Beroperasi Tanpa Izin, Pangkalan Pengolahan Minyak Curah di Duren Sawit Disorot.

JAKARTA, kabarbangsa.my.id – Jum’at,10 Juli 2026.


Keberadaan sebuah pangkalan pengolahan dan penjualan minyak curah yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Malaka Baru, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Aktivitas usaha tersebut disebut telah berlangsung cukup lama di tengah kawasan permukiman warga.


Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas bongkar muat dan pengemasan minyak curah terlihat dilakukan secara rutin. Lokasi usaha juga disebut tidak menampilkan papan informasi perizinan operasional maupun fasilitas keselamatan yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan usaha berisiko.


Perhatian terhadap keberadaan pangkalan tersebut turut disampaikan oleh Togi dari LSM Pemerhati Anggaran Negara. Ia mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga belum mengantongi izin tersebut dapat terus beroperasi tanpa adanya tindakan penertiban dari aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan meminta agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain dugaan pelanggaran perizinan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Pengelolaan minyak curah di kawasan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.


Sejumlah regulasi disebut menjadi dasar perlunya penelusuran lebih lanjut, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahannya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan mengenai perizinan berusaha dan tata ruang yang mengatur kegiatan usaha penyimpanan maupun pengolahan bahan berbahaya.


Masyarakat dan sejumlah lembaga meminta Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional pangkalan tersebut, termasuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum berdasarkan hasil penyelidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Timur, Polsek Duren Sawit, maupun pihak pengelola pangkalan terkait dugaan yang disampaikan. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

(Sw/Tim)

Bertahun-Tahun Tak Tertangani, Warga Pantai Barat Madina Desak Pemprov Sumut Segera Perbaiki Ruas Jalan Pulo Padang–Sinunukan.

.MANDAILING NATAL,kabarbangsa.ny.id – Jum’at,10 Juli 2026

Warga Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal kembali mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap ruas jalan provinsi yang menghubungkan Pulo Padang–Sinunukan. Desakan tersebut kembali menguat setelah kondisi jalan dipantau pada Kamis, 9 Juli 2026, dan terlihat mengalami kerusakan cukup parah di sejumlah titik.

Masyarakat menyebut aspirasi mengenai kondisi jalan tersebut telah berulang kali disampaikan, baik melalui pemberitaan di berbagai media maupun saat kegiatan reses anggota DPR, namun hingga kini belum ada penanganan permanen dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ruas jalan sepanjang kurang lebih 15 kilometer itu kini dinilai sudah tidak layak dilalui. Selama bertahun-tahun, penanganan yang dilakukan hanya sebatas tambal sulam sehingga kerusakan terus berulang dan semakin parah, terutama saat musim penghujan.

Warga mengaku kecewa karena berbagai keluhan yang telah disampaikan selama ini seolah tidak mendapat perhatian. Hingga kini, belum terlihat adanya langkah nyata berupa rehabilitasi maupun peningkatan jalan secara menyeluruh.

Ruas Jalan Pulo Padang–Sinunukan merupakan akses vital bagi masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal. Jalan tersebut menjadi jalur utama distribusi kebutuhan pokok, material bangunan, hasil perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, hingga mobil tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO). Buruknya kondisi infrastruktur jalan dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Selain meningkatkan biaya operasional kendaraan akibat sering mengalami kerusakan, kondisi jalan yang rusak juga memperlambat distribusi barang dan hasil perkebunan. Waktu tempuh menjadi lebih lama sehingga aktivitas perekonomian masyarakat ikut terganggu.

Tidak hanya berdampak pada sektor ekonomi, kerusakan jalan juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Warga menyebut kecelakaan tunggal maupun tabrakan kerap terjadi akibat banyaknya lubang, badan jalan yang rusak, serta minimnya saluran drainase yang menyebabkan genangan air mempercepat kerusakan jalan.

Masyarakat meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi segera mengambil langkah konkret. Penanganan darurat seperti pengurukan, penambalan pada titik-titik kritis, serta pembangunan dan normalisasi drainase dinilai perlu segera dilakukan sambil menunggu perbaikan secara menyeluruh.

“Jalan ini adalah urat nadi perekonomian masyarakat Pantai Barat. Kami berharap pemerintah segera melakukan perbaikan permanen, bukan lagi sekadar tambal sulam,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjadikan perbaikan ruas Jalan Pulo Padang–Sinunukan sebagai prioritas pembangunan infrastruktur. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi sebagai bentuk kekecewaan, termasuk rencana melakukan aksi simbolis dengan menanam pohon di badan jalan sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan pemerintah.

(MO)

Diduga Aktivitas Judi Tembak Ikan GBM 99 Masih Beroperasi, Kinerja nPenegakan Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan Disorot.

BELAWAN, kabarbangsa.my.id – Jum’at,10 Juli 2026.

Aktivitas perjudian jenis tembak ikan yang disebut menggunakan merek GBM 99 diduga masih beroperasi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumutbrantas.id, terdapat dugaan sedikitnya 13 lokasi yang masih menjalankan aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik perjudian yang dilarang oleh hukum.

Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan Sumutbrantas.id, Willyam Pasaribu, telah menghubungi Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Simangunsong melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Konfirmasi juga disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo. Namun sampai berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan juga belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi.

Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga Sumutbrantas.id masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut.

Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran oleh oknum aparat, diharapkan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Sumutbrantas.id masih menunggu tanggapan resmi dari Kapolres Pelabuhan Belawan, Kasat Reskrim, maupun pihak terkait lainnya. Apabila klarifikasi diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Willyam Pasaribu)

Diduga Ada Pembiaran Praktik Judi Tembak Ikan Merek DS, Enam Lokasi di Wilayah Hukum Polsek Namorambe Disorot.

NAMORAMBE kabrbangsa.my.id – Jum’at,10 Juli 2026.

Aktivitas perjudian jenis tembak ikan bermerek DS diduga masih bebas beroperasi di sedikitnya enam titik yang berada di wilayah hukum Polsek Namorambe. Meski praktik tersebut disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan diketahui masyarakat sekitar, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang tegas dari aparat berwenang.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun Sumutbrantas.id, aktivitas perjudian tersebut diduga tetap beroperasi secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan Sumutbrantas.id, Willyam Pasaribu, telah menghubungi Kapolsek Namorambe AKP Sukses W.S. Sinulingga melalui pesan WhatsApp pada Jumat (10/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.
Konfirmasi juga disampaikan kepada Kanit Reskrim Polsek Namorambe IPTU Beni Saragih melalui WhatsApp. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi terkait dugaan masih beroperasinya lokasi-lokasi perjudian tersebut.
Tidak adanya respons dari pihak kepolisian membuat berbagai dugaan berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, media ini belum dapat memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah penindakan ataupun upaya pengawasan terhadap lokasi yang disebut-sebut menjadi tempat perjudian.
Selain itu, beredar informasi di masyarakat yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari institusi lain dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga media ini masih terus melakukan pendalaman dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Wisnu Hermawan Februanto memerintahkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik perjudian tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran apabila ditemukan adanya pembiaran atau pelanggaran oleh oknum aparat.
Sumutbrantas.id berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.
(Willyam Pasaribu)

Polsek Batahan Fasilitasi Restorative Justice, Dugaan Perkara Asusila di Sinunukan Diselesaikan Secara Damai.

.MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Selasa,7 Juli 2016.


Polsek Batahan memfasilitasi penyelesaian dugaan perkara asusila yang terjadi di kawasan Barak Plasma Sinunukan IV, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, melalui mekanisme restorative justice. Proses mediasi dilaksanakan di Mapolsek Batahan pada Senin (6/7/2026) mulai pukul 13.30 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh personel Polsek Batahan dengan melibatkan Camat Sinunukan, Kepala Desa Airapa Bambang Arianto beserta perangkat desa, serta para pihak yang berkaitan dengan perkara.

Kapolsek Batahan, AKP Jaresman Sitinjak, S.H., M.H., didampingi Kanit Binmas AIPTU Sufriady Rachman, Bhabinkamtibmas Brigpol Hasmar Rifai, S.H., personel Unit Reskrim Brigpol Sultan Alfidar Harahap, dan Briptu Adam Maulana, menjelaskan bahwa penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dengan mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai upaya penyelesaian yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan dialog dan musyawarah yang difasilitasi oleh kepolisian bersama pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan perbuatan asusila yang terjadi di salah satu barak Plasma Sinunukan IV pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penanganan awal sebelum memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

Proses mediasi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif. Kesepakatan damai yang dicapai diharapkan dapat menjadi penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Sinunukan.

Kapolsek Batahan AKP Jaresman Sitinjak menegaskan bahwa selama proses penyelesaian berlangsung situasi kamtibmas tetap aman dan terkendali. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir setelah kedua belah pihak menyatakan sepakat menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.

(MO)

Tokoh Pemuda Desa Airapa Pimpin Penggerebekan Dugaan Pasangan Berbuat Asusila, Warga Kecewa Diduga Tidak Ada Tindakan Tegas.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id – Senin,6 Juli 2026.


Dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua orang yang masing-masing masih berstatus sebagai suami dan istri dari pasangan sahnya menghebohkan masyarakat Desa Airapa,
Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

Penggerebekan dilakukan oleh puluhan warga yang dipimpin langsung oleh tokoh pemuda Desa Airapa, Aswiro, setelah masyarakat mengaku sudah lama mencurigai hubungan kedua terduga pelaku.

Warga mengamankan seorang pria berinisial A.F. dan seorang perempuan berinisial G. yang diduga sedang berduaan di sebuah lokasi perumahan buruh panen Plasma KUD Hemat yang menjadi sasaran penggerebekan.

Menurut keterangan anggota BPD Desa Airapa Zainal Abidin Nasution, dugaan hubungan terlarang tersebut telah lama menjadi pembicaraan masyarakat dan dinilai telah meresahkan karena bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, serta nilai-nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Desa Airapa.

Setelah diamankan, kedua terduga kemudian dibawa ke Kantor Desa Airapa dengan harapan pemerintah desa dapat memfasilitasi penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan efek jera.

Namun, keputusan untuk melepaskan kedua terduga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, situasi sempat memanas hingga pria yang diduga pelaku tindak Asusila te menjadi sasaran amarah warga.

Beruntung, aparat dari Polsubsektor Sinunukan segera tiba di lokasi untuk mengendalikan situasi dan mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan keselamatan pihak-pihak yang terlibat.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Ka. Kapolsubsektor Sinunukan Aipda Julpan Pulungan bersama 1 orang personel Polsubsektor Irwansyah Hasibuan Sinunukan hingga situasi kembali kondusif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Airapa maupun pihak kepolisian terkait langkah hukum atau tindak lanjut atas peristiwa tersebut.

Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

(MO)

Kapolsubsektor Sinunukan Respons Cepat Laporan Warga, Dua Terduga Pelaku Dugaan Asusila Diamankan ke Mapolsek Batahan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id -Senin,6 Juli 2026.


Kapolsubsektor Sinunukan, Aipda Julpan Pulungan, bersama Aipda Irwansyah Putra Hasibuan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan di kawasan perumahan buruh panen Plasma KUD Hemat, Senin (06/07/2026) sekitar pukul 00.45 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun, keresahan warga telah berlangsung cukup lama. Kedua terduga kerap terlihat pulang bersama hingga larut malam bahkan dini hari.

Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat, terlebih Desa Airapa dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan norma sosial.

Puncaknya, belasan pemuda yang dipimpin tokoh pemuda Desa Airapa, Aswiro, melakukan penggerebekan terhadap kedua terduga di lokasi tempat tinggal mereka. Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa menemui tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk diberikan teguran serta nasihat. Mengingat keduanya bukan warga Desa Airapa dan lokasi penangkapan berada di luar wilayah desa, keduanya kemudian dilepaskan.

Namun situasi di lapangan berubah memanas, sejumlah warga yang telah emosi diduga melakukan tindakan main hakim sendiri hingga terjadi pemukulan terhadap kedua terduga sebelum akhirnya aparat kepolisian tiba di lokasi.

Tokoh masyarakat Desa Airapa yang juga anggota BPD, Zainal Abidin Nasution, menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi, ia mengaku memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut saat sedang berada di lapangan menjemput hasil panen TBS sawit milik masyarakat.

Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsubsektor Sinunukan Aipda Julpan Pulungan bersama Aipda Irwansyah Putra Hasibuan segera mendatangi lokasi.

Berkat kesigapan aparat, situasi berhasil dikendalikan sehingga potensi konflik yang lebih besar dapat dicegah, selanjutnya kedua terduga diamankan ke Mapolsek Batahan untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, berdasarkan informasi yang diperoleh melalui sambungan telepon, proses penyelesaian perkara masih berlangsung dan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak.

Aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(MO)

Mahasiswa FH UMSU Laporkan Oknum Karyawan Leasing ACC ke Polrestabes Medan atas Dugaan Penggelapan Mobil.

MEDAN. kabarbangsa.my.id – Minggu,5 Juli 2026.


Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), M. Reyza Khansa, melaporkan seorang pria bernama Rohin Ali ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebuah mobil. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/39/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam laporannya, Reyza menyatakan mobil Hyundai Stargazer berwarna merah dengan nomor polisi BK 1630 RAA miliknya diduga dibawa tanpa persetujuannya. Belakangan, menurut Reyza, Rohin Ali diketahui merupakan debt collector internal PT Astra Sedaya Finance, perusahaan pembiayaan yang dikenal dengan merek ACC.

“Benar, saya telah melaporkan Rohin Ali yang saya ketahui merupakan karyawan PT Astra Sedaya Finance,” ujar Reyza dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum UMSU itu mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp320 juta akibat peristiwa tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh penyidik Polrestabes Medan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB ketika dirinya dihubungi melalui telepon oleh Rohin Ali untuk datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik No. 28, Glugur By Pass, Kecamatan Medan Barat.

Menurut Reyza, dalam pertemuan tersebut Rohin Ali menyampaikan akan membantu mengajukan penangguhan pembayaran cicilan mobil yang telah menunggak selama tiga bulan.

Setibanya di kantor tersebut, Reyza mengaku diminta menulis dan menandatangani surat pernyataan berisi permohonan penangguhan cicilan untuk angsuran bulan ke-36, ke-37, dan ke-38 dengan alasan sedang mengalami kesulitan ekonomi.

“Hanya berselang beberapa menit setelah surat itu saya tandatangani, Rohin menyampaikan bahwa permohonan penangguhan cicilan ditolak oleh pimpinan. Namun saya tidak mengetahui pimpinan yang dimaksud,” kata Reyza.

Pihak ACC tidak merespon

Masih berdasarkan keterangan pelapor, pada saat yang sama seorang rekan Rohin Ali meminta kunci kendaraan beserta STNK dengan alasan untuk mencocokkan nomor rangka mobil yang terparkir di halaman kantor.

Beberapa saat kemudian, Reyza mengaku keluar dari kantor untuk melihat kendaraannya. Namun, mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Saya keluar dari kantor ACC untuk melihat mobil saya, ternyata mobil saya sudah tidak ada di parkiran. Barang-barang saya seperti laptop dan buku dikeluarkan dari mobil lalu dititipkan kepada petugas keamanan. Sementara KTP saya dan KTP rekan saya hingga saat ini belum dikembalikan,” ujar Reyza.

Surat pernyataan penangguhan cicilan yang dijadikan alibi oleh pelaku sebelum melarikan mobil korban.

Menurut Reyza, ketika dirinya meminta agar diperbolehkan melunasi tunggakan cicilan beserta denda keterlambatan, pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dibawa ke gudang. Hingga laporan polisi dibuat, Reyza mengaku belum mengetahui keberadaan mobilnya.

Sementara itu, Johanes Tinambunan selaku Collection Head ACC Medan 2 yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja No. 41, Simpang Limun, Kelurahan Sitirejo II, Kota Medan, telah dikonfirmasi awak media pada Senin (29/6/2026) terkait laporan polisi tersebut. Konfirmasi dilakukan mengenai laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang diajukan oleh M. Reyza Khansa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Johanes Tinambunan belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui nomor WhatsApp pribadinya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung di Polrestabes Medan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan. Pihak PT Astra Sedaya Finance atau ACC juga belum memberikan pernyataan resmi terkait substansi laporan yang disampaikan oleh pelapor.

( Ida )

Polres Labuhanbatu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu 8,20 Gram.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Sabtu 4 Juli 2026.

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAH (32), warga Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berhasil diamankan petugas atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di Sumberjo Pasar I A, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, setelah personel Satres Narkoba menerima informasi masyarakat melalui layanan Dumas Presisi yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Tim kemudian langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pria yang mengaku berinisial MAH.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik kecil yang berisi empat plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dari tangan kiri tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam dari tangan kanan tersangka serta uang tunai sebesar Rp. 690.000 yang ditemukan di saku belakang celananya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan satu buah pipet kecil berbentuk sekop yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengemas narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Tim kemudian bergerak menuju kediaman tersangka dan melakukan penggeledahan.
Di dalam lemari pakaian kamar tersangka ditemukan satu tas selempang merek KTM yang berisi satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak.

Di dalam dompet tersebut ditemukan satu plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu, empat plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit timbangan elektronik yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,20 gram, satu plastik ukuran kecil, empat plastik klip kosong, satu unit timbangan elektronik, dua pipet berbentuk sekop, satu dompet warna cokelat bercorak kotak-kotak, satu tas selempang merek KTM warna hitam, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 690.000, serta satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti serta melaporkan hasil pengungkapan tersebut kepada pimpinan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam L., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Beliau juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui layanan Dumas Presisi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(Irfan Has)

Penegakan Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi Massa.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Selasa,30 Juni 2026.


Pimpinan Umum SumutBrantas.id, Ari Anggara Pasaribu, S.H., menyampaikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama tim gabungan dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

SumutBrantas.id mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam upaya memerangi peredaran narkotika.

Upaya tersebut merupakan bagian penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Terkait adanya dugaan tindakan sekelompok massa yang menghalangi jalannya operasi, melakukan intimidasi terhadap petugas, hingga menyebabkan kerusakan kendaraan dinas, SumutBrantas.id menilai bahwa apabila hal tersebut terbukti melalui proses hukum, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aparat negara yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangannya juga berhak memperoleh perlindungan hukum.

Di sisi lain, SumutBrantas.id menegaskan bahwa setiap warga negara yang diamankan dalam operasi tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun asesmen harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SumutBrantas.id mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami percaya bahwa hukum harus menjadi panglima. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka nama baik dan hak-haknya harus dipulihkan sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keadilan dan hak asasi manusia,” tegas Ari Anggara Pasaribu, S.H.

Pernyataan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Redaksi