Diduga Abaikan SOP K3, Pekerjaan Pemasangan Kabel Internet PT MyRepublic di Pringsewu Disorot, Legalitas Perizinan Dipertanyakan.
Pringsewu Lampung, kabarbangsa.my.id – Selasa,28 Juli 2026.
Pekerjaan pemasangan jaringan kabel internet milik PT MyRepublic yang disebut dikerjakan oleh PT Eka Mas Republik melalui vendor PT Fiti di Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, menjadi sorotan. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga tidak menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal, sementara legalitas perizinannya juga dipertanyakan.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan kabel di atas tiang tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan K3 lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja.
Saat dikonfirmasi, Surip selaku pihak vendor membenarkan bahwa pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 secara lengkap. Menurutnya, penggunaan helm dan sepatu keselamatan dianggap menyulitkan saat memanjat tiang.
“Susah mas kalau pakai sepatu dan helm ketika naik ke atas tiang,” ujar Surip.
Namun, ketika ditanya mengenai alasan pekerja tidak mengenakan rompi keselamatan maupun perlengkapan K3 lainnya, Surip tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Selain dugaan pelanggaran SOP K3, awak media juga mengonfirmasi legalitas perizinan pekerjaan kepada Ari, yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan (Waspang) dari Kedaton, Bandar Lampung.
Ari menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut telah memiliki izin dari pemerintah pekon dan pemerintah kabupaten, namun tidak memiliki izin dari pihak kecamatan.
“Kalau izin dari pekon dan kabupaten ada, Pak. Kalau dari kecamatan tidak ada karena pekerjaan ini berada di wilayah pekon,” jelas Ari.
Saat awak media meminta salinan atau dokumentasi surat izin untuk keperluan verifikasi, Ari menolak memberikan salinan maupun mengizinkan pengambilan foto dokumen. Ia hanya memperlihatkan dokumen dalam format PDF melalui telepon genggamnya dengan alasan dokumen tersebut tidak boleh disebarluaskan karena dikhawatirkan disalahgunakan oleh vendor lain.
Dari hasil pengamatan terhadap dokumen tersebut, awak media menemukan adanya perbedaan tahun pelaksanaan pekerjaan. Dalam dokumen tercantum jadwal pekerjaan pada September 2025, sedangkan pekerjaan yang sedang berlangsung dilakukan pada tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, Ari menyatakan dokumen yang ditunjukkan merupakan file yang diterimanya dari pihak atasan.
“Memang seperti itu yang dikirim dari bos saya. Mungkin izin pelaksanaannya tidak ada batas waktu,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ari juga menyampaikan bahwa pekerjaan di lapangan disebut telah mendapat pengamanan dari oknum tertentu apabila terjadi kendala selama proses pekerjaan. Pernyataan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, terutama terkait penerapan SOP K3, kelengkapan perizinan, serta keabsahan dokumen yang digunakan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerapan keselamatan kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT MyRepublic maupun PT Eka Mas Republik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta penyampaian informasi kepada masyarakat.
( Kaperwil Lampung)

