Kinerja DISPERKIM LH Kab.Batu Bara disorot,Gaji Petugas Kebersihan Dua Bulan Belum Dibayarkan.

Batu Bara, Sumatera Utara, kabarbangsa.my.id – Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DISPERKIM LH) Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Pasalnya, sekitar 254 petugas kebersihan yang berada di bawah naungan dinas tersebut belum menerima pembayaran gaji yang tertunda sejak Desember 2025, serta gaji bulan Maret 2026.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus kekecewaan mendalam di kalangan para petugas. Mereka tetap dituntut bekerja seperti biasa, meskipun hak mereka belum (16/4/2026).

Para petugas yang terdiri dari sopir, kernet armada, pengemudi becak bermotor, petugas pembabatan rumput, hingga penyapu jalan, mengaku telah berupaya menyampaikan keluhan melalui koordinator kecamatan, koordinator wilayah, hingga koordinator kabupaten. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pembayaran gaji tersebut.

Sejumlah petugas yang ditemui tim Mitra Adhyaksa di lapangan mengaku mulai resah.

“Sampai kapan kondisi seperti ini akan berlangsung? Kebutuhan hidup semakin mendesak, sementara dari dinas belum ada kepastian kapan gaji kami dibayarkan,” ujar mereka kompak, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas terkait juga belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dihubungi melalui sambungan telepon tidak diangkat, dan pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diterbitkan.

Menanggapi hal ini, aktivis masyarakat Irawan, S.H., angkat bicara. Ia menilai keterlambatan pembayaran gaji tersebut berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pekerja serta wanprestasi.

Menurutnya, beberapa dasar hukum yang dapat menjadi acuan antara lain:PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 61 ayat (1), yang menyebutkan bahwa keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda. Denda mulai berlaku sejak hari keempat keterlambatan sebesar 5 persen per hari dari total upah.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), yang mewajibkan pembayaran upah secara tepat waktu.

Pasal 93 ayat (2), yang mengatur bahwa keterlambatan pembayaran upah akibat kelalaian dapat dikenai sanksi.Yurisprudensi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa tidak membayar upah merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Irawan juga menyoroti kejanggalan dalam persoalan ini.

“Janggal rasanya jika gaji bulan Desember 2025 belum dibayarkan hingga saat ini. Lebih aneh lagi jika pemerintah daerah tidak melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala dinas terkait. Ada apa ini?” ujarnya.Ia bahkan menyarankan agar aktivitas kerja dihentikan sementara apabila alasan keterlambatan karena anggaran.

“Kalau memang anggaran tidak tersedia, seharusnya jangan mempekerjakan dulu. Setelah anggaran ada, baru pekerja diminta kembali bekerja,” tambahnya

.Lebih lanjut, Irawan mendorong para petugas untuk melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan maupun DPRD Kabupaten Batu Bara, agar dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pihak terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan serta solusi dari pemerintah daerah demi menjaga hak-hak para pekerja. (IR4ONE ).

Dana ADD 2025 di Kampung Karang Jadi Belum Terealisasi, Proyek Jalan Terbengkalai.

Aceh Tamiang, kabarbangsa.my.id — Realisasi Dana Alokasi Desa (ADD) Tahun 2025 di Kampung Karang Jadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, hingga pertengahan April 2026 dilaporkan belum terlaksana. Salah satu proyek yang belum berjalan adalah pembangunan jalan di Dusun Rejo yang direncanakan menuju mushola setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut seharusnya sudah dimulai sebelum terjadinya banjir bandang pada 26 November 2025. Bahkan, material berupa sertu dilaporkan telah didatangkan ke lokasi proyek sebanyak tiga hingga empat truk. Namun hingga kini, pengerjaan fisik belum juga dilakukan.

Seorang tokoh masyarakat setempat mengaku heran dan kecewa atas belum terealisasinya pembangunan tersebut. Ia menyebutkan bahwa material telah tersedia sejak sebelum banjir, tetapi tidak ada tanda-tanda pekerjaan dimulai.“Saya sangat heran, material sudah masuk sekitar tiga sampai empat truk, tapi sampai sekarang belum juga dikerjakan,” ujarnya, Selasa (15/4/2026), seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Upaya konfirmasi kepada pemerintah kampung telah dilakukan. Namun, Datok Kampung Karang Jadi belum memberikan keterangan terkait penyebab belum dilaksanakannya proyek tersebut. Sementara itu, Kepala Dusun Rejo mengaku belum mengetahui jadwal pasti realisasi pembangunan.Di sisi lain, seorang warga yang berprofesi sebagai tukang bangunan mengungkapkan dirinya sempat ditawari untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun, ia menolak karena upah borongan yang ditawarkan dinilai tidak sesuai.

“Saya pernah ditawari, tapi karena upahnya tidak sesuai, saya tidak mengambil pekerjaan itu,” ungkapnya.Kondisi ini dinilai memprihatinkan oleh warga, mengingat dana ADD telah dicairkan sejak sebelum banjir bandang dan hingga kini telah berjalan sekitar lima bulan tanpa realisasi pekerjaan.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Kejuruan Muda dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti permasalahan ini serta memberikan kejelasan terkait mandeknya pembangunan di Kampung Karang Jadi. ( Suryadi ).

Pasca Pelantikan Oleh Wabup Deli Serdang, 4 Kepsek di Lubuk Pakam Masih Menjadi Misteri.

DELI SERDANG, kabarbangsa.my.id – Bupati Deli Serdang melalui Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, S.S, pada hari Selasa (14/04/2026) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/305/KPTS/2026 sampai dengan Nomor 100.3.3.2/309/KPTS/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melantik dan mengambil sumpah jabatan 120 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertempat di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Lubuk Pakam.

Dalam prosesi pelantikan ini, berdasarkan dokumen rilis yang diterima kru media dari narasumber, diketahui SK Bupati Deli Serdang ini banyak merotasi dan mengangkat ratusan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang, namun ditemukan adanya sejumlah kejanggalan khususnya di wilayah Lubuk Pakam.

Dalam rilis yang tersebut disampaikan beberapa kejanggalan yaitu, salah satu yang disorot adalah adanya sekolah yang tidak tercantum sama sekali dalam daftar rotasi, yakni SDN 101900 Jalan Diponegoro, Kepala sekolahnya berinisial LI namun tidak disebut dalam press rilis, sehingga memunculkan pertanyaan apakah memang tidak ikut dirotasi atau murni terjadi kekeliruan dalam penyampaian informasi.

Selain itu, terdapat kepala sekolah yang informasinya telah melewati masa jabatan namun tetap dilantik, yakni berinisial H.H. (eks SDN 101927), terang narasumber dalam rilisnya.

Selain itu, kejelasan penempatan juga menjadi sorotan pada Kepala sekolah berinisial H.S.H. (SDN 101906) disebut posisinya telah diisi oleh orang lain, namun tidak dijelaskan ia dipindahkan ke mana dan dalam jabatan apa.

Hal serupa terjadi pada kepala sekolah berinisial J.H. (SDN 104257) yang dirotasi ke sekolah lain, tetapi tidak disebutkan siapa pengganti di sekolah asalnya.

Rangkaian kejanggalan ini memicu pertanyaan publik: apakah rotasi telah dilakukan berbasis evaluasi kinerja dan regulasi yang jelas, atau justru menyisakan celah dalam transparansi dan akuntabilitas tata kelola pendidikan di Deli Serdang, ucap narasumber.

Ditempat terpisah, melalui aplikasi pesan WhatsAp kru media mencoba mengconfirm hal ini kepada beberapa pihak diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, namun hingga rilis berita naik ke meja redaksi belum memberikan tanggapan walupun terlihat centang dua tanda pesan telah terkirim. (Ida )

Misi Strategis di Kremlin: Prabowo dan Putin Sepakati Penguatan Poros Energi-Ekonomi

MOSKOW – Di tengah eskalasi geopolitik global yang kian tak menentu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak namun krusial ke Moskow, Rusia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung hangat di Istana Kremlin pada Senin (13/04/2026), Presiden Prabowo bertemu langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membahas penguatan kerja sama strategis, khususnya di sektor energi dan ekonomi.

Kunjungan ini dilakukan di sela-sela agenda internasional Prabowo guna melakukan konsultasi politik tingkat tinggi. Menurut Presiden Prabowo, Indonesia memandang Rusia sebagai mitra strategis yang memiliki peran positif dalam menyeimbangkan kondisi geopolitik dunia saat ini.

“Kami merasa sangat perlu untuk berkonsultasi mengenai bagaimana kita menghadapi situasi ke depan. Fokus utama kami adalah mempererat kerja sama, terutama di bidang ekonomi dan energi,” ujar Prabowo di hadapan Putin.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan cepat dari pihak Kremlin. “Terima kasih Yang Mulia Presiden Putin, di tengah kesibukan Anda, Anda bersedia menerima saya dalam waktu yang sangat singkat,” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Vladimir Putin menyambut baik kehadiran pemimpin Indonesia tersebut. Putin menegaskan bahwa kunjungan Prabowo ke Rusia memiliki signifikansi besar, tidak hanya bagi hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga bagi stabilitas kawasan di tengah perubahan peta kekuatan dunia.

“Kunjungan Yang Mulia memiliki makna yang sangat penting, terutama mengingat perkembangan situasi dunia saat ini. Kami berharap kemitraan ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memperluas volume perdagangan dan ketahanan energi,” kata Putin.

Pengamat hubungan internasional menilai pertemuan ini sebagai langkah berani Indonesia dalam menjalankan diplomasi bebas aktif. Dengan mengamankan jalur kerja sama energi dengan Rusia, Indonesia berupaya memitigasi dampak ketidakpastian pasokan energi global yang sedang terjadi.

Pertemuan maraton ini diharapkan akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara kementerian terkait dari kedua negara. Melalui langkah ini, Jakarta dan Moskow sepakat untuk memastikan bahwa hubungan kedua negara tetap stabil dan saling menguntungkan di tengah tekanan dinamika global yang fluktuatif.