KPK : Bupati Langkat Syah Afandin dan Yakub Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Proyek.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Sabtu,4 Juli 2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini. (BP)

Sumutbrantas.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

(BP)

Gerakan Cipayung Plus Sumut Desak Evaluasi Total PLN, Soroti Blackout dan Dugaan Korupsi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Cipayung Plus Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PLN UID Sumatera Utara, Selasa (2/6/2026). Aksi yang melibatkan sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya GMNI, GMKI, IMM, dan KAMMI Sumut tersebut menyuarakan berbagai persoalan mulai dari pemadaman listrik massal (blackout), kualitas pelayanan publik, hingga dugaan praktik korupsi di lingkungan PLN.

Dalam aksinya, massa menuntut pertanggungjawaban manajemen PLN atas peristiwa blackout yang pernah melanda Pulau Sumatera dan berdampak terhadap aktivitas masyarakat serta pelaku usaha. Menurut mereka, gangguan tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi yang dirasakan langsung oleh warga dan pelaku UMKM, sehingga diperlukan langkah evaluasi menyeluruh guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Situasi aksi sempat memanas ketika massa mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan General Manager PLN UID Sumut. Kekecewaan tersebut memicu aksi pembakaran ban dan perobohan pagar kantor sebagai bentuk protes. Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menilai pihak manajemen belum menunjukkan respons yang memadai terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Selain menyoroti persoalan pelayanan listrik, massa juga mengkritisi sistem ketahanan energi di wilayah Sumatera. Mereka menilai perlunya penguatan infrastruktur kelistrikan, termasuk penyediaan jaringan cadangan yang lebih andal agar gangguan pada satu titik tidak berdampak luas terhadap pasokan listrik di berbagai daerah. Menurut mereka, perbaikan sistem menjadi langkah penting untuk menjamin keamanan pasokan energi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Aliansi Gerakan Cipayung Plus Sumut juga menyoroti sejumlah isu yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek yang berhubungan dengan PLN. Dalam orasinya, mereka meminta aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan berbagai dugaan pelanggaran yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyimpangan pada proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan penggunaan jasa konsultan hukum.

Empat pimpinan organisasi yang tergabung dalam aliansi, yakni Irham Saddani Rambe, Rahmat Taufiq Pardede, Chrisye Sitorus, dan Armando Sitompul, menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya evaluasi terhadap jajaran pimpinan PLN, pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman, percepatan pembangunan sistem kelistrikan yang lebih mandiri di Sumatera Utara, audit independen terhadap infrastruktur transmisi listrik, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

Melalui aksi tersebut, Aliansi Gerakan Cipayung Plus Sumut berharap pemerintah, PLN, dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan. Mereka menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kelistrikan nasional dapat terus terjaga serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara

(Williyam Pasaribu)