Jumarik Putra Daerah Batu Bara Soroti Polemik Gubernur Sumut Dan Bupati Batu Bara, Masing-masing Punya Kepentingan Politik Jangan Libatkan Publik.

Medan, kabarbangsa.my.id – Polemik antara Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, terkait wacana pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur menjadi perhatian publik. Dinamika tersebut dinilai mulai diwarnai dengan pernyataan yang terkesan saling menyindir di ruang publik.

Menanggapi hal tersebut, Jumarik, mahasiswa sekaligus putra daerah Batu Bara, turut angkat bicara. Ia menilai perbedaan pandangan dalam politik merupakan hal yang wajar, namun para pemimpin daerah diharapkan tetap mengedepankan sikap profesional dalam menyampaikan pendapat“

Perbedaan pandangan dalam politik itu hal yang biasa. Namun ketika sudah muncul kesan saling menyindir di ruang publik, tentu hal itu kurang baik dilihat masyarakat. Sebagai pemimpin daerah, seharusnya bisa bersikap profesional layaknya seorang pemimpin,” ujar Jumarik, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, polemik yang berkembang antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten seharusnya tidak menjadi konflik berkepanjangan. Ia menilai komunikasi dan koordinasi yang baik antar pemimpin daerah sangat penting demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai putra daerah Batu Bara, Jumarik berharap baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah dapat mengedepankan dialog serta mencari solusi terbaik atas setiap perbedaan pandangan yang ada.“

Masyarakat tentu berharap para pemimpin dapat memberikan contoh yang baik. Jika ada perbedaan pandangan, sebaiknya diselesaikan melalui dialog dan koordinasi yang baik, bukan dengan polemik yang berlarut-larut,” tambahnya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas daerah serta tidak memperkeruh suasana dengan perdebatan yang tidak produktif.

Menurut Jumarik, sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sangat penting agar pembangunan di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Batu Bara, dapat berjalan lebih maksimal demi kepentingan masyarakat.

( Willyam Pasaribu ).

Bupati Syah Afandin Dukung Program Kesehatan Aisyiyah untuk Warga Terdampak Banjir.

QLangkat, kabarbangsa.my.id – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima audiensi pimpinan pusat Aisyiyah di ruang kerjanya, Kamis (23/4/2026), sebagai bentuk sinergi dalam penguatan program kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga terdampak bencana banjir.

Audiensi tersebut dihadiri Anggota Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat Aisyiyah Hirfah Turrahmi dan Diah Lestari Budiarti. Turut mendampingi, Staf Ahli Bupati Langkat Bidang SDM, Sosial, dan Kemasyarakatan H. Syahrizal, S.Sos., M.Si., Kepala Badan Kesbangpol Faisal Badawi, S.Sos., Kabag Kesra H. M. Suhaimi, S.STP., M.SP., Ketua Majelis Kesehatan Wilayah Sumatera Utara Dr. Yulia Afrina Nasution, M.KM., Sp.KKLP., Koordinator Bidang Kesehatan PWA Sumut Dr. Robitah Asfur, M.Biomed, serta jajaran pengurus Aisyiyah Kabupaten Langkat.

Dalam pertemuan tersebut, Hirfah Turrahmi menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Pemerintah Kabupaten Langkat. Ia menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari program Aisyiyah di bidang kesehatan yang difokuskan pada pendampingan dan edukasi bagi masyarakat terdampak banjir.“

Kedatangan kami juga untuk memberikan pendampingan serta edukasi kepada warga terdampak banjir. Tidak hanya di Langkat, kegiatan serupa juga akan kami laksanakan di Kabupaten Tamiang dan Kabupaten Agam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aisyiyah akan berkolaborasi dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) dalam menjalankan program edukasi kesehatan masyarakat, khususnya terkait pemahaman gizi bagi ibu dan anak. Program tersebut menekankan pentingnya edukasi bahwa kental manis bukanlah susu, guna mencegah kesalahan persepsi yang dapat berdampak pada kesehatan anak.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif yang dilakukan Aisyiyah. Ia menilai program tersebut sangat relevan dan dibutuhkan masyarakat, terutama di wilayah terdampak bencana.“

Saya sangat mendukung program kegiatan yang akan dilaksanakan, khususnya di Kecamatan Besitang. Semoga edukasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan kesehatan,” ujarnya.

Bupati juga berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Ia menegaskan agar setiap kendala di lapangan dapat segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah maupun pihak terkait guna memastikan kelancaran pelaksanaan program.

Audiensi ini menjadi langkah awal penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan Aisyiyah dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, sekaligus memperkuat peran organisasi kemasyarakatan dalam mendukung pembangunan daerah.

(Budi Panjaitan).

Ombudsman Sumut Temukan Dugaan Maladministrasi Proses Ganti Rugi Jalan Bypass Siborong-borong.

Taput, kabarbangsa.my.iid – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyambangi Kantor Bupati Tapanuli Utara (Taput) perihal adanya dugaan maladministrasi ganti rugi lahan dan tanaman milik warga dalam pembangunan Jalan Bypass Siborong-borong.

‎‎Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Herdensi, mengkonfrontir langsung antara Pemkab Taput bersama warga Lobu Siregar l yang menuntut ganti rugi lahan terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborong-borong yang hingga saat ini tak kunjung diberikan ganti rugi kepada warga.

‎‎Dalam pertemuan itu, dihadapan Ombudsman, Wakil Bupati Taput Deni Parlindungan Lumbantoruan, eks Kepala Dinas PUPR Taput Dalan Nakkok Simanjuntak, mengklaim bahwa pihaknya telah menerima surat dokumen penyerahan lahan dari warga untuk dibangun.

‎Dalam kesempatan itu, Dalan Nakkok Simanjuntak menegaskan alur dari musyawarah dengan pihak desa hingga pembangunan dapat dilanjutkan.‎‎”

Pembangunan dilakukan setelah adanya musyawarah dengan warga pada tanggal 21 desember 2024 maka pembangunan dapat dilanjutkan,” ujar eks Kadis PUPR Taput, Selasa (14/4/2026) lalu

.‎‎Dalan Nakkok Simanjuntak mengklaim pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan warga atas adanya gejolak.‎‎”

Kami rapat dengan warga dan kepala desa lalu diberikan dokumem surat penyerahan persetujuan lahan ke Bupati dan dilanjutkan pihak Kementrian PUPR untuk dilakukan pembangunan dan sudah selesai,” klaimnya.‎“

Kami terlebih dahulu mendapatkan surat penyerahan lahan dari desa berjenjang dari desa menjadi dasar surat pernyataan pembebasan lahan tersebut pada pembangunan jalan dilahan tersebut. Lokasi lokasi yang telah clear yang masyarakatnya telah berkenan maka dilakukanlah penyerahan lahan maka kepala desa memberikan surat kepada bupati maka bupati meneruskan itu dalam bentuk penyerahan lahan. Bertempat dikantor Desa pada tanggal 2 Desember 2024, bahwa inilah kami anggap sosialisasi terakhir,” ujarnya.‎‎

Dalam kesempatan itu, kepala Ombudsman Sumut Herdensi terdengar mempertanyakan terkait adanya berupa penyerahan uang kepada warga sejumlah 800 ribu rupiah (pago pago) kepada 50 warga yang terdampak pembangunan jalan, Dalan Nakkok Simanjuntak mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.‎

Lahan dan tanaman milik 4 keluarga (KK) yang dirampas pemerintah di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara (Taput) belum di ganti rugi menjadi sorotan publik.

‎‎Diketahui bersama, lahan seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat KK tersebut tidak pernah dibayarkan di era Bupati Nikson Nababan. Tidak hanya lahan, tanaman dan rumah warga yang rusak sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Tapanuli Utara.

‎‎Pada Selasa (14/4/2026) lalu, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) bersama Pemkab Taput menggelar rapat untuk membahas tuntutan ganti rugi lahan dan tanaman. Namun, sayang Bupati Taput Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat tidak hadir dalam pertemuan itu. Jonius hanya mengutus Wakil Bupati Deni Parlindungan Lumbantoruan beserta jajaran.‎

Ketidak hadiran Bupati Taput dalam pertemuan penting itu, justru menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, sebab pertemuan tersebut sangat penting dihadiri langsung oleh Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berwenang untuk menetapkan kebijakan APBD.‎‎

Usai pertemuan kurang lebih 3 jam itu, Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan mengaku ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi yang kemudian akan diserahkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

‎‎Dari penjelasan Pemkab Tapanuli Utara yang dipaparkan mantan Kadis PUPR Taput, Dalan Nakkok Simanjuntak kronologis pembangunan proyek nasional tersebut telah terjadi dugaan pelanggaran mal administrasi sehingga masyarakat tidak mendapatkan hak ganti rugi.‎

Metode pendekatan dan sosialiasi sebelum dilakukan pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, menurut klaim Dinas PUPR, Pemkab Taput dalam menyerahkan lahan memiliki keterbatasan, karena ada beberapa lahan diserahkan untuk proyek tersebut untuk digunakan demi mempercepat pelaksanaan.

‎Keterangan Eks Kadis PUPR Taput Tidak Sinkron Dengan Kepala Desa Lobu Siregar l

Kepala Desa Lobu Siregar l, Rudi Tampubolon mengutarakan, saat ia sudah menjabat pada tahun 2023, pernah menyarankan untuk dilakukan ganti rugi kepada masyarakat. Rudi juga mengakui, terdapat sejumlah warga menolak pembangunan sebelum dilakukan ganti rugi.‎‎

Namun kata kades saat itu, atas adanya desakan sejumlah pihak yang mengatakan jangan karena satu orang tidak dilanjut pembangunan, maka pembangunan tetap ngotot dilaksanakan meski warga menuntut ganti rugi.‎‎

Rudi mengakui, awalnya ada dua warga yang menolak lahannya dicaplok untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong, atas nama Nelson Manurung dan Surtan Sianipar, disusul warga lainnya.

‎Kepala Desa mengakui, bentuk penolakan warga tersebut dengan bukti terdapat pada bentuk fisik pembangunan jalan. Terdapat salah satu sisi jalan tidak dibangun drainase akibat warga tidak menyetujui lahan warga dipaksakan untuk dibangun.‎‎”

Kalau kita melintas dijalan yang dibangun menuju Bandara Silangit ada terdapat satu sisi sebelah kanan tidak dibangun drainase karena warga menolak tanahnya dibangun saat itu,” ungkap Rudi Tampubolon dihadapan Wakil Bupati dan Kepala Ombudsman Sumut.‎‎

Ditambahkan Rudi Tampubolon, setelah sempat alot beradu argumen dengan warga, Rudi juga membenarkan sekitar lima puluhan warganya menerima uang 800 ratus ribu sebagai “pago – pago” demi memuluskan pelaksanaan pembangunan.‎

Dalam rapat terungkap, seharusnya warga menerima 1 juta rupiah. Namun, dipotong 200 ribu untuk biaya makan bersama. Sumber uang yang diserahkan kepada warga berasal dari kontraktor proyek.‎‎

Sebelumnya, warga menuntut hak ganti rugi lahan yang dicaplok Pemkab Taput untuk pembangunan

Jalan Bypass Siborong-borong.‎‎Adapun luas lahan milik warga yang terdampak berdasarkan berita acara pengukuran ulang dilakukan bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan yakni Surtan Sianipar seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎‎Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama.

( Willyam Pasaribu ).