Khaidir Nst, SH., A.Ptnh, angkat bicara Eks BPN Madina Angkat bicara “Pemda Jangan Mengulur Waktu Penyelesaian Sengketa Lahan.

MANDAILING NATAL,kabarbangsa.my.id –
Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Khaidir Nasution, akhirnya angkat bicara terkait polemik sengketa lahan antara masyarakat transmigrasi yang berada di Kecamatan Batahan a/l Desa Batahan IV, Desa Kampung Kapas I dan TSM Bukit Langit,dengan perusahaan perkebunan yang terus menjadi sorotan publik.(15/5/2026).

Menurutnya, apabila pemerintah benar-benar serius menyelesaikan persoalan tersebut, konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun itu seharusnya sudah menemukan titik terang dan tidak terus berlarut-larut.
“Jika pemerintah memang serius, persoalan ini harusnya sudah selesai sejak lama. Jangan terkesan berbelit-belit dan mengulur-ulur waktu,” tegas KhaidirKhaidir Nst, SH., A.Ptnh
saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan sengketa lahan di Mandailing Natal.

Ia menilai, meningkatnya konflik antara masyarakat dengan perusahaan, baik swasta maupun BUMN, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi “bom waktu” sosial yang dapat merugikan seluruh pihak.

Menurut Khaidir, pemerintah seharusnya berdiri di tengah masyarakat dan bertindak objektif dalam mencari solusi, bukan justru membiarkan polemik semakin melebar tanpa kepastian hukum.
“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan.

Pemerintah harus hadir di tengah masyarakat agar persoalan tidak memicu konflik berkepanjangan yang merugikan kedua belah pihak,” ujarnya.
Khaidir juga menyinggung dasar hukum pertanahan dan transmigrasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyikapi sengketa tersebut. Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah telah mengatur mekanisme dan legalitas administrasi pertanahan secara jelas.
Selain itu, kata dia, penyelenggaraan program transmigrasi yang dibiayai negara melalui APBN semestinya mendapat perlindungan hukum dan kepastian hak bagi masyarakat transmigran.

Ia turut menyoroti langkah Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang telah melakukan evaluasi terhadap persoalan perkebunan melalui pembentukan Satgas PKH.

Karena itu, Khaidir meminta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal melakukan kaji ulang terhadap penerbitan izin usaha perkebunan atau IUP milik PT PN IV Kebun Timur yang disebut-sebut menjadi bagian dari polemik lahan transmigrasi.
“Pemerintah daerah harus berani mengkaji ulang proses terbitnya IUP perusahaan tersebut. Jika ada dugaan prosedur perizinan yang tidak sesuai aturan, maka harus diperiksa seluruh pihak terkait, baik dari BPN, dinas pertanahan maupun perizinan,” katanya.

Ia juga menilai perhatian publik saat ini justru diarahkan pada isu jual beli lahan transmigrasi, padahal substansi utama yang seharusnya dibahas adalah pengakuan terhadap hasil identifikasi lahan yang telah disepakati masyarakat dan perusahaan.
“Kenapa opini soal jual beli yang terus digiring? Yang seharusnya menjadi fokus adalah mana lahan yang sudah diakui saat identifikasi, lalu kembalikan kepada masyarakat atau desa yang bersengketa.

Soal jual beli itu urusan masyarakat, karena mereka juga memiliki wadah koperasi,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Khaidir mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terkesan menyudutkan masyarakat hanya karena perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan plat merah di bawah naungan BUMN.

“Jangan sampai muncul kesan pemerintah takut karena ini perusahaan negara. Pemda jangan menyudutkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menilai terjadi ‘jeruk makan jeruk’,” pungkasnya.

(MO).

Penrad Siagian Dorong Kejati Sumut Perkuat Pendampingan Desa dan Konflik Agraria.

SUMATERA UTARA, kabarbangsa.my.id – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti berbagai persoalan penegakan hukum di Sumatra Utara (Sumut), termasuk pendampingan terhadap desa dan perlindungan masyarakat yang berkonflik dengan perusahaan.

Hal itu disampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Penrad Siagian menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya warga desa dan kelompok masyarakat yang menghadapi konflik agraria maupun persoalan hukum lainnya.

Salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Penrad Siagian adalah program Jaga Desa yang dijalankan Kejaksaan RI melalui bidang intelijen.

Menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang sangat baik dalam membantu pemerintah desa memahami tata kelola anggaran dan administrasi pemerintahan.

“Pendampingan kepada desa sangat penting, terutama karena kemampuan aparatur desa masih terbatas. Program Jaga Desa adalah program yang sangat brilian,” ujar Penrad dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menilai, keberadaan program tersebut dapat mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk lebih percaya diri dalam menggunakan dana desa secara tepat dan sesuai aturan.

Selain membahas soal desa, Penrad Siagian juga menyoroti perlunya pendampingan terhadap masyarakat yang tengah berkonflik dengan perusahaan.

Ia meminta kejaksaan untuk bersikap objektif dan memastikan tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya.

Menurut Penrad, aparat penegak hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan menjamin bahwa setiap proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Wakajati Sumut) menyampaikan bahwa banyak persoalan yang sebenarnya bersifat sederhana, namun kerap dinaikkan hingga ke tingkat kejaksaan.

Terkait sengketa pertanahan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan perkara selalu didasarkan pada legalitas dan keabsahan dokumen kepemilikan atau alas hak.

“Untuk persoalan tanah, kejaksaan melihat terlebih dahulu alas haknya,” jelas Wakajati.

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh kejaksaan negeri di kabupaten dan kota di Sumatra Utara.

Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas kejaksaan.

Dalam diskusi tersebut, turut disampaikan hasil monitoring selama dua tahun terhadap berbagai persoalan di kejaksaan, termasuk kasus konflik agraria yang melibatkan unsur TNI.

Dalam sejumlah kasus, aparat TNI disebut hanya berperan sebagai petugas keamanan atau “centeng”, namun perkaranya tetap dapat masuk ke ranah pidana khusus apabila ditemukan unsur yang relevan.

Kepala Seksi II Program Jaga Desa menjelaskan bahwa aplikasi Jaga Desa saat ini terus aktif digunakan sebagai sarana monitoring dan konsultasi bagi pemerintah desa.

Program ini lebih mengedepankan langkah preventif. Apabila ditemukan persoalan di desa, kejaksaan akan terlebih dahulu melakukan pendampingan. Penindakan hukum baru dilakukan apabila terdapat indikasi kerugian negara.

Ia juga mengakui bahwa keterbatasan tenaga pendamping profesional desa (TPP) akibat efisiensi anggaran menjadi tantangan tersendiri.

“Banyak kepala desa takut menggunakan anggaran desa. Karena itu mereka sangat terbantu dengan Jaga Desa sebagai wadah konsultasi,” jelasnya.

Penrad Siagian menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal berbagai persoalan hukum di Sumatra Utara agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Saya berharap Kejati Sumut terus memperkuat pendekatan preventif, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucap Pdt. Penrad Siagian.

[B.Panjaitan]

Siap Bersinergi, Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Audensi Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara.

BATU BARA. kabarbangsa.my.if – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan S,T.,S.H.,M.H beserta jajaran pejabat struktural menerima kunjungan audiensi dari Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara pada Selasa (12/5). Kegiatan ini berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban di ruang kerja Kalapas.

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus momentum penguatan sinergi antara institusi pemasyarakatan dengan tokoh adat Melayu di Kabupaten Batu Bara. Kehadiran para Datuk diharapkan dapat mempererat hubungan baik serta membangun komunikasi yang harmonis antara Lapas dan masyarakat adat setempat.

Rombongan Majelis Kedatukan Melayu Batu Bara dipimpin langsung oleh Datuk Setia Wangsa II,di dampingi oleh kuasa Hukum Zuriat Kedatukan Vicktor Oktovianus Saragih.,S.H. Dalam pertemuan tersebut, pihak Majelis menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan komitmen Lapas Labuhan Ruku dalam menjalin komunikasi yang positif dengan berbagai elemen masyarakat.

Selain mempererat silaturahmi, audiensi ini juga membahas peluang kolaborasi dalam mendukung program pembinaan warga binaan melalui pendekatan nilai-nilai budaya Melayu dan kearifan lokal. Pendekatan budaya dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta memperkuat moral warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kalapas Labuhan Ruku, Dr. Hamdi Hasibuan, menyambut baik kunjungan tersebut dan menegaskan pentingnya dukungan tokoh masyarakat serta pemangku adat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, dan humanis. Beliau berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berjalan harmonis demi kemajuan bersama di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Sebagai simbol penguatan tali persaudaraan, para Datuk secara langsung menyematkan pin tanda silaturahmi kepada Kalapas Hamdi Hasibuan. Prosesi tersebut menjadi bentuk penghormatan sekaligus penanda diterimanya Kalapas sebagai bagian dari keluarga besar masyarakat adat Melayu di wilayah Batu Bara.

Kegiatan audiensi ditutup dengan sesi foto bersama sebagai dokumentasi kebersamaan dan eratnya hubungan antara aparat penegak hukum dengan pemangku adat dalam menjaga stabilitas, persatuan, serta kelestarian budaya di lingkungan Labuhan Ruku.

( IR4ONE)

Kapolres Langkat Terima Penghargaan Dari Syarikat Islam, Wujud Sinergi Polri Dan Ulama Menjaga Kamtibmas.

LANGKAT, kabarbangsa.mi.id – Hubungan harmonis antara Polri dan para ulama kembali terlihat dalam kegiatan apel jam pimpinan yang dirangkai dengan pemberian penghargaan dari Syarikat Islam Langkat kepada Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, atas dedikasi dan pengabdiannya dalam menjaga keamanan serta membantu masyarakat di Kabupaten Langkat.

Kegiatan apel tersebut diikuti Wakapolres, para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, seluruh perwira dan bintara, ASN serta PHL Polres Langkat, dan turut dihadiri lima tokoh agama Kabupaten Langkat yang dipimpin Ustad Kamal S.Ag bersama para ustad lainnya.

Dalam sambutannya, perwakilan Syarikat Islam Langkat menyampaikan bahwa penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepedulian dan kedekatan Kapolres Langkat bersama jajaran terhadap masyarakat serta para ulama di Kabupaten Langkat.

Syarikat Islam Langkat juga menyampaikan bahwa organisasi tersebut merupakan organisasi tertua yang bergerak dalam perjuangan sosial dan ekonomi umat, sehingga pihaknya menilai penting memberikan penghargaan kepada sosok pemimpin yang hadir dan peduli terhadap masyarakat.

Adapun dua penghargaan yang diberikan kepada Kapolres Langkat yakni atas bantuan dan penanganan banjir pada bulan November 2025 serta dedikasi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian serta penghargaan yang diberikan para ulama kepada dirinya dan seluruh jajaran Polres Langkat.

Menurut Kapolres, hubungan baik antara Polri dan ulama merupakan kekuatan penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan kesejukan di tengah masyarakat.

“Kehadiran para ulama memberikan legitimasi dan kesejukan di tengah masyarakat. Karena itu saya selalu mengajak seluruh anggota untuk tetap hadir membantu masyarakat, menjalin hubungan baik dengan para ustad, serta menjadi polisi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengapresiasi kepedulian para ustad yang tetap aktif membantu masyarakat saat musibah banjir melanda, meski sebagian juga ikut terdampak.

Dalam arahannya kepada personel, Kapolres menegaskan bahwa tugas Polri bukan hanya menjaga keamanan, namun juga membangun kedekatan dan kepercayaan publik melalui pelayanan yang humanis.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar mampu menghadapi tantangan di era post-truth, di mana fakta sering dikaburkan oleh opini dan informasi yang belum tentu benar di media sosial.

“Kita harus mampu mengedukasi masyarakat agar memverifikasi dan memvalidasi informasi terlebih dahulu sebelum menyebarkannya. Anggota Polri juga harus mulai melek teknologi dan memahami perkembangan dunia siber agar mampu melindungi masyarakat, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Kapolres Langkat meminta seluruh personel tetap semangat dalam bertugas serta meningkatkan patroli guna mengantisipasi aksi begal, balap liar, dan tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

(B.Panjaitan)

Wali Kota Medan Minta Dishub Medan Transformasi Sistem Parkir, Tak Ada Lagi Jukir Liar Di Kota Medan.

SUMATERA UTARA, , kabarbangsa.my.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti tiga masalah krusial yang harus dituntaskan oleh bawahannya, yakni pembenahan sistem parkir, percepatan infrastruktur, dan transformasi dunia literasi.

Dia menegaskan itu saat melantik Irsan Idris Nasution sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Khairul Azmi sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, dan Benny Sinomba Siregar sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

“Dinas Perhubungan, saya minta untuk melakukan transformasi total pada sistem perparkiran. Tidak ada lagi tempat bagi juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga,” kata Rico Waas dihadapan sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV yang dilantik pada Kamis (16/4/2026).

Rico Waas menyebutkan, pelayanan yang lebih baik harus dilaksanakan, termasuk target yang sudah dicanangkan harus berjalan tahun ini.

Masalah lainnya, sektor infrastruktur. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi diminta bergerak cepat menangani perbaikan jalan, kerusakan ringan hingga berat, pembangunan trotoar, dan penanganan banjir masih menjadi momok.

“Sudah lama kita tidak punya pejabat definitif di sana, maka tahun ini kerjanya harus benar-benar cepat dan segera dikebut,” kata Rico Waas dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (17/4/2026). Kemudian, dia mendesak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keluar dari zona nyaman.

Rico Waas berharap dinas ini menjadi motor penggerak literasi bagi generasi muda di Medan. “Transformasi dari dunia pendidikan formal ke dunia literasi diharapkan mampu menciptakan ekosistem belajar yang lebih menarik bagi anak-anak”, ujar Rico Waas.

Pelantikan bukan sekadar pengisian kekosongan jabatan atau kenaikan jenjang karier, melainkan amanah untuk mengabdi kepada masyarakat. Para pejabat diminta sadar bahwa masa depan pembangunan Kota Medan kini berada di tangan mereka. Dia berharap pada dinas-dinas strategis itu untuk melakukan percepatan pembangunan yang terukur dan cepat tanggap sesuai visi-misi kepala daerah.

Rico Waas juga memberikan peringatan bahwa kinerja mereka dipantau secara ketat. “Kami beri tenggat waktu, apabila dalam waktu 6 bulan tidak ada perubahan dari tempat saudara-saudara ini dilantik, kami pastikan kami evaluasi,” kata Rico Waas. Kemudian, dia minta para pejabat bekerja serius, tidak menyalahgunakan wewenang, dan setiap kebijakan harus berorientasi kepentingan masyarakat. “Jangan salah gunakan jabatan dan kewenangan saudara-saudara,” ucap Rico Waas.

Dalam kesempatan tersebut, Rico Waas mengatakan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan terus memantau kedisiplinan dan capaian kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

(Willyam Pasaribu).

Rapat Koordinasi di Silangkitang, Kapolsek Ajak Pemilik RAM dan Penampung Sawit Tolak Buah Hasil Curian.

Silangkitang Labusel, kabarbangsa.my.id – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat di wilayah Kecamatan Silangkitang. Polsek Silangkitang, Polres Labuhanbatu Selatan bersama unsur Forkopimcam, pemerintah kecamatan, tokoh masyarakat, pelaku usaha penampung buah kelapa sawit hingga pemilik kebun menggelar rapat koordinasi terkait pencurian buah kelapa sawit, penyalahgunaan narkoba dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (7/5/2026) di Aula Wiyata Praja Kantor Camat Silangkitang.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Silangkitang IPTU Rijaldi, S.Psi, S.AP. menyampaikan bahwa persoalan pencurian buah kelapa sawit, narkoba dan karhutla memiliki keterkaitan yang erat, terutama karena wilayah Kecamatan Silangkitang merupakan kawasan perkebunan.

“Selama tahun 2026 hingga April, kasus pencurian buah kelapa sawit tercatat sudah tiga kali terjadi. Memang belum meningkat signifikan, namun tetap harus menjadi perhatian bersama,” ujar IPTU Rijaldi dalam sambutannya.

Ia menegaskan, salah satu langkah utama untuk menekan aksi pencurian sawit adalah dengan menertibkan para penampung buah kelapa sawit dan pemilik RAM agar tidak menerima buah yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami berharap para pelaku usaha penampung sawit, pemilik RAM dan pemilik kebun pribadi lebih kooperatif. Jangan sampai ketika sudah terjadi persoalan, baru membutuhkan bantuan pihak kepolisian,” tegasnya.

Selain membahas pencurian sawit, Kapolsek juga mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminalitas di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi keluarga dari bahaya narkoba dan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Sementara itu, menjelang musim kemarau panjang, pIPTU Rijaldi turut mengimbau para pemilik kebun agar tidak membuka lahan dengan cara membakar yang dapat memicu terjadinya karhutla.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Silangkitang H. Ibsah Siregar, S.KM menyatakan dukungan penuh pemerintah kecamatan terhadap langkah TNI-Polri dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Silangkitang.

Tokoh masyarakat RM. Murno juga menyoroti pentingnya pendataan terhadap para penampung buah sawit guna mempersempit ruang gerak pelaku pencurian. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berkoordinasi dengan kepolisian demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Suasana rapat berlangsung penuh keterbukaan dan kepedulian. Sejumlah kepala desa dan perangkat desa turut menyampaikan masukan terkait persoalan narkoba hingga mekanisme rehabilitasi bagi warga yang mengalami kecanduan.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Silangkitang AIPDA Dodi Iskandar menjelaskan bahwa masyarakat dapat membawa anggota keluarga yang ingin direhabilitasi ke Polsek untuk selanjutnya diarahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selatan.

Rapat koordinasi itu dihadiri Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, unsur pemerintah kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, personel Polsek Silangkitang, para kepala desa, pemilik kebun, pemilik RAM serta pelaku usaha penampung buah kelapa sawit.

Melalui kegiatan tersebut, terbangun komitmen bersama antara pihak kepolisian, TNI, pemerintah kecamatan dan masyarakat untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah pencurian sawit, memberantas narkoba serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Silangkitang.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.

(Irpan Has)

Dimana Posisi PEMDA MADINA DIUJI: ANTARA KEPENTINGAN MASYARAKAT ATAU PERUSAHAAN?.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Konflik Lahan milik masyarakat Transmigrasi Batahan IV dan Kapas I Kecamatan Batahan Kian kemari
makin tak jelas menanti kebijakan dari Pemda mau pun dari pihak legislatif, (5/6/2026).

Sikap Pemerintah Daerah * Mandailing Natal (Pemda Madina) dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, Pemda terkesan tidak pernah benar-benar serius menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah Kecamatan Batahan.

Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Batahan IV, Batahan I, hingga Kampung Kapas I ini bukan persoalan baru. Sejak lama, warga—yang merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah sekitar tahun 1998—mengklaim memiliki hak atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Namun, situasi berubah sejak kehadiran perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV, sekitar tahun 2005.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru dituding mempersempit ruang hidup masyarakat.

Warga mengaku mengalami tekanan saat mengolah lahan, bahkan disebut-sebut ada tindakan intimidatif oleh oknum bersenjata pada masa awal konflik.
“Dulu kami membuka lahan dengan susah payah. Tapi sekarang justru kami yang dianggap tidak berhak,” ungkap salah satu warga yang masih bertahan.

Upaya penyelesaian sebenarnya sempat menemukan titik terang. Pada awal tahun 2023, dilakukan identifikasi lapangan dan penunjukan tapal batas yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah daerah. Namun, hasil tersebut dinilai tidak pernah benar-benar dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.

Lebih membingungkan lagi, dalam Berita Acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.

Temuan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk evaluasi menyeluruh, bukan justru memperpanjang ketidakpastian.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: bagaimana mungkin perusahaan dapat mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sementara sengketa lahan dengan masyarakat belum tuntas? Transparansi dalam proses ini dinilai sangat minim.

  • Tak hanya itu, kenapa Pemda sibuk adanya praktik jual beli sertifikat juga mencuat, mengenai telah diperjual belikannya sertifikat lahan oleh pemilik kepada pihak ke tiga.

Lebih parah tidak ada tindakan pihak Pemda Madina kepada perusahaan, ada apa ini…?

Pernyataan-pernyataan dari internal perusahaan yang di “adopsi” pejabat jadi tanda tanya besar, ini memancing suasana semakin keruh, kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah membaca hasil Rapat pada dinilai tidak menghasilkan solusi konkret.

Alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, forum tersebut justru dianggap sebagai formalitas tanpa keberpihakan yang jelas.
“Pemda seperti bermain peran “GANDA” tidak ada ketegasan, kami butuh kepastian, bukan janji,” tegas warga pemilik sertifikat namun lahan dikuasai oleh perusahaan.

Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan. Publik kini menanti langkah nyata dari Pemda Madina: apakah akan berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan haknya, atau terus terkesan mengikuti arus kepentingan korporasi?

Jika dibiarkan berlarut, konflik ini atau ini memang di pelihara..?bukan hanya soal lahan tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (MO).

Ada Apa dengan Pemkab Madina Hari Ini?” Sengketa Lahan Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Merasa Dipermainkan.

Mandailing Natal, kabarbangsa.ny.id Pertanyaan besar kini mengemuka di tengah masyarakat Kecamatan Batahan: ada apa dengan para pejabat Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini? Sengketa lahan yang sudah bertahun-tahun berlangsung dan dinilai “terang benderang”, justru tak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, (5/5/2026).

Alih-alih menjadi penengah yang adil, sikap pemerintah daerah dinilai masyarakat terkesan mencari celah kelemahan rakyatnya sendiri.Permasalahan bermula dari penguasaan lahan oleh perusahaan plat merah, PT PN IV Kebun Timur Mandailing Natal, Sumatera Utara. Ironisnya, perusahaan tersebut telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun hingga belasan tahun lamanya belum juga memiliki Hak Guna Usaha (HGU).Di sisi lain, kepala desa setempat bahkan menolak menandatangani batas wilayah desa. Alasannya jelas: sebagian lahan yang dikuasai perusahaan diduga kuat masih merupakan milik warga yang belum dikembalikan.

IUP Dipertanyakan, Lahan Diduga Masih BersengketaProses terbitnya IUP kini menjadi sorotan tajam. Banyak pihak menilai izin tersebut terkesan dipaksakan, dengan dalih izin prinsip dan lokasi. Padahal, di lapangan, lahan yang dikuasai perusahaan diduga masih menyerobot tanah milik masyarakat transmigrasi di Batahan IV, Kapas I, hingga kawasan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit, Desa Batahan I.Fakta terbaru semakin memperjelas persoalan.

Dalam berita acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.Artinya, satu bidang tanah tercatat dimiliki lebih dari satu pihak. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi yang berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan.

Pemda Dinilai Lamban, Pilih Koordinasi UlangNamun yang membuat masyarakat semakin heran, Pemkab Mandailing Natal justru memilih untuk kembali berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara.Langkah ini dinilai sebagai bentuk kemunduran, bukan solusi.Beberapa poin yang ingin dikoordinasikan antara lain:Permohonan peta bidang transmigrasi Kapas IData CPCL (Calon Petani/Calon Lahan) peserta transmigrasi Status kepemilikan lahan yang secara sertifikat atas nama perorangan.

Padahal, masyarakat menilai fakta di lapangan sudah cukup jelas: ada lahan warga yang dikuasai dan bahkan telah diakui oleh pihak perusahaan, saat identifikasi lahan awal tahun 2023 lalu Pertanyaan Publik MenguatSejumlah pertanyaan kritis pun mencuat:Mengapa pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas, padahal berada di tengah masyarakat yang terdampak?Mengapa harus kembali ke tahap koordinasi, seolah mengulang proses dari awal?

Ada apa dengan para pejabat yang hadir dalam rapat diruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mandailing Natal, yang notabene mengetahui persoalan ini sejak lama?Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada ketidaktegasan, bahkan potensi keberpihakan yang tidak berpihak pada masyarakat.Regulasi Transmigrasi Jadi SorotanPersoalan ini juga membuka kembali diskusi tentang aturan lahan transmigrasi. Secara regulasi, lahan transmigrasi pada prinsipnya tidak boleh diperjualbelikan sebelum memenuhi syarat tertentu, karena merupakan bagian dari program pemerintah untuk pemerataan penduduk dan kesejahteraan.Namun dalam praktiknya, banyak terjadi pergeseran penguasaan yang kini justru memicu konflik baru.

Masyarakat Menunggu KetegasanBelasan tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Lahan yang menjadi sumber penghidupan justru menjadi objek sengketa tanpa ujung.

Kini masyarakat hanya menunggu satu hal: ketegasan pemerintah.Bukan lagi rapat demi rapat, bukan koordinasi tanpa ujung, tetapi keputusan nyata yang berpihak pada keadilan.Jika tidak, pertanyaan itu akan terus menggema:Ada apa sebenarnya dengan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal hari ini.? (MO).

Citata Kecamatan Cakung, Cetak Uang Dari Bangunan Bermasalah.

JAKARTA, kabarbangsa.my.id – Senin (04/05/2026) -Diperkirakan sebanyak 30 unit bangunan + kos-kosan yang difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga berdiri tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan maupun Walikota Jakarta Timur.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Menanggapi laporan tersebut, pihak berwenang diketahui telah menerbitkan serangkaian surat peringatan (SP).

Tercatat, tiga surat peringatan telah dikeluarkan, yakni:

1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 8 April 2026

2. Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 13 April 2026

3. Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 20 April 2026.

Meskipun surat peringatan berturut-turut telah dilayangkan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan (segel) terhadap bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa oknum di lingkungan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kecamatan Cakung diduga telah menerima uang pelicin atau “upeti”.

Dugaan tersebut bermunculan lantaran meski status bangunan jelas melanggar dan tanpa izin, bangunan tersebut tetap berdiri tegak dan beroperasi tanpa adanya tindakan penyegelan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan praktik pungli dan keterlambatan penindakan terhadap bangunan ilegal tersebut.( AP)

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

Syah Afandin Hadiri Tabligh Akbar UAS, Momentum Religius Satukan Masyarakat Langkat

kabarbangsa my.id

Langkat – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH menghadiri kegiatan religi bertajuk Tabligh Akbar yang menghadirkan ulama terkemuka Abdul Somad, Sabtu (2/5/2026) di Alun-alun Tengku Amir Hamzah, Stabat.Kegiatan yang mengusung tema “Jihad Melawan Narkoba” ini diikuti ribuan masyarakat yang antusias memadati lokasi acara.

Kehadiran Ustadz Abdul Somad (UAS) menjadi bagian dari rangkaian syiar Islam sekaligus mempererat silaturahmi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya bersama memerangi penyalahgunaan narkoba.

Acara tersebut turut dihadiri Anggota DPR RI Sugiat Santoso dan Musa Rajekshah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat H. Ajai Ismail, unsur Forkopimda, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K., M.Si, Dandim 0203/LKT Pabung Mayor Inf Hasanuddin Batubara, Sekda H. Amril, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi kepemudaan dan keagamaan.

Kegiatan ini diinisiasi oleh Sugiat Santoso bersama Musa Rajekshah, BPRMI, ormas Islam, serta organisasi kepemudaan Kabupaten Langkat sebagai bentuk gerakan kolektif melawan bahaya narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Dalam tausiyahnya, UAS menegaskan pentingnya jihad melawan narkoba sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masa depan bangsa.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga generasi muda agar terbebas dari pengaruh narkoba.“Jangan ragu berjihad melawan narkoba.

Ini adalah bagian dari kontribusi kita dalam membangun anak bangsa yang cerdas dan terbebas dari kehancuran,” tegasnya.UAS juga berharap gerakan serupa dapat ditiru oleh daerah lain di Indonesia, sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara masif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran UAS di Kabupaten Langkat.

Ia berharap kegiatan ini membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat.“Semoga kehadiran beliau memberikan keberkahan untuk Bumi Langkat Berseri. Mari kita doakan daerah ini selalu dalam lindungan Allah SWT, dijauhkan dari segala musibah, serta masyarakatnya saling menyayangi,” ujarnya.Bupati juga menyambut baik deklarasi jihad melawan narkoba yang dilakukan para pemuda.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan gerakan positif yang harus didukung bersama demi melindungi generasi penerus bangsa.“Terima kasih atas deklarasi dari para pemuda Langkat.

Ini langkah nyata yang harus kita dukung agar anak-anak kita terbebas dari narkoba,” tambahnya.Di kesempatan yang sama, Sugiat Santoso menegaskan bahwa tema “Jihad Melawan Narkoba” merupakan seruan perjuangan bersama untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak kaum ibu untuk turut berperan aktif dalam menjaga keluarga dari bahaya narkoba.Acara ditutup dengan deklarasi jihad melawan narkoba oleh BPRMI, ormas Islam, dan organisasi kepemudaan Kabupaten Langkat.

Deklarasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap bahaya narkoba serta tercipta komitmen bersama untuk melindungi generasi muda demi masa depan Kabupaten Langkat yang lebih baik.(B.Panjaitan).