Antisipasi Kalender Kemendikbud, Panitia Reuni Akbar Alumni Yahdi Sesuaikan Jadwal.

MEDAN ‘ LABUHANDELI, kabarbangsa.my.id – Agenda besar merajut kembali tali persaudaraan lintas generasi dalam tajuk Reuni Akbar Alumni Yahdi dipastikan mengalami perubahan jadwal. Acara yang mengusung tema besar “Silaturahmi Tanpa Batas” ini awalnya direncanakan berlangsung pada 12 Juli 2026. Namun, setelah melalui berbagai pertimbangan strategis, panitia pelaksana resmi memajukan agenda tersebut satu pekan lebih awal.

Berdasarkan keputusan terbaru dari pihak panitia, perhelatan akbar ini akan dilaksanakan pada:

Hari / Tanggal: Minggu, 05 Juli 2026

Lokasi: Gedung Sekolah YAHDI

Alamat: Jalan Anggrek, Kampung Bambu, Pasar 4, Helvetia, Medan

Penyesuaian dengan Kalender Pendidikan Kemendikbud

Ketua panitia menyampaikan bahwa langkah memajukan jadwal ini diambil bukan tanpa alasan. Penyesuaian ini bertumpu pada keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait jadwal masuk serta tahun ajaran baru bagi siswa dan siswi sekolah.

Jika acara tetap dipaksakan pada tanggal semula, dikhawatirkan intensitas kesibukan di lingkungan sekolah akan sangat tinggi, mengingat pihak sekolah harus mempersiapkan penyambutan peserta didik baru.

“Kami memajukan jadwal ini agar lebih maklum dan dipahami oleh seluruh alumni. Langkah ini sangat penting agar agenda reuni tidak berbenturan dengan kesibukan para Guru YAHDI yang akan mendampingi siswa baru,” ujar perwakilan panitia dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2026).

Komitmen Silaturahmi Tanpa Batas

Sesuai dengan tema “Silaturahmi Tanpa Batas”, acara ini dirancang untuk menyatukan kembali seluruh lulusan Yayasan Pendidikan Yahdi tanpa memandang sekat tahun kelulusan. Mulai dari angkatan tua hingga lulusan paling muda diharapkan dapat hadir guna membangun jejaring komunikasi yang kuat serta memberikan kontribusi positif bagi almamater.

Panitia pelaksana mengimbau kepada seluruh alumni untuk segera melakukan konsolidasi internal angkatan masing-masing mengingat batas waktu pengumpulan dana partisipasi yang semakin dekat.

Informasi Pendaftaran dan Pengumpulan Dana

Untuk memastikan operasional dan akomodasi acara berjalan lancar, panitia menetapkan bahwa pengumpulan dana wajib disetorkan langsung kepada Rina Salviana selaku Bendahara Panitia. Batas akhir penerimaan dana ditetapkan pada:

Hari / Tanggal: Sabtu, 30 Mei 2026

Bagi para alumni yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut, informasi resmi, atau konfirmasi kehadiran, dapat langsung menghubungi kontak panitia di bawah ini:

Bpk Mhd Yusuf Vokal (Penasehat / Pembina): WhatsApp [0822-7774-1509]

Rina Salviana (Bendahara Panitia): WhatsApp [0821-7733-8683]

Melalui pelaksanaan yang lebih awal ini, panitia berharap seluruh rangkaian acara dapat berlangsung khidmat, meriah, dan tetap menjaga kenyamanan ekosistem akademik di Sekolah YAHDI Helvetia.

Redaksi

IUP Dipertanyakan di Tengah Sengketa Lahan Warga yang Belum Tuntas, Publik Minta PTPN IV Tunjukkan Dasar Hukumnya.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id – Pernyataan pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional Timur Kebun Timur Mandailing Natal yang mengaku telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini berbagai persoalan sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat di sejumlah wilayah masih belum menemukan penyelesaian yang jelas. (25/5/2026).

Pernyataan yang disampaikan oleh pihak manajemen berinisial “HF” dan “NH” dalam beberapa kesempatan konferensi pers justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Publik meminta perusahaan menunjukkan secara terbuka dasar hukum, dokumen, dan regulasi yang menjadi landasan penerbitan IUP tersebut.

“Jangan asal ngomong. Masyarakat jangan lagi dibodohi,” tegas Muchtar atau yang akrab disapa Omta kepada awak media.

Sengketa lahan yang masih dipersoalkan masyarakat berada di beberapa lokasi, antara lain Desa Batahan IV yang merupakan kawasan program transmigrasi pemerintah dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Desa Kampung Kapas I Kecamatan Batahan, serta kawasan TSM Bukit Langit Desa Batahan I.

Berdasarkan catatan dan pantauan awak media yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut sejak tahun 2014, penguasaan lahan masyarakat oleh perusahaan bahkan pernah menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi yang melibatkan unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif hingga tahun 2022.

Di tengah belum tuntasnya konflik agraria tersebut, muncul pertanyaan publik mengenai legalitas penerbitan IUP yang diklaim telah dimiliki perusahaan.

Beberapa pertanyaan yang mengemuka antara lain:

  • Siapa pihak yang menerbitkan IUP tersebut?.
  • Kapan izin itu diterbitkan?.
  • Apakah seluruh tahapan administrasi dan persyaratan telah dipenuhi sesuai regulasi?.
  • Bagaimana status lahan yang masih disengketakan masyarakat saat izin diterbitkan?.
  • Apakah penerbitan izin tersebut telah memperhatikan hak-hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas tanah tersebut?.

Dalam ketentuan perundang-undangan, penerbitan Izin Usaha Perkebunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Perusahaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk izin lokasi dan penyelesaian penguasaan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 6 menyebutkan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Sementara Pasal 18 menegaskan bahwa pencabutan hak atas tanah untuk kepentingan umum harus disertai ganti kerugian yang layak dan dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Selain itu, Pasal 28 UUPA menjelaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) diberikan atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan bukan terhadap tanah masyarakat yang masih memiliki hak kepemilikan yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 12 ayat (1) juga ditegaskan bahwa usaha perkebunan hanya dapat dilakukan setelah pelaku usaha memperoleh hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

Masyarakat Desa Batahan IV menyebut sekitar 174 hektare lahan Usaha II Transmigrasi yang telah bersertifikat hingga kini belum dikembalikan. Sementara masyarakat Desa Kampung Kapas I mengklaim sekitar 250 hektare lahan hilang atau dikuasai pihak lain, meskipun perusahaan disebut hanya mengakui penguasaan kurang dari 100 hektare.

Berbagai upaya mediasi telah dilakukan melalui DPRD Kabupaten Mandailing Natal maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, instansi pertanahan, serta pihak perusahaan dapat membuka seluruh dokumen legalitas yang berkaitan dengan status lahan dan izin usaha secara transparan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait dasar hukum penerbitan IUP yang dimaksud guna menghindari munculnya spekulasi dan polemik di tengah masyarakat.

(MOU)

Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desak BPN Pesawaran Segera Proses Sertifikat, Ancam Gelar Aksi Besar.

PESAWARAN, kabarbangsa.my.id – Pesawaran-Sumutbrantas.id- Masyarakat adat Pitung Tiyuh, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk segera memproses pembuatan sertifikat yang diajukan oleh masyarakat adat Pitung Tiyuh bersama warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.

Desakan tersebut disampaikan menyusul lambannya proses administrasi pertanahan yang hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang telah lama dikelola masyarakat adat dan warga setempat. Bahkan, masyarakat mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke kantor BPN Pesawaran apabila pengajuan sertifikat tanah tanjung kemala tidak segera diproses.

Hal itu disampaikan oleh Yusuf Indra Gelar Paksi Pemimpin kepada sejumlah awak media,Senin (25/5/2026), usai mendatangi kantor BPN Pesawaran untuk menyerahkan kekurangan berkas persyaratan pembuatan sertifikat tanah bekas adat buay nyurang.

“Kami datang secara resmi membawa kekurangan dokumen dan persyaratan pembuatan sertifikat yang diminta. Masyarakat adat hanya meminta hak mereka diakui dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yusuf Indra.

Menurutnya, masyarakat adat Pitung Tuyuh telah lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kelola secara turun-temurun. Ia menilai BPN Pesawaran harus bekerja profesional dan tidak berlarut-larut dalam menangani pengajuan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat merasa dipermainkan. Jika semua persyaratan sudah lengkap, maka tidak ada alasan untuk menunda proses pembuatan sertifikat bekas tanah adat tanjung kemala . Kami meminta BPN serius menyikapi persoalan ini,” tegasnya.

Yusuf Indra juga menegaskan bahwa masyarakat adat akan terus mengawal proses tersebut hingga selesai. Apabila tidak ada tindak lanjut dalam waktu dekat, masyarakat siap turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

“Kami masih menempuh jalur baik-baik dan menghormati prosedur. Tapi jika tidak ada kepastian, masyarakat adat Pitung Tuyuh siap melakukan aksi besar-besaran di kantor BPN Pesawaran,” tambahnya.

Sementara itu, pendamping masyarakat adat, Safrudin Tanjung, meminta agar BPN Pesawaran tidak menutup mata terhadap hak-hak masyarakat adat dan warga Desa Taman Sari.

“Kami berharap BPN segera bertindak dan tidak memperlambat proses yang menjadi hak masyarakat. Persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak hidup dan kepastian hukum masyarakat adat,” kata Safrudin.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mendampingi masyarakat hingga seluruh proses penerbitan sertifikat selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin penyelesaian dilakukan secara damai dan profesional. Namun jika aspirasi masyarakat tidak direspons, maka aksi damai menjadi langkah yang akan ditempuh masyarakat adat,” pungkasnya.

(Feri)