HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT OLEH POLRES LABUHANBATU SELATAN.

Labuhanbatu, kabar bangsa.my.id – Polres Labuhanbatu Selatan di bawah kepemimpinan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya, yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.

Melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. masyarakat dihimbau untuk segera berkoordinasi dan mendatangi Polsek Kampung Rakyat apabila merasa pernah kehilangan kendaraan.

Adapun kendaraan yang saat ini telah diamankan dari para pelaku kejahatan antara lain berupa beberapa unit mobil dan sepeda motor dengan berbagai merek dan warna, di antaranya :

  1. unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam BK 1188 ZIR.
  2. 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu BK 1813 ZAI.
  3. Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru-hitam B 5057 TKH.
  4. Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam A 6624 XTC.
  5. Sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 5782 PHP.
  6. Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam kabus B 5865 FAJ.
  7. Sepeda motor Honda PCX warna merah.
  8. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
  9. Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
  10. Sepeda motor Yamaha Filano warna coklat.
  11. Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam-kuning BK 2527 HWN
  12. Sepeda motor Honda Supra X warna hitam-merah.
  13. Sepeda motor Honda CRV warna hitam.
  14. Sepeda motor Yamaha N-Max warna biru.
  15. Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
  16. Sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
  17. Sepeda motor Honda Stilo warna hitam.
  18. Sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BK 6374 ZAQ.

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diharapkan untuk :

  • Datang langsung ke Polsek Kampung Rakyat.
  • Membawa dokumen kendaraan (STNK/BPKB).
  • Membawa identitas diri yang sah.
  • Menyampaikan laporan kehilangan atau bukti pendukung lainnya

Hal ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat melakukan pencocokan data secara akurat dengan kendaraan yang telah diamankan, sehingga dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang dan berkoordinasi dengan Polsek Kampung Rakyat dengan membawa surat-surat dan dokumen kendaraan serta identitas diri”.ujar Kapolsek.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Diharapkan kerja sama dari masyarakat untuk membantu proses identifikasi dan pengembalian kendaraan.

(Irpan Has)

Babak Baru Panggautan: Kades Dinonaktifkan, Warga Seret Dugaan Korupsi Dana Desa hingga 2025.

Gambar Ilustrasi

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id –
Penonaktifan sementara “F” dari jabatan Kepala Desa Panggautan oleh Bupati Mandailing Natal bukanlah akhir, melainkan awal dari terbukanya dugaan persoalan yang lebih besar. (5/5/2026).

Keputusan tertanggal 21 April 2026 yang menunjuk Muhammad Subhan, MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades menjadi sinyal kuat bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan desa.
Langkah ini diambil setelah audit internal Inspektorat menemukan indikasi ketidak patuhan dalam pertanggung jawaban Dana Desa.

Namun bagi masyarakat, sanksi administratif semata dinilai terlalu ringan dan berpotensi menjadi “jalan aman” bagi dugaan penyimpangan yang lebih dalam.
Warga kini bergerak lebih jauh—mendorong penanganan kasus ini ke ranah pidana.

Amran, tokoh masyarakat sekaligus pelapor, menegaskan bahwa persoalan tidak berhenti pada Dana Desa 2024. Ia menyebut indikasi penyimpangan justru berpotensi berlanjut hingga perencanaan dan pelaksanaan anggaran 2025.
“Penonaktifan ini baru langkah awal.

Kami mendesak Kejari Madina turun langsung dengan audit investigatif. Kami juga tengah menyiapkan laporan tambahan terkait dugaan penyimpangan tahun 2025. Jangan sampai pola yang sama terus berulang tanpa ada tindakan hukum,” tegasnya.
Desakan ini menunjukkan meningkatnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengawasan internal desa.

Warga menilai, jika hanya berhenti pada sanksi administratif, maka potensi kerugian negara akan terus berulang tanpa efek jera.
Di sisi lain, Junaidi, aktivis pers yang turut mengawal kasus ini, menegaskan bahwa peran Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci untuk membuka seluruh dugaan yang selama ini tertutup.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Ini soal uang negara dan hak masyarakat, tanpa keterlibatan APH, kebenaran tidak akan pernah benar-benar terungkap,” ujarnya.
Sorotan tajam juga mengarah ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Panggautan.

Hingga berita ini diturunkan, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru belum memberikan klarifikasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah fungsi kontrol internal memang berjalan, atau justru sengaja dibiarkan melemah..!!?

Sementara itu, masyarakat didorong untuk menggunakan kanal resmi seperti e-PROWAS Kejaksaan Agung maupun mekanisme pengaduan Ombudsman RI guna memperkuat laporan secara hukum.
Kasus ini kini memasuki fase krusial.

Penonaktifan kepala desa seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembongkaran menyeluruh, bukan sekadar langkah simbolik.
Publik menunggu: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak persoalan serupa pada sebelumnya
di tengah derasnya tuntutan transparansi, satu hal menjadi jelas warga Panggautan tidak lagi tinggal diam.

(tim/Om).

Dimana Posisi PEMDA MADINA DIUJI: ANTARA KEPENTINGAN MASYARAKAT ATAU PERUSAHAAN?.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Konflik Lahan milik masyarakat Transmigrasi Batahan IV dan Kapas I Kecamatan Batahan Kian kemari
makin tak jelas menanti kebijakan dari Pemda mau pun dari pihak legislatif, (5/6/2026).

Sikap Pemerintah Daerah * Mandailing Natal (Pemda Madina) dalam menangani konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai, Pemda terkesan tidak pernah benar-benar serius menuntaskan persoalan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun, khususnya di wilayah Kecamatan Batahan.

Konflik yang melibatkan masyarakat Desa Batahan IV, Batahan I, hingga Kampung Kapas I ini bukan persoalan baru. Sejak lama, warga—yang merupakan bagian dari program transmigrasi pemerintah sekitar tahun 1998—mengklaim memiliki hak atas lahan yang mereka kelola secara turun-temurun. Namun, situasi berubah sejak kehadiran perusahaan BUMN, PT Perkebunan Nusantara IV, sekitar tahun 2005.
Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan justru dituding mempersempit ruang hidup masyarakat.

Warga mengaku mengalami tekanan saat mengolah lahan, bahkan disebut-sebut ada tindakan intimidatif oleh oknum bersenjata pada masa awal konflik.
“Dulu kami membuka lahan dengan susah payah. Tapi sekarang justru kami yang dianggap tidak berhak,” ungkap salah satu warga yang masih bertahan.

Upaya penyelesaian sebenarnya sempat menemukan titik terang. Pada awal tahun 2023, dilakukan identifikasi lapangan dan penunjukan tapal batas yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perusahaan dan unsur pemerintah daerah. Namun, hasil tersebut dinilai tidak pernah benar-benar dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan.

Lebih membingungkan lagi, dalam Berita Acara tertanggal 30 April 2026, hasil ekspos identifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya irisan atau tumpang tindih antara batas lahan versi BPN dengan peta bidang transmigrasi.

Temuan ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk evaluasi menyeluruh, bukan justru memperpanjang ketidakpastian.
Di sisi lain, muncul pertanyaan publik yang belum terjawab: bagaimana mungkin perusahaan dapat mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) sementara sengketa lahan dengan masyarakat belum tuntas? Transparansi dalam proses ini dinilai sangat minim.

  • Tak hanya itu, kenapa Pemda sibuk adanya praktik jual beli sertifikat juga mencuat, mengenai telah diperjual belikannya sertifikat lahan oleh pemilik kepada pihak ke tiga.

Lebih parah tidak ada tindakan pihak Pemda Madina kepada perusahaan, ada apa ini…?

Pernyataan-pernyataan dari internal perusahaan yang di “adopsi” pejabat jadi tanda tanya besar, ini memancing suasana semakin keruh, kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah membaca hasil Rapat pada dinilai tidak menghasilkan solusi konkret.

Alih-alih menjadi jembatan penyelesaian, forum tersebut justru dianggap sebagai formalitas tanpa keberpihakan yang jelas.
“Pemda seperti bermain peran “GANDA” tidak ada ketegasan, kami butuh kepastian, bukan janji,” tegas warga pemilik sertifikat namun lahan dikuasai oleh perusahaan.

Situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik yang lebih besar jika tidak segera ditangani secara adil dan transparan. Publik kini menanti langkah nyata dari Pemda Madina: apakah akan berdiri bersama masyarakat yang memperjuangkan haknya, atau terus terkesan mengikuti arus kepentingan korporasi?

Jika dibiarkan berlarut, konflik ini atau ini memang di pelihara..?bukan hanya soal lahan tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap negara, terutama kepada Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. (MO).

Pemilik Tanah Pasang Banner Tegas, Minta Tiang WiFi Tanpa Izin Segera Dipindahkan.

Pesawaran, Lampun, kabarbangsa.my.id – Pemilik tanah di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sufiyawan, mengambil langkah tegas dengan memasang banner himbauan terkait keberadaan tiang jaringan internet (WiFi) yang berdiri di pekarangannya tanpa izin. 06/05/2026.

Dalam banner tersebut, Sufiyawan menegaskan agar pihak pemilik tiang segera memindahkan fasilitas tersebut karena lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko. Ia memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Mei 2026.

“Untuk pemilik tiang WiFi internet agar segera memindahkan tiang ini. Lokasi akan digunakan untuk pembangunan ruko,” demikian bunyi himbauan yang dipasang di lokasi.

Sufiyawan juga menegaskan, apabila himbauan tersebut tidak diindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, dirinya akan mengambil tindakan tegas.

Selain itu, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tersebut guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.

Menurutnya, sebagai pemilik sah yang taat membayar pajak, dirinya memiliki hak penuh atas pemanfaatan tanah miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pemasangan fasilitas jaringan tanpa izin di lahan pribadi dinilai melanggar hak kepemilikan dan berpotensi menimbulkan sengketa jika tidak segera ditangani secara serius oleh pihak berwenang. (Feri).