Revan Pratama Wijaya, Ketua Tim Hukum (Waketum DPP FERADI WPI) sosok yang tegas berani dan ber integritas. Siap mengawal kasus Dugaan Penculikan / Pengroyokan Uun/Fam Fuk Tjhong Hingga Tuntas.

“Klien kami Pak Uun / Fam Fuk Tjhong adalah korban dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan Penculikan, junto Dugaan Penganiyaan, Junto dugaan Pengroyokan, junto Dugaan Ancaman Pembunuhan, Junto Dugaan Perampasan, maka terduga pelaku dan dalangnya harus bertanggung jawab secara hukum.” Ujar Revan Tegas dan berani.

Penanganan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun terus menjadi perhatian publik. Sejumlah organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, serta organisasi advokat FERADI WPI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam kegiatan wawancara bersama media, hadir berbagai perwakilan LSM di Kabupaten Lebak. Salah satu narasumber adalah Gofurrurohim alias Ider Alam, selaku perwakilan Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, yang memaparkan kronologi dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban dan pihak-pihak terkait.

Menurut Ider Alam, dugaan peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum. Ia berharap proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan fakta, alat bukti yang sah, serta keterangan para saksi sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut FORWATU (Forum Warga Bersatu) Banten bersama sejumlah LSM lainnya di Kabupaten Lebak sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian terhadap penegakan hukum. Ketua FORWATU Banten, GM Saputra, menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa adanya perlakuan yang berbeda.

“Kami berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Dukungan terhadap pengawalan perkara juga datang dari jajaran Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI. Ketua Umum Bapak Advokat Senior dan Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Donny Andretti, penegakan hukum harus dilakukan secara independen, bebas dari intervensi, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Ia berharap seluruh fakta hukum dapat diungkap secara terang sehingga memberikan keadilan bagi korban maupun pihak-pihak yang terkait.
Komitmen tersebut turut diperkuat oleh Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Revan Pratama, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dan M. Jaelani, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Keduanya menyampaikan bahwa FERADI WPI siap memberikan pendampingan hukum dan terus memantau perkembangan perkara hingga adanya kepastian hukum.

Seluruh perwakilan LSM yang hadir juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun secara menyeluruh, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Gabungan Aliansi Aktivis Lebak, FORWATU Banten, FERADI WPI, dan berbagai LSM lainnya menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tegaknya supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta terciptanya rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketua Umum FERADI WPI Pastikan Pendampingan Hukum Korban Dugaan Pengeroyokan di Lebak Dikawal Hingga Tuntas, ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan

LEBAK,kabarbangsa.my.id – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama jajaran pengurus FERADI WPI mengunjungi Kabupaten Lebak, Banten, Senin (20/7/2026), untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, yang melaporkan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan pengancaman, serta dugaan perampasan ke Polda Banten.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri tim kuasa hukum, korban, serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

FERADI WPI Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, mengatakan kedatangannya ke Kabupaten Lebak merupakan bentuk solidaritas organisasi sekaligus memastikan anggota yang menjadi korban memperoleh pendampingan hukum secara maksimal.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.

“Hari ini kami hadir di Kabupaten Lebak karena prihatin terhadap apa yang dialami oleh Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pegiat sosial, Pak Uun. Berdasarkan laporan yang kami terima, beliau mengalami dugaan penculikan, dugaan penganiayaan, dugaan pengeroyokan, dugaan pengancaman, serta dugaan perampasan. Kami menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga tidak ada seorang pun yang dapat membenarkan tindakan main hakim sendiri,” ujar Donny.

Ia menjelaskan, FERADI WPI yang memiliki sekitar 19.000 anggota advokat dan paralegal di berbagai daerah akan memberikan dukungan penuh terhadap proses pendampingan hukum.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Donny secara resmi menunjuk Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sebagai Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI untuk mengawal seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas. Seluruh proses harus berjalan sesuai koridor hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Donny juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang terus mengikuti perkembangan perkara tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada Rudi dari GMBI Lebak yang menurutnya telah memberikan bantuan awal kepada korban saat proses pelaporan pertama kali dilakukan.

ALARM LEBAK Nyatakan Dukungan dan Rencanakan Aksi Damai
Dalam kesempatan yang sama, Humas FORWATU Banten, Agus Sugianto Wibowo, yang hadir mewakili ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT KABUPATEN LEBAK (ALARM LEBAK), menyampaikan bahwa sejumlah organisasi masyarakat, komunitas, serta lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Lebak telah menyatakan sikap untuk mendukung proses penegakan hukum atas perkara tersebut.

Ia mengatakan dukungan tersebut lahir dari kesepakatan berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam ALARM LEBAK, di antaranya FORWATU Banten, Badak Banten, KING NAGA, LBH ARB, KSSD Banten, KKPMP Marcab Malingping, GNIB, KKPMP Mada Lebak, Aliansi Lebak Selatan, FORKIN Lebak, Relawan Sabilulungan, LSM PBR, NIL, JAM, GRIB Lebak, GEMPAR, serta sejumlah organisasi lainnya.

Menurut Agus, ALARM LEBAK berencana menggelar aksi damai pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 09.00 WIB sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum.

“Kami mengajak seluruh aktivis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

GM Saputra: Aksi Bertujuan Mengawal Penegakan Hukum
GM Saputra dari FORWATU Banten menambahkan bahwa aksi damai tersebut merupakan hasil kesepakatan berbagai organisasi yang tergabung dalam ALARM LEBAK untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Menurutnya, aksi tersebut juga akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah terkait peristiwa yang sedang menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak.

“Untuk aksi kami pada hari Kamis, 23 Juli 2026, itu merupakan aksi gabungan dari beberapa organisasi masyarakat yang mendukung proses hukum yang sedang dijalani Pak Uun agar dapat mengungkap siapa pihak yang menjadi pelaku utama dalam perkara ini. Selain itu, dalam aksi tersebut kami juga akan menyampaikan tuntutan agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak mengundurkan diri dari jabatannya karena menurut pandangan kami terdapat dugaan adanya upaya yang menghambat proses demokrasi,” ujar GM Saputra.

Redaksi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan pernyataan sikap GM Saputra dan organisasi yang diwakilinya dalam konferensi pers. Pernyataan tersebut bukan merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait pernyataan tersebut sebagai bagian dari pemenuhan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Korban Kembali Sampaikan Kronologi Dugaan Peristiwa
Dalam konferensi pers tersebut, Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menjelaskan kronologi yang menurut pengakuannya dialami pada saat kejadian.

Menurut Uun, dirinya sedang beristirahat ketika istrinya memberitahukan bahwa terdapat sejumlah tamu yang datang ke rumah.

Ia kemudian keluar dari rumah untuk menemui para tamu tersebut. Namun, menurut pengakuannya, sesaat setelah bersalaman dengan salah seorang yang datang, dirinya langsung mengalami serangan fisik.

“Saya baru sempat bersalaman dengan satu orang, kemudian saya dipukul bertubi-tubi hingga terjatuh. Setelah saya tersungkur, saya mengaku masih mengalami tendangan dan injakan di sejumlah bagian tubuh,” kata Uun.

Ia mengatakan setelah itu dirinya dibawa secara paksa ke dalam sebuah kendaraan.
Menurut pengakuannya, selama berada di dalam kendaraan dirinya masih mengalami intimidasi dan kekerasan.

Uun juga mengaku sempat mendengar percakapan melalui telepon yang menyebut nama “Den Pati”. Namun hingga kini dirinya mengaku tidak mengetahui identitas maupun pihak yang dimaksud dalam percakapan tersebut.

Selanjutnya, menurut pengakuannya, dirinya dibawa menuju sebuah rumah yang diduga merupakan kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Uun mengaku berada di lokasi tersebut sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Ia juga mengaku telepon genggam miliknya hilang sejak kejadian dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Selain itu, menurut pengakuannya, janggutnya dipotong menggunakan gunting oleh salah seorang yang berada di lokasi.

Korban juga mengatakan dirinya diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf berkaitan dengan pesan WhatsApp yang sebelumnya dikirim kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
“Karena saat itu saya merasa berada dalam tekanan, saya mengikuti permintaan tersebut. Namun saya memilih menempuh jalur hukum agar kejadian serupa tidak dialami masyarakat lainnya,” ujarnya.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh kronologi tersebut merupakan keterangan korban yang masih menjadi bagian dari proses penyelidikan di Polda Banten dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Tim Kuasa Hukum: Korban Telah Menjalani Pemeriksaan dan Pendampingan
Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya hingga saat ini telah mendampingi korban dalam pemeriksaan serta melengkapi dokumen yang diperlukan penyidik.

Menurutnya, korban telah menjalani pemeriksaan medis dan mengalami luka di beberapa bagian tubuh sebagaimana tercantum dalam dokumen medis.

“Kami telah mendampingi korban dalam pemeriksaan saksi maupun korban serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik. Kami berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan serta melakukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Revan.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

FERADI WPI Ajak Seluruh Pihak Menghormati Proses Hukum
Menutup konferensi pers, Donny Andretti mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Menurutnya, pembuktian suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

  • Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
  • Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
  • Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
  • Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
  • Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP
  • M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI
  • Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR
  • Aspia – DPD FERADI WPI JABAR
  • Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.
  • Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

“Kami percaya setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. FERADI WPI akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional, menghormati asas praduga tak bersalah, dan berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Donny.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, serta pihak organisasi JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Penuh Keakraban, Kapolres Langkat Bersilaturahmi dengan Ketua DPRD

Langkat- KabarBangsa.My.id
Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K., menjalin silaturahmi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, S.E., pada Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Langkat.

Kunjungan silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat hubungan kelembagaan sekaligus memperkuat sinergi antara Polres Langkat dan DPRD Kabupaten Langkat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Langkat.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban tersebut, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan., menegaskan pentingnya komunikasi dan kolaborasi lintas lembaga sebagai fondasi utama dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif.

Sinergi yang solid antara kepolisian dan unsur legislatif dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin-angin, S.E., menyambut baik kunjungan Kapolres Langkat beserta rombongan. Ia menyampaikan komitmen DPRD untuk terus mendukung upaya Polres Langkat dalam menjaga keamanan serta menciptakan suasana yang kondusif demi kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
(B.Panjaitan)

Ribuan Warga Meriahkan Senam Bersama HUT ke-18 Labuhanbatu Selatan, Polres Labusel Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif

Labusel, KabarBangsa.My.id

Pengabdian dan semangat kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui kegiatan senam bersama yang dipusatkan di Lapangan SBBK Kotapinang, Minggu (19/7/2026) pagi. Sekitar 1.000 masyarakat memadati lokasi untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang berlangsung meriah, tertib, dan aman.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang S.H, Wakapolres Labuhanbatu Selatan KOMPOL Moch. Guntur Priyantoko S.H. M.H, para Pejabat Utama Polres Labuhanbatu Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Alexander Zaldi S.H. M.H, Danramil 11/Kotapinang Mayor Inf Hendra Gunawan, Sekdakab M Reza Pahlevi Nasution S.S.T.P. M.AP, para Asisten Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jajaran OPD,
serta masyarakat dari berbagai kecamatan.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan senam bersama, hiburan rakyat yang dibawakan artis lokal, sarapan bersama, hingga pembagian lucky draw yang semakin menyemarakkan suasana.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi, mencerminkan semangat kebersamaan dalam memperingati hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi S.I.K. M.H. CPHR. melalui Wakapolres KOMPOL Moch. Guntur Priyantoko S.H. M.H. menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat serta sinergi seluruh unsur pemerintah dan Forkopimda sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kegembiraan.

“Momentum HUT Kabupaten Labuhanbatu Selatan bukan hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mempererat silaturahmi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga yang telah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung. Polres Labuhanbatu Selatan akan terus hadir memberikan rasa aman dalam setiap agenda masyarakat,” ujar KOMPOL Guntur mewakili Kapolres.

Ia menambahkan, kebersamaan yang terjalin dalam kegiatan tersebut menjadi modal penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Keberhasilan pengamanan ini menjadi wujud komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam mendukung setiap kegiatan masyarakat sesuai semangat Polres Labusel yang Presisi, yakni terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (irpan Has)

Tim Hukum FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Datangi Polda Banten, Minta Informasi Perkembangan Penanganan Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun / Fam Fuk Tjhong

SERANG ,KabarBangsa.My.id– Tim Kuasa Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polda Banten pada Senin (20/7/2026) untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada hari Minggu 19 Juli 2026.

Revan Pratama Wijaya menjelaskan bahwa surat kuasa pendampingan hukum diterima pada Minggu (19/7/2026) di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, ruang lingkup pendampingan meliputi pemberian bantuan hukum secara optimal serta mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami menerima kuasa pada hari Minggu kemaren dan akan memberikan pendampingan hukum secara optimal. Perkara ini akan kami kawal bersama rekan-rekan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di berbagai daerah agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.

Ia menegaskan, FERADI WPI mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, organisasi advokat tersebut akan mengawal perkara hingga tuntas agar seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, hasil visum telah menjadi salah satu dokumen pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut keterangan korban diduga diambil saat peristiwa berlangsung.

Menurut Revan, hingga saat wawancara dilakukan, berdasarkan informasi yang diterimanya belum terdapat saksi yang diperiksa penyidik. Ia menyebut istri korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan.

“Kami baru menerima kuasa hari Minggu Kemaren sehingga masih melakukan koordinasi awal dengan penyidik. Harapan kami, Polda Banten segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila tidak segera ditindak, dapat terjadi tindakan melanggar hukum lainnya terhadap klien kami,” tegas Revan.

Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti tentu harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip praduga tak bersalah,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengatakan dirinya merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus korban dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Saat saya membuka pintu rumah, saya langsung diserang. Setelah itu saya mendengar ucapan yang menyebut nama JAYAGATI dan ‘Bu Dewan’. Berdasarkan ucapan yang saya dengar tersebut, saya menduga persoalan yang saya alami berkaitan dengan kritik yang sebelumnya saya sampaikan,” kata Uun.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, serta jenggotnya dipotong secara paksa. Selain itu, telepon genggam miliknya hingga kini belum kembali dan menurut pengakuannya diduga diambil oleh pihak yang melakukan penyerangan. Dugaan tersebut, menurut korban, akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari rangkaian laporan yang sedang diproses.

Uun menjelaskan, sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, aspirasi tersebut bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menilai masih terdapat persoalan dalam pelayanan BPJS, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran sehingga harus melunasi tunggakan terlebih dahulu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sebagai masyarakat saya hanya ingin memperjuangkan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan. Saya berharap ada perhatian terhadap persoalan yang kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai kronologi dugaan pengeroyokan, Uun mengaku setelah dipukul di teras rumah dirinya dibawa secara paksa ke dalam kendaraan dan kembali mengalami kekerasan selama perjalanan.

Menurut pengakuannya, di dalam kendaraan ia juga menerima ancaman akan dibunuh. Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah dan menunggu sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selama berada di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, dirinya masih mengalami tekanan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Uun juga mengatakan proses penandatanganan surat perdamaian disaksikan oleh anggota Polsek Cibadak yang berada di lokasi. Menurut korban, surat tersebut ditandatangani ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan demi keselamatan dirinya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian.

Korban menyebut istrinya menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi di kediamannya dan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.

Akibat kejadian tersebut, Uun mengaku mengalami cedera pada bagian kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, dan tangan. Ia menyatakan telah menjalani visum dan hingga kini masih merasakan nyeri pada bagian dada serta kesulitan bernapas sehingga berencana menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

“Saya berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh anggota organisasi yang diduga terlibat diperiksa agar perkara ini menjadi terang. Saya akan menempuh seluruh proses hukum karena menurut saya penganiayaan dan dugaan penculikan yang saya alami sangat tidak manusiawi. Saya tidak ingin ada korban lain sehingga perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Uun.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

  • Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
  • Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
  • Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
  • Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
  • Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP
  • M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI
  • Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR
  • Aspia – DPD FERADI WPI JABAR
  • Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.
  • Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. Namun, tim penyidik belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar permohonan konfirmasi disampaikan kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Kriminal untuk dijadwalkan pada kesempatan berikutnya. Selain itu, media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak serta pengurus Organisasi Kemasyarakatan JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Apabila Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pengurus JAYAGATI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan keterangan resmi atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Gadaikan Sepeda Motor Teman nya Fadil Ramadhan, 2 Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Medan Kota

Medan, KabarBangsa.My.id

Polsek Medan Kota meringkus dua laki-laki yang diduga pelaku penggelapan, Minggu (19/7/2026). Kedua pelaku berinisial TF (38) dan EJ (54), sedangkan korbannya atlet sepeda Provsu penyandang disabilitas, Fadli Ramadhan.

“Kejadiannya berawal pada Selasa (7/7/2026), korban hendak pulang ke Kisaran sehingga sepeda motornya merk Honda Beat BK 6242 VBH dititipkan kepada temannya TF yang bekerja sebagai tukang parkir,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.

Kemudian, sambungnya, Kamis (16/7/2026), korban kembali dari Kisaran dan mendatangi pelaku untuk meminta kembali sepeda motornya, namun pelaku beralasan sepeda motor korban sedang digunakan pak ciknya.

“Sabtu (18/7/2026 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor mendatangi rumah pelaku dan saat bertemu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan laporan ke Mapolsek Medan Kota,” ucapnya.

Polsek Medan Kota pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB, mendapat informasi dari korban akan bertemu dengan pelaku di Warkop Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota.

“Atas informasi tersebut Tim langsung meluncur ke lokasi bersama korban. Pelaku tak berkutik saat diamankan bersama sepeda motor korban,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, TF mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor korban tersebut sebesar Rp1 juta kepada EJ.

“Dari hasil kejahatannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone. Kedua pelaku saat ini masih diperiksa,” katanya.

Willyam Pasaribu

Bangun Sinergi Pendidikan Hukum, Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Penandatanganan MoU PKPA UPA

​JAKARTA ,KabarBangsa.My.id – Dalam rangka memperkuat mutu pendidikan hukum serta mencetak generasi penegak hukum yang unggul, berintegritas, dan profesional, Organisasi Advokat Feradi WPI (Warung Paralegal Indonesia) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi.

Kerja sama ini dikukuhkan melalui prosesi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

​Acara penandatanganan kerja sama dan pembahasan rencana program kerja tersebut dijadwalkan berlangsung secara khidmat pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.

Pertemuan penting ini bertempat di RM SHSD Sambel Hejo Sambel Dadak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
​Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak berkomitmen mengusung tema besar:

“Membangun Sinergi untuk Pendidikan Hukum, Profesionalisme Advokat, dan Keadilan bagi Masyarakat.” Fokus utama dari kolaborasi ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan advokat, penguatan pelaksanaan PKPA UPA secara profesional, kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dipadukan dengan praktik hukum nyata, serta perwujudan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas untuk bersama membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

​Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi dari kedua institusi, di antaranya:

​Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI & Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya.

​Harriani Bianca Daryana, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Wakil Ketua Umum Feradi WPI dan Ketua DPD Jakarta, bertindak sebagai pihak dari OA FERADI WPI.

​Drs. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, bertindak sebagai pihak dari STIH Litigasi.

​Turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan agenda besar ini, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., selaku Kepala Divisi (Kadiv) DPP Feradi WPI, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk melahirkan advokat-advokat masa depan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi dalam melayani masyarakat.

​Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang harmonis antara dunia akademis perguruan tinggi hukum dengan organisasi profesi advokat, demi mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

​Informasi & Kontak Media:
Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
(Kadiv DPP Feradi WPI / Kontak Informasi & Konfirmasi)
Telepon/WhatsApp: 0859 0001 8098
Organisasi Advokat Feradi WPI & STIH Litigasi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : David Tatto.

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai meminta dokumen tambahan untuk Mempercepat Proses dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Bekasi ,KabarBangsa.My.id – Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Hairil Tami, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kabupaten – Cikarang dinilai telah memasuki tahapan yang memerlukan penguatan alat bukti melalui beberapa dokumen-dokumen penting.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan telah beberapa kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Adv. Donny Andretti, terdapat tiga dokumen utama yang sangat penting untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan, yaitu:

Akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya pernah digunakan sebagai sumber transer kepada Terlapor / Teradu Sdr. IK maupun kepada PT. RGM.

Laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen terhadap transaksi keuangan perusahaan, guna mengetahui secara rinci aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian yang timbul untuk memperkuat unsur Penggelapan dalam pekerjaan.

Rekening koran perusahaan, khususnya rekening yang digunakan untuk melakukan transfer kepada PT. RGM maupun kepada pihak-pihak yang saat ini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Menurutnya, ketiga dokumen tersebut akan memperkuat konstruksi pembuktian mengenai asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta besaran kerugian yang diduga terjadi.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sesuai penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda”

Selanjutnya, seluruh kewenangan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

  • Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
  • Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
  • Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
  • Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
  • Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang telah diajukan, terdapat dugaan adanya transaksi dari rekening PT. RGM kepada rekening pribadi IK maupun FM yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, dalam Somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Tim Kuasa Hukum berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten Unit II Harda yang menangani perkara ini dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : David Tatto.

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam.

Langkat, kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (18/7/2026) malam.

Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar dan gangguan ketertiban umum, khususnya di kawasan jalan proklamasi Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat, area keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.
(B.Panjaitan)

Polsek Tanjung Pura Hadir Jaga Kekhusukan Ibadah Minggu.

Langkat. Kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.

Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pengamanan Ibadah Minggu yang dilaksanakan personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Kehadiran personel di sejumlah gereja tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang, nyaman, dan khusyuk. Minggu (19/7/26)

Sejak sebelum ibadah dimulai, personel telah bersiaga melakukan pengamanan di sekitar lokasi gereja, mengatur arus lalu lintas, membantu penyeberangan jemaat, serta melakukan patroli di area sekitar guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Minggu Kasih, sebuah pendekatan humanis Polri yang mengedepankan kehadiran, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui program tersebut, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat serta membuka ruang untuk menerima aspirasi, saran, maupun masukan secara langsung.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, mengatakan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman dan nyaman.

“Polri hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Pengamanan Ibadah Minggu merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang. Melalui program Minggu Kasih, kami juga ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendengarkan setiap aspirasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat. Program ini mengedepankan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif.

Dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berupaya menghadirkan rasa aman di setiap ruang kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan ibadah, sehingga kerukunan antarumat beragama dan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Langkat dapat terus terjaga.


(B.Panjaitan)