SKANDAL FROYEK FIKTIP BINJAI TERBONGKAR: FEE HARAM MENGALIR ,RD RESMI DITAHAN KEJARI.

Binjai, kabarbangsa my.id – Praktik dugaan korupsi dengan pola ” proyek piktip ” akhirnya terkuak .penyidik kejaksaan negeri binjai resmi menetapkan RD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan dinas ketahanan pangan dan pertanian kota binjai . ( 16/4/2026 ).

penetapan tersangka dilakukan pada kamis 16 april 2026, setelah penyidik melakukan adanya indikasi kuat praktik penyala gunaan kewenangan dalam kurun waktu 2022 hinggah 2025.

Kasus ini bermula dari munculnya sejumlah kegiatan yang ditawarkan kepada kontraktor .seperti pembangunan sumur bor ( IRIGASI TANAH DANGKAL ). Pengadaan bibit lele serta bibit ayam beserta pakan .namun ironisnya seluruh kegiatan tersebut tidak tercantum dalam pelaksanaan anggaran ( DPA ) ,baik anggaran murni maupun perubahan.

Meski tidak memiliki dasar anggaran ,proyek – proyek tersebut tetap “dijual” kepada pihak kontraktor dengan skema pengadaan langsung ,dalam prosesnya ,tersangka RD bersama oknum pejabat terkait diduga meminta tanda jadi atau komitmen FEE kepada para penyedia.

Sejumlah kontraktor diketahui telah mentransfer sejumlah uang kepada RD dan pihak terkait sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Atas perbuatannya ,RD dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam undang undang pemberantasan tindak pidana korupsi ,termaksud pasal terkait penyalagunaan jabatan dan penerimah gratifikasi .

Tak terhenti dipenetapan tersangka , kejaksaan negri binjai juga langsung melakukan penahanan terhadap RD selama 20 hari kedepan .terhitung sejak 16 april hinggah 5 mei 2026 .saat ini RD mendekam dilembaga pemasyarakatan kelas ll A binjai setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh team medis .

Kasus ini membuka tabir dugaan praktik ” proyek siluman ” yang selama ini beroperasi .publik kini menunggu langkah tegas lanjuttan dari aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.Apakah akan ada tersangka baru ? atau praktik ini hanya puncak gunung es korups. ( Joni Sanjayq ).

Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Tawuran Dengan Geng Motor Bernama “GL” Di Jalan Bromo Medan.

Medan, kabarbangsa.my.id -Tim Reaksi Cepat Kota Medan Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Tawuran Dengan Geng Motor Bernama “GL” Di Jalan Bromo Medan Pukul 01.30 WIB Pagi Subuh, Rabu (15/4/2026).

Demikian Dikatakan Katim TRC Kota Medan Reza Wahyudi Kami Mendapat Laporan Dari Masyarakat Bahwasanya Telah Terjadi Aksi Tawuran Di Jalan Bromo Medan, Selanjutnya Tim Bergegas Ke TKP, Dan Tidak Perlu Waktu Lama Tim Berhasil Membubarin Aksi Tawuran Dan Mendapat 4 Pelaku Di Lokasi Kejadian Beserta Samurai, Celurit Dan Anak Panah.

Selanjutnya Para Pelaku Tawuran Di Bawak Ke Polsek Medan Area Untuk Dilakukan Pembinaan Ke Orang Tua nya, Dikarenakan Para Pelaku Masih Di Bawah Umur, Katanya.

Salah Satu Masyarakat Di Lokasi Kejadian Berinisial “F” Mengatakan Bahwa Pelaku Tawuran Geng Motor Bernama “GL” vs Trimo Yang Main Bang, 50 Orang Lebih Jumlah nya, Ujarnya.

Sekjend TRC Kota Medan Willyam Pasaribu Mengatakan Kami Dari Tim Reaksi Cepat Kota Medan Akan Terus Berpatroli Untuk Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman Untuk Masyarakat Kota Medan.

Dan Kami Kembali Mengingatkan Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan, Selagi Masih Ada Tim Patroli TRC Kota Medan Kami Menjamin Keamanan Dan Kenyamanan Masyarakat Kota Medan Saat Keluar Pada Malam Dan Subuh Hari, Ujarnya. ( Willyam Pasaribu ).

Satlantas Polres Labusel Turunkan tim Patroli Antisipasi Kelangkaan BBM di SPBU Simpang Karo, Tertibkan antrian Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Dalam upaya mengantisipasi potensi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) serta menjaga ketertiban arus lalu lintas, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan patroli monitoring di SPBU Simpang Karo, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah personel, yakni Aipda Alexander Panggabean, Bripka D. Sinabang, Bripda Perdana S. Nasution, Bripda M. Ryan Fadillah, dan Bripda Nazry Albiansyah. Patroli difokuskan pada pengawasan situasi distribusi BBM sekaligus memastikan kelancaran arus kendaraan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil pemantauan di lapangan, situasi terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas di sekitar SPBU berjalan tertib dan lancar tanpa adanya kemacetan. Cuaca cerah turut mendukung kelancaran aktivitas masyarakat.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Imbauan humanis disampaikan agar masyarakat lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Yustina, S.H. M.H. menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di tengah isu kelangkaan BBM.

“Melalui patroli ini, kami ingin memastikan situasi tetap kondusif, tidak ada antrean panjang maupun gangguan lalu lintas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas, karena keselamatan adalah yang utama,” ujar AKP Yustina.

PIa menambahkan, pendekatan humanis akan terus dikedepankan dalam setiap kegiatan kepolisian, sehingga kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung dan pengayom yang memberikan rasa aman.

Dengan kegiatan tersebut, diharapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Labuhanbatu Selatan tetap terjaga, serta kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. (Irpan Has)

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas.

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – ugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik, (14/4/2026 ), persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.

Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.

“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4).

Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan.Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik warga transmigrasi 1. Desa Batahan IV 2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).

Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.

Perizinan Dipertanyakan..!Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.

Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.

Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.

“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.

Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.

Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi

( amuchtar ).