“BERLARUT- LARUT (5 TAHUN), TERSANGKA TIDAK DITAHAN & LAPORAN TIDAK KUNJUNG P21, ARJONI LAPORKAN DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT & JAJARANYA KE KAPOLRI, KOMPOLNAS, OMBUDSMAN & KADIV PROPAM MABES POLRI.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Senin,29 Juni 2026.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni (korban) yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak.

Selama lebih dari lima tahun sejak laporan polisi diajukan korban yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2021 tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum.

Proses penyidikan Ditreskrimum polda Sumut yang berlarut-larut (undue delay), tidak ditahanya Tersangka dan tidak ada kepastian hukum jelas telah bertentangan dengan UU Polri dan Kode Etik Polri terkait dugaan perbuatan tidak profesional, prosedural dan proporsional.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Arjoni secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduranlan penyidik dalam hal ini Direktur Kriminal Umum Kombes Pol. RICKO TARUNA MAURUH., S.E., M.M., Kasubdit III Jatanras JAMA K. PURBA, S.H., H.M., Plt. Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NASUTION, S.H., M.H., AKP HARDI H. SIANIPAR S.H., dan BRIGADIR BACHRUL J. RITONGA, S.H ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik, dan Kadiv Propam Mabes Polri (23 &24 Juni 2026).

Arjoni, 43 tahun, seorang ibu dengan dua anak, menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 (Nopol BK 1264 VQ) dan hak-hak lainya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yakni Heri Rahman (Tersangka/diketahui KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai).

Arjoni telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai Tersangka pada 8 Januari 2025, bahkan upaya praperadilan Tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn).

Namun, hingga kini Tersangka tidak dilakukan penahanan dan laporanya juga tidak kunjung P21, padahal korban telah menghadrikan alat bukti baik saksi, surat dan 2 orang ahli (Pidana dan Fiqih) sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumut.

LBH Medan menduga Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., dan teamnya tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Bahkan adanya dugaan tindakan keberpihakan dan memberikan keistimewaan (Privilage) terhadap Tersangka.
LBH Medan juga menduga tindakand tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

TUNTUTAN LBH MEDAN Mendesak:

  1. Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.
  2. Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.
  3. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.
  4. Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara ini.

Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan. Terima kasih.

Narahubung:
Irvan Saputra, SH.,MH
Steven Canisius Malau, SH

( Ida)

Sat Res Narkoba Polres Langkat Gagalkan Peredaran 53 Gram Sabu, Kasat Narkoba Pimpin Pengungkapan Kasus.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Selasa, 23 Juni 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah arahan dan pengendalian Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., personel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sabu seberat bruto 53 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. 

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba segera memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan teknik undercover buy, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BN (30), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik yang dilakban berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 53 gram, satu plastik asoy warna merah, satu plastik kemasan makanan ringan kosong, dan satu lembar tisu. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Sementara itu, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Situmorang, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M. Si menyampaikan apresiasi kepada jajaran Sat Res Narkoba yang terus bekerja secara profesional dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan salah satu prioritas Polri karena narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.

Polres Langkat juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam atau langsung menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab demi mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bersih dari narkoba.


(B.Panjaitan)

Polsek Duren Sawit Belum Beri Keterangan atas Dugaan Pangkalan Minyak Oplosan di BKT Pondok Kopi.

JAKARTA. kabarbangsa.ny.id – Senin. 22 Juni 2016.

Dugaan adanya aktivitas pangkalan minyak oplosan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan masyarakat. Hingga berita ini disusun, pihak Polsek Duren Sawit belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang beredar, meski upaya konfirmasi disebut telah dilakukan oleh sejumlah pihak.

Minimnya tanggapan dari aparat kepolisian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana dugaan tersebut telah ditindaklanjuti. Sejumlah warga mengaku aktivitas keluar masuk kendaraan dan distribusi bahan bakar di lokasi yang dimaksud bukan merupakan hal baru. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengoplosan bahan bakar disebut berlangsung cukup lama. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen serta membahayakan lingkungan sekitar karena bahan bakar merupakan zat yang mudah terbakar dan memerlukan standar penyimpanan yang ketat.

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang berkembang. Mereka menilai langkah cepat diperlukan untuk menghindari keresahan masyarakat sekaligus mencegah potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan warga sekitar.

Pengamat hukum menilai setiap informasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi yang dapat merugikan berbagai pihak.

Di tengah belum adanya penjelasan resmi, muncul beragam opini dan dugaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Namun hingga kini belum terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Publik kini menantikan langkah konkret dari Polsek Duren Sawit, Polres Metro Jakarta Timur, maupun instansi terkait untuk mengungkap fakta sebenarnya mengenai dugaan pangkalan minyak oplosan di kawasan BKT Pondok Kopi. Transparansi dalam penanganan perkara dan penyampaian informasi kepada masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(LH)

Diduga Jadi Korban Pengeroyokan oleh Delapan Orang, Warga Medan Polonia Laporkan Kasus ke Polrestabes Medan.

MEDAN, Jum’at, 19 Juni – 2026 – kabarbamgsa.my.id – Seorang warga Jalan Teratai Ujung, Lingkungan X, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, bernama Triansyah Abdillah (29), melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya ke Polrestabes Medan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/25/9/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Juni 2026 pukul 04.02 WIB.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi di Jalan Starban, Gang Wahyu Ujung, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Senin malam, 15 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya, Triansyah Abdillah mengaku menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh sekitar delapan orang. Salah satu nama yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah Dimas dan kawan-kawan (Dkk).

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka gores pada bagian bahu dan pinggang kanan, memar pada bagian pinggang belakang, lebam pada pipi kiri yang disertai rasa sakit, serta luka pada bagian tulang kering kaki kanan.

Merasa keberatan atas tindakan yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Polrestabes Medan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Medan telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan.

Medan, 16 Juni 2026
Sumber: Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polrestabes Medan

Karena perkara masih dalam tahap laporan dan penyelidikan, seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap

(MT).

Tim Media SumutBrantas dan TRC Kota Medan Kawal Dugaan Penganiayaan Warga Polonia Starban.

MEDAN, 16 Juni 2026 – kabarbangsa.my.id – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang warga berinisial L di kawasan Polonia Starban, Kota Medan, mendapat perhatian serius dari Tim Media SumutBrantas, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Medan, serta aparat penegak hukum. Proses pengumpulan informasi dan pendalaman kronologi kejadian saat ini masih berlangsung.

Pimpinan Umum SumutBrantas,, ” ARI ANGGARA PASARIBU S.H”, yang turut hadir langsung di lokasi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut demi memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.

“Kami hadir untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memastikan setiap informasi yang diperoleh berdasarkan fakta. SumutBrantas akan terus mengawal kasus ini hingga proses penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarARI ANGGARA PSB. S.H”. Senin, (15/62026).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal TRC Kota Medan, Wiliyam Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap warga tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung turun ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari berbagai pihak. Harapan kami, persoalan ini dapat ditangani secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” katanya.

Dari pihak kepolisian, perwakilan Polrestabes Medan menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami akan melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta pihak yang terkait. Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar pihak Polrestabes Medan.

Selain melakukan pemantauan di lokasi, Tim TRC Kota Medan dan Tim Media SumutBrantas juga berdialog dengan warga sekitar guna memperoleh informasi tambahan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap kejadian. Warga berharap agar kasus tersebut segera memperoleh kejelasan hukum sehingga keamanan dan ketertiban lingkungan tetap terjaga.

( Tim Redaksi SumutBrantas.id)

SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU SELATAN UNGKAP KASUS PEREDARAN NARKOTIKA JENIS SABU DI KECAMATAN TORGAMBA.

LABUSEL, Sabtu. 13 Juni 2026 – kabarbangsa.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI PIR, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Jumat (12/06/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penyelidikan, pengintaian, serta penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial G alias Gugun (25), warga Afdeling VI PIR Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika, petugas menemukan satu plastik warna putih yang berisi satu plastik klip ukuran sedang berisi 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka Gugun mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial EAS alias Evi. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan pengejaran hingga berhasil mengamankan Evi yang merupakan warga Jalan Palam, Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram, satu plastik klip transparan ukuran sedang, uang tunai sebesar Rp250.000, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sahat M. Hutagaol S.H. menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKP Sahat M. Hutagaol, S.H.

Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa, atau melaporkannya langsung ke kantor kepolisian terdekat. Bersama masyarakat, Polri berkomitmen mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang aman, tertib, dan bebas dari bahaya narkoba.

#PolriUntukMasyarakat

#StopNarkoba

#CallCenter110

#PolresLabuhanbatuSelatan.

(Irpan Has)

Patroli KRYD Sasar Kafe di Teluk Panji, Polsek Kampung Rakyat Gandeng TNI dan Tokoh Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba.

LABUSEL. kabarbangsa.my.id – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan bersama unsur TNI, perangkat desa, tokoh agama, dan masyarakat melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah kafe yang berada di Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

Patroli dimulai dengan menyasar dua lokasi, yakni Cafe ROI yang berada di Dusun VIII, Sei Kalam, dan Cafe Pondok Santai di Dusun I, Desa Perkebunan Teluk Panji.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Teluk Panji IPDA Arnol PH Lubis S.H. bersama personel kepolisian, Babinsa SERTU Ali Sadikin, perangkat desa, tokoh agama, serta unsur Karang Taruna.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan pemantauan situasi di lokasi yang sebelumnya diduga rawan dijadikan tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Kehadiran aparat bersama elemen masyarakat menjadi bentuk sinergitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. mengatakan bahwa patroli KRYD merupakan upaya berkelanjutan yang dilakukan jajaran kepolisian untuk menekan segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kehadiran polisi, TNI, tokoh agama, perangkat desa, dan pemuda dalam patroli ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Ia menambahkan, Polres Labuhanbatu Selatan terus mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif,” tambahnya.

Selama kegiatan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Patroli berjalan lancar hingga selesai dengan situasi yang tetap aman dan kondusif.

Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, Polsek Kampung Rakyat berharap dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, termasuk jaringan peredaran narkoba yang berpotensi meresahkan warga.

(Irpan Has)

TRC Kota Medan Amankan 6 Pelaku Tawuran Geng Motor “No Mercy” di Jalan Sukaria.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Tim Reaksi Cepat (TRC) Kota Medan berhasil mengamankan enam pelaku tawuran yang diduga tergabung dalam geng motor “No Mercy” di Jalan Sukaria, Kecamatan Medan Tembung, Jumat (12/6/2026).


Katim TRC Kota Medan, Reza Wahyudi, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aksi tawuran yang terjadi di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, tim patroli langsung bergerak menuju tempat kejadian dan mendapati aksi tawuran sedang berlangsung.


Saat mengetahui kedatangan petugas, puluhan pemuda yang terlibat tawuran berusaha melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, enam orang berhasil diamankan beserta sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.


Sekretaris Jenderal TRC Kota Medan, Willyam Pasaribu, menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku di Kelurahan Sidoarjo. Mediasi dilakukan karena salah satu korban mengalami luka bacok dan pihak keluarga korban menahan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban.


Namun hingga menjelang pagi, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Akibatnya, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dengan membawa keenam pelaku ke Polsek Medan Tembung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Selain para pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa senjata tajam serta rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pembacokan terhadap korban.

(Williyam Pasaribu).

Satreskrim Polres Labusel Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanri Tambak di Hutagodang, Tersangka Peragakan 17 Adegan.

LABUSEL, kabarbangsa.my id – Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Wanri Tambak. Rekonstruksi berlangsung di Asrama Polisi Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Sumatera Kotapinang–Gunung Tua, Desa Hadundung, Kecamatan Kotapinang, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Dusun Pekan, Desa Hutagodang, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Hadir dalam kegiatan itu Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus S.H,M.H, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Romi Afandi Tarigan S.H,M.H, bersama anggota, Kanit Pidum IPDA Tampin T. Situmorang, personel Satreskrim, Penasihat Hukum dari tersangka, tersangka AT alias Amat, keluarga, serta sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka bersama para saksi memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak pidana yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. Seluruh adegan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak kejaksaan guna memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi, tersangka, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Sebelum rekonstruksi dimulai, Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus memberikan penjelasan singkat terkait tujuan pelaksanaan rekonstruksi sebagai bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan setiap fakta hukum dapat diuji secara objektif.

“Rekonstruksi ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Melalui peragaan adegan yang dilakukan tersangka dan para saksi, penyidik dapat mencocokkan seluruh keterangan yang ada sehingga rangkaian peristiwa menjadi lebih terang dan jelas,” ujar AKP Elimawan.

Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memahami bahwa kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban. Oleh karena itu, kami berupaya maksimal mengungkap fakta yang sebenarnya agar proses penegakan hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.

Saat rekonstruksi berlangsung, suasana tampak serius dan penuh perhatian. Keluarga maupun saksi mengikuti setiap adegan yang diperagakan dengan seksama. Momen tersebut menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum yang berjalan, terdapat keluarga yang masih menanti kepastian dan keadilan atas peristiwa yang terjadi.

Dalam perkara ini, tersangka AT alias Amat dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 467 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Labuhanbatu Selatan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi dan perkara dapat diselesaikan sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.

(Irpan Has)

Viral Di Sosial Media 2 Preman Memukul Dan Menganiaya Ibu Hamil Dan Suaminya, Tim Resmob Dan JCS Polrestabes Medan Bersama Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Menangkap 2 Pelaku Di Daerah Tembung.

MEDAN,kabarbangsa.ny.id – Viral Di Sosial Media 2 Preman Memukul Dan Menganiaya Ibu Hamil Dan Suaminya, Tim Resmob Dan JCS Polrestabes Medan Bersama Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Menangkap 2 Pelaku Di Daerah Tembung, Kamis (4/5/2026).

Beredar video memperlihatkan pasangan suami istri dianiaya dua preman di Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Rabu (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam video itu, tampak pasangan suami istri tersebut yang tengah mengendarai sepeda motor dihentikan oleh pelaku. Tanpa alasan yang jelas, salah satu pelaku menendang istri korban yang tengah hamil muda. Sementara suaminya ditampar dan dianiaya berkali-kali.

Bahkan, salah satu pelaku tampak mengeluarkan senjata api mirip pistol. Ia terlihat mengarahkan senjata itu ke pasutri tersebut.

Kanit Jaga Cegah Sigap (JCS) Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, membenarkan insiden itu. Pelaku berinisial Z dan J diamankan di sebuah bengkel di sekitar lokasi kejadian pada Rabu (3/6) malam.

“Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penganiayaan berinisial Z dan J sedang berada di bengkel di Jalan Baru Pasar 7, Medan Tembung. Kemudian pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, Tim JCS Polrestabes beserta Tim Opsnal Resmob Polrestabes Medan berhasil mengamankan terduga pelaku,” kata Bimo dalam keterangannya, Kamis (4/6).

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.

Panit JCS Polrestabes Medan Ipda Wahyudi Surya Putra Juga Mengatakan kedua pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena korban berhenti di depan terowongan rel sehingga membuat macet kendaraan yang melintas. Korban tak mau melintasi terowongan karena di sana sedang terjadi tawuran.

“Keterangan terduga pelaku Z dan J, mereka melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel Pasar 7 Jalan Baru dengan alasan korban membuat macet. Dia menyuruh korban melanjutkan perjalanan, tetapi korban tidak mau karena saat itu sedang terjadi tawuran di atas rel,” ujar Wahyudi.

Pelaku berinisial J menendang perut istri korban yang sedang hamil. Ia menendang wanita hamil tersebut karena takut korban merekam aksi tawuran yang terjadi di atas terowongan menggunakan ponsel.

“Selanjutnya, terduga pelaku J melihat istri korban mengeluarkan ponsel. Pelaku J kemudian menendang istri korban hingga mengenai perut korban. Dia menendang karena takut korban merekam dan memviralkan tawuran di rel,” sambung Wahyudi.

Katim TRC Kota Medan Reza Wahyudi Juga Mengatakan Setelah menendang korban, pelaku J kembali ke bengkel untuk mengambil air gun dengan maksud menakut-nakuti korban agar pergi dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pelaku Z juga memukul wajah suami korban berulang kali.

“Di waktu bersamaan, terduga pelaku Z melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Pemukulan dilakukan agar korban segera maju dan tidak berhenti karena takut rumahnya menjadi sasaran amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel,” Katanya.

Sekjend TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Juga Mengatakan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, Siapapun Yang Suka Berbuat Onar Dan Membuat Resah Masyarakat Akan Berhadapan Sama Tim Resmob Dan JCS Polrestabes Medan Dan Juga Tim Reaksi Cepat Kota Medan, Ujarnya.

(Willyam Pasaribu)