Sukindar Waketum DPP FERADI WPI Bersama Paketum Advokat Donny Andretti, Adv. Markus Wijaya & Adv. Rifa, SUBUR JAYA LAWFIRM Siapkan Gugatan Ibu Manisah di PN Kendal

Berkas Gugatan Sengketa Waris Ditargetkan Siap Didaftarkan 22 Juli 2026

Semarang, 20 Juli 2026 — DPP FERADI WPI melalui Wakil Ketua Umum *Sukindar,S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX bersama Tim Hukum *SUBUR JAYA LAWFIRM* memastikan kesiapan pengajuan gugatan untuk membela hak-hak hukum Ibu Manisah terkait dugaan sengketa waris.

Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendal. Berdasarkan hasil rapat tim, seluruh berkas gugatan ditargetkan rampung dan siap diajukan.

Mengawal proses hukum ini, DPP FERADI WPI menunjuk dua advokat senior dari Kuasai Hukum FERADI WPI, yaitu:
Advokat Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
*Advokat Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.

Sukindar, Waketum DPP FERADI WPI menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen organisasi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan Ibu Manisah mendapatkan kepastian hukum. Tim sudah bekerja intensif dan menargetkan berkas gugatan PN Kendal siap pada 22 Juli 2026. Kami akan kawal sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Sukindar.

Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa saat ini tim sedang dalam tahap finalisasi bukti dan petitum gugatan.

“Fokus kami adalah membangun dalil hukum yang kuat. Tanggal 22 Juli 2026 berkas sudah siap dan akan segera kami daftarkan di PN Kendal,” jelas Donny.

Advokat Markus Wijaya menambahkan, penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan mencegah konflik berkepanjangan dalam keluarga.

FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.


Tentang FERADI WPI
FERADI WPI adalah Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia organisasi profesi advokat yang berkomitmen pada penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat di Indonesia.

Tentang SUBUR JAYA LAWFIRM
SUBUR JAYA LAWFIRM adalah kantor hukum yang menangani perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara secara profesional dan berintegritas.

Narahubung Media:
Tim Media DPP FERADI WPI
( Red Ilma)

Tim Gabungan Polres Langkat Tindak Lanjut Laporan Warga, Dua Titik Diduga Lokasi Penyalahgunaan Narkoba di Desa Bubun Dimusnahkan

Langkat – KabarBangsa.My.id

Komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba terus diwujudkan melalui langkah cepat menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat. Kali ini, Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Langkat dengan Polsek Tanjung Pura bergerak menindaklanjuti laporan warga terkait adanya lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Senin malam (20/7/26)

Dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting, S.H., M.H, tim gabungan langsung melakukan penyisiran di lokasi yang diinformasikan masyarakat. Pada titik pertama, petugas menemukan sebuah gubuk beserta kursi, meja, dan kepingan kayu yang diduga digunakan sebagai perlengkapan aktivitas penyalahgunaan narkoba. Seluruh fasilitas tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali menyusuri area sekitar hingga menemukan satu titik lain yang masih berada di Desa Bubun. Di dalam areal perkebunan kelapa sawit, tim menemukan sejumlah klip plastik kosong serta pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpul dan penyalahgunaan narkoba itu juga langsung dibongkar dan dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perangkat desa serta sejumlah warga setempat. Langkah tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian, sekaligus memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memerangi peredaran serta penyalahgunaan narkoba.

Dengan melibatkan masyarakat sebagai saksi, Polres Langkat ingin memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi semua pihak.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polres Langkat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun lokasi yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Langkat,” tegas IPTU M.R. Siregar.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sejak dari tingkat desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat, serta berlandaskan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman dalam setiap pelaksanaan tugas.

Melalui semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten. Sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa.
(B.Panjaitan)

Kapolda Sumut: Dari Bulan Januari Hingga Mei 2026, Polda Sumut Proses 187 Personel Kode Etik Anggota, 60 Diantaranya Kasus Narkoba

Medan, KabarBangsa.My.id

Polda Sumut memproses 187 personel yang melakukan pelanggaran, sekira 33 persen diantaranya kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat paparan pengungkapan narkoba di Gedung Ditresnarkoba Mapolda Sumut, Senin (20/7/2026).

“Dari Januari hingga akhir Mei ada 187 kasus kode etik anggota, 60 orang diantaranya itu terkait penyalahgunaan narkoba atau sekita 33 persen,” ujarnya.

Kapolda Sumut menegaskan akan menindak anggotanya yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Pengguna kewajibannya adalah mesti rehabilitasi, tetapi masuk dalam jaringan pengedar wajib proses tindak pidana narkobanya,” tegasnya.

Sementara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dwi Agung Setyono mengatakan saat ini pihaknya sedang memproses 4 personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Ada 4 yang sedang kita dalami kode etiknya yang bersinergi dengan Ditresnarkoba dalam pengungkapan tindak pidananya,” sebutnya.

“Sesuai arahan Kapolda tegas, ikut mengedar atau menjualbelikan dikategorikan dengan pelanggaran berat kita lakukan sidang kode etik sampai dengan PTDH,” tegasnya.

Kemudian Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyebut saat ini pihaknya sedang menahan 6 personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Jika ada anggota Polri yang terlibat narkoba akan ditindak tegas dan bahkan dipecat. Kita sudah lakukan ditangkap dan ditahan. Daat ini ada proses penahanan terhadap 6 orang berkaitan tindakan pidana narkoba,” katanya.

Lanjutnya, terakhir 2 anggota Polres Samosir yang ditangkap terlibat penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Polda Sumut.”Awalnya 1 anggota dan hasil pengembangan bertambah 1 lagi. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti anggota yang lain warga sipil di Medan yang inisial sudah ada sebagai pemasok,” tandasnya sembari meminta membagikan info ke pihaknya jika ada yang mengetahuinya.

Willyam Pasaribu

Dianggap Rendahkan Profesi Wartawan, PWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea Ke Polda Sumut

Medan, KabarBangsamMy.id

Pengacara Hotman Paris Hutapea dilaporkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026). Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026.
Laporan itu dibuat oleh Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH mewakili Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik.

Amrizal mengatakan, laporan ini dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

“Kami datang ke Polda Sumut untuk melaporkan pengacara Hotman Paris, karena beliau menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers,” sebut Amrizal, Selasa (21/7/2026).

PWI Sumut mengingatkan Hotman Paris tidak sembarangan berbicara, apalagi sampai menghina profesi wartawan. “Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Amrizal menyampaikan, wartawan diatur, dilindungi melalui undang-undang. “Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain,” ujarnya.

Sementara, Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik sangat mengecam ucapan Hotman Paris Hutapea, soal “dimana otak lu” dalam konferensi pers, kemarin.

Dia menyebut perkataan Hotman Paris Hutapea menyakiti perasaan wartawan. “Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua,” kata Farianda.

Setelah membuat laporan, Farianda berharap aduannya diproses agar terungkap motif Hotman berbicara seperti itu. Meski Hotman sudah meminta maaf, mereka tetap berharap Polisi menindaklanjuti laporannya. “Kami mengetahui dia sudah minta maaf,” ujarnya.

“Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta agar Polda Sumut laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya.

Willyam Pasaribu

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM.

Labusel, kabarbanfsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, dua orang pria berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), seorang wiraswasta warga Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), wiraswasta yang berdomisili di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 206,78 gram, 1 plastik warna hitam, 2 unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1644 KK.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dua pria yang diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi identitas para terduga pelaku, tim kemudian melaksanakan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bersih dari narkoba.

(Irpan Has)

KUD Hemat Terus Berkembang, Perkuat Pelayanan Anggota dan Tingkatkan SHU Melalui Berbagai Unit Usaha.

Mandailing Natal.kabarbangsa.my.id – Selasa 21 Juli 2026.

Koperasi Unit Desa (KUD) Hemat yang berlokasi di Desa Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, terus menunjukkan perkembangan yang positif dalam pengelolaan kebun plasma kelapa sawit. Melalui berbagai unit usaha yang dikembangkan, koperasi berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada anggota sekaligus mendorong peningkatan Sisa Hasil Usaha (SHU).

Hal tersebut disampaikan Ketua II KUD Hemat, Triono, saat berbincang dengan SumutBrantas.id, Selasa (21/7/2026). Menurutnya, KUD Hemat yang bermitra dengan PT Sago Nauli terus berupaya mengembangkan usaha secara profesional demi kesejahteraan seluruh anggotanya.

Selain mengelola kebun plasma kelapa sawit milik anggota, KUD Hemat juga secara rutin melakukan perawatan infrastruktur kebun. Perawatan jalan dilakukan secara mandiri menggunakan alat berat milik koperasi, seperti penimbunan jalan yang rusak serta penanganan pohon-pohon yang berpotensi tumbang agar akses transportasi anggota tetap aman dan lancar.

Saat ini, KUD Hemat telah memiliki berbagai aset yang mendukung kegiatan operasional, di antaranya tiga unit excavator yang terdiri dari satu unit excavator besar dan dua unit excavator kecil, delapan unit mobil angkut, serta tiga kopel barak yang digunakan sebagai fasilitas penunjang kegiatan koperasi.

Tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor perkebunan, KUD Hemat juga mengembangkan berbagai unit usaha lain, seperti jasa penyewaan alat berat, penyewaan armada angkut, serta layanan simpan pinjam bagi anggota. Diversifikasi usaha tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan koperasi yang berdampak pada meningkatnya SHU setiap tahunnya.

Dalam bidang pelayanan, koperasi juga memberikan kemudahan kepada anggota yang membutuhkan fasilitas simpan pinjam. Proses pengajuan dibuat sederhana, cepat, dan tidak berbelit-belit sehingga anggota dapat memperoleh manfaat koperasi dengan lebih mudah.

Ketua II KUD Hemat, Triono, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan koperasi yang terus menunjukkan hasil positif.

“Alhamdulillah, meskipun luas lahan yang kami kelola tidak sebesar beberapa koperasi lain di sekitar dan jumlah penerima SHU juga lebih banyak, namun pendapatan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) KUD Hemat masih mampu menyamai, bahkan hanya sedikit lebih rendah dibandingkan SHU koperasi-koperasi lainnya. Ini merupakan hasil kerja keras pengurus, pengawas, dan seluruh anggota yang terus menjaga kekompakan serta mengembangkan berbagai unit usaha koperasi,” ujar Triono.

Ia berharap KUD Hemat dapat terus tumbuh menjadi koperasi yang sehat, mandiri, dan profesional sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh anggota serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.

(MO)

Terkait Pernyataan Hotman, Kasihhati : “Itu Serangan Terencana Terhadap Martabat dan Kehormatan Profesi Pers.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa 21 Juli 2026

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati secara tegas menilai pernyataan yang dilontarkan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Pers dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”Sesuai hasil kajian tim advokasi kami, prinsipnya telah terjadi penghinaan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan, karenanya tindakan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf sepihak dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Kasihhati, yang selama puluhan tahun terakhir konsisten menyuarakan pembelaan terhadap insan pers indonesia.

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam sesi konferensi pers baru-baru ini, Hotman Paris secara lisan menutup pertanyaan wartawan dengan kalimat: “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu”.

Dalam kesempatan itu pula, Hotman Paris dengan gaya nyelenehnya mengucapkan sejumlah kalimat yang menyerang dan merendahkan profesi wartawan.

TERANG-TERANGAN MELANGGAR KETENTUAN PIDANA UU PERS

Kasihhati menegaskan, pernyataan Hotman Paris tersebut secara langsung melanggar:ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang pada prinsipnya mengamanatkan profesi wartawan harus dijaga dan terhindar dari perlakuan merendahkan martabat saat menjalankan tugas; sehingga tegas diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (1) dan (2) UU Pers:, hak mana dilarang keras perbuatan, menghalangi, mengganggu, merendahkan martabat profesi pers dan wartawan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

“Tidak ada alasan apapun, termasuk perdebatan hukum, yang bisa membenarkan penggunaan kata-kata menghina, meragukan kemampuan pribadi, dan nada intimidasi kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya menyampaikan hak publik untuk mengetahui informasi,” tukas Kasihhati lantang.

MEMENUHI UNSUR TINDAK PIDANA BERLAPIS DALAM KUHP BARU

Selain UU Pers, kata Kasihhati, pernyataan di muka umum tersebut secara tegas memenuhi unsur pelanggaran dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku efektif, diantaranya dalam Pasal 433 KUHP: Pencemaran nama baik secara lisan di muka umum, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00; dan Pasal 436 KUHP: Penghinaan ringan yang menyerang kehormatan pribadi, ancaman pidana denda paling banyak Rp75.000.000,00;

Kasihhati.menegas, sesuai kajian tim hukum FPII, apabila pernyataan ini disebarluaskan melalui media elektronik, juga dapat dijerat dengan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

PERMINTAAN MAAF TIDAK CUKUP, WAJIB PROSES HUKUM

“Kami menolak anggapan bahwa masalah ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf. Tindakan Hotman Paris bukan sekadar perdebatan emosional, melainkan serangan terencana terhadap martabat dan kehormatan profesi pers dan upaya mengintimidasi wartawan sehingga takut menjalankan tugas pengawasan publik. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi,” ujar Kasihhati, srikandi Pers nasional yang akrab disapa dengan panggilan bunda tersebut.

Terkait itu, Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Mabes Polri untuk melakukan langkah penegakakan hukum terhadap peristiwa tersebut, karena telah menimbulkan kericuhan publik dan mengancam kebebasam pers di Indonesia.
Dikatakan, seluruh pihak, tanpa memandang kedudukan sosial maupun jabatan, wajib menghormati kebebasan pers dan martabat wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kami juga meminta seluruh elemen masyarakat dan komunitas pers untuk tidak membiarkan tindakan intimidasi terhadap wartawan lewat begitu saja,” pungkas Kasihhati. (tim/Kaperwil Lampung)

Sumber : Presidium FPII

(Feri)

Sambangi Pos Kamling, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Ajak Dukung Keamanan Lingkungan.

Langkat, kabarbangsa.my.id- Selasa,21 Juli 2026.


Kegiatan rutin menyambangi Pos Kamling dilakukan  Bhabinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang. Senin( 20/07/2026).

Aksi sambang Pos Kamling ini ditekankan oleh Kapolsek Secanggang kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas di wilayah hukumnya untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas hingga mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya.

Selain itu, kegiatan sambang dan Kontrol oleh Bhabinkamtibmas ini juga sebagai upaya untuk menjalin kerjasama dan kemitraan antara Polri dengan tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya guna menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Secanggang yang aman dan kondusif.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH.Tambunan S.E., S.I.K., melalui Kapolsek Secanggang AKP Pamilu H. Hutagaol, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Anggota Bhabinkamtibmas yang turun ke setiap Pos kamling/Ronda juga tak lupa untuk menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum nya masing masing.


(B.Panjaitan)

Perkuat Sinergitas, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi Sambangi Kajari dan Bupati Labusel.

Labusel. Kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Mengawali masa tugasnya sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melakukan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin (20/7/2026). Kunjungan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antar Lembaga dalam menjaga keamanan, penegakan hukum, dan mendukung pembangunan daerah.

Kapolres didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Labuhanbatu Selatan. Kunjungan pertama dilakukan ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dan disambut langsung oleh Kajari Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi S.H. M.H. di ruang kerjanya bersama para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubsi.

Selanjutnya, rombongan Kapolres melanjutkan silaturahmi ke Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.
Kehadiran AKBP Rosef Efendi disambut hangat oleh Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang S.H., yang didampingi para Asisten, Staf Ahli, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pertemuan tersebut, AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah merupakan fondasi penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta mendukung kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Silaturahmi ini bukan sekadar kunjungan resmi, tetapi menjadi komitmen kami untuk mempererat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh unsur Forkopimda. Kami berharap sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan bersama-sama membangun Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, maju, dan sejahtera,” ujar AKBP Rosef Efendi

Kajari Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi S.H. M.H. menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Kejari untuk terus memperkuat koordinasi dengan Polres Labuhanbatu Selatan dalam penegakan hukum.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kapolres. Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan siap terus bersinergi dengan Polres dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Hubungan baik yang telah terjalin selama ini akan terus kami pelihara dan tingkatkan,” ungkap Alexander Zaldi.

Hal senada disampaikan Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang S.H. Menurutnya, sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Polri menjadi modal penting dalam menyukseskan berbagai program pembangunan dan menjaga stabilitas daerah.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak AKBP Rosef Efendi sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan. Kami siap memperkuat kerja sama dengan Polres dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung seluruh program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semoga komunikasi dan koordinasi yang baik ini terus terjalin untuk kemajuan Labuhanbatu Selatan,” kata Fery Sahputra Simatupang.

Suasana silaturahmi berlangsung hangat dan penuh keakraban. Pertemuan tersebut menjadi simbol komitmen bersama antara Polres Labuhanbatu Selatan, Kejaksaan Negeri, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk terus menjaga kekompakan, memperkuat koordinasi, serta menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui sinergi yang solid dan berkelanjutan.

(Irpan Has)

Truk Sampah Satpel LH Cakung Gunakan Lahan Bina Marga untuk Parkir, Warga Pertanyakan Status Izin.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026

Puluhan truk sampah milik Satuan Pelayanan (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, terlihat diparkir di lahan milik Dinas Bina Marga yang berada di kawasan Pulogebang. Kondisi tersebut menjadi perhatian warga yang mempertanyakan legalitas penggunaan aset pemerintah tersebut.

Keluhan warga disampaikan melalui layanan aduan Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor Induk JK2607170420. Warga meminta kejelasan apakah lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi parkir resmi atau digunakan melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, puluhan truk sampah tampak terparkir rapi di area lahan kosong yang dipagari tembok. Aktivitas parkir kendaraan operasional itu diduga telah berlangsung secara rutin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpel LH Kecamatan Cakung melalui tanggapan resmi yang diterima pada Minggu, 19 Juli 2026, membenarkan bahwa lahan milik Dinas Bina Marga digunakan sebagai lokasi parkir sementara. Pihak Satpel menjelaskan keterbatasan lahan parkir menjadi alasan utama penggunaan lokasi tersebut.

“Ketersediaan lahan parkir resmi sangat terbatas. Namun apabila nantinya lahan ini akan digunakan sesuai fungsinya, kami siap segera memindahkan lokasi parkir,” tulis Satpel LH Cakung dalam tanggapan resminya.

Meski demikian, warga berharap penggunaan aset milik instansi lain tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme perizinan apabila memang diperlukan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta segera berkoordinasi guna mencari solusi permanen terkait kebutuhan lahan parkir kendaraan operasional Satpel LH Cakung, sehingga pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Dinas Bina Marga mengenai status pemanfaatan lahan tersebut.

(Arci)