Kadis Distanbun Dituding Tidak Libatkan HKTI dan KTNA,Angkat Bicara soal PMK sedang Kinerja Amburadul.

Batu Bara, kabarbangsa.my.id – Manajemen pengelolaan Dana Bagi Hasil ( DBH ) Sawit di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan dan kontroversi.Setelah tim awak media meminta dan mendesak klarifikasi terkait sisa anggaran ( Silpa ) yang jumlahnya fantastis dari target kinerja yang anjlok, Kepala Dinas, Ir.Susilistiawati Ritonga,M.Si.,justru memberi jawaban yang berbelit dan terkesan menghingdar.

Kronologi bermula ketika tim awak media menyoroti data LKPJ Tahun 2024,dimana untuk Sub Program,” Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Pertanian”, Pagu anggaran mencapai Rp.1.732.780.000 dengan target 450 hektar. Namun realisasi hanya menyerap Rp.457.486.500, untuk 350 hektar,menyisakan Silpa sebesar Rp.1.275.293.500.

Dalsm laporannya,Kadis beralasan keterlambatan disebabkan pedoman teknis ( Juknis ) dan surat edaran dari Kementerian Pertanian baru terbit pada bulan Juni dan Oktober 2024, sehingga waktu pelaksanaan dinilai tidak cukup.Ia juga berjanji akan mengusulkan kembali sisa dana tersebut le masyarakat ( tercatat dalam LKPJ 2024 dengan judul” Upaya mengatasi permasalahan.

Janji Palsu dan Logika yang Runtuh.

Nyatanya di tahun 2025, anggaran yang masuk justru anjlok menjadi hanya Rp.752.965.951. Terdapat selisih dana lebih dari Rp.500 juta yang ” Hilang “, tak berjejak.

Dalam jawaban melalui whatsapp, Kadis mencoba berkilah dengan mengutip Pasal 17 PMK No. 91 Tahun 3023, tentang rasio 80% untuk jalan dan 20% untuk kegiatan lain. Namun,penjelasan ini langsung dibantah logika Hukum.

PMK 91 Tahun 2023 kan sudah terbit sejak tahun 2023.Artinya sejak awal Tahun 2024, Dinas SUDAH TAHU ada anggaran dan aturan dasarnya, keterlambatan Juknis bukan alasan mutlak untuk diam tidak bekerja.Justru Dinas seharusnya sibuk mempersiapkan Administrasi dsn data sejak awal, tegas awak media dalam konfirmasi balasan.

Lebih jauh ditanyakan,jika Surat Edaran baru jelas Oktober,masih ada waktu 2-3 bulan hingga tutup tahun. “Kenapa realisasi hanya Rp.457 juta dari total Rp.1,7 Miliar? ini membuktikan manajemen waktu yang sangat buruk atau tidak ada niat kerja sama sekali,” tambah awak media.

Alih-alih memberikan jawaban memuaskan, Kadis justru memberikan respons yang menyiratkan kearogansian.

Ada baiknya bapak pegang 2 peraturan itu dulu,setelah dipahami baik dalam pengelolaan Keuangan Daerah maupun aturan secara teknis,baru bisa dibahas, Trims,” balasan singkat Kadis yang menutup ruang diskusi kepada tim awak media.

Tidak Pernah Libatkan HKTI dan KTNA

Ditengah upaya mencari kebenaran,muncul pakta baru yang mencengangkan.Berdasarkan informasi yang diterima,salah satu penyebab utama program mandul dan target meleset adalah karena Dinas Pertanian sama sekali tidak melibatkan stakeholder dan organisasi pertanian resmi.

Dalam konfirmasi terakhir,tim awak media menanyakan ;

Berdasarkan informasi yang kami terima,dalam proses pendataan petani sawit,Dinas yang ibu pimpin dinilai kurang bersinergi dan tidak pernah melibatkan organisasi seperti Himpunan Kerukunan Tani Indonesia ( HKTI ) dan Kelompok Tani Nelayan Andalan ( KTNA ) Kabupaten Batu Bara, Apakah hal ini benar ibu? Sehingga menyebabkan data menjadi tidak akurat?”.

sampai hari ini Selasa, 14 April 2026 saat tim awak media mencoba untuk mengkonfirmasi ulang melalui chatt whatsapp,Kadis tidak membalas bahkan nomor Hpnya terus tidak diaktipkan,sehingga kesan menghindari wartawan semakin kuat,mungkin menurut ibu Kadis Diam Adalah Emas.

( Biro BB ).

Bupati Syah Afandin Hadiri Halal Bihalal IKAPTK sekaligus Lepas Tiga Calon Jemaah Haji.

Langkat . kabarbangsa.my.id – – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH bersama Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH menghadiri kegiatan Halal Bihalal dan Tepung Tawar Calon Jemaah Haji keluarga besar Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kabupaten Langkat. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Stabat, Selasa (14/4/2026).

Acara ini digelar sebagai ajang silaturahmi antar keluarga besar alumni IKAPTK di Kabupaten Langkat, sekaligus memberikan doa dan dukungan kepada anggota yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2026.

Ketua IKAPTK Kabupaten Langkat yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Langkat, H. Amril, S.Sos., M.AP dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum mempererat kebersamaan serta memperkuat soliditas antar alumni dalam mendukung pembangunan daerah.

Amril juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Langkat selaku penasehat dan pembina IKAPTK yang telah memberikan kepercayaan kepada para alumni untuk mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.I

a menegaskan, seluruh alumni IKAPTK siap berkomitmen mendukung terwujudnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Langkat, yakni “Menuju Langkat yang Maju, Sehat, Sejahtera, Religius, dan Berkelanjutan.

”Dalam kesempatan tersebut, turut diperkenalkan tiga orang keluarga besar IKAPTK yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, yakni Ikhsan Aprija, S.STP, M.Si selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ahmad Fitri, S.Sos selaku Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, serta Rizal Gunawan Gultom, AP selaku Sekretaris Dinas Pertanian.

Dalam arahannya, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyambut baik pelaksanaan kegiatan Halal Bihalal yang dirangkaikan dengan tepung tawar calon jemaah haji tersebut. Ia menilai kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga memperkuat nilai-nilai religius dalam kehidupan aparatur pemerintahan.

Bupati juga mengucapkan terima kasih atas dukungan yang terus diberikan IKAPTK dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Langkat. Ia mengajak seluruh alumni untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui manajemen talenta guna mendukung pencapaian tujuan strategis pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepada para calon jemaah haji, Syah Afandin berpesan agar senantiasa menjaga kesehatan, mengingat ibadah haji merupakan ibadah fisik yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima agar seluruh rangkaian rukun haji dapat dilaksanakan dengan sempurna.“Jaga kesehatan, karena ibadah haji membutuhkan kekuatan fisik agar seluruh rangkaian ibadah dapat ditunaikan dengan baik dan tuntas,” pesannya.

Kegiatan ditutup dengan tausiyah yang disampaikan oleh Al Ustadz Dr. Tuah Sirait, MA yang mengulas tentang makna dan pelaksanaan ibadah haji, sekaligus memberikan motivasi spiritual kepada para calon jemaah dan seluruh peserta yang hadir

.(Budi Panjaitan)

Sumber : Diskominfo Langkat.

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas.

Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – ugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik, (14/4/2026 ), persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.

Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.

“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4).

Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan.Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik warga transmigrasi 1. Desa Batahan IV 2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).

Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.

Perizinan Dipertanyakan..!Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.

Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.

Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.

“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.

Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.

Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi

( amuchtar ).

Misi Strategis di Kremlin: Prabowo dan Putin Sepakati Penguatan Poros Energi-Ekonomi

MOSKOW – Di tengah eskalasi geopolitik global yang kian tak menentu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan kunjungan mendadak namun krusial ke Moskow, Rusia. Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung hangat di Istana Kremlin pada Senin (13/04/2026), Presiden Prabowo bertemu langsung dengan Presiden Rusia Vladimir Putin untuk membahas penguatan kerja sama strategis, khususnya di sektor energi dan ekonomi.

Kunjungan ini dilakukan di sela-sela agenda internasional Prabowo guna melakukan konsultasi politik tingkat tinggi. Menurut Presiden Prabowo, Indonesia memandang Rusia sebagai mitra strategis yang memiliki peran positif dalam menyeimbangkan kondisi geopolitik dunia saat ini.

“Kami merasa sangat perlu untuk berkonsultasi mengenai bagaimana kita menghadapi situasi ke depan. Fokus utama kami adalah mempererat kerja sama, terutama di bidang ekonomi dan energi,” ujar Prabowo di hadapan Putin.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas sambutan cepat dari pihak Kremlin. “Terima kasih Yang Mulia Presiden Putin, di tengah kesibukan Anda, Anda bersedia menerima saya dalam waktu yang sangat singkat,” tambahnya.

Di sisi lain, Presiden Vladimir Putin menyambut baik kehadiran pemimpin Indonesia tersebut. Putin menegaskan bahwa kunjungan Prabowo ke Rusia memiliki signifikansi besar, tidak hanya bagi hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga bagi stabilitas kawasan di tengah perubahan peta kekuatan dunia.

“Kunjungan Yang Mulia memiliki makna yang sangat penting, terutama mengingat perkembangan situasi dunia saat ini. Kami berharap kemitraan ini dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam memperluas volume perdagangan dan ketahanan energi,” kata Putin.

Pengamat hubungan internasional menilai pertemuan ini sebagai langkah berani Indonesia dalam menjalankan diplomasi bebas aktif. Dengan mengamankan jalur kerja sama energi dengan Rusia, Indonesia berupaya memitigasi dampak ketidakpastian pasokan energi global yang sedang terjadi.

Pertemuan maraton ini diharapkan akan segera ditindaklanjuti dengan perjanjian teknis antara kementerian terkait dari kedua negara. Melalui langkah ini, Jakarta dan Moskow sepakat untuk memastikan bahwa hubungan kedua negara tetap stabil dan saling menguntungkan di tengah tekanan dinamika global yang fluktuatif.

Skandal ‘Grup Chat’ Mesum FH UI: 16 Mahasiswa Jalani Sidang Maraton Satgas PPKS

JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) tengah diguncang skandal pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku menjalani sidang etik maraton yang digelar oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sejak Senin (13/4) hingga Selasa (14/4/2026) dini hari.

Kasus ini mencuat setelah akun X @sampahfhui mengunggah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp pada 11 April lalu. Unggahan tersebut mengungkap perilaku tidak senonoh para pelaku yang melakukan objektifikasi tubuh perempuan, melontarkan komentar vulgar terhadap foto mahasiswi dan dosen, hingga menggunakan istilah mencederai kemanusiaan seperti “asas perkosa”.

Kronologi dan Identitas Pelaku

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan resmi masuk ke dekanat pada 12 April 2026. Ironisnya, para anggota grup tersebut diduga bukan mahasiswa biasa, melainkan figur publik kampus yang memegang jabatan strategis sebagai pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia orientasi mahasiswa (ospek).

Setelah proses investigasi internal, identitas 16 mahasiswa yang terlibat akhirnya terungkap ke publik, di antaranya: Irfan Khalis, Nadhil Zahran, Priya Danuputranto Priambodo, Dipatya Saka Wisesa, Mohammad Deyca Putratama, Simon Patrick Pangaribuan, Keona Ezra Pangestu, Munif Taufik, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Kevin Ardiansyah, Reyhan Fayyaz Rizal, Muhammad Nasywan, Rafi Muhammad, Anargya Hay Fausta Gitaya, Rifat Bayuadji Susilo, dan Valenza Harisman.

Jalannya Persidangan yang Alot

Sidang yang berlangsung di lingkungan UI ini sempat diwarnai sorotan tajam. Pasalnya, pada awal persidangan hanya dua pelaku yang dihadirkan, sementara 14 lainnya baru muncul menjelang akhir sidang pada dini hari. Muncul dugaan di kalangan mahasiswa bahwa penundaan kehadiran sejumlah pelaku tersebut berkaitan dengan latar belakang keluarga mereka.

Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut sangat merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai etika akademik yang dijunjung tinggi oleh kampus kuning tersebut.

Ancaman Sanksi Drop Out

Pihak universitas memastikan bahwa proses hukum internal akan berjalan tanpa pandang bulu. Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Apabila terbukti melanggar, universitas akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan, mulai dari sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (DO). Kami juga membuka peluang koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana,” tegas Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).

Saat ini, UI telah menyediakan tim pendampingan komprehensif bagi para korban yang terdampak, mencakup perlindungan identitas serta bantuan psikologis dan hukum untuk memastikan pemulihan yang menyeluruh.


DPR Soroti Isu Dokumen Rahasia AS Terkait Izin Lintas Udara Militer di Wilayah Indonesia

JAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya angkat bicara mengenai beredarnya salinan dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana akses bebas (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia. Isu ini mencuat menyusul pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Februari lalu.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak legislatif belum bisa memberikan komentar substansial sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah. Ia menekankan bahwa kabar tersebut masih bersumber dari dokumen yang validitasnya belum dikonfirmasi, baik oleh Jakarta maupun Washington.

“Komisi I senantiasa memonitor isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan kedaulatan negara, termasuk ruang udara kita,” ujar Dave saat memberikan keterangan kepada media, Senin (13/04/2026).

Kedaulatan Udara dan Aturan Ketat

Dave menjelaskan bahwa penggunaan ruang udara Indonesia oleh kekuatan militer asing tidak bisa diberikan secara sembarangan. Menurutnya, segala bentuk akses harus tunduk pada hukum nasional, hukum internasional, serta prinsip kedaulatan negara yang absolut.

Indonesia sendiri memiliki regulasi ketat terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan jalur udara strategis. Oleh karena itu, kebijakan yang menyangkut akses militer asing wajib melalui kajian teknis yang mendalam serta mekanisme politik yang transparan.

“Kita tetap terbuka terhadap kerja sama pertahanan yang saling menguntungkan, namun kedaulatan dan kepentingan nasional tidak akan pernah dikorbankan,” tegasnya.

Dinamika Pasca Kunjungan Washington

Isu ini menjadi perbincangan hangat setelah dokumen rahasia AS bocor ke publik, yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diduga telah menyetujui proposal izin lintas udara menyeluruh bagi militer AS. Kesepakatan tersebut disinyalir terjadi saat kunjungan kerja Presiden Prabowo ke Amerika Serikat pada 18-20 Februari 2026 dalam rangka KTT Dewan Perdamaian (Board of Peace).

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPR mendorong pemerintah untuk mengedepankan diplomasi yang tegas dan transparan agar posisi Indonesia di kawasan Indo-Pasifik tetap kuat dan tidak berat sebelah.

“DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa kepentingan bangsa tetap menjadi prioritas utama di atas segala kerja sama strategis yang dijalankan,” pungkas Dave.