“BERLARUT- LARUT (5 TAHUN), TERSANGKA TIDAK DITAHAN & LAPORAN TIDAK KUNJUNG P21, ARJONI LAPORKAN DIREKTUR KRIMINAL UMUM POLDA SUMUT & JAJARANYA KE KAPOLRI, KOMPOLNAS, OMBUDSMAN & KADIV PROPAM MABES POLRI.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Senin,29 Juni 2026.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras tindakan Ditreskrimum Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami Arjoni (korban) yang merupakan seorang ibu dengan dua orang anak.

Selama lebih dari lima tahun sejak laporan polisi diajukan korban yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut, tanggal 31 Mei 2021 tidak kunjung ada keadilan dan kepastian hukum.

Proses penyidikan Ditreskrimum polda Sumut yang berlarut-larut (undue delay), tidak ditahanya Tersangka dan tidak ada kepastian hukum jelas telah bertentangan dengan UU Polri dan Kode Etik Polri terkait dugaan perbuatan tidak profesional, prosedural dan proporsional.

Atas kondisi tersebut, LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan HAM sekaligus kuasa hukum Arjoni secara resmi melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dan ketidakproseduranlan penyidik dalam hal ini Direktur Kriminal Umum Kombes Pol. RICKO TARUNA MAURUH., S.E., M.M., Kasubdit III Jatanras JAMA K. PURBA, S.H., H.M., Plt. Kanit 4 Subdit III AKP SUYANTO USMAN NASUTION, S.H., M.H., AKP HARDI H. SIANIPAR S.H., dan BRIGADIR BACHRUL J. RITONGA, S.H ke Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik, dan Kadiv Propam Mabes Polri (23 &24 Juni 2026).

Arjoni, 43 tahun, seorang ibu dengan dua anak, menjadi korban dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 (Nopol BK 1264 VQ) dan hak-hak lainya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya yakni Heri Rahman (Tersangka/diketahui KTU RSUD Tengku Mansyur Tanjung Balai).

Arjoni telah melaporkan perkara ini ke Polda Sumut sejak 21 Mei 2021 dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT, dengan sangkaan Pasal 372 KUHP jo Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai Tersangka pada 8 Januari 2025, bahkan upaya praperadilan Tersangka ditolak Pengadilan Negeri Medan (Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn).

Namun, hingga kini Tersangka tidak dilakukan penahanan dan laporanya juga tidak kunjung P21, padahal korban telah menghadrikan alat bukti baik saksi, surat dan 2 orang ahli (Pidana dan Fiqih) sebagaimana petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumut.

LBH Medan menduga Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, S.E., M.M., dan teamnya tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural bertentangan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Bahkan adanya dugaan tindakan keberpihakan dan memberikan keistimewaan (Privilage) terhadap Tersangka.
LBH Medan juga menduga tindakand tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan perlakuan adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

TUNTUTAN LBH MEDAN Mendesak:

  1. Kapolri, Kabareskrim, dan Kadiv Propam Polri segera melakukan pemeriksaan dan tindakan tegas terhadap para penyidik Ditreskrimum Polda Sumut yang diduga tidak profesional dll.
  2. Penyidik Polda Sumut segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan agar dinyatakan P21 tanpa penundaan lebih lanjut.
  3. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Heri Rahman sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi Arjoni serta anak-anaknya.
  4. Kompolnas, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Ombudsman RI memeriksa terlapor dan turut mengawasi proses penanganan perkara ini.

Demikian rilis ini diperbuat, semoga dapat menjadi bahan pemberitaan. Terima kasih.

Narahubung:
Irvan Saputra, SH.,MH
Steven Canisius Malau, SH

( Ida)

Di Bawah Kepemimpinan AKBP Aditya Sembiring, Polres Labusel Hadirkan Perubahan Nyata, Warga Beri Apresiasi.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id -Senin,29 Juni 2026.

Kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K., dinilai membawa banyak perubahan positif, baik dalam peningkatan pelayanan kepolisian, pengungkapan berbagai kasus kriminal, maupun kepedulian terhadap masyarakat. Berbagai program yang digagasnya mendapat apresiasi dari warga karena dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Sejak menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring dikenal sebagai sosok pemimpin yang rendah hati, mudah bergaul dengan masyarakat, serta memiliki kepedulian tinggi terhadap anggotanya. Di bawah kepemimpinannya, Polres Labuhanbatu Selatan terus menghadirkan inovasi dan terobosan dalam meningkatkan pelayanan publik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu capaian yang menjadi perhatian publik adalah keberhasilan mengungkap kasus dugaan bunuh diri yang terjadi di Kecamatan Kampung Rakyat. Saat itu, AKBP Aditya Sembiring menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut sehingga memerintahkan penyelidikan secara lebih mendalam terhadap korban maupun para saksi. Hasilnya, penyidik berhasil mengungkap fakta baru hingga menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, AKBP Aditya Sembiring juga dikenal aktif menjalankan berbagai kegiatan sosial. Berbagai bantuan telah disalurkan kepada masyarakat, mulai dari bedah rumah bagi warga kurang mampu, perbaikan jembatan, penyaluran bantuan sosial, hingga berbagai kegiatan kemanusiaan lainnya sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat.

Di bidang pembangunan sarana dan prasarana, sejumlah fasilitas penting juga berhasil diwujudkan atas inisiasinya, di antaranya pembangunan lapangan tembak Polres Labuhanbatu Selatan, pembangunan Satpas SIM, pengembangan gedung Polres Labuhanbatu Selatan, Klinik Dokkes, peningkatan pelayanan SPKT, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Kehadiran sosok AKBP Aditya Sembiring sebagai pemimpin pun mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak warga menilai beliau tidak hanya tegas dalam menjalankan tugas, tetapi juga memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

“Kami sangat senang dengan Bapak Kapolres AKBP Aditya Sembiring. Beliau orangnya ramah, banyak membantu orang susah, dan sangat mudah bergaul dengan masyarakat. Semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan terus membawa perubahan yang baik bagi Labuhanbatu Selatan,” ujar salah seorang warga Kotapinang.

Dengan berbagai capaian di bidang penegakan hukum, pembangunan fasilitas pelayanan, serta kepedulian sosial yang terus ditunjukkan, kepemimpinan AKBP Aditya Sembiring dinilai telah memberikan warna baru bagi Polres Labuhanbatu Selatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Irpan Has)