Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Kotapinang Gelar GSN di Kampung Banjar II.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan jajaran Polres Labuhanbatu Selatan. Kali ini, Polsek Kotapinang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kampung Banjar II, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (18/5/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kotapinang yang dipimpin Panit II Reskrim AIPTU Rinto Siahaan, S.H. bersama personel lainnya dan Kepala Lingkungan setempat melakukan penyisiran di lokasi yang sebelumnya dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Meski tidak ditemukan pelaku ataupun aktivitas mencurigakan saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya dua alat hisap sabu (bong), satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong, lima plastik klip ukuran sedang kosong, dua pipet plastik runcing kecil serta satu kotak plastik transparan.

Kegiatan ini berawal dari keresahan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan maraknya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Kotapinang langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sebagai bentuk respons atas keluhan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Selain melakukan penyisiran, personel kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui PS Kapolsek Kotapinang AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan preventif maupun penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi dari warga akan kami tindak lanjuti secara serius. Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat lingkungan,” tegas AKP Maruli.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melapor serta menjaga lingkungan masing-masing agar tetap bersih dari narkoba melalui Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan atau bisa datang langsung ke Polsek terdekat”. tambahnya.

Dengan dilaksanakannya KRYD melalui GSN tersebut, Polsek Kotapinang berharap dapat mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Polsek Kotapinang Gerebek Lokasi Diduga Sarang Narkoba di Blok Songo, Perkuat Pencegahan dan Edukasi Warga.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Dalam upaya menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (19/5/2026) dini hari.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.30 WIB itu dilaksanakan di Jalan Pendidikan Bloksongo, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan tersebut.

Pelaksanaan kegiatan dipimpin Panit II Reskrim Polsek Kotapinang, AIPTU Rinto Siahaan, S.H. bersama personel BRIPKA Marzuki Siregar dan BRIPDA Jendri Siburian. Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun Bloksongo, Fitrah, serta masyarakat setempat.

Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba, petugas tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan. Polisi juga tidak menemukan pelaku maupun barang bukti narkotika di lokasi kegiatan.

Meski demikian, personel Polsek Kotapinang tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar terus waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui PS Kapolsek Kotapinang, AKP Maruli Tua Siregar, S.H, M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus merespon cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar AKP Maruli Siregar.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan GSN dan KRYD akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda.

“Walaupun dalam kegiatan kali ini tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti, kehadiran polisi di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata pencegahan agar ruang gerak pelaku narkoba semakin sempit,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menekan potensi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polres Labuhanbatu Selatan yang Presisi siap mengamankan agenda kamtibmas dengan terus berbuat baik, kerja cepat, cerdas, tuntas dan ikhlas,” tutupnya.

(Irpan Has)

Warga Binaan Keluhkan Maraknya Peredaran Narkoba Di Rutan Kelas 1 Medan.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Maraknya peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan kembali menjadi keluhan warga binaan. Dugaan tersebut disampaikan seorang warga binaan kepada ibu nya inisial RT saat kunjungan di Rutan Medan, Senin (18/5/2026).

Menurut keterangan ibu RT, anaknya yang tengah menjalani hukuman dan mengikuti program pembinaan keagamaan di dalam rutan mengeluhkan masih adanya peredaran narkoba di hampir seluruh blok hunian, terutama blok “Gajah Mada”, Kondisi tersebut dinilai meresahkan bagi warga binaan yang saat ini masih menjalani masa hukuman.

Ibu RT menyebut, berdasarkan informasi dari anaknya, peredaran narkoba tersebut diduga dikendalikan oleh warga binaan pemasyarakatan yang bertugas sebagai tamping yang berinisial “SN” dan “Gg”. Aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah oknum pegawai keamanan Rutan Tanjung Gusta Medan, inisial AA.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Medan maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terkait dugaan tersebut.

Program pembinaan keagamaan yang diikuti warga binaan bertujuan membentuk karakter yang lebih baik setelah bebas. Namun, keluhan mengenai peredaran narkoba di dalam rutan dinilai dapat mengganggu efektivitas program pembinaan tersebut.

(Willyam Pasaribu)

Polsek Kampung Rakyat Amankan Seorang Pengedar, Ungkap Peredaran Kasus Sabu di Perlabian.

LABUSEL.kabarbangsa.ny.id – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Toba 2026 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial APD alias Anggi (26), warga Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di wilayah Dusun Perlabian.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke desa. Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis, Sabtu (16/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Perlabian Dalam, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat setelah menerima perintah penyelidikan dari Kapolsek.

Berdasarkan keterangan Kapolsek, petugas lebih dahulu melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Saat pengintaian berlangsung, petugas melihat seorang pria berada di belakang rumah yang dicurigai. Tim kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap APD alias Anggi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, uang tunai Rp175 ribu, 30 plastik klip kosong, satu buah sekop dari pipet, serta satu unit handphone merek Vivo.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Bendol yang disebut berdomisili di wilayah Siluang.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berani melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap peran aktif masyarakat terus ditingkatkan. Peredaran narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan ketenteraman lingkungan,” pungkas AKP Ilham Lubis.

(Irpan Has)

Polsek Bahorok Tangkap Pengedar Narkotika Di Bukit Lawang, 2 Kg Ganja Diamankan

Polsek Bahorok Tangkap Pengedar Narkotika Di Bukit Lawang, 2 Kg Ganja Diamankan.

LANGKAT.

kabarbangsa.my.id

– Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polri di wilayah Kabupaten Langkat, personel Polsek Bahorok berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pria berinisial M.S (34), warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Jumat (15/5/2026).

Pengungkapan dilakukan di Jalan Umum Wisata Bukit Lawang, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, setelah Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa dan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harlen C. Siahaan, S.H bersama personel opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dari dalam jok sepeda motor NMAX warna hitam milik pelaku, polisi menemukan satu bal ganja yang dibungkus lakban kuning.Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan setelah terduga pelaku mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan warga setempat, polisi kembali menemukan satu bal ganja, daun ganja kering di atas tampah merah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bal ganja dengan berat bruto 2.140 gram, tiga paket kecil ganja, satu unit sepeda motor NMAX hitam, tas sandang warna hijau, uang tunai Rp 223 ribu, tampah merah berisi daun ganja kering, serta satu dompet warna cokelat.

Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bahorok.“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika, ami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si turut mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Bahorok dalam mengungkap kasus tersebut, menurutnya, Polres Langkat berkomitmen penuh memerangi peredaran narkotika demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba.Kapolres juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal maupun penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat agar cepat ditindaklanjuti.Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.[B.Panjaitan]

Respons Cepat Tim INAFIS Polres Simalungun Ungkap Misteri Temu Mayat Ibu Rumah Tangga yang Ditemukan Membusuk di Kursi Ruang Tamu.

SIMALUNGUN, kabarbangsa.my.id – Warga Huta IV Marihat Lela, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, digegerkan dengan penemuan seorang ibu rumah tangga yang telah meninggal dunia di dalam rumahnya sendiri dalam kondisi tubuh mulai membusuk. Tim INAFIS Polres Simalungun bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengungkap penyebab kematian korban secara profesional dan terukur.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 12.34 WIB, menjelaskan bahwa penanganan kasus temu mayat ini merupakan cerminan nyata dari komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam menghadirkan pelayanan yang berintegritas dan humanis kepada masyarakat.

“Begitu laporan temu mayat diterima, personel Polsek Gunung Malela langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Tim INAFIS Polres Simalungun untuk segera melakukan olah TKP secara profesional. Ini adalah bentuk nyata Polri hadir untuk masyarakat,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media.

Korban diketahui bernama Sarpina Sinaga (44), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Huta IV Marihat Lela, Nagori Lingga, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Penemuan jasad korban bermula dari kekhawatiran tetangga sekaligus sahabat dekatnya, Asniroya Saragih (55), yang merasa curiga karena korban tidak datang berkunjung ke rumahnya selama dua hari berturut-turut pada Rabu, 14 Mei 2026, dan Kamis, 15 Mei 2026, tanpa berpamitan sebagaimana kebiasaannya sehari-hari.

“Biasanya Sarpina Sinaga datang ke rumah saya setiap malam sekira pukul 19.00 WIB dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Kalau tidak datang, dia selalu pamit. Karena beberapa hari tidak kelihatan dan tidak permisi, saya suruh suami saya pergi mengecek kondisinya,” ucap Asniroya Saragih sebagaimana disampaikan kepada petugas.

Suami Asniroya, Maruli Purba (60), kemudian mendatangi kediaman korban yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Setibanya di halaman, lampu rumah dan teras korban tampak masih menyala. Ketika memanggil nama korban tidak ada sahutan, Maruli Purba mengintip melalui jendela kaca depan yang tidak bertirai dan mendapati tubuh Sarpina Sinaga dalam posisi duduk di kursi tanpa bergerak sama sekali. Ia langsung kembali dan meminta bantuan warga sekitar.

Warga beramai-ramai mendatangi rumah korban namun mendapati seluruh pintu terkunci dari dalam. Mulia Susiratno, salah seorang warga yang turut hadir, menemukan celah pada pintu samping rumah dan berhasil masuk untuk membuka pintu utama. Di dalam ruang tamu, mereka mendapati Sarpina Sinaga dalam keadaan duduk di bangku plastik, sudah berbau, dan tubuhnya mulai membusuk. Warga segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pangulu untuk diteruskan ke kepolisian.

Personel Polsek Gunung Malela yang dipimpin IPDA B. Situngkir, S.H., bersama AIPTU Yudi, AIPTU Eldison Damanik, AIPDA Simanungkalit, dan AIPDA Indo Siahaan, segera mendatangi TKP dan mengamankan lokasi. Tim INAFIS Polres Simalungun yang terdiri dari AIPDA Owen Saragih dan AIPDA Sujid Saputra pun langsung diterjunkan untuk melaksanakan olah TKP secara menyeluruh, disaksikan oleh pemerintah nagori dan Babinsa setempat.

“Tim INAFIS kami bekerja cermat dan sistematis di lokasi. Setiap detail TKP diidentifikasi dengan teliti untuk memastikan penyebab kematian korban dapat diketahui secara ilmiah dan akuntabel,” ungkap AKP Verry Purba.

Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Dr. Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, untuk dilakukan visum luar oleh tim dokter yang dipimpin dr. Joko Arianto, M.Ked (For), Sp.FM. Hasil visum luar menyimpulkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan kematian diduga akibat faktor penyakit, dalam hal ini hipertensi. Perkiraan waktu kematian korban diperkirakan telah berlangsung lebih dari 48 jam sebelum ditemukan.

“Berdasarkan hasil visum luar, tidak ada indikasi kekerasan. Korban diduga meninggal akibat sakit. Situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk senantiasa peduli dan peka terhadap kondisi tetangga dan warga sekitar, terutama mereka yang tinggal sendirian, sebagai wujud kepedulian sosial yang dapat menyelamatkan nyawa.

(EB)

Pelaku Pencurian 25 Janjang Sawit Diamankan Polsek Kampung Rakyat di Daerah Pangkatan.

LABUHAN BATU SELATAN. kabarbangsa.my.id – Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial IM alias Embek (24) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan milik warga.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), yang berdomisili di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Kampung Rakyat menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari dua saksi, yakni TG (19) dan ST (37), yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik korban di lokasi kejadian.

“Dari informasi yang diterima korban, diketahui buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 25 janjang dengan berat sekitar 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (14/5/2026).

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu buah dodos, serta bon faktur penjualan sawit.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp567 ribu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolsek Kampung Rakyat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aksi pencurian sawit yang kerap merugikan masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu-ragu menghubungi Call Center 110 Polres Labuhanbatu Selatan apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana kejahatan di sekitar kita,” tegas AKP llham Lubis.

Ia juga berharap peran aktif masyarakat dapat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Gerak cepat Polsek Torgamba Amankan Ayah dan Anak, Pelaku Pengeroyakan yang Tewaskan Seorang Remaja.

LABUSEL kabarbangsa.my.id – Suasana duka menyelimuti Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah seorang remaja bernama Wahyudi Kurniawan (17) meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (14/5/2026) sore.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB di halaman depan rumah seorang saksi bernama Ridwan, tepatnya di Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Torgamba, AKP Sunipan Gurusinga, S.H. mengatakan, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya keributan yang menyebabkan seorang remaja mengalami luka tusuk hingga meninggal dunia.

“Begitu mendapat laporan, personel Polsek Torgamba langsung turun ke lokasi, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” ujar AKP Sunipan Gurusinga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden itu diduga dipicu persoalan pribadi terkait komunikasi korban dengan anak perempuan salah satu pelaku melalui aplikasi WhatsApp.

Kejadian bermula sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban Wahyudi bersama rekannya, Aldo Aima Panggabean, melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi melintas di depan rumah tersangka SPT alias Tio. Saat itu, SPT alias Tio diduga melempar batu ke arah korban dan meminta mereka berhenti, namun korban bersama temannya tetap melanjutkan perjalanan.

Korban kemudian bersama rekannya mendatangi rumah Muhammad Ridwan alias Glembo di Dusun Kandang Motor untuk mengajak berjalan-jalan. Sekitar 30 menit mereka berbincang di depan rumah tersebut, datanglah SPT alias Tio bersama ayahnya, SPO alias Yetno, menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam.

Di lokasi itu sempat terjadi cekcok mulut. SPO alias Yetno disebut menanyakan alasan korban menghubungi anak perempuannya melalui pesan WhatsApp. Korban membantah tuduhan tersebut hingga akhirnya terjadi perkelahian antara SPT alias Tio dan Wahyudi.

Saat situasi memanas, saksi Ridwan sempat mencoba melerai. Namun karena anaknya diduga tidak mampu mengimbangi korban, SPO alias Yetno kemudian disebut turun tangan sambil membawa pisau dan langsung menikam bagian punggung kiri belakang korban.

“Korban langsung terjatuh dan mengeluarkan banyak darah. Setelah kejadian, kedua pelaku meninggalkan lokasi,” terang Kapolsek.

Warga yang mengetahui kejadian itu segera menghubungi personel Polsek Torgamba. Dipimpin langsung Kapolsek AKP S Gurusinga bersama jajaran Reskrim dan personel piket SPK, polisi bergerak menuju lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan cepat.

Dari hasil pemeriksaan saksi di sekitar TKP, identitas pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mendatangi rumah pelaku, namun keduanya tidak berada di tempat. Pihak keluarga selanjutnya diminta agar kooperatif menyerahkan pelaku.

Sekitar pukul 18.45 WIB, kedua tersangka akhirnya datang menyerahkan diri ke Polsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun dua tersangka yang diamankan yakni SPO alias Yetno (36), warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, dan anaknya SPT alias Tio (18).

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara menunjukkan korban mengalami luka tusuk benda tajam di bagian punggung kiri belakang yang menyebabkan korban banyak mengeluarkan darah dan meninggal dunia.

Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Model Cikampak guna dilakukan pemeriksaan luar oleh dokter jaga Dr. Nurhayati. Setelah pemeriksaan selesai, pihak keluarga membawa jenazah pulang ke rumah duka dan direncanakan dimakamkan pada Jumat (15/5/2026) di pemakaman umum Dusun Cinta Makmur.

Kapolsek Torgamba AKP S Gurusinga menegaskan bahwa saat ini kedua tersangka beserta para saksi masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Torgamba.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap persoalan kepada pihak berwajib. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan membawa penyesalan berkepanjangan,” tutup AKP S Gurusinga.

(Irpan Has)

Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas.

LANGKAT,kabarbamgsa.my.id – Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Polres Langkat terus meningkatkan kegiatan sambang dan patroli satkamling di wilayah hukum Polsek Secanggang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigadir Sutrisno selaku Bhabinkamtibmas Desa Cinta Raja, Kelurahan Hinai Kiri dan Desa Kebun Kelapa, pada Kamis malam (14/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun III Desa Cinta Raja, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dalam pelaksanaannya, personel Polri turun langsung menyambangi warga yang sedang melaksanakan ronda malam sekaligus memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap orang yang tidak dikenal serta segera melaporkan apabila ditemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

Selain melakukan patroli dialogis, Brigadir Sutrisno juga mengajak masyarakat untuk terus mengaktifkan satkamling sebagai langkah preventif mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya.

Kapolres Langkat David Triyo Prasojo SH, SIK, M. Si, melalui Kapolsek Secanggang AKP Pemilu Hutagaol, SH. menyampaikan bahwa kegiatan patroli dan sambang satkamling yang dilakukan personel Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

“Polri hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman sekaligus memperkuat sinergi bersama warga dalam menjaga lingkungan masing-masing, keaktifan satkamling sangat membantu menciptakan situasi yang kondusif,” ujar Kapolsek.

Masyarakat juga diimbau agar segera menghubungi layanan Call Center 110 apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas maupun membutuhkan kehadiran pihak kepolisian.

(B.Panjaitan)

Gerak Cepat Polsek Gebang Ungkap Peredaran Ganja, Satu Pelaku Berhasil Diamankan.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Komitmen pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres Langkat. Personel Polsek Gebang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang pelaku di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Gebang IPTU Jona Wira Karya, S.H., M.H., menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim IPDA Roy P. Simamora, S.E. dan tim langsung bergerak cepat melakukan patroli serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyisiran di TKP, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dihampiri petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri, namun dengan sigap personel Polsek Gebang berhasil mengamankannya.

Dalam proses pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 2 bungkus kecil diduga narkotika jenis ganja yang sempat diinjak pelaku untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas.

Pelaku diketahui bernama SUHAIRI als VIETNAM (41), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 bungkus diduga ganja dengan berat bruto 11,37 gram, Uang tunai Rp120.000, 1 unit handphone Android merk Vivo warna hitam

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Z di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kesigapan personel Polsek Gebang dalam mengungkap kasus narkotika tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa jajaran Polres Langkat akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas narkotika hingga ke pelosok desa. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga kamtibmas,” tegas Kapolres Langkat.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan call center 110 maupun kantor kepolisian terdekat.

(B.Panjaitan)