Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi Mesin Jahit Naik Menjadi Tersangka.

Keterangan foto:

Tiga tersangka dugaan pengadaan mesin jahit Singer senilai Rp4 miliar ditetapkan Kejari Jakarta Timur

JAKARTA, kabarbangsa.my id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit. Dalam perkara ini, mesin jahit bermerek Singer dibeli seharga 4 miliar rupiah.

IRM, PAR dan DER sebelumnya merupakan saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jaktim pada Kamis 7 Mei 2026. Namun kini status ketiganya meningkat menjadi Tersangka.

Perkara korupsi tersebut berada pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru berawal pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim) Yogi Sudharsono SH MH menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi berjumlah 30 orang. Lalu, kata dia, keterangan Ahli serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

” Yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ungkap Yogi, Senin (18/5/2026).

Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Yogi mengatakan perkara mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jaktim terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit pada tahun 2022.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 yaitu Rp4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar (Rp3, 2 miliar).

Lebih lanjut, tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar (Rp3,8 juta). Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar (Rp 3 miliar).

Yogi menjelaskan saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog), menurut dia, IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Berdasarkan data, diutarakan Kasi Intel Kejari Jaktim, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jaktim.

Hat tersebut, kata Yogi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tentang tahapan e-purchasing.

” Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DK Jakarta mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai sebesar Rp4.078.551.737,00,” terang Yogi.

Atas perbuatannya IRM, PAR dan DER disangkakan, Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang tersangka, atas nama PAR selanjutnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ” kata Yogi.

Kini, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kemudian, tersangka IRM menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Jakarta Timur. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

(AP)

Gerak Cepat Polsek Kampung Rakyat Ringkus Lalu Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

Kedua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), keduanya merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi hak masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi yakni Indra Kumala dan Jarno bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya di Kelompok III Blok E14 KUD TP I.

Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.696 ribu.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Irpan Has)

Satres Narkoba Polres Labusel Gagalkan Peredaran 99,34 Gram Sabu di Sungai Kanan, Dua Pengedar Diamankan.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap dua terduga pelaku peredaran sabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (19/5/2026) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,34 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni EHS alias Hamdan (26), warga Dusun PT Binanga, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu dan RND alias Aldi (20), warga Gang Mulia Indah, Dusun Satu, Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu. (20/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat M Lumbangaol, S.H, M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui Dumas Presisi terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Suka Makmur.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar AKP Sahat, Rabu (20/5/2026) di Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka RND alias Aldi, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu seberat 99,34 Gram bruto yang dibalut tiga helai tisu putih dan lakban coklat. Polisi juga mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna biru, satu buku notebook merah, uang tunai Rp700 ribu serta sepeda motor Yamaha NMax yang digunakan pelaku.

Sementara dari tersangka EHS alias Hamdan, petugas turut menyita satu unit handphone merek Realme warna hitam.

“Hasil interogasi sementara, kedua tersangka mengakui narkotika tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial SBS alias Ipul, warga Rantauprapat. Saat ini identitas pemasok masih terus dikembangkan dan dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

AKP Sahat menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dukungan dan informasi dari masyarakat melalui Call Center 110 Polri Presisi atau langsung ke Polsek terdekat sangat membantu dalam pengungkapan kasus seperti ini.” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengembangan jaringan, pengujian barang bukti ke laboratorium forensik serta melengkapi berkas perkara untuk proses ke Jaksa Penuntut Umum.

(Irpan Has)

Satres Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria Asal Aceh Diduga Pengedar Sabu di Tanjung Pura.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Langkat kembali membuahkan hasil. Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat menangkap seorang pria berinisial MFY (24), warga Dusun Alue Siwah Serdang, Kecamatan Nurul Sallam, Kabupaten Aceh Timur, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu. (20/5/2026).

‎Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5) sekitar pukul 23.30 WIB di pinggir jalan Dusun I Melatih di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada team opsnal unit I yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Langkat IPDA Kasrianto,S.H bahwasanya di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura akan ada transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Langkat AKP. Amrizal SH.,M memerintahkan Kanit I dan anggota tim opsnal unit I untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

‎”Saat dilakukan pengintaian, tim berhasil melakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 1(satu) buah tas tangan warnah hitam yang didalam nya berisikan 1(buah) plastik asoy warnah hitam yang berisikan 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu”, ujar AKP Amrizal SH.,M. (20/5)

‎Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening besar yang didalam nya diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 665 (enam ratus enam puluh lima) gram, 1(satu)buah tas tangan warnah hitam, 1(satu) buah plastik asoy warnah hitam, 1(satu) buah HP merk samsung warnah hitam.

‎Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal SH.,M., menegaskan pihaknya terus berkomitmen mendukung upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

‎ “Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


‎[B.Panjaitan]

Diduga Pungli di Pasar Pekon Sumber Agung Belum Ditindak, Pedagang Soroti Lambannya Respons APH dan Dinas Terkait.

PRINGSEWU, kabarbangsa.my id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut telah berlangsung cukup lama di Pasar Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung, hingga kini dinilai belum mendapat penanganan serius dari aparat penegak hukum (APH) maupun dinas terkait. Rabu ( 20/05/2026)

Meski keluhan para pedagang, pengunjung pasar, dan warga telah beberapa kali disampaikan melalui pemberitaan media online, aktivitas dugaan pungli tersebut disebut masih terus berlangsung setiap hari. Warga menilai oknum yang melakukan pungutan seolah tidak tersentuh hukum.

Sejumlah pedagang mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait dugaan pungutan yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun tujuan pengelolaannya.

Menurut keterangan yang dihimpun awak media, sebagian pedagang sebenarnya ingin melaporkan dugaan praktik tersebut secara langsung kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka mengaku merasa takut dan khawatir apabila identitas mereka diketahui.

“Kami hanya ingin ada kejelasan dan penertiban. Kalau memang resmi harus ada dasar hukumnya, karcisnya, dan jelas uangnya masuk ke mana,” ujar salah seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga dan pengunjung pasar juga berharap APH serta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Mereka meminta adanya transparansi terkait pengelolaan retribusi pasar agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil.

Apabila terbukti terdapat pungutan tanpa dasar hukum yang sah dan hasilnya digunakan untuk kepentingan pribadi, maka hal tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindak lanjut atas dugaan praktik pungli tersebut. (Kaperwil)

Polsek Tanjung Pura Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Pekubuan.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Polsek Tanjung Pura jajaran Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial YD (38) beserta sejumlah barang bukti di Dusun V Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (18/05/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Tanjung Pura IPTU Mimpin Ginting, SH, MH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Pekubuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Polsek Tanjung Pura bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa satu klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram. Selain itu turut diamankan 17 klip plastik kosong, 3 bong atau alat hisap, 2 sendok pipet, 1 karet pirex, 1 pipet sedot, 2 unit handphone, 3 unit HT, 9 mancis, serta 1 bilah samurai besi.

“Polri tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujar Kapolsek.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus konsisten melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika maupun tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat.

“Narkoba merupakan musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa, karena itu Polres Langkat bersama jajaran akan terus meningkatkan penindakan serta mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang turut menginformasikan kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan darurat 110 Polri untuk melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas, aktivitas mencurigakan, maupun tindak kriminal lainnya.

Layanan tersebut aktif selama 24 jam guna memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.


[B.Panjaitan]

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Bersama Dengan Samapta Polda Sumut Berhasil Mengamankan 3 Geng Motor Yang Melakukan Pengrusakan Di Indomaret Bernama “SL TAMORA” Di Jalan Eka Rasmi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Tim Reaksi Cepat Kota Medan Bersama Dengan Samapta Polda Sumut Berhasil Mengamankan 3 Geng Motor Yang Melakukan Pengrusakan Di Indomaret Bernama “SL TAMORA” Di Jalan Eka Rasmi, Senin (19/5/2026).

Demikian Dikatakan Katim TRC Kota Medan Adanya Laporan Masyarakat Adanya Rolling Gemot Yang Merusak Indomaret Di Daerah Tanjung Morawa, Tim Bergegas Menuju Ke TKP

Dan Benar Barang Barang Banyak Berserak Di Halaman Indomaret Sama Kaca Ada Yang Pecah Sedikit, Pelan Pelan Mendapat Informasi Dari Masyarakat Tersebut, Ternyata Keberadaan Para Gemot Berada Di Jalan Eka Rasmi, Dan Tim Mengatur Siasat Dengan Dibantu Rekan Rekan Dari Samapta Polda Sumut, Katanya.

Sekjend TRC Willyam Pasaribu Mengatakan Dengan Rencana Yang Rapi Tim Menuju Ke Sana, Dan Benar Dengan Kedatangan Petugas Para Pemuda Kocar Kacir Melarikan Diri Ke Berbagai Arah Dan Hanya Mendapat 3 Pelaku Geng Motor Yang Bernama SL TAMORA Beserta Barang Buktinya.

Kemudian Selanjutnya Tim Patroli TRC Bersama Dit Samapta Polda Sumut Membawa Ketiga Pemuda Ke Polsek Tanjung Morawa Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatan nya, Ujarnya.

(Willyam Pasaribu)

Polres Labusel Bongkar Praktik Judi Online di Warung Tuak, Seorang Bandar Diamankan.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus perjudian online jenis togel di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IRIN (58), warga Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan personel opsnal Satreskrim saat diduga menjalankan aktivitas sebagai bandar judi tebak angka atau togel online.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono, Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik perjudian di sebuah warung tuak di Dusun Teluk Pinang, Kecamatan Torgamba.

“Personel opsnal mendapat informasi adanya permainan judi jenis togel di warung tuak milik seorang warga. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar AKP Sujono di Mapolres Labuhanbatu Selatan.

Ia menerangkan, pada Selasa 12 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, tim opsnal bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Namun sebelum tiba di warung tuak tersebut, petugas justru bertemu dengan pelaku di Simpang Kampung Baru Dusun Teluk Pinang, tepatnya di depan Hotel Royal Permata.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah handphone Android merk OPPO A16 warna biru gelap yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah bukti pengiriman nomor togel melalui aplikasi WhatsApp.

“Di dalam handphone pelaku ditemukan percakapan dan nomor pesanan togel dari beberapa kontak. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sudah sekitar satu tahun menjalankan aktivitas sebagai bandar togel online,” jelasnya.

Pelaku diketahui menerima pesanan angka dari pemain, kemudian memasangkannya melalui situs judi online SUPER TOGEL dan PBB4D. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan akun judi beserta saldo yang masih tersisa, yakni Rp45.705 pada akun SUPER TOGEL dan Rp159.206 pada akun PBB4D.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 yang berisi data pemesanan judi togel.

AKP Sujono menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian online yang dinilai merusak ekonomi dan kehidupan sosial warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun. Perjudian online saat ini sangat mudah diakses dan dampaknya sangat merugikan masyarakat maupun keluarga,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi serta melakukan pengembangan jaringan perjudian online tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 dan 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polres Labuhanbatu Selatan yang PRESISI siap mengamankan agenda Kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas dan tuntas serta ikhlas..

(Irpan Has).

Kuasa Hukum Petrus Granada Simbolon Klarifikasi Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Penyidik di Polresta Deli Serdang.

DELI SERDANG, kabarbangsa.my.id – Kantor Hukum Petrus Granada Simbolon, SH & Associates secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolresta Deli Serdang terkait dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Unit PPA Polresta Deli Serdang. (19/5/2026).

Surat bernomor: 0118/S/PGS&A/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Petrus Granada Simbolon, SH dan Iqbal Anshory, SH selaku kuasa hukum dari terlapor berinisial E dan Ibu Nirmala.

Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa persoalan bermula dari hubungan rumah tangga antara E dan Astriani yang disebut tidak harmonis sejak beberapa tahun terakhir. Kuasa hukum menerangkan bahwa kliennya sering mengalami pertengkaran rumah tangga hingga akhirnya E menikah siri dengan Nirmala.

Akibat pernikahan siri tersebut, Astriani kemudian membuat laporan polisi di Polresta Deli Serdang dengan nomor LP/B/640/VII/2024/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 18 Juli 2024.

Kuasa hukum menilai terdapat dugaan tindakan yang tidak profesional dalam proses penanganan perkara tersebut. Dalam keterangannya, kuasa hukum menduga adanya permintaan uang sebesar Rp1 juta oleh oknum penyidik dengan alasan agar terlapor berinisial E tidak ditahan. Karena mempertimbangkan kondisi anaknya yang masih bayi, E disebut akhirnya memberikan uang tersebut.

Tak lama setelah kembali ke rumahnya di Kabupaten Simalungun, kuasa hukum kembali menduga adanya permintaan uang sebesar Rp7 juta dari oknum penyidik dengan alasan untuk membantu penyelesaian perkara dan pencabutan laporan.

Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta klarifikasi dan perhatian serius dari Kapolresta Deli Serdang agar proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga berharap agar institusi kepolisian dapat menindak apabila ditemukan adanya oknum penyidik yang menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara.

“Kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional dan tidak ada praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar kuasa hukum dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait surat klarifikasi tersebut.

(Agus)

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Kotapinang Gelar GSN di Kampung Banjar II.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Polsek Kotapinang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kampung Banjar II, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (18/5/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan, S.H. bersama personel lainnya dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski tidak ditemukan pelaku ataupun aktivitas mencurigakan saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, lima plastik klip ukuran sedang kosong, dua pipet plastik runcing kecil serta satu kotak plastik transparan.

Kegiatan ini berawal dari keresahan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Kotapinang langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Selain melakukan penyisiran, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui PS Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” tegas AKP Maruli.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor serta menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih dari narkoba melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau bisa datang langsung ke Polsek terdekat”. tambahnya.

Dengan dilaksanakannya KRYD melalui GSN tersebut, Polsek Kotapinang berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)