Perangkat Kampung Bukit Rata Siap Jadi Agen Pemulihan Program IBM.

Keterangan foto:

Perangkat Desa Bukit Rata bersama BNN Aceh Tamiang usai Bimtek IBM

ACEH TAMIANG,kabarbangsa.my.id – Perangkat Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, yang telah ditunjuk sebagai Agen Pemulihan (AP) dalam Program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas IBM yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Tamiang selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Mei 2026 di Kantor BNN Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Aceh Tamiang, AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E. Dalam sambutannya, ia meminta seluruh Agen Pemulihan agar serius mengikuti pelatihan sehingga mampu menjalankan program IBM sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan, (21/5/2026).

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Tim Rehabilitasi Ichsan, S.Kep dan Konselor Adiksi Ahli Pertama Dian Eriyanda S, S.Psi.

Pelaksanaan Bimtek ini bertujuan melatih Agen Pemulihan agar terampil menjalankan program IBM di Desa Bukit Rata, mulai dari kegiatan sosialisasi, pemetaan, penjangkauan klien hingga pemberian layanan pemulihan kepada masyarakat.

Perangkat Kampung Bukit Rata berharap program IBM dari BNN dapat membantu masyarakat memperoleh pelayanan yang positif, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemulihan penyalahgunaan narkoba di lingkungan desa.

Selain itu, Agen Pemulihan juga menyatakan kesiapan untuk turun langsung ke masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan pelayanan dalam program IBM.

Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba serta mewujudkan Desa Bukit Rata yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

(Darmadi Masksp87 )

Bongkar Peredaran Sabu di Kebun Sawit, Polsek Kampung Rakyat amankan Dua Pria dengan Barang Bukti 2,02 Gram.

LABUSEL,kabarbangsa.my.id – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali berhasil diungkap jajaran Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan. Dua pria diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu diamankan polisi dalam penggerebekan yang dilakukan di Desa Teluk Panji II, pada hari Rabu (21/5/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial JPM alias Jaro (49), warga Link II Desa Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, dan RSM alias Rudi (50), warga Dusun Teluk Panji II, Desa Teluk Panji II, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram, uang tunai Rp.250 ribu, sembilan plastik klip kosong, kaca pirex, gunting, sekop sabu, dua unit handphone, kotak rokok hitam, serta sebuah tas sandang abu-abu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. Kamis (21/5/2026) di Polsek Kampung Rakyat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkoba di area perladangan kelapa sawit Desa Teluk Panji II.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang telah membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampung Rakyat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bersama tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan pengintaian di area kebun kelapa sawit yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika tersebut. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai berada di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap JPM alias Jaro.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,47 gram serta satu unit handphone. Saat diinterogasi, JPM alias Jaro mengaku memperoleh sabu tersebut dari RSM alias Rudi.

Berbekal pengakuan itu, tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap RSM alias Rudi. Kurang dari satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 11.45 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Dusun Teluk Panji II.

Dalam penangkapan tersebut, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,55 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

AKP Muhammad Ilham Lubis menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Kampung Rakyat.

“Peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat untuk proses penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

(Irpan Has)

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda.

BINJAI, kabarbangsa.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial AS als UCOK, (30) ditangkap di TKP, jalan kedondong kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan RG (26) ditangkap di TKP, jalan makalona kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib dan MA als BEOK (23) ditangkap di TKP, jalan kesatria kelurahan Satria kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.,

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

” Pelaku AS als UCOK, (30) berupa : 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,

” Dari terduga RG (26) ditemukan : 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum,

” Sedangkan dari pelaku ‎MA als BEOK (23) ditemukan barang bukti : 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

(Willyam Pasaribu).

Polres Binjai Lepas Personil Yang Purnabakti Dengan Tradisi Kepolisian.

BINJAI, kabarbangsa.my.id – Kepolisian Resor Binjai, Polda Sumatera Utara laksanakan upacara pelepasan terhadap personil yang memasuki masa Purnabakti, di lapangan apel polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Rabu, (13/05/26) pukul 08.30 wib.

Dalam upacara tradisi kepolisian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., megucapkan Puji dan Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat melaksanakan upacara pelepasan terhadap personil polres yang Purnabakti bulan Mei 2026.

” Momen yang penuh haru ini, kita dapat melepas rekan-rekan terbaik kita yang telah menyelesaikan masa tugasnya di institusi kepolisian khususnya di lingkungan Polres Binjai, yang mana semasa tugasnya dapat bekerja penuh dedikasi, loyalitas dan integritas,

” Purna bakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan sebuah bentuk pencapaian atas pengabdian diri yang cukup panjang dan tidak mudah, meninggalkan keluarga demi tugas, serta menghadapi berbagai dinamika saat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Binjai, juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personil yang purna tugas, AKP Junaidi, AKP Kartono Sinuraya, IPDA Suherman, IPDA P. Siahaan, IPDA Nurdin,AIPTU Aminuddin dan AIPTU Tumpak Parulian Marbun. Atas pengabdian dan keteladanannya selama ini akan menjadi inspirasi bagi personil yang masih aktif berdinas, ujar AKBP Mirzal

Upacara pelepasan terhadap personil yang purna tugas ini dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Ny. Ita Mirzal Maulana, wakil Ketua Ny. Rani Sofyan, wakap polres KOMPOL Sofyan H. NST, S.H., M.H., para pejabat utama dan personil polres Binjai serta bhayangkari cabang Binjai.

Willyam Pasaribu Polres Binjai Lepas Personil Yang Purnabakti Dengan Tradisi Kepolisian

Binjai, sumutbrantas.id

Kepolisian Resor Binjai, Polda Sumatera Utara laksanakan upacara pelepasan terhadap personil yang memasuki masa Purnabakti, di lapangan apel polres Binjai, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Binjai, Rabu, (13/05/26) pukul 08.30 wib.

Dalam upacara tradisi kepolisian tersebut, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., megucapkan Puji dan Syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga dapat melaksanakan upacara pelepasan terhadap personil polres yang Purnabakti bulan Mei 2026.

” Momen yang penuh haru ini, kita dapat melepas rekan-rekan terbaik kita yang telah menyelesaikan masa tugasnya di institusi kepolisian khususnya di lingkungan Polres Binjai, yang mana semasa tugasnya dapat bekerja penuh dedikasi, loyalitas dan integritas,

” Purna bakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan sebuah bentuk pencapaian atas pengabdian diri yang cukup panjang dan tidak mudah, meninggalkan keluarga demi tugas, serta menghadapi berbagai dinamika saat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Binjai, juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada personil yang purna tugas, AKP Junaidi, AKP Kartono Sinuraya, IPDA Suherman, IPDA P. Siahaan, IPDA Nurdin,AIPTU Aminuddin dan AIPTU Tumpak Parulian Marbun. Atas pengabdian dan keteladanannya selama ini akan menjadi inspirasi bagi personil yang masih aktif berdinas, ujar AKBP Mirzal

Upacara pelepasan terhadap personil yang purna tugas ini dihadiri oleh Ketua Bhayangkari Ny. Ita Mirzal Maulana, wakil Ketua Ny. Rani Sofyan, waka polres KOMPOL Sofyan H. NST, S.H., M.H., para pejabat utama dan personil polres Binjai serta bhayangkari cabang Binjai.

(Willyam Pasaribu )

Camat dan Kapolsek Batahan Himbau Warga Kurangi Aktivitas di Sungai Batang Bangko.

MANDAILING NATAL, kabarbangsa.my.id
Pemerintah Kecamatan Batahan bersama pihak kepolisian kembali menghimbau masyarakat agar mengurangi aktivitas di sepanjang aliran Sungai Batang Bangko, khususnya warga Desa Airapa dan Desa Banjar Aur Utara. (21/5/2026).

Himbauan tersebut disampaikan menyusul kembali terjadinya korban jiwa yang diduga diterkam buaya di sungai tersebut.
Camat Batahan, Abdi Putra Negara Pulungan SH MH, meminta masyarakat lebih berhati-hati dan tidak lagi melakukan aktivitas mandi, mencuci maupun kegiatan lainnya di sungai demi menghindari jatuhnya korban berikutnya.

Menurutnya, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sudah beberapa kejadian serangan buaya terjadi di Sungai Batang Bangko. Tercatat satu orang meninggal dunia, satu korban mengalami luka-luka, dan terbaru seorang warga Desa Airapa berusia 65 tahun meninggal dunia diduga akibat diterkam buaya saat mandi di sungai tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah lama melakukan upaya pencegahan dengan memasang spanduk peringatan di sekitar lokasi sungai sejak sekitar satu tahun lalu. Namun, himbauan tersebut masih sering diabaikan oleh sebagian masyarakat sehingga kembali memakan korban jiwa.

Kepala Desa Airapa, Bambang Ardianto, juga berharap kejadian tragis ini menjadi yang terakhir dan masyarakat dapat lebih mematuhi himbauan pemerintah demi keselamatan bersama.

Senada dengan itu, Aipda Julpan Pulungan dari Polsek Batahan menegaskan bahwa sebagian besar warga saat ini sudah memiliki fasilitas kamar mandi dan MCK di rumah masing-masing. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak lagi mandi maupun mencuci pakaian di Sungai Batang Bangko yang diketahui merupakan lokasi habitat buaya.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan lagi melakukan aktivitas di sungai agar tidak ada korban berikutnya,” tegasnya

(MO).

Pengurus DPD Partai Aceh Aceh Tamiang Kukuhkan DPC Kecamatan Kejuruan Muda.

ACEH TAMIAMG, kabarbangsa.my.id – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang melakukan kunjungan sekaligus pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda, Selasa, 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Juned selaku Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda yang berada di Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Dalam kegiatan itu, tampak hadir para pengurus DPC Partai Aceh se-Kecamatan Kejuruan Muda, (21/5/2026).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua DPRK Aceh Tamiang, bersama rombongan dan stafnya. Turut hadir Anggota Dewan dari Partai Aceh, Aisah Suci Amelia.

Adapun tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan pengukuhan kepengurusan DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda sekaligus mempererat silaturahmi dan konsolidasi internal partai di tingkat kecamatan.

Dalam arahannya, Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, Fadlon, SH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DPC yang telah hadir dan terus berkomitmen membesarkan partai.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada saudara Juned selaku Ketua DPC Kecamatan Kejuruan Muda beserta seluruh pengurus yang hadir. Dalam membesarkan partai, kita harus menjaga kekompakan, kerja sama, rasa kekeluargaan, dan kebersamaan. Itu menjadi modal utama demi terwujudnya cita-cita bersama. Mari terus berjuang membesarkan Partai Aceh, sekali melangkah pantang mundur,” ujar Fadlon.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Aceh Kecamatan Kejuruan Muda, Juned, mengucapkan terima kasih atas kunjungan Ketua DPD Partai Aceh Kabupaten Aceh Tamiang beserta rombongan ke kediamannya.

“Kami merasa bangga dan berterima kasih atas kehadiran Bapak Fadlon, SH, beserta rombongan sehingga pengurus DPC dapat bertatap muka langsung dengan pengurus DPD kabupaten. Kami siap berjuang dan bekerja untuk membesarkan Partai Aceh di Kecamatan Kejuruan Muda,” ungkap Juned.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat kebersamaan antar pengurus partai sebagai bentuk penguatan organisasi di tingkat daerah.

(Suryadi As).

Tiga Saksi Perkara Dugaan Korupsi Mesin Jahit Naik Menjadi Tersangka.

Keterangan foto:

Tiga tersangka dugaan pengadaan mesin jahit Singer senilai Rp4 miliar ditetapkan Kejari Jakarta Timur

JAKARTA, kabarbangsa.my id – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin jahit. Dalam perkara ini, mesin jahit bermerek Singer dibeli seharga 4 miliar rupiah.

IRM, PAR dan DER sebelumnya merupakan saksi yang telah dipanggil oleh tim penyidik Pidsus Kejari Jaktim pada Kamis 7 Mei 2026. Namun kini status ketiganya meningkat menjadi Tersangka.

Perkara korupsi tersebut berada pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Kota Administrasi Jakarta Timur. Penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru berawal pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Kejari Jaktim) Yogi Sudharsono SH MH menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi berjumlah 30 orang. Lalu, kata dia, keterangan Ahli serta telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti lainnya.

” Yang kemudian pada hari ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikan status tiga orang saksi tersebut menjadi tersangka,” ungkap Yogi, Senin (18/5/2026).

Diketahui, IRM selaku Direktur PT SCS merupakan penyedia pengadaan mesin jahit tahun 2022 sampai dengan 2024. Keterangan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-2/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026..

Kemudian, PAR selaku PPK tahun 2022 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-1/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026. Selanjutnya, DER selaku PPK tahun 2023 dan tahun 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-3/M.1.13/Fd.2/5/2026 tanggal 18 Mei 2026.

Yogi mengatakan perkara mesin jahit bermula tahun 2022 sampai dengan 2024 Sudin PPKUKM Jaktim terdapat anggaran pengadaan mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 sebanyak 800 unit pada tahun 2022.

Harga satuan mesin jahit M1155 seharga Rp 3,4 juta. Keseluruhannya 800 unit mesin jahit sebesar Rp2.720.000.000.00 atau sekitar (Rp2,7 miliar). Adapun, tahun 2023 anggaran pengadaan tipe mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan mesin jahit M1255 yaitu Rp4, 1 juta. Jadi, jumlah seluruhnya Rp3.280.000.000,00 atau sekitar (Rp3, 2 miliar).

Lebih lanjut, tahun 2024 anggaran pengadaan mesin jahit Singer M1255 sebanyak 800 unit. Harga satuan Rp3.816.000,00 atau sekitar (Rp3,8 juta). Total harga keseluruhan dari 800 unit tersebut Rp3.052.800.000,00 atau sekitar (Rp 3 miliar).

Yogi menjelaskan saat pelaksanaan proses pengadaan mesin jahit menggunakan e-Purchasing katalog elektronik (e-katalog), menurut dia, IRM dan PAR selaku PPK dalam melakukan penyusunan spesifikasi teknis, harga refrensi (HPS).

Berdasarkan data, diutarakan Kasi Intel Kejari Jaktim, terdapat perubahan spesifikasi teknis yang tidak didukung oleh data justifikasi teknis. Sehingga terjadi mark-up/kemahalan harga dalam proses pengadaan barang/jasa mesin jahit Singer M1155 tahun 2022 maupun Mesin jahit Singer M1255 tahun 2023 dan 2024 pada Sudin PPKUKM Jaktim.

Hat tersebut, kata Yogi tidak sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tentang tahapan e-purchasing.

” Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DK Jakarta mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai sebesar Rp4.078.551.737,00,” terang Yogi.

Atas perbuatannya IRM, PAR dan DER disangkakan, Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap dua orang tersangka, atas nama PAR selanjutnya ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, ” kata Yogi.

Kini, tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur. Kemudian, tersangka IRM menjalani proses penahanan di Rutan Kelas II Pondok Bambu. Jakarta Timur. Sedangkan tersangka DER tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

(AP)

Gerak Cepat Polsek Kampung Rakyat Ringkus Lalu Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Teluk Panji I.

LABUSEL, kabarbangsa.my.id – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kelompok III Blok E14 KUD TP I, Dusun Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Pol Teluk Panji berhasil mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (19/5/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Desa Teluk Panji I.

Kedua tersangka masing-masing berinisial THB alias Yuda (30) dan ARP alias Ade (41), keduanya merupakan warga Desa Teluk Panji I, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M, S.I.K. melalui Kapolsek Kampung Rakyat AKP Muhammad Ilham Lubis, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan dan melindungi hak masyarakat, khususnya para petani dan pemilik kebun sawit di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.

“Polri berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap perekonomian warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis di Polsek Kampung Rakyat, Kamis (21/5/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 19.20 WIB. Korban bernama Junni Edy (38), warga Dusun IV Sidodadi Desa Teluk Panji I, mendapat informasi dari dua saksi yakni Indra Kumala dan Jarno bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit miliknya di Kelompok III Blok E14 KUD TP I.

Dari lokasi kejadian, pelaku diketahui mengambil sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit dengan total berat mencapai 240 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.696 ribu.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H. bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit seberat 240 kilogram serta bon faktur penjualan sawit.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Kampung Rakyat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Irpan Has)

Ketua BMI Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118.

SUMATERA UTARA, kabarbangsa.my.ud –– Ketua PD Bilal Mayyit Indonesia (BMI) Kota Medan, Amir Husin, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 yang diperingati pada 20 Mei 2026.

Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap semangat persatuan, perjuangan, dan kebangkitan bangsa Indonesia dalam membangun masa depan yang lebih maju dan sejahtera, (20/5/2026)

Dalam penyampaiannya, Amir Husin mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terus menjaga semangat nasionalisme dan kebersamaan demi kemajuan bangsa.
“Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan semangat membangun Indonesia yang lebih kuat, adil, dan sejahtera,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bilal Mayyit Indonesia Kota Medan siap terus berkontribusi di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial, kemanusiaan, dan pelayanan umat.

Peringatan Harkitnas ke-118 tahun 2026 mengusung semangat bangkit bersama demi mewujudkan Indonesia yang maju, kuat, dan berdaulat. (Amir Hhsin).