Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Polda Sumut Edarkan Ekstasi.

MEDAN, kabarbangsa.my.id – Seorang mahasiswa berinisial TFA (20), warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi.

Menurut informasi yang diperoleh, TFA diduga merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Mesin Universitas Sumatera Utara (USU).

Ia ditangkap personel dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo mengatakan, dari mahasiswa ini turut diamankan barang bukti 10 butir ekstasi.

“Kami mengamankan mahasiswa. Barang bukti 10 butir pil ekstasi,”kata Kasubdit II, AKBP Hendro Wibowo, Selasa (5/5/2026).

AKBP Hendro menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026, sekira pukul 00.30 WIB, kemarin, di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya didepan sebuah minimarket.

Awalnya, mereka mendapat informasi adanya seseorang mengedarkan narkoba.

Kemudian personel melakukan penyamaran seolah-olah sebagai pembeli ekstasi.

Begitu tersangka datang, menyerahkan ekstasi, langsung ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah 4 hingga 5 kali mengedarkan ekstasi.

Barang haram dibeli dari pelaku lainnya berinisial DD.

Namun demikian, Polisi masih menyelidiki kemana tersangka mengedarkan narkoba.

Begitu juga dengan pemasoknya, masih terus diselidiki.

Hendro mengungkap, motif tersangka mengedarkan narkoba kebutuhan ekonomi.

“Kebutuhan ekonomi. Ada 1 pelaku lagi inisial B, lagi kita kejar.

(Willyam Pasaribu).

Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis.

MEDAN,kabarbangsa.my.id – Polrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan. Dan dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK, Kasat Reskrim, AKBP Risky Lubis SIK.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, mengatakan pengungkapan kasus kejahatan jalan selama sebulan ini meliputi dua ratus lima puluh (250) laporan pengaduan warga.

“Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini. Satu bulan yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya. Setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi.
Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami,” ujar Kombes Calvijn.

Ditambahkannya, 290 tersangka ini ternyata ada 16 tersangka yang merupakan residivis. Residivis itu adalah yang melakukan tindak pidana yang mengulang, jadi sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sebelumnya dilakukan penangkapan.

Dan ternyata di samping itu ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan hal yang sama tindak pidana, yang sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.

Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.

Bukan hanya residivis yang diungkap, tetapi tersangka yang melakukan tindak pidana yang di beberapa tempat TKP nya.

“Saya akan uraikan kejahatan jalanan ada 117 kasus, ini cukup banyak pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan, disamping adanya lagi kasus-kasus jalanan yang lain.
117 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Kasus pencurian dengan Kekerasan), yang kedua kasus Pencurian dengan pemberatan, dan yang ketiga adalah kasus Curanmor.
Diantara ketiga kasus tersebut yang paling banyak Curanmor. Maka itu saya menyajikan setidaknya ada sekurang-kurangnya ada 130 kendaraan bermotor yang saya pampangkan di sebelah kanan dan sebelah kiri bapak ibu sekalian,” paparnya.

Namun demikian, dengan seringnya dilakukan patroli jalan raya (PJR), Patroli Polsek, Patroli bersinggungan kemudian dilakukan nya juga Patroli Gabungan antara TNI-Polri dalam hal ini adalah jajaran Kodim dengan Polestabes Medan, dan juga mengedukasi masyarakat dan juga melakukan tindakan-tindakan tegas dan terukur, saya melaporkan kasus pencurian kekerasan yang sering dilakukan di Kota Medan periode yang saya sampaikan mengerucut 14 persen, namun saat ini itu sangat kecil kasusnya, hanya 3 kasus tetapi kami tidak under estimet untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang jumlahnya 3 kasus. Dan 3 kasus ini adalah 1 tersangka residivis.

“Di hadapan bapak ibu sekalian, ada barang temuan kendaraan bermotor, sepeda motor sebanyak 129 unit, becak ada 1 unit, mobil roda 4 ada 1 unit.
Terkait dengan barang temuan dan terkait dengan barang-barang kendaraan bermotor hasil kejahatan bisa dilihat sebelah sana, kita akan melaksanakan gerai pengembalian kendaraan bermotor hasil kejahatan dan barang temuan” pungkasnya.

Willyam Pasaribu

Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan ResidivisMedan, sumutbrantas.idPolrestabes Medan Ungkap 250 Kasus Kejahatan Jalanan Dan Pengembalian Barang Temuan Selama 1 Bulan Terakhir, 290 Tersangka Ditangkap Dan 16 Orang Merupakan Residivis, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said No.1 Medan. Dan dihadiri Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Walikota Medan (diwakili), Kodim 0201/ Medan (diwakili), Kejari Medan (diwakili), Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, Kasat Narkoba, Kompol Rafli SIK, Kasat Reskrim, AKBP Risky Lubis SIK.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK, mengatakan pengungkapan kasus kejahatan jalan selama sebulan ini meliputi dua ratus lima puluh (250) laporan pengaduan warga.“Saya menyampaikan setidaknya periode satu bulan ini. Satu bulan yang kami update dari kegiatan konferensi pers sebelumnya. Setidaknya ada 250 kasus/ laporan polisi.Diantara 250 kasus yang kami ungkap, ada 290 tersangka, 290 tersangka saya harus menguraikan agar ini masyarakat bisa memahami,” ujar Kombes Calvijn.Ditambahkannya, 290 tersangka ini ternyata ada 16 tersangka yang merupakan residivis. Residivis itu adalah yang melakukan tindak pidana yang mengulang, jadi sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sebelumnya dilakukan penangkapan.Dan ternyata di samping itu ada 7 tersangka yang pada saat penangkapan ternyata dia memiliki LP lainnya, artinya pada saat ditangkap tersangka ini telah melakukan hal yang sama tindak pidana, yang sehingga ada korbannya dilaporkan ke kantor polisi tetapi belum tertangkap.Inilah yang sudah ditangkap ada 7 tersangka, ternyata 7 tersangka ini ada 22 laporan polisi, 22 kasus yang menyebar di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk Polsek jajaran.Bukan hanya residivis yang diungkap, tetapi tersangka yang melakukan tindak pidana yang di beberapa tempat TKP nya.“Saya akan uraikan kejahatan jalanan ada 117 kasus, ini cukup banyak pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Medan, disamping adanya lagi kasus-kasus jalanan yang lain.117 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Kasus pencurian dengan

Kebakaran, Dua Rumah Warga Berandan Timur Hangus Terbakar.

LANGKAT, KabarBangsa.My.id – Dua rumah warga kurang mampu hangus terbakar, peristiwa ini terjadi di Jl. Imam Bonjol Gg. Amal Lingkungan Samudera, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Minggu (10/5) Pukul 07:00 Wib.

‎Suasana pagi hari, warga di kota Berandan dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang menghanguskan rumah milik keluarga Akmal (70) dan Bastiah (68).

‎Menurut informasi yang dikutip dari salah satu media, kebakaran bermula dari api yang berasal dari dapur rumah milik Akmal, kobaran api yang sudah membesar di ruangan depan membuat Akmal beserta istri dan anaknya tidak sempat menyelamatkan barang barang dan langsung keluar dari pintu belakang rumah.

‎”Tidak ada satupun barang didalam rumah yang berhasil diselamatkan, api begitu cepat melalap rumah kami dan menjalar ke rumah buk Bastiah yang terbuat dari kayu”, ujar Akmal dalam keterangan nya.

‎Kepala Lingkungan Samudera saat diwawancarai media mengatakan, “peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 Wib, api pertama kali berasal dari rumah milik Akmal Tanjung dan kita belum tahu penyebabnya apa”, ucap Zulkifli.

‎Zulkifli juga menjelaskan, “dua unit Damkar milik PT.Pertamina Pangkalan Berandan dan Pemkab Langkat Kecamatan Sei Lepan dengan dibantu warga sekitar berhasil memadamkan api”, ujarnya.

‎Dalam peristiwa tersebut, hingga berita ini diterbitkan, media sumutbrantas.id belum mendengar keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab kebakaran, tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. (B.Panjaitan)

Berantas Narkotika, Polsek Babalan Tangkap Pengedar Sabu Di Berandan Barat.

LANGKAT, .KabarBangsa.My.id – Polsek Babalan Kabupaten Langkat berantas narkotika, seorang pria berinisial “MA” alias Ocon di tangkap di Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat, Jumat (8/5).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan kepada media sumutbrantas.id, Sabtu (9/5).

Amrizal Menjelaskan, berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat, adanya transaksi narkotika di lingkungan I, Tangkahan Serei, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Berandan Barat, Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan,SH langsung gerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Heri Nalom Opung Sunggu,SH untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan informasi tersebut.

Atas perintah Kapolsek tersebut, Kanit Reskrim beserta team opsnal Polsek Babalan dan Kepling Lingkungan I Tangkahan Serei, Berandan Barat melakukan penyergapan disebuah rumah papan, didalam rumah terdapat seorang pria “MA”  alias Ocon dan Santi, pada saat penggeledahan Petugas berhasil menemukan barang bukti 1(satu) buah plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah Handphone merek infinix warnah biru, dan 1(satu) buah sekop di meja tempat duduk pelaku, saat diinterogasi pelaku mengaku menjual Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti lainnya diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Langkat untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Langkat. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Langkat dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Dengan kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Langkat dapat diminimalkan, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (B.Panjaitan)