Reses III Tahun Sidang II 2025–2026, Ketua Komisi A DPRD Sumut : Usman Jakfar Tindaklanjuti Aspirasi Warga Tentang Air Bersih.

MEDAN PULO NRAYAN KOTA,kabarbangsa.my.id – Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A. melaksanakan kegiatan Reses III Tahun Sidang II Tahun 2025–2026 pada Selasa, 26 Mei 2026, di Kelurahan Pulo Brayan. Kegiatan tersebut berlangsung hangat dan penuh antusiasme dengan dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, serta warga sekitar yang ingin menyampaikan berbagai aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat mereka. Selasa, (26/5/2026).

Dalam sambutannya, Usman Jakfar menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan momentum penting bagi anggota legislatif untuk hadir di tengah masyarakat dan mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga sehari-hari. Menurutnya, aspirasi masyarakat harus menjadi perhatian serius agar pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Salah satu aspirasi utama yang disampaikan warga dalam dialog reses tersebut adalah terkait belum tersedianya layanan air bersih dari PDAM di lingkungan tempat tinggal masyarakat. Warga mengeluhkan bahwa hingga saat ini saluran air bersih belum masuk ke kawasan mereka sehingga kebutuhan air sehari-hari masih mengalami keterbatasan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Usman Jakfar langsung mengambil langkah cepat dengan menghubungi pihak PDAM melalui sambungan telepon di hadapan masyarakat. Dalam komunikasi tersebut, pihak PDAM merespons dengan baik dan menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan warga terkait kebutuhan jaringan air bersih di wilayah tersebut.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir. Warga menilai respons langsung dari Usman Jakfar menunjukkan kepedulian dan keseriusan dalam memperjuangkan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait akses air bersih yang menjadi kebutuhan vital sehari-hari.
“Permasalahan masyarakat tidak boleh hanya didengar, tetapi harus segera ditindaklanjuti. Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat dan harus menjadi perhatian bersama,” ujar Usman Jakfar dalam kegiatan tersebut.

Selain persoalan air bersih, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi lainnya, mulai dari perbaikan infrastruktur lingkungan, drainase, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perhatian terhadap pendidikan generasi muda, hingga penguatan layanan sosial dan keagamaan.

Sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Ia berharap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret demi meningkatkan kualitas hidup warga.

Kegiatan reses berlangsung dalam suasana dialogis, penuh kekeluargaan, dan interaktif. Antusiasme masyarakat terlihat tinggi hingga acara selesai, mencerminkan harapan besar warga terhadap hadirnya solusi nyata atas berbagai persoalan yang mereka hadapi.

Melalui kegiatan reses ini, diharapkan aspirasi masyarakat Medan Barat dapat menjadi perhatian bersama dan mendorong percepatan pembangunan yang lebih responsif serta berpihak kepada kepentingan rakyat.

Redaksi

Bupati Langkat Dukung PERSTICE, Dorong Penyelesaian Hukum Humanis di Langkat.

LANGKAT. kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Peningkatan Kesadaran Masyarakat tentang Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PERSTICE) di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa (20/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara Aprila H. Siregar, SH yang mewakili Gubernur Sumatera Utara, unsur Forkopimda, narasumber dari Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, serta para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Langkat sebagai peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya, Aprila H. Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/091/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Kegiatan Sosialisasi Program PERSTICE (Perlindungan Masyarakat melalui Restorative Justice).

Ia menjelaskan, program PERSTICE bertujuan meningkatkan pemahaman para kepala desa dan lurah agar mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya melalui pendekatan restorative justice.

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan penyelesaian masalah hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, perdamaian, serta penyelesaian konflik melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat, seperti korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat.

Pendekatan ini bertujuan menyelesaikan perkara hukum secara damai dan kekeluargaan, menghindari proses hukum yang panjang apabila masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, memulihkan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih humanis bagi seluruh pihak.

Selain itu, restorative justice juga diharapkan mampu mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, memulihkan kerugian korban, mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan, serta menciptakan keharmonisan sosial di tengah masyarakat melalui penyelesaian berbasis musyawarah dan mufakat.

Di Indonesia, penerapan restorative justice umumnya digunakan pada perkara tertentu seperti tindak pidana ringan, konflik sosial, maupun kasus-kasus yang masih memungkinkan adanya perdamaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Langkat yang disampaikan oleh H. Amril, Pemerintah Kabupaten Langkat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program PERSTICE sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan yang lebih adil, humanis, dan mengedepankan nilai-nilai musyawarah.

“Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai guna menciptakan ketertiban, keamanan, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Langkat,” ujar Amril.

Kegiatan berlangsung dengan sesi pemaparan materi dan diskusi interaktif dari narasumber Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat terkait penerapan restorative justice dalam penanganan berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.

(B.Panjaitan).

Sikat habis Narkoba…Polsek Kampung Rakyat Tangkap RAL Pengedar Sabu bersama 8,43 Gram Sabu di Perk Perlabian.

LABUSEL,kabarbanhsa.my.id – Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAL alias Kiki (30) bersama barang bukti sabu seberat 8,43 gram.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis S.H. Selasa (26/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Perkebunan Perlabian.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi keberanian warga yang peduli terhadap lingkungan dan memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan S.H. bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar area yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pria yang diketahui bernama RAL alias Kiki, warga Dusun Loh Sari I, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,43 gram, satu unit timbangan elektrik, satu unit handphone merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp.60 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Simangunsong yang disebut merupakan warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu menghubungi Call center 110 atau bisa langsung hubungi Polsek terdekat untuk memberikan informasi kepada kepolisian”. tegasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Sat Lantas Polres Labusel Gandeng Pemkab dan Bapenda Sosialisasikan Opsen PKB-BBNKB.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendataan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Aula Lantai I Kantor Pemkab Labuhanbatu Selatan, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar serta dihadiri sejumlah unsur terkait dalam upaya meningkatkan pemahaman dan sinergitas mengenai pendataan opsen PKB dan BBNKB di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Yustina S.H, M.H. Sekdakab Labuhanbatu Selatan M Reza Pahlevi Nasution S.S.T.P, M.A.P. Kepala Bapenda Labuhanbatu Selatan Hasan Basri Harahap S.Sos, M.M. UPTD Pependa Bapenda Provinsi Sumatera Utara H Syahrul S.E.z, M.M. Kepala PT Jasa Raharja Cabang Labuhanbatu Selatan Fahmi Amsari, mewakili Kejari Labuhanbatu Selatan Melissa Lani S.H. Ps Kanit Regident Sat Lantas Leo A. Sinulingga S.H. serta Baurmin Sat Lantas Bripda Nazry Albiansyah.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bapenda Labuhanbatu Selatan Hasan Basri Harahap S.OS, M.M. dilanjutkan paparan dari UPTD Pependa Bapenda Provinsi Sumatera Utara H.Syahrul S.E, M.M. Jasa Raharja Labuhanbatu Selatan Fahmi Amsari, paparan dari Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan AKP Yustina S.H, M.H. serta pemaparan dari perwakilan Kasi Datun Melissa Lani S.H.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Yustina S.H, M.H. menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polri, pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah melalui peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, karena pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar AKP Yustina.

Ia juga menegaskan bahwa Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan siap mendukung pendataan dan pelayanan yang lebih maksimal agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.

Menurutnya, sinergitas antarinstansi menjadi kunci penting dalam membangun kesadaran masyarakat, sekaligus menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan dan humanis.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan koordinasi antarinstansi guna memperkuat kolaborasi dalam pelaksanaan pendataan opsen PKB dan BBNKB di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Humanis dan Edukatif, Satlantas Polres Labusel Sapa Masyarakat Melalui “Polantas Menyapa.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Satuan Lalu Lintas Polres Labuhanbatu Selatan kembali menggelar kegiatan “Polantas Menyapa” dan penerangan keliling (penling) di wilayah hukumnya, Senin (25/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Pajak Inpres, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang itu menyasar pengendara sepeda motor hingga pedagang kaki lima guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.

Dalam kegiatan tersebut, personel Unit Kamsel Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan memberikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

Petugas mengimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak ugal-ugalan saat berkendara, selalu menggunakan helm berstandar SNI, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Selain itu, pedagang kaki lima juga diingatkan agar tidak menempatkan meja dagangan di badan jalan yang dapat memicu kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kasat Lantas AKP Yustina S.H,M.H. menyampaikan bahwa kegiatan “Polantas Menyapa” merupakan bentuk pendekatan humanis Polri kepada masyarakat dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kami ingin hadir lebih dekat dengan masyarakat, memberikan edukasi secara persuasif agar tercipta situasi Kamseltibcar Lantas yang aman, nyaman dan kondusif,” ujar AKP Yustina.

Ia juga menegaskan bahwa pasar dan pusat keramaian menjadi salah satu titik penting untuk diberikan edukasi karena tingginya aktivitas masyarakat dan potensi terjadinya pelanggaran maupun kemacetan.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Sejumlah pengendara tampak mendengarkan arahan petugas dengan antusias, sementara para pedagang menyambut baik imbauan yang diberikan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pasar.

Melalui kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Labuhanbatu Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)