PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas.
Mandailing Natal, kabarbangsa.my.id – ugaan penguasaan lahan milik masyarakat transmigrasi yang bersertifikat Hak Milik oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali menjadi sorotan publik, (14/4/2026 ), persoalan yang telah berlangsung selama belasan tahun ini dinilai belum mendapat penyelesaian tegas dari pemerintah daerah.
Praktisi hukum, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, angkat bicara terkait polemik tersebut. Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah konkret mengingat persoalan ini dinilai sudah cukup jelas.
“Masalah ini sudah terang. Kalau melihat kondisi di lapangan dan dokumen yang ada, seharusnya pemerintah tidak ragu untuk bersikap tegas,” ujar Khaidir kepada awak media, Selasa (14/4).
Lahan Bersertifikat Jadi Sorotan.Persoalan ini mencuat karena adanya klaim bahwa lahan 2 di dua desa milik warga transmigrasi 1. Desa Batahan IV 2. Desa Kapas I, dan 3. Desa Batahan I Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Bukit Langit Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, telah dikuasai dan diusahai oleh pihak perusahaan (PN IV).
Padahal, menurut informasi yang beredar, lahan tersebut sebagian merupakan lahan resmi masyarakat transmigrasi yang telah memiliki sertifikat hak milik melalui program pensertifikatan transmigrasi yang dibiayai oleh Pemerintah.
Perizinan Dipertanyakan..!Khaidir juga menyoroti aspek legalitas perizinan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa dalam proses perizinan perkebunan, perusahaan terlebih dahulu memperoleh izin prinsip dan izin lokasi sebelum akhirnya mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Dalam aturan, izin lokasi itu memiliki masa berlaku tertentu. Perusahaan wajib menguasai dan mengusahai minimal 50 persen lahan yang dimohonkan dalam kurun waktu yang ditentukan sebelum dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Ini yang patut dipertanyakan,” Disamping hal tersebut, bahwa ijin yang diperoleh perusahaan bukanlah merupakan alas hak atas tanah, jelasnya.
Menurutnya, jika terdapat lahan masyarakat yang telah bersertifikat namun masuk dalam wilayah usaha perusahaan, maka hal tersebut perlu ditinjau ulang secara hukum dan administratif.
Desakan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Khaidir juga menyinggung peran Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut.Ia berharap kepala daerah yang memiliki latar belakang hukum dapat lebih proaktif dan bijak dalam menyelesaikan konflik agraria yang menyangkut hak masyarakat, khususnya hak masyarakat transmigrasi.
“Dengan latar belakang hukum yang dimiliki pimpinan daerah, tentu masyarakat berharap ada keberanian mengambil keputusan demi kepastian hukum,” masing-masing pihak tambahnya.
Masyarakat pemilik lahan transmigrasi Desa Kapas I dan Desa Batahan IV yang bersertifikat Hak Milik, disebut telah lama menanti kejelasan atas status lahan mereka yang dikuasai Perusahaan tersebut. Sengketa ini sangat berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah, baik melalui mediasi, peninjauan ulang izin, maupun tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah seperti di remote oleh perusahaan plat merah ini.
Pengamat agraria dari kalangan akademisi menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan kerap terjadi akibat tumpang tindih perizinan dan lemahnya pengawasan.“Dalam kasus seperti ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait harus melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen perizinan dan status kepemilikan lahan. Prinsip keadilan dan kepastian hukum harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PN IV Kebun Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi
( amuchtar ).

