Jumarik Putra Daerah Batu Bara Soroti Polemik Gubernur Sumut Dan Bupati Batu Bara, Masing-masing Punya Kepentingan Politik Jangan Libatkan Publik.

Medan, kabarbangsa.my.id – Polemik antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, terkait wacana pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur menjadi perhatian publik. Dinamika tersebut dinilai mulai diwarnai dengan pernyataan yang terkesan saling menyindir di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Jumarik, mahasiswa sekaligus putra daerah Batu Bara, turut angkat bicara. Ia menilai perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang wajar, namun para pemimpin daerah diharapkan tetap mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan pendapat“

Perbedaan pandangan dalam politik itu hal yang biasa. Namun ketika sudah muncul kesan saling menyindir di ruang publik, tentu hal itu kurang baik dilihat masyarakat. Sebagai pemimpin daerah, seharusnya bisa bersikap profesional layaknya seorang pemimpin,” ujar Jumarik, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, polemik yang berkembang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten seharusnya tidak menjadi konflik berkepanjangan. Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik antar pemimpin daerah sangat penting demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai putra daerah Batu Bara, Jumarik berharap baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dapat mengedepankan dialog serta mencari solusi terbaik atas setiap perbedaan pandangan yang ada.“

Masyarakat tentu berharap para pemimpin dapat memberikan contoh yang baik. Jika ada perbedaan pandangan, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan koordinasi yang baik, bukan dengan polemik yang berlarut-larut,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta tidak memperkeruh suasana dengan perdebatan yang tidak produktif.

Menurut Jumarik, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat penting agar pembangunan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Batu Bara, dapat berjalan lebih maksimal demi kepentingan masyarakat.

( Willyam Pasaribu ).

Bupati Syah Afandin Dukung Program Kesehatan Aisyiyah untuk Warga Terdampak Banjir.

QLangkat, kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi pimpinan pusat Aisyiyah di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026), sebagai bentuk sinergi dalam penguatan program kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga terdampak bencana banjir.

Audiensi tersebut dihadiri Anggota Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat Aisyiyah Hirfah Turrahmi dan Diah Lestari Budiarti. Turut mendampingi, Staf Ahli Bupati Langkat Bidang SDM, Sosial, dan Kemasyarakatan H. Syahrizal, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Kesbangpol Faisal Badawi, S.Sos., Kabag Kesra H. M. Suhaimi, S.STP., M.SP., Ketua Majelis Kesehatan Wilayah Sumatera Utara Dr. Yulia Afrina Nasution, M.KM., Sp.KKLP., Koordinator Bidang Kesehatan PWA Sumut Dr. Robitah Asfur, M.Biomed, serta jajaran pengurus Aisyiyah Kabupaten Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, Hirfah Turrahmi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program Aisyiyah di bidang kesehatan yang difokuskan pada pendampingan dan edukasi bagi masyarakat terdampak banjir.“

Kedatangan kami juga untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada warga terdampak banjir. Tidak hanya di Langkat, kegiatan serupa juga akan kami laksanakan di Kabupaten Tamiang dan Kabupaten Agam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aisyiyah akan berkolaborasi dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) dalam menjalankan program edukasi kesehatan masyarakat, khususnya terkait pemahaman gizi bagi ibu dan anak. Program tersebut menekankan pentingnya edukasi bahwa kental manis bukanlah susu, guna mencegah kesalahan persepsi yang dapat berdampak pada kesehatan anak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif yang dilakukan Aisyiyah. Ia menilai program tersebut sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana.“

Saya sangat mendukung program kegiatan yang akan dilaksanakan, khususnya di Kecamatan Besitang. Semoga edukasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan kesehatan,” ujarnya.

Bupati juga berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan agar setiap kendala di lapangan dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan program.

Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Aisyiyah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah.

(Budi Panjaitan).

Ombudsman Sumut Temukan Dugaan Maladministrasi Proses Ganti Rugi Jalan Bypass Siborong-borong.

Taput, kabarbangsa.my.iid – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) perihal adanya dugaan maladministrasi ganti rugi lahan dan tanaman milik warga dalam pembangunan Jalan Bypass Siborong-borong.

‎‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi, mengkonfrontir langsung antara Pemkab Taput bersama warga Lobu Siregar l yang menuntut ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborong-borong yang hingga saat ini tak kunjung diberikan ganti rugi kepada warga.

‎‎Dalam pertemuan itu, dihadapan Ombudsman, Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, eks Kepala Dinas PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak, mengklaim bahwa pihaknya telah menerima surat dokumen penyerahan lahan dari warga untuk dibangun.

‎Dalam kesempatan itu, Dalan Nakkok Simanjuntak menegaskan alur dari musyawarah dengan pihak desa hingga pembangunan dapat dilanjutkan.‎‎”

Pembangunan dilakukan setelah adanya musyawarah dengan warga pada tanggal 21 desember 2024 maka pembangunan dapat dilanjutkan,” ujar eks Kadis PUPR Taput, Selasa (14/4/2026) lalu

.‎‎Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga atas adanya gejolak.‎‎”

Kami rapat dengan warga dan kepala desa lalu diberikan dokumem surat penyerahan persetujuan lahan ke Bupati dan dilanjutkan pihak Kementrian PUPR untuk dilakukan pembangunan dan sudah selesai,” klaimnya.‎“

Kami terlebih dahulu mendapatkan surat penyerahan lahan dari desa berjenjang dari desa menjadi dasar surat pernyataan pembebasan lahan tersebut pada pembangunan jalan dilahan tersebut. Lokasi lokasi yang telah clear yang masyarakatnya telah berkenan maka dilakukanlah penyerahan lahan maka kepala desa memberikan surat kepada bupati maka bupati meneruskan itu dalam bentuk penyerahan lahan. Bertempat dikantor Desa pada tanggal 2 Desember 2024, bahwa inilah kami anggap sosialisasi terakhir,” ujarnya.‎‎

Dalam kesempatan itu, kepala Ombudsman Sumut Herdensi terdengar mempertanyakan terkait adanya berupa penyerahan uang kepada warga sejumlah 800 ribu rupiah (pago pago) kepada 50 warga yang terdampak pembangunan jalan, Dalan Nakkok Simanjuntak mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.‎

Lahan dan tanaman milik 4 keluarga (KK) yang dirampas pemerintah di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) belum di ganti rugi menjadi sorotan publik.

‎‎Diketahui bersama, lahan seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat KK tersebut tidak pernah dibayarkan di era Bupati Nikson Nababan. Tidak hanya lahan, tanaman dan rumah warga yang rusak sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Tapanuli Utara.

‎‎Pada Selasa (14/4/2026) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama Pemkab Taput menggelar rapat untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman. Namun, sayang Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat tidak hadir dalam pertemuan itu. Jonius hanya mengutus Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan beserta jajaran.‎

Ketidak hadiran Bupati Taput dalam pertemuan penting itu, justru menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, sebab pertemuan tersebut sangat penting dihadiri langsung oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berwenang untuk menetapkan kebijakan APBD.‎‎

Usai pertemuan kurang lebih 3 jam itu, Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan mengaku ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang kemudian akan diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

‎‎Dari penjelasan Pemkab Tapanuli Utara yang dipaparkan mantan Kadis PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak kronologis pembangunan proyek nasional tersebut telah terjadi dugaan pelanggaran mal administrasi sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak ganti rugi.‎

Metode pendekatan dan sosialiasi sebelum dilakukan pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, menurut klaim Dinas PUPR, Pemkab Taput dalam menyerahkan lahan memiliki keterbatasan, karena ada beberapa lahan diserahkan untuk proyek tersebut untuk digunakan demi mempercepat pelaksanaan.

‎Keterangan Eks Kadis PUPR Taput Tidak Sinkron Dengan Kepala Desa Lobu Siregar l

Kepala Desa Lobu Siregar l, Rudi Tampubolon mengutarakan, saat ia sudah menjabat pada tahun 2023, pernah menyarankan untuk dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Rudi juga mengakui, terdapat sejumlah warga menolak pembangunan sebelum dilakukan ganti rugi.‎‎

Namun kata kades saat itu, atas adanya desakan sejumlah pihak yang mengatakan jangan karena satu orang tidak dilanjut pembangunan, maka pembangunan tetap ngotot dilaksanakan meski warga menuntut ganti rugi.‎‎

Rudi mengakui, awalnya ada dua warga yang menolak lahannya dicaplok untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong, atas nama Nelson Manurung dan Surtan Sianipar, disusul warga lainnya.

‎Kepala Desa mengakui, bentuk penolakan warga tersebut dengan bukti terdapat pada bentuk fisik pembangunan jalan. Terdapat salah satu sisi jalan tidak dibangun drainase akibat warga tidak menyetujui lahan warga dipaksakan untuk dibangun.‎‎”

Kalau kita melintas dijalan yang dibangun menuju Bandara Silangit ada terdapat satu sisi sebelah kanan tidak dibangun drainase karena warga menolak tanahnya dibangun saat itu,” ungkap Rudi Tampubolon dihadapan Wakil Bupati dan Kepala Ombudsman Sumut.‎‎

Ditambahkan Rudi Tampubolon, setelah sempat alot beradu argumen dengan warga, Rudi juga membenarkan sekitar lima puluhan warganya menerima uang 800 ratus ribu sebagai “pago – pago” demi memuluskan pelaksanaan pembangunan.‎

Dalam rapat terungkap, seharusnya warga menerima 1 juta rupiah. Namun, dipotong 200 ribu untuk biaya makan bersama. Sumber uang yang diserahkan kepada warga berasal dari kontraktor proyek.‎‎

Sebelumnya, warga menuntut hak ganti rugi lahan yang dicaplok Pemkab Taput untuk pembangunan

Jalan Bypass Siborong-borong.‎‎Adapun luas lahan milik warga yang terdampak berdasarkan berita acara pengukuran ulang dilakukan bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan yakni Surtan Sianipar seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

( Willyam Pasaribu ).

Plt Kadinkes Pematang Siantar Urat Simanjuntak bungkam, dituding melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

PEMATANGSIANTAR, kabarbangsa.my.id – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Pematangsiantar, Urat Simanjuntak memilih bungkam terkait pemberitaan dugaan penggunaan mobil ambulans secara pribadi oleh Kepala Puskesmas Singosari dr Rina Tarigan.

Sikap tertutup dan minimnya transparansi publik di sejumlah pejabat di kota pematangsiantar justru memunculkan kekwatiran baru. Sorotan tajam itu mengarah ke Kadinkes Kota Pematangsiantar.

Pada hari Rabu (15-04-2026 ) tim media menyambangi kantor Dinas Kesehatan untuk konfirmasi pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Puskesmas Singosari. Namun tidak membuahkan hasil, pasalnya Kadinkes tidak berada di kantor dan sudah berungkali dijumpai tapi tetap juga tidak bertemu.

Salah seorang staf umum bernama Zulkarnaen sebagai penerima tamu mengatakan Kadinkes tidak ada di kantor saat ini.”

Kepala dinas kesehatan tidak ada di kantor, sudah pulang, dan tidak balik ke kantor lagi karena ada acara pribadi dirumahnya,”ujar Zulkarnaen.

Awak media kembali melakukan upaya konfirmasi melalui sambungan telepon ataupun pesan whatsapp miliknya dengan nomor 08526155XXXX. Pesan singkat whatsapp tersebut tidak pernah dibalas, bahkan panggilan telepon tidak diangkat. Sorotan publik mencuat menuntut kejelasan, pejabat yang seharusnya menjadi sumber informasi justru memilih bungkam.

Pada waktu terpisah, kembali tim media melakukan konfirmasi ke kantor Inspektorat Kota Pematangsiantar pada hari Rabu (15-04-2026). Namun, sayangnya tidak bertemu juga dengan Kepala Inspektur Heryanto siddik”

Staf umum Inspektorat Frans Chandra Gultom mengatakan kalau Pak Inspektur lagi rapat di Pemko, sedangkan Inpektur Pembantu Khusus ( Irbansus) lagi di luar,”ucap Chandra.

Awak media kembali mencoba menghubungi Bapak Heryanto Siddik via pesan singkat whatsapp dan akhirnya dibalas meskipun responnya agak lama.”

Selesai RDP di Komisi I DPRD tadi saya langsung jalan ke Medan Kak, ada undangan giat di Provinsi. Kami pelajari dulu ya Kak,”ujar Heryanto.

Pada hari Senin (20-04-2026) awak media melakukan konfirmasi ke Bapak Robin Manurung selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar , dimana sebelumnya juga sudah ke kantor tetapi tidak bertemu karena sedang ada rapat pansus.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan melalui via whatsapp dan hanya mendapat balasan pesan saja.”

Belum ada bisa tanggapi karena pertemuan semalam aku ikut pansus dan akan ada lagi pertemuan ke tiga,”tutur Robin.

Menurut Richard pemerhati Kesehatan, sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah Dinkes Kota Pematangsiantar menutup-nutupi sesuatu, atau ada alasan lain yang belum terungkap,”ujar Richard penuh tanya.

Richard juga menuturkan, dalam konteks pelayanan publik, komunikasi tetap terbuka bukan sekedar etika melainkan kewajiban moral dan hukum. Ketika pejabat publik menutup akses komunikasi, kepercayaan masyarakat pun terancam ,”tutur Richard.

Richard juga menambahkan kalau Puskesmas Singosari sebagai pelayanan kesehatan milik pemerintah, berada langsung di bawah pengawasan Dinkes Kota Pematangsiantar. Maka tanggung jawab atas tindakan Kapus Singosari tidak bisa dilepaskan dari otoritas dinas,” tambah Richard.

Menurut Johanri S, ST, Humas Dewan Perwakilan Nasional ( DPN) Lembaga Pengawasan Pelaksana Pelanggaran Hukum (LP3H), mengatakan sangat menyayangkan sikap tidak terpuji oleh seorang pimpinan, tidak beretika, sudah melanggar kode etik ASN dan tidak layak jadi panutan.”

Seorang pemimpin itu harus bijak, tidak mengulur waktu, jangan ngumpet kayak anak kecil. Kalau ada kedatangan media ya diterima dengan baik, kalau dihubungi via whatsapp, ya di jawablah secara transparan, biar publik percaya kepada pemerintah “ucap Johanri penuh kesal.”

Perbuatan bungkam itu sangat menciderai UU No 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kalau ditutupi pejabat tersebut, serta melawan secara hukum dengan sengaja tidak memberikan informasi dapat dipidana hingga 1 tahun dan denda hingga 5 juta. Kuat dugaan adanya penyelewengan dan berpotensi kerugian negara,”ucap Johanri.

Johanri mendesak pemerintah Kota Pematangsiantar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika komunikasi pejabat publik, terkhusus di bidang kesehatan. “

Saya sangat berharap agar Walikota Pematangsiantar, Bapak Wesli Silalahi,M.Kn mengambil sikap tegas yaitu melakukan pembinaan terhadap bawahan yang kurang beretika serta melanggar kode etik ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN dan memberikan sanksi disiplin, bila tidak di tanggapi maka segera copot dari jabatannya sebagai Plt Kadinkes Kota Pematangsiantar,”tegas Johanri.”

Saya juga meminta agar Walikota Pematangsiantar agar turun tangan secara langsung untuk memastikan bahwa prinsip akuntabilitas dan transparansi tetap dijunjung tinggi dalam setiap pelayanan publik,”pungkas Johanri..

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar Urat Simanjuntak. Publik masih menunggu klarifikasi yang tidak hanya menjawab keresahan, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan masyarakat. ( EB)

Bupati Syah Afandin Hadiri Rakornas Kementan, Perkuat Pertanian Langkat Hadapi Kemarau 2026

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sebagai upaya memperkuat sektor pertanian dan mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung F Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (20/04/2026).

Rakornas dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian, Dr. Ir. Andi Amran Sulaiman, MP, serta dihadiri para bupati dan wali kota se-Indonesia. Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam merumuskan langkah antisipatif menghadapi prediksi kekeringan ekstrem tahun 2026 berdasarkan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sekaligus memperkuat program swasembada pangan nasional.

Dalam arahannya, Menteri Pertanian menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah pusat untuk mendukung sektor pertanian, di antaranya penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), subsidi pupuk, serta program irigasi dan pompanisasi seluas 1.000.000 hektare.“

Kita harus mengantisipasi musim kemarau yang akan datang demi menjaga keberlanjutan swasembada pangan. Bantuan akan kita salurkan berupa alat mesin pertanian, subsidi pupuk, program irigasi dan pompanisasi 1.000.000 hektare, peningkatan ekspor, serta penurunan impor di sektor pertanian. Nilai tukar petani pada tahun 2026 juga meningkat tajam dan menjadi yang tertinggi dalam 34 tahun terakhir,” ujar Menteri Pertanian.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada pangan dalam waktu satu tahun dari target empat tahun, capaian yang harus terus dipertahankan. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran Kementerian Pertanian Tahun 2026 sebesar Rp40,145 triliun guna mendukung berbagai program percepatan swasembada pangan.

Selain itu, pemerintah juga menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700.000 ton, serta merencanakan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru, di mana lima di antaranya ditargetkan selesai sebelum tahun 2029.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyatakan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung program swasembada pangan berkelanjutan. Ia menilai Rakornas ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan usulan petani di Kabupaten Langkat, khususnya terkait alat pertanian, pupuk, dan infrastruktur irigasi.“

Rapat koordinasi ini sangat penting sebagai wadah menyampaikan kebutuhan petani di daerah. Kami akan terus berupaya optimal untuk meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus menjemput berbagai bantuan dari Kementerian Pertanian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syah Afandin menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan swasembada pangan yang berkelanjutan.“

Untuk mencapai target tersebut, diperlukan kerja sama dan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga program yang dirancang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh para petani,” tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam Rakornas ini, Pemerintah Kabupaten Langkat diharapkan semakin siap menghadapi tantangan sektor pertanian ke depan, termasuk ancaman kekeringan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah dan nasional.

(Budi Panjaitan)

Sumber: Diskominfo Langkat

Bupati Langkat Syah Afandin Temui Korban Banjir, Siap Perjuangkan Bantuan Jaminan Hidup ke Pusat.

Langkat, Kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menemui langsung masyarakat korban banjir dari Kecamatan Besitang dan Kecamatan Brandan Barat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa di Alun-Alun T. Amir Hamzah Stabat, Senin (20/04/2026).

Pertemuan tersebut menjadi wadah dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya terkait tuntutan bantuan Jaminan Hidup (JADUP) pasca banjir yang belum terealisasi. Aksi tersebut diikuti sekitar 2.000 warga terdampak.

Di hadapan massa aksi, Bupati Syah Afandin terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatannya hadir. Ia menjelaskan bahwa sejak Sabtu dirinya berada di Jakarta untuk memenuhi panggilan Menteri Pertanian.“

Saya mohon maaf karena tidak bisa langsung hadir sejak pagi. Saya berada di Jakarta memenuhi panggilan Menteri Pertanian terkait kondisi kemarau panjang yang akan kita hadapi. Pertemuan tersebut tidak bisa diwakilkan dan harus dihadiri langsung oleh kepala daerah,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang telah menunggu sejak pagi, Syah Afandin mempercepat jadwal kepulangannya. Dari yang semula dijadwalkan terbang pukul 17.00 WIB dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu, ia memajukan penerbangan menjadi pukul 15.00 WIB dan tiba di Stabat sekitar pukul 18.20 WIB untuk langsung menemui massa aksi.

Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan dukungan penuh terhadap perjuangan masyarakat korban banjir untuk memperoleh bantuan JADUP dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melaksanakan pendataan korban sesuai arahan Kementerian Sosial.“

Saya mendukung penuh apa yang disampaikan masyarakat. Pasca banjir, kami telah menerima instruksi dari Kementerian Sosial untuk melakukan pendataan kerusakan rumah, mulai dari ringan, sedang hingga berat. Saya juga telah memerintahkan kepala desa dan lurah untuk memastikan pendataan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan pencairan bantuan JADUP berada di pemerintah pusat. “Dana ini berasal dari pemerintah pusat dan bukan berada di kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, kita harus bersama-sama memperjuangkannya,” tambahnya.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk melakukan pendataan ulang guna memastikan validitas data yang akan diajukan kembali ke Kementerian Sosial. Ia bahkan menyatakan kesiapannya membawa perwakilan koordinator aksi untuk ikut menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat.“

Kita akan data ulang, lalu kita bawa bersama ke pusat. Saya juga siap mengajak perwakilan masyarakat untuk mendampingi agar aspirasi ini dapat tersampaikan langsung,” ujarnya.

Salah seorang peserta aksi, Aprizal, menyampaikan bahwa sebelumnya data korban banjir telah diserahkan mulai dari tingkat lingkungan, desa/kelurahan hingga kecamatan dan diteruskan ke BPBD. Namun, karena belum ada realisasi bantuan, masyarakat merasa perlu menyampaikan aspirasi secara langsung ke pemerintah kabupaten.

Menanggapi hal tersebut, Bupati kembali menegaskan agar data yang telah ada dikumpulkan melalui koordinator untuk kemudian diperjuangkan bersama ke pusat. Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang sudah menerima bantuan tidak kembali mengajukan data yang sama.“

Jika datanya sudah ada, serahkan melalui koordinator. Kita perjuangkan bersama ke pusat agar bantuan JADUP bisa terealisasi. Keputusan tetap ada di pusat, bukan di saya. Mari kita berdoa bersama agar upaya ini berhasil,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, sejumlah koordinator aksi secara langsung menyerahkan data korban banjir kepada Bupati Langkat sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam memperjuangkan haknya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos, M.AP, Kepala Dinas Kominfo Wahyudiharto, S.STP, M.Si, Kepala Dinas Sosial Taufik Rieza, S.STP, M.AP, Kasat Pol PP Damaeka Putra Singarimbun, SSTP, serta sejumlah pejabat utama Polres Langkat.

Pertemuan berlangsung tertib dan kondusif, dengan harapan aspirasi masyarakat korban banjir dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat demi meringankan beban masyarakat terdampak.

(Budi Panjaitan)

Sumber : Diskominfo Langkat

Slogan Batu Bara Bahagia Sekedar Isapan Jempol Belaka,Faktanya Petugas Kebersihan DISPERKIM LH Menderita!!!

Batu Bara, kabarbangsa.my.id – Program Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara saat menjelang Kampanye di Pilkada dengan slogan Batu Bara Bahagia,ternyata hingga hari ini belum terealisasi dengan baik,terbukti dengan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang tidak melaksanakan tujuan mulia tersebut.Adapun OPD yang dimaksud tidak lain adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup ( DISPERKIM LH ) Kabupaten Batu Bara,yang dengan seenaknya hingga hari ini Sabtu 18 April 2026 belum juga membayarkan gaji Bulan Maret 2026,bahkan gaji di bulan Desember 2025 juga tidak di berikan sampai sekarang.Mirisnya Dinas tanpa bertanggung jawab dengan seenaknya memberikan perintah seluruh petugas kebersihan agar tetap bekerja seperti biasanya,walau hak belum diberikan.

Demi memperoleh kepastian data yang lebih valid dan akurat sekaligus tanggapan dari pihak terkait, awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi nomor Hp/Wa Kadis Perkim LH, Tavy Juanda.ST, namun sayang upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil,bahkan diduga sengaja memblokir nomor wa awak media.

Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar,ada apa sebenarnya dengan Dinas Perkim LH Kabupaten Batu Bara ini? kenapa begitu sulit untuk dikonfitmasi,atau jangan-jangan memang ada terindikasi perbuatan yang melanggar Hukum?

Bagaimana Batu Bara Bahagia bisa terwujud bila karakter Pejabatnya seperti ini,apa karena bukan penduduk Batu Bara ya….ujar awak media merasa geram.

Persoalan Disperkim LH ini,kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat.Salah satunya datang dari Aktivis masyarakat Irawan,SH bersama rekannya Budiansyah Ilham Harahap.SH, praktisi Hukum sekaligus berprofesi sebagai Advokat.Mereka kompak menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Undang-Undang Dinas telat/tidak membayar gaji petugas kebersihan berpotensi melanggar Hukum,baik secara Administratif maupun Pidana.

Khususnya jika ada unsur penyalagunaan wewenang atau dugaan penggelapan dana.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi menjerat pelaku adalah :

1.UU.Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU.No 20 Tahun 2001 ( Perubahan atas UU.No 31 Tahun 1999 ) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Pasal ini diterapkan apabila ditemukan dugaan penyalagunaan wewenang, Adapun ancaman Pidana seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,serta denda bisa mencapai Rp.1.Miliar.

2. Pasal 185 Ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 Jo.UU No.6 Tahun 2003.( Cipta Kerja ). Pelanggaran upah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.serta denda paling sedikit Rp.100 juta, paling banyak Rp.400 juta.

Adapun sanksi Administratif merujuk pada Pasal 61 Ayat (1) PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.Pemberi kerja terlambat atau tidak membayar gaji dikenakan denda keterlambatan.

Lebih lanjut Irawan dan Budi mengatakan bahwa langkah hukum yang bisa di tempuh terkait keterlambatan/ gaji yang tidak dibayar adalah ;

1.Lapor ke Ombudsman RI

2.Lapor ke Pengawas Ketenagakerjaan.

3.Lapor ke Polisi,apabila ada dugaan penyelewengan dana.

Irawan,SH. dan Budi HRP. SH juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten ,khususnya kepada Bapak Bupati Batu Bara untuk segera mencopot PLT.Kadis dan Kabid Kebersihan yang tidak menjalankan Amanah Batu Bara Bahagia,Kami masyarakat mendukung program Bapak Bupati tapi apabila ada OPD yang menyimpang kami akan tetap kritisi.

( IR4ONE ).

AKBP Adrian Lubis Resmi Jabat Kasatreskrim Polrestabes Medan.

Medan, kabarbangsa.my.id – Polrestabes Medan hari ini, Selasa (14/4/2026) menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) Kasatreskrim Polrestabes Medan. Selain kasatreskrim, jabatan kasatlantas, kabagops, Kapolsek Delitua, kasipropam, kasikum dan Kapolsek Medan Tuntungan juga diserah terimakan.

Upacara sertijab dipimpin Kapolrestabes Medan, KBP Jean Calvijn Simanjuntak yang dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Polrestabes Medan dan kapolsek jajaran.

Jabatan kasatreskrim dari AKBP Bayu Putro Wijayanto selanjutnya diserahkan kepada AKBP Adrian Risky Lubis. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Febrianto merotasi jabatan Bayu menjadi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut. Pergantian jabatan ini tertuang dalam surat telegram (TR) mutasi dengan nomor: ST/ 231/ IV/ KEP/ 2026 yang dikeluarkan pada Kamis 9 April 2026.

Dengan terselenggaranya upacara sertijab, per hari ini Adrian resmi mengomandoi jajaran Satreskrim Polrestabes Medan. Perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat bunga melati dua ini sebelumnya menjabat Kasubdit Tipidter Polda Kalimantan Timur usai menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) 2025.

Setelah dari sana, Adrian berlabuh ke Sumatera Utara (Sumut) dan menjadi Pamen Polda Sumut. Setelah itu, Kapolda memberikan kepercayaan kepada Adrian untuk menduduki kursi ‘Deli 7’.

Adrian bukan orang baru di Sumut. Bapak tiga anak tersebut sudah malang melintang berdinas di salah satu provinsi terbesar di Indonesia ini. Bisa dibilang ia cukup berpengalaman di bidang reserse.

Khusus di Sumut, Adrian sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Asahan, Kasatreskrim Polres Karo, Wakasatreskrim Polrestabes Medan, Wakasatrernarkoba Polrestabes Medan, hingga ia dipromosikan menjadi Kasatresnarkoba Polrestabes Medan. Setelah itu ia lulus terpilih mengikuti pendidikan Seskoad. ( Willyam Pasaribu ).

Polres Labusel Gelar Simulasi Sispam Mako, Kapolres Tekankan Tindakan Humanis dan Profesional.

Labusel, kabarbangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan menggelar simulasi Sistem Pengamanan Markas Komando (Sispam Mako) sebagai langkah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (18/4/2026) di halaman Mako Polres Labuhanbatu Selatan, jalan lintas Sumatera Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. ini melibatkan Wakapolres KOMPOL Moch Guntur Pryantoko, S.H. M.H. para Pejabat Utama, Kapolsek sejajaran, Personel, hingga ASN dan pegawai di lingkungan Polres Labuhanbatu Selatan.

Simulasi ini menggambarkan skenario kerusuhan sosial yang dipicu kelangkaan BBM subsidi di SPBU, yang berujung aksi anarkis, penjarahan, hingga massa mendatangi Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menuntut pembebasan warga yang diamankan. Dalam simulasi tersebut, seluruh rangkaian penanganan dilakukan mulai dari laporan masyarakat melalui layanan 110, koordinasi internal, hingga pengendalian massa oleh personel di lapangan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya Sembiring menegaskan, kegiatan ini bukan sekadar latihan rutin, melainkan bentuk kesiapan nyata institusi Polri dalam melindungi masyarakat dengan cara yang profesional dan berimbang.“

Kegiatan ini bukan sekadar simulasi, tetapi bentuk kesiapan kita dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan ruang publik. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tetap humanis, dan hindari tindakan yang tidak perlu. Utamakan pendekatan persuasif dalam setiap tahapan pengamanan,” tegasnya.

Simulasi diawali dengan apel kesiapan, dilanjutkan Tactical Wall Game (TWG) untuk mematangkan strategi pengendalian massa. Personel Dalmas ditempatkan di pintu masuk utama, sementara personel lainnya mengamankan sisi samping dan belakang mako.

Ketika massa simulasi tiba dan melakukan aksi unjuk rasa, aparat mengedepankan dialog terbuka. Bahkan, dalam skenario, Kapolres bersama jajaran menerima perwakilan massa untuk mencari solusi melalui pendekatan restorative justice, termasuk mempertemukan pihak korban dan pelaku.

Pendekatan ini menjadi sorotan dalam simulasi, di mana aparat tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan dalam meredam konflik.

Hingga akhir kegiatan, situasi berhasil dikendalikan dengan aman dan kondusif. Simulasi ditutup dengan apel konsolidasi untuk memastikan kesiapan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana.

Melalui kegiatan ini, Polres Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sekaligus membangun kepercayaan publik melalui pendekatan yang humanis dan profesional. (Irpan Has)

Lantik 76 Pejabat, Rico Waas Ultimatum: 6 Bulan Tak Ada Perubahan, Siap Dievaluasi

MEDAN – Komitmen perubahan ditegaskan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat melantik 76 pejabat manajerial dan fungsional Pemko Medan di Balai Kota, Kamis (16/4/2026). Target kinerja dipatok tegas, enam bulan harus ada hasil nyata atau evaluasi diberlakukan.

Rico Waas menegaskan, jabatan bukan sekadar posisi, melainkan amanah pengabdian kepada masyarakat. Karenanya, ia meminta seluruh pejabat yang baru dilantik langsung bekerja dan menghadirkan perubahan.

“Kami menagih janji, kerja, dan semangat saudara-saudara untuk melakukan perubahan. Jika dalam 6 bulan tidak ada perubahan, kami pastikan evaluasi,” tegas Rico Waas dalam pelantikan yang dihadiri Ketua TP PKK Kota Medan Airin Rico Waas, Sekda Wiriya Alrahman serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Orang nomor satu di Pemko Medan selanjutnya menekankan, setiap kebijakan dan keputusan harus berorientasi pada kepentingan publik. Harapan masyarakat terhadap perubahan di Kota Medan, kata Rico Waas, harus dijawab dengan kerja nyata dan terukur.

Pelantikan ini juga mencakup pengisian sejumlah jabatan eselon II, sekretaris, hingga fungsional. Sebagian merupakan promosi, sementara lainnya penguatan posisi strategis di perangkat daerah.

Rico Waas menilai pejabat yang dilantik memiliki kapasitas untuk mendorong percepatan pembangunan. Karena itu, ia menuntut kinerja cepat, progresif, dan mampu menjawab persoalan kota secara konkret.

Sektor strategis seperti perhubungan, infrastruktur, perpustakaan, dan arsip menjadi fokus utama. Seluruh jajaran diminta bergerak cepat, responsif, dan memastikan program berjalan efektif. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme. Kinerja akan terus dipantau, dan pejabat yang tidak menunjukkan hasil dalam enam bulan dipastikan akan dievaluasi.

Dari 76 pejabat yang dilantik diantaranya 3 Pejabat Tinggi Pratama (eselon) II, yakni Benny Sinomba Siregar sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan, Khairul Azmi, S.STP, sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan dan Irsan Idris Nasution sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.