PWMOI Kepri dan Equitas Pakpahan Chambers Teken MoU di Kantor Wali Kota Batam, Disaksikan Forkopimda dan Pejabat Daerah.

BATAM, kabarbangsa.my.id — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepulauan Riau yang dipimpin oleh DR. Hendri resmi menjalin kerja sama dengan Law Firm/Firma Hukum Equitas Pakpahan Chambers yang dipimpin oleh Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL., melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kantor Wali Kota Batam, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang digelar di Gedung Pemerintah Kota Batam, Jalan Engku Putri No. 1, Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau 29464 tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat sinergitas antara insan pers dan praktisi hukum.

Penandatanganan MoU ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Ketua Umum PWMOI, Kapolda Kepulauan Riau, perwakilan Kapolres, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, serta jajaran kepala dinas Pemerintah Kota Batam.

Dalam sambutannya, DR. Hendri menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers, sekaligus meningkatkan profesionalitas wartawan media online di wilayah Kepulauan Riau.

Sementara itu, Advokat Charles Pakpahan, SH., MH., CPM., CCLA., CTL. menegaskan bahwa Equitas Pakpahan Chambers siap memberikan dukungan dan pendampingan hukum secara profesional demi terciptanya kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan hukum.

Melaluipenandatanganan MoU tersebut, kedua belah pihak berharap dapat membangun kolaborasi yang berkelanjutan dalam bidang hukum, edukasi, advokasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi anggota PWMOI di Kepulauan Riau.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama seluruh tamu undangan dan para pejabat yang hadir sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara media dan penegakan hukum di Kota Batam.(

( Tj142 )

Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, kabarbangsa.my.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

(B.Panjaitan).

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

Polsek Gebang Tangkap Pengedar Sabu di Paya Bengkuang

kabarbangsa.my.id

LANGKAT, – Polsek Gebang Kabupaten Langkat menangkap seorang pria (45) berinisial “E” warga Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, pengedar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti.‎‎

Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas, Jumat (8/5)‎‎Tersangka ditangkap Pukul 21:30 Wib, Rabu (6/5) dengan barang bukti 3(tiga) bungkus plastik klip berwarna bening yang berisikan kristal diduga sabu, 1(satu) timbangan elektrik, 2(dua) bungkus plastik besar masing masing berisikan 80 plastik klip kosong, 1(satu) buah pipet diduga dipergunakan sebagai sekop sabu, uang tunai Rp. 405.000 (empat ratus lima ribu rupiah), katanya‎‎Amrizal menjelaskan Personil Polsek Gebang menerima laporan dan informasi dari warga masyarakat bahwa disebuah rumah yang terletak di Dusun I Desa Paya bengkuang, Kecamatan Gebang sering dijadikan sebagai tempat untuk penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.‎‎Atas informasi tersebut Kapolsek IPTU JONA WIRA KARYA,S.H.M.H bersama Kanit Reskrim IPDA ROY .P SIMAMORA, S.E melakukan penyelidikan dan pengecekan atas informasi tersebut.‎‎Selanjutnya Kapolsek Gebang bersama Kanit Reskrim dan team opsnal Polsek Gebang langsung menuju TKP di Dusun I Desa Paya bengkuang Kecamatan Gebang.‎‎Sesampainya di TKP petugas dengan didampingi oleh Kadus I Paya bengkuang (Sumariono) melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang dimaksud, dalam proses pemeriksaan rumah tersebut, tersangka “E” berusaha kabur lewat jendela namun petugas berhasil menangkap tersangka setelah petugas melakukan pengejaran.

‎‎Kemudian Pelaku digiring kembali ke TKP dan petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang sempat dilempar dan disembunyikan oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.‎‎Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.‎‎

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

‎‎Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.‎‎

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.

Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)