebut.

REVITALISASI SD NEGRI DESA BUKIT RATA BERJALAN SESUAI TEKNIS DAN KONTRAK.

16 juli 2026,Aceh Tamiang, kabarbangsa.my.id


Pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negri Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang,dipastikan berjalan sesuai dengan standar Spesipikasi dengan nilai anggaran Rp 967 183 000,-

Berdasarkan pantauan langsung dilokasi Proyek, Para pekerja tampak terus merampungkan seluruh tahapan pembangunan dengan mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku,hal tersebut dikompirmasi kepala tukang SAFWAN,yang menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan tetap berada dibawah pengawasan ketat konsultan pengawas yang rutin turun ke lapangan akunya.

Afresiasi juga disampaikan Kepala SD Negri Desa Bukit Rata RIDWAN Spd.m pd,Mewakili pihak Sekolah,Ia mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Pusat,pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,Pejabat Bupati,Serta Dinas Pendidikan,Atas bantuan Revitalisaasi ini,Pembangunan pasilitas ini saangat dinantikan,mengingat Sekolah tersebut sempat mengalami kerusakan parah,Akibat musibah Banjir bandang dan tanah longsor 26 November 2026.

Bantuan ini sangat berarti bagi kami,pihak sekolah berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses Rehabilitasi ini hingga selesai,kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai mekanisme dan spesipikasi dalam kontrak agar hasilnya nantu benar aman,lancar dan bermanfaat bagi para siswa serta guru,tutur Ridwan Spd M pd pungkas mengakhiri ceritanya.

Plt. Bupati Tiorita Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Gerak Cepat Atasi Antrean BBM di Langkat.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Rabu,15 Juli 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, turun langsung meninjau ke SPBU Perdamaian, Stabat, Rabu (15/07/2026), guna mencari penyebab sekaligus solusi atas antrean panjang kendaraan yang memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM).

Dalam tinjauan tersebut, Plt. Bupati berdialog langsung dengan pengelola SPBU untuk memperoleh informasi mengenai kondisi distribusi BBM yang belakangan dikeluhkan masyarakat.

Berdasarkan penjelasan pihak SPBU, kuota BBM yang diterima setiap hari tidak mengalami pengurangan. Namun, keterlambatan distribusi dari pihak penyalur menjadi kendala utama yang menyebabkan pasokan BBM tidak tiba sesuai jadwal. Kondisi tersebut berdampak pada penumpukan kendaraan yang mengantre untuk mengisi BBM.

Menanggapi penjelasan tersebut, Tiorita menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera mengambil langkah koordinasi dengan PT Pertamina agar distribusi BBM ke wilayah Langkat dapat berjalan lebih tepat waktu dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Ketersediaan BBM merupakan kebutuhan dasar yang harus dipastikan terpenuhi sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan antrean panjang seperti ini tidak kembali terjadi,” ujar Tiorita.

Selain memastikan kelancaran distribusi BBM, Plt. Bupati juga memberikan perhatian terhadap dampak antrean kendaraan yang menyebabkan kemacetan di sekitar SPBU. Ia meminta seluruh pengelola SPBU di Kabupaten Langkat meningkatkan kedisiplinan petugas dalam mengatur arus keluar masuk kendaraan.

“Kemacetan di sekitar SPBU sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu saya meminta setiap SPBU menyiapkan petugas yang disiplin untuk mengatur lalu lintas kendaraan agar antrean tidak meluas ke badan jalan dan masyarakat tetap dapat beraktivitas dengan lancar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Langkat akan segera menyampaikan surat resmi kepada PT Pertamina sebagai bentuk koordinasi agar distribusi BBM di seluruh SPBU Kabupaten Langkat kembali normal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin ketersediaan BBM bagi masyarakat sekaligus mengatasi kemacetan yang timbul akibat antrean kendaraan.

Melalui tinjauan ini, Plt. Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat untuk hadir di tengah masyarakat, merespons cepat setiap persoalan pelayanan publik, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi melalui koordinasi lintas instansi yang efektif.

(B.Panjaitan).

Polres Langkat Gelar Pisah Sambut Kapolres, AKBP David Triyo Resmi Gantikan AKBP Hannry PH. Tambunan.

LANGKAT, Kabarbangsa.my.id – Rabu,15 Juli 202y.


Kepolisian Resor (Polres) Langkat menggelar acara Pisah Sambut Kapolres, dari pejabat lama AKBP David TriyoPrasojo, S.H.,S.I.K.,M.Si, kepada pejabat baru AKBP Hannry PH, Tambunan, S.E.,S.I.K. yang berlangsung di Mapolres Langkat pada Rabu (15/07/2026).

Dalam suasana haru dan penuh keakraban, AKBP David menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres langkat serta elemen masyarakat yang telah mendukung penuh kinerjanya selama menjabat sebagai Kapolres.

Ia juga mengapresiasi peran Forkopimda yang turut membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Langkat.

“Selama Dua tahun Lebih menjabat, banyak suka dan duka yang kita lalui. Namun dengan kerja keras, kekompakan, dan sinergi seluruh personel, Polres Langkat mampu menjaga keamanan di wilayah hukumnya tetap kondusif,” ungkap AKBP David dalam sambutannya.

Dalam pidato perpisahannya, AKBP David menyampaikan harapan besar kepada Kapolres baru. “Saya percaya, di bawah kepemimpinan AKBP Hannry PH, Tambunan,, Polres Langkat akan semakin maju dan berprestasi. Mari berikan dukungan penuh agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya.

Sebagai penutup, AKBP David juga meminta maaf atas segala kekhilafan selama masa tugas dan berharap silaturahmi dengan seluruh anggota tetap terjalin dengan baik.

AKBP Hannry PH, Tambunan, kini mengemban amanah sebagai Kapolres Langkat, dengan harapan membawa semangat baru dalam menjaga kamtibmas dan meningkatkan prestasi institusi kepolisian di Kabupaten Langkat. 


(B.Panjaitan)

1 Hari Menjabat, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi ungkap Bandar Narkotika Seorang Perempuan Diamankan.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Rabu 15 Juli 2026.

Memasuki hari pertama menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K. M.H. CPHR. langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil diungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Dusun Bis II, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kasus ini berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Dumas Presisi, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berinisial K alias Sekar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah rumah yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,35 gram, 12 butir pil ekstasi merek Gol dengan berat bruto 6,70 gram, sejumlah plastik klip kosong, alat bantu berupa sendok dan pipet berbentuk skop, dua unit telepon genggam, buku catatan kecil, uang tunai sebesar Rp10.560.000, serta sebuah dompet dan tas selempang yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sujono membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi.

Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Sujono.

Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari komitmen mewujudkan wilayah Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

(Irpan Has)

Tokoh Pemuda Madina Desak Penertiban Angkutan Over Tonase dan Kolaborasi Perusahaan untuk Perbaikan Infrastruktur.

.MANDAILING NATAL,kabaarbangsa.my.if – Rabu,15 Juli 2026.


Sinunukan, Tokoh pemuda Mandailing Natal, M. Faisar Hasibuan, yang juga merupakan kader Partai Golkar, angkat bicara terkait kondisi infrastruktur jalan provinsi dari jembatan Merah menuju wilayah Pantai Barat Madina yang dinilai semakin memprihatinkan akibat tingginya aktivitas angkutan berat.

Menurut Faisar, terdapat sejumlah titik infrastruktur yang saat ini membutuhkan perhatian serius, di antaranya jln Provinsi Sumatera Utara mulai Jembatan Merah, Sopo Tinjak, Bulu Soma Pulo Padang, sepanjang ± 50 km, Ia menilai kondisi tersebut semakin berisiko apabila tidak segera dilakukan langkah-langkah konkret oleh pemerintah bersama pihak perusahaan.

M. Faisar, Hasibuan menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya pabrik kelapa sawit (PMKS), juga harus ikut bertanggung jawab terhadap kerusakan infrastruktur, Diperkirakan terdapat sekitar 10 PMKS yang menggunakan ruas jalan tersebut untuk aktivitas pengangkutan hasil produksi.

“Pengangkutan CPO menggunakan kendaraan dengan muatan yang diduga melebihi kapasitas jalan. Akibatnya, kondisi jalan dan jembatan semakin cepat mengalami kerusakan. Infrastruktur ini bukan hanya digunakan perusahaan, tetapi juga menjadi akses utama masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta Dinas Perhubungan agar segera mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan yang membawa muatan melebihi batas tonase sesuai ketentuan.

Penegakan aturan, menurutnya, harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus memperpanjang usia infrastruktur.

Selain itu, M. Faisar. Hsb berharap Gubernur Sumatera Utara tidak hanya beralasan pada efisiensi anggaran, tetapi juga mengambil langkah strategis dengan memanggil pihak perusahaan perusahaan yang memanfaatkan ruas jalan tersebut untuk membahas tanggung jawab bersama dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.

“Apakah kondisi ini sudah disampaikan secara menyeluruh oleh Pemerintah Kabupaten MADINA kepada Gubernur Sumatera Utara? Masyarakat tentu berharap adanya komunikasi yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar persoalan ini segera mendapat solusi,” katanya.

Sebagai penutup, Faisar menyampaikan agar pemerintah segera menertibkan seluruh angkutan yang melebihi batas tonase, terutama apabila perusahaan tidak memiliki komitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan maupun perawatan jalan yang setiap hari mereka manfaatkan.

Ia menekankan bahwa solusi terbaik adalah membangun kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan melalui tanggung jawab bersama dalam menjaga infrastruktur.

Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan berkelanjutan, aktivitas ekonomi tetap lancar, dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan dapat lebih terjamin.

(MO).

Perjalanan Hidayah Ahmad Sudirman Lase: Dari Pencarian Keyakinan Menuju Harapan Menjadi Muslim yang Istiqamah.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id -Rabu,15 Juli 2026.

Perjalanan hidup Ahmad Sudirman Lase menjadi kisah inspiratif tentang pencarian keyakinan yang membawanya memeluk agama Islam. Pemuda asal Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, ini mengaku menemukan ketenangan hati setelah mempelajari ajaran Islam hingga akhirnya mengucapkan dua kalimat syahadat pada 24 Mei 2025.

Kisah tersebut disampaikan Ahmad Sudirman Lase saat berbincang bersama Kepala KUA Kecamatan Sinunukan, Ali Mora Siagian, S.Sos.I, pada Rabu (15/7/2026).

Ahmad Sudirman Lase yang sebelumnya bernama Candirman Lase lahir di PT SAM pada 5 Oktober 2006. Ia merupakan anak pertama dari lima bersaudara, putra pasangan Moinete Lase dan Isa Atilaia.

Perjalanan pendidikannya cukup panjang karena mengikuti perpindahan tempat kerja kedua orang tuanya. Ia pernah menempuh pendidikan di sejumlah sekolah di Provinsi Riau dan Jambi sebelum akhirnya menyelesaikan pendidikan di SMA Negeri 1 Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Ahmad, benih-benih ketertarikannya terhadap Islam mulai tumbuh ketika ia sering melihat umat Islam melaksanakan ibadah. Suasana ibadah yang penuh ketenangan membuatnya terdorong untuk mempelajari ajaran Islam dan membandingkannya dengan keyakinan yang sebelumnya ia anut.

Seiring berjalannya waktu, keyakinannya semakin mantap hingga memutuskan mengucapkan dua kalimat syahadat.

Prosesi pensyahadatan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Mei 2025, di kediaman H. Amiruddin Pulungan, Sinunukan. Prosesi tersebut disaksikan oleh Kepala KUA Kecamatan Sinunukan Ali Mora Siagian, S.Sos.I, Kepala SMA Negeri 1 Sinunukan Ihsan Nasution, S.Pd, para guru, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Sejak saat itu, Candirman Lase resmi memeluk agama Islam dan menggunakan nama Ahmad Sudirman Lase.

Keputusan Ahmad menjadi mualaf mendapat dukungan penuh dari kedua orang tuanya beserta keluarga. Dukungan juga datang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, para guru, dan pemerintah setempat yang terus memberikan pendampingan agar ia semakin mantap menjalani kehidupan sebagai seorang muslim.

Kepala SMA Negeri 1 Sinunukan, Ihsan Nasution, S.Pd, bahkan memberikan tempat tinggal sementara di mushala sekolah selama Ahmad menyelesaikan pendidikan di SMA. Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sinunukan Ali Mora Siagian, S.Sos.I berharap ada dermawan yang bersedia menjadi orang tua asuh agar Ahmad dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi sekaligus memperdalam ilmu agama.

Perhatian dan dukungan juga diberikan oleh mantan Camat Sinunukan, Daiman Nasution, S.Pd, yang terus memberikan motivasi dan semangat kepada Ahmad dalam menjalani kehidupan barunya sebagai seorang muslim.

Sejak memeluk Islam, Ahmad semakin aktif memperdalam ilmu agama. Ia belajar membaca Al-Qur’an, mempelajari fiqih dasar, melaksanakan salat berjamaah, mengumandangkan azan, serta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan di Masjid Al-Makruf Sinunukan III.

Semangat belajarnya membuahkan hasil dengan diterimanya Ahmad sebagai mahasiswa di UIN Imam Bonjol Padang. Namun, keterbatasan ekonomi keluarga menjadi kendala untuk melanjutkan pendidikan tersebut.

Karena itu, tokoh agama dan tokoh masyarakat berharap adanya dukungan dari para dermawan melalui infak maupun program orang tua asuh agar Ahmad dapat melanjutkan pendidikan tinggi sekaligus memperdalam ilmu agama.

Dengan penuh haru, Ahmad Sudirman Lase menyampaikan harapannya agar Allah SWT senantiasa memberikan keistiqamahan dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim.

“Langkah baru ini adalah awal dari perjalanan panjang saya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Saya berharap senantiasa diberikan keistiqamahan dalam menjalani kehidupan sebagai seorang muslim serta dapat terus belajar dan mengamalkan ajaran Islam dengan sebaik-baiknya,” tutup Ahmad.

(MO)

Penertiban Bangunan Liar di Lahan PT Tun Sewindu Tanpa Perlawanan, Kuasa Hukum Apresiasi Pemkab Deli Serdang dan Aparat Kepolisian

DELI SERDANG,
KabarBangsa My.id

– Penertiban bangunan liar mikik penggarap yang berdiri di atas lahan milik PT Tun Sewindu di wilayah perbatasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berlangsung lancar dan tanpa adanya perlawanan berarti, Selasa (14/7/2026).

Penertiban bangunan liar milik para penggarap lahan milik PT Tun Swindu ini dilakukan oleh Puluhan Petugas Satuan Pol PP Pemkab Deli Serdang dan Puluhan Aparat Kepolisian Polresta Deli Serdang dibantu Petugas kepolisian Polsek Pantai labu.

Awalnya penertiban ini sempat di protes pemilik bangunan liar, namun setelah dilakukan pendekatan persuasif penertiban dapat dilaksanakan dengan lancar dan aman tanpa adanya perlawanan berarti.

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, SH, kepada wartawan menjelaskan bahwa PT Tun Sewindu merupakan perusahaan tambak udang yang telah beroperasi sejak tahun 1988 di kawasan Desa Regemuk dan Desa Pematang Biara.

Menurutnya, selama beberapa waktu terakhir terdapat sejumlah pihak yang diduga menguasai lahan perusahaan secara ilegal dengan mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah milik PT Tun Sewindu.

“Sebagai kuasa hukum perusahaan, kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar tersebut. Alhamdulillah, permohonan kami mendapat respons yang baik dan hari ini penertiban telah dilaksanakan,” ujar Junirwan.

Ia mengungkapkan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak perusahaan telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari memberikan somasi hingga melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang menempati lahan tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan positif.

“Somasi sudah kami layangkan, mediasi juga sudah dilakukan, tetapi semuanya tidak diindahkan. Karena itu kami meminta pemerintah mengambil langkah penegakan aturan melalui penertiban,” katanya.

Junirwan menambahkan, sebagian bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri oleh penghuninya. Namun masih terdapat satu bangunan yang tetap bertahan sehingga akhirnya dilakukan pembongkaran oleh petugas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya Satpol PP, yang telah melaksanakan penegakan aturan ini. Terima kasih juga kepada Polresta Deli Serdang yang telah membantu pengamanan sehingga proses penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di atas lahan tersebut bukan merupakan tempat tinggal utama para penggarap. Menurutnya, mereka diketahui masih memiliki rumah di wilayah sekitar.

“Mereka sebenarnya memiliki rumah di kampung. Bangunan yang didirikan di atas lahan klien kami diduga bertujuan untuk menguasai tanah tersebut,” jelasnya.

Lahan yang menjadi objek penertiban memiliki luas 48 hektare yang sebagian berada di Desa Pematang Biara dan sebagian lagi berada di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu.

Ke depan, PT Tun Sewindu berencana melakukan pengamanan aset dengan memasang pagar seng mengelilingi kawasan tersebut guna mencegah kembali terjadinya pendudukan lahan tanpa hak.

Junirwan juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penguasaan atau pemanfaatan lahan milik pihak lain tanpa izin.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggarap atau mendirikan bangunan di atas tanah milik orang lain tanpa izin. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Apabila di kemudian hari masih ada yang melakukan hal serupa, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penertiban tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kepastian hukum, melindungi hak kepemilikan yang sah, serta menciptakan ketertiban dan kepastian investasi di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

( IDA )