Lahan Pemprov DKI Diduga Jadi Pangkalan Tangki di Rawa Bebek.

Jakarta, kabarbangsa.my.id – Selasa,21 Juli 2026.

Lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Jalan BKT, samping Rusunawa Rawa Bebek, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi usaha pangkalan tangki plastik dan parkir truk tangki tanpa kejelasan izin. Kondisi tersebut menjadi sorotan warga yang meminta pemerintah segera melakukan penertiban.

Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi pada Jumat, 17 Juli 2026, tampak puluhan tangki plastik berukuran besar tersusun di atas lahan tersebut. Sejumlah truk tangki juga terlihat keluar masuk dan melakukan aktivitas bongkar muat. Sementara itu, area di sekitar lokasi dipenuhi tumpukan sampah yang menimbulkan kesan kumuh.

Sejumlah warga yang ditemui mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menduga penggunaan lahan itu diketahui oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan setempat.

“Kami mempertanyakan bagaimana lahan milik pemerintah bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dalam waktu lama. Kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan,” ujar warga.

Hingga berita ini ditulis, tidak terlihat papan informasi mengenai izin pemanfaatan aset daerah, izin usaha, maupun izin lingkungan di lokasi tersebut. Karena itu, warga meminta pemerintah memastikan legalitas penggunaan lahan tersebut.

Apabila terbukti digunakan tanpa izin, pemanfaatan aset daerah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dugaan penyalahgunaan kewenangan, apabila ditemukan dalam proses pemeriksaan, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku.

Warga berharap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan terhadap status lahan, legalitas pemanfaatannya, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi SumutBrantas.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari BPAD DKI Jakarta, pihak Kelurahan Pulogebang, serta pihak yang memanfaatkan lahan tersebut. Apabila keterangan resmi telah diperoleh, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

(Arci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *