Tim Hukum FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Datangi Polda Banten, Minta Informasi Perkembangan Penanganan Dugaan Pengeroyokan terhadap Uun / Fam Fuk Tjhong

SERANG ,KabarBangsa.My.id– Tim Kuasa Hukum FERADI WPI – Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan mendatangi Polda Banten pada Senin (20/7/2026) untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun di Kabupaten Lebak. Kunjungan tersebut dilakukan setelah Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi menerima surat kuasa pendampingan hukum dari korban pada hari Minggu 19 Juli 2026.

Revan Pratama Wijaya menjelaskan bahwa surat kuasa pendampingan hukum diterima pada Minggu (19/7/2026) di wilayah hukum Polda Banten. Menurutnya, ruang lingkup pendampingan meliputi pemberian bantuan hukum secara optimal serta mengawal seluruh proses penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

“Kami menerima kuasa pada hari Minggu kemaren dan akan memberikan pendampingan hukum secara optimal. Perkara ini akan kami kawal bersama rekan-rekan FERADI WPI – Subur Jaya Lawfirm di berbagai daerah agar seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Revan.

Ia menegaskan, FERADI WPI mengecam dan mengutuk keras segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, organisasi advokat tersebut akan mengawal perkara hingga tuntas agar seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Revan mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, hasil visum telah menjadi salah satu dokumen pendukung dalam perkara tersebut. Selain itu, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah alat bukti lain, termasuk dugaan hilangnya telepon genggam milik korban yang menurut keterangan korban diduga diambil saat peristiwa berlangsung.

Menurut Revan, hingga saat wawancara dilakukan, berdasarkan informasi yang diterimanya belum terdapat saksi yang diperiksa penyidik. Ia menyebut istri korban yang mengaku menyaksikan langsung peristiwa tersebut direncanakan menjadi salah satu saksi yang akan dimintai keterangan.

“Kami baru menerima kuasa hari Minggu Kemaren sehingga masih melakukan koordinasi awal dengan penyidik. Harapan kami, Polda Banten segera melakukan langkah-langkah penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Kami juga berharap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami khawatir apabila tidak segera ditindak, dapat terjadi tindakan melanggar hukum lainnya terhadap klien kami,” tegas Revan.

Secara terpisah, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan yang independen berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.

“Kami mempercayakan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Harapan kami sederhana, yakni agar perkara ini ditangani secara serius, profesional, dan berkeadilan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pihak yang tidak terbukti tentu harus mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana prinsip praduga tak bersalah,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun mengatakan dirinya merupakan Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus korban dalam perkara tersebut. Menurut keterangannya, peristiwa bermula ketika puluhan orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan JAYAGATI mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

“Saat saya membuka pintu rumah, saya langsung diserang. Setelah itu saya mendengar ucapan yang menyebut nama JAYAGATI dan ‘Bu Dewan’. Berdasarkan ucapan yang saya dengar tersebut, saya menduga persoalan yang saya alami berkaitan dengan kritik yang sebelumnya saya sampaikan,” kata Uun.

Keterangan tersebut merupakan penjelasan dari korban dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, serta jenggotnya dipotong secara paksa. Selain itu, telepon genggam miliknya hingga kini belum kembali dan menurut pengakuannya diduga diambil oleh pihak yang melakukan penyerangan. Dugaan tersebut, menurut korban, akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari rangkaian laporan yang sedang diproses.

Uun menjelaskan, sebelum kejadian dirinya aktif menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kesehatan di RSUD Adjidarmo dan sistem BPJS Kesehatan melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, aspirasi tersebut bertujuan mendorong perbaikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ia menilai masih terdapat persoalan dalam pelayanan BPJS, khususnya bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran sehingga harus melunasi tunggakan terlebih dahulu ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Sebagai masyarakat saya hanya ingin memperjuangkan aspirasi mengenai pelayanan kesehatan. Saya berharap ada perhatian terhadap persoalan yang kami sampaikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Mengenai kronologi dugaan pengeroyokan, Uun mengaku setelah dipukul di teras rumah dirinya dibawa secara paksa ke dalam kendaraan dan kembali mengalami kekerasan selama perjalanan.

Menurut pengakuannya, di dalam kendaraan ia juga menerima ancaman akan dibunuh. Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah dan menunggu sekitar satu jam sebelum bertemu dengan Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selama berada di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, dirinya masih mengalami tekanan. Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Uun juga mengatakan proses penandatanganan surat perdamaian disaksikan oleh anggota Polsek Cibadak yang berada di lokasi. Menurut korban, surat tersebut ditandatangani ketika dirinya berada dalam kondisi tertekan demi keselamatan dirinya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum maupun pengadilan apabila nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian.

Korban menyebut istrinya menyaksikan secara langsung peristiwa yang terjadi di kediamannya dan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada penyidik sebagai saksi.

Akibat kejadian tersebut, Uun mengaku mengalami cedera pada bagian kepala, rahang, rusuk, ulu hati, punggung, dan tangan. Ia menyatakan telah menjalani visum dan hingga kini masih merasakan nyeri pada bagian dada serta kesulitan bernapas sehingga berencana menjalani pemeriksaan medis lanjutan.

“Saya berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga berharap seluruh anggota organisasi yang diduga terlibat diperiksa agar perkara ini menjadi terang. Saya akan menempuh seluruh proses hukum karena menurut saya penganiayaan dan dugaan penculikan yang saya alami sangat tidak manusiawi. Saya tidak ingin ada korban lain sehingga perkara ini harus diproses sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Uun.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

  • Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
  • Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
  • Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
  • Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
  • Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP
  • M. Jaelani SH, C.PFW, C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Waketum IV DPP FERADI WPI
  • Rusli Valentino – DPD FERADI WPI JABAR
  • Aspia – DPD FERADI WPI JABAR
  • Priyanka Mulya Setia Pratama – DPD FERADI WPI JABAR.
  • Wilma Sribayu – DPC FERADI WPI JAKTIM

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada penyidik yang menangani perkara. Namun, tim penyidik belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar permohonan konfirmasi disampaikan kepada Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Reserse Kriminal untuk dijadwalkan pada kesempatan berikutnya. Selain itu, media juga masih berupaya memperoleh tanggapan dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak serta pengurus Organisasi Kemasyarakatan JAYAGATI guna memperoleh klarifikasi dan memberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sampai saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Apabila Polda Banten, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pengurus JAYAGATI, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memberikan keterangan resmi atau klarifikasi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Gadaikan Sepeda Motor Teman nya Fadil Ramadhan, 2 Pelaku Penggelapan Ditangkap Polsek Medan Kota

Medan, KabarBangsa.My.id

Polsek Medan Kota meringkus dua laki-laki yang diduga pelaku penggelapan, Minggu (19/7/2026). Kedua pelaku berinisial TF (38) dan EJ (54), sedangkan korbannya atlet sepeda Provsu penyandang disabilitas, Fadli Ramadhan.

“Kejadiannya berawal pada Selasa (7/7/2026), korban hendak pulang ke Kisaran sehingga sepeda motornya merk Honda Beat BK 6242 VBH dititipkan kepada temannya TF yang bekerja sebagai tukang parkir,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan.

Kemudian, sambungnya, Kamis (16/7/2026), korban kembali dari Kisaran dan mendatangi pelaku untuk meminta kembali sepeda motornya, namun pelaku beralasan sepeda motor korban sedang digunakan pak ciknya.

“Sabtu (18/7/2026 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor mendatangi rumah pelaku dan saat bertemu pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban sudah digadaikan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan laporan ke Mapolsek Medan Kota,” ucapnya.

Polsek Medan Kota pada Minggu (19/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB, mendapat informasi dari korban akan bertemu dengan pelaku di Warkop Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudi Rejo I Kecamatan Medan Kota.

“Atas informasi tersebut Tim langsung meluncur ke lokasi bersama korban. Pelaku tak berkutik saat diamankan bersama sepeda motor korban,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, TF mengakui perbuatannya menggadaikan sepeda motor korban tersebut sebesar Rp1 juta kepada EJ.

“Dari hasil kejahatannya, pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli handphone. Kedua pelaku saat ini masih diperiksa,” katanya.

Willyam Pasaribu

Bangun Sinergi Pendidikan Hukum, Feradi WPI dan STIH Litigasi Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Penandatanganan MoU PKPA UPA

​JAKARTA ,KabarBangsa.My.id – Dalam rangka memperkuat mutu pendidikan hukum serta mencetak generasi penegak hukum yang unggul, berintegritas, dan profesional, Organisasi Advokat Feradi WPI (Warung Paralegal Indonesia) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi.

Kerja sama ini dikukuhkan melalui prosesi penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

​Acara penandatanganan kerja sama dan pembahasan rencana program kerja tersebut dijadwalkan berlangsung secara khidmat pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.

Pertemuan penting ini bertempat di RM SHSD Sambel Hejo Sambel Dadak, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
​Melalui kemitraan ini, kedua belah pihak berkomitmen mengusung tema besar:

“Membangun Sinergi untuk Pendidikan Hukum, Profesionalisme Advokat, dan Keadilan bagi Masyarakat.” Fokus utama dari kolaborasi ini mencakup peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan advokat, penguatan pelaksanaan PKPA UPA secara profesional, kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dipadukan dengan praktik hukum nyata, serta perwujudan keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas untuk bersama membangun generasi advokat yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

​Acara penandatanganan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi dari kedua institusi, di antaranya:

​Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., selaku Ketua Umum FERADI WPI & Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya.

​Harriani Bianca Daryana, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Wakil Ketua Umum Feradi WPI dan Ketua DPD Jakarta, bertindak sebagai pihak dari OA FERADI WPI.

​Drs. H. Mashudi, Bc.IP., M.AP., selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi, bertindak sebagai pihak dari STIH Litigasi.

​Turut memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan agenda besar ini, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., selaku Kepala Divisi (Kadiv) DPP Feradi WPI, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah konkret untuk melahirkan advokat-advokat masa depan yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi dalam melayani masyarakat.

​Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang harmonis antara dunia akademis perguruan tinggi hukum dengan organisasi profesi advokat, demi mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

​Informasi & Kontak Media:
Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.
(Kadiv DPP Feradi WPI / Kontak Informasi & Konfirmasi)
Telepon/WhatsApp: 0859 0001 8098
Organisasi Advokat Feradi WPI & STIH Litigasi.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : David Tatto.

Kasus Hairil Tami, Aiptu Akhmad Rifai meminta dokumen tambahan untuk Mempercepat Proses dari Selidik ke Sidik unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten

Bekasi ,KabarBangsa.My.id – Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Hairil Tami, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, menyampaikan bahwa proses penanganan laporan dugaan tindak pidana yang sedang berjalan di Polres Metro Bekasi Kabupaten – Cikarang dinilai telah memasuki tahapan yang memerlukan penguatan alat bukti melalui beberapa dokumen-dokumen penting.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Hairil Tami terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan telah beberapa kali memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Selain itu, tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perkembangan penanganan perkara kepada Kapolres Metro Bekasi.

Menurut Adv. Donny Andretti, terdapat tiga dokumen utama yang sangat penting untuk melengkapi pembuktian dalam proses penyidikan, yaitu:

Akta pendirian perusahaan milik Hairil Tami, khususnya perusahaan yang rekeningnya pernah digunakan sebagai sumber transer kepada Terlapor / Teradu Sdr. IK maupun kepada PT. RGM.

Laporan audit perusahaan, baik audit internal maupun audit independen terhadap transaksi keuangan perusahaan, guna mengetahui secara rinci aliran dana, pencatatan keuangan, serta potensi kerugian yang timbul untuk memperkuat unsur Penggelapan dalam pekerjaan.

Rekening koran perusahaan, khususnya rekening yang digunakan untuk melakukan transfer kepada PT. RGM maupun kepada pihak-pihak yang saat ini menjadi bagian dari materi penyelidikan.

Menurutnya, ketiga dokumen tersebut akan memperkuat konstruksi pembuktian mengenai asal-usul dana, mekanisme transaksi, hubungan hukum antar pihak, serta besaran kerugian yang diduga terjadi.

“Dari sisi pembuktian, apabila ketiga dokumen tersebut telah dilengkapi dan dinilai cukup oleh penyidik, kami berharap proses perkara dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan (sidik) sesuai penuturan Bapak Aiptu Akhmad Rifai Unit II Harda”

Selanjutnya, seluruh kewenangan mengenai peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka sepenuhnya berada pada penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Donny Andretti.

Turut hadir tim penasehat hukum dari Feradi WPI – Subur Jaya Lawfirm yang turut mengawal dalam perkara tersebut :

  • Surip SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP Feradi WPI.
  • Suhardi SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ Ketua PBH Area
  • Benny Rusli SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Ketua PBH Area dan Kadiv DPP
  • Andriyani Samudra PBH Area Subang II FERADI WPI
  • Rizky Meidiansyah SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Kadiv DPP

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa berdasarkan laporan pengaduan yang telah diajukan, terdapat dugaan adanya transaksi dari rekening PT. RGM kepada rekening pribadi IK maupun FM yang menurut pelapor memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, dalam Somasi yang pernah disampaikan kepada pihak terkait juga diuraikan adanya dugaan transfer dana perusahaan, dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan, serta dugaan kerugian perusahaan yang harus diuji melalui proses pembuktian hukum.

Tim Kuasa Hukum berharap penyidik Polres Metro Bekasi Kabupaten Unit II Harda yang menangani perkara ini dapat segera melengkapi seluruh alat bukti yang diperlukan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : David Tatto.

Antisipasi Aksi Balap Liar Premanisme dan Knalpot Brong,Tim UKL Polres Langkat Laksanakan Patroli Malam.

Langkat, kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.


Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polres Langkat melaksanakan patroli malam guna mengantisipasi aksi balap liar, Premanisme serta penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat, Sabtu (18/7/2026) malam.

Kegiatan patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan terjadinya aksi balap liar dan gangguan ketertiban umum, khususnya di kawasan jalan proklamasi Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat, area keramaian, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul para remaja pada malam hari.

Dalam pelaksanaannya, personel UKL melakukan pemantauan, pemeriksaan kendaraan, serta memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kapolres Langkat AKBP Hannry PH. Tambunan, S.E., S.I.K. melalui PS. Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menyampaikan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya gangguan kamtibmas.

“Patroli ini dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan serta berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Selain melakukan patroli, petugas juga mengedukasi para pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menjaga ketertiban umum.

Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian Dengan Layanan Call Center 110 Polres Langkat, apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Dengan adanya kegiatan patroli rutin tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langkat tetap aman, tertib, dan kondusif.
(B.Panjaitan)

Polsek Tanjung Pura Hadir Jaga Kekhusukan Ibadah Minggu.

Langkat. Kabarbangsa.my.id – Minggu,19 Juli 2026.

Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat kembali diwujudkan melalui kegiatan pengamanan Ibadah Minggu yang dilaksanakan personel Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Kehadiran personel di sejumlah gereja tidak hanya bertujuan menjaga keamanan, tetapi juga memastikan umat Kristiani dapat menjalankan ibadah dengan tenang, nyaman, dan khusyuk. Minggu (19/7/26)

Sejak sebelum ibadah dimulai, personel telah bersiaga melakukan pengamanan di sekitar lokasi gereja, mengatur arus lalu lintas, membantu penyeberangan jemaat, serta melakukan patroli di area sekitar guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Minggu Kasih, sebuah pendekatan humanis Polri yang mengedepankan kehadiran, komunikasi, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui program tersebut, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat serta membuka ruang untuk menerima aspirasi, saran, maupun masukan secara langsung.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Langkat IPTU M.R. Siregar, mengatakan bahwa pengamanan rumah ibadah merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin setiap warga negara dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya dengan aman dan nyaman.

“Polri hadir untuk seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang. Pengamanan Ibadah Minggu merupakan bentuk pelayanan kami agar umat dapat beribadah dengan tenang. Melalui program Minggu Kasih, kami juga ingin mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendengarkan setiap aspirasi demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan harmonis,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Kegiatan tersebut juga menjadi implementasi dari program POLISI LANGKAT GARUDA KSATRIA, yang diinisiasi Kapolres Langkat dengan semangat Gagah Berani untuk Dicintai Masyarakat. Program ini mengedepankan nilai Kuat, Sadar Aturan, Taat, Responsibility, Inovatif, dan Aman sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan responsif.

Dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai,” Polres Langkat terus berupaya menghadirkan rasa aman di setiap ruang kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelaksanaan ibadah, sehingga kerukunan antarumat beragama dan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Langkat dapat terus terjaga.


(B.Panjaitan)

Ketua Umum FERADI WPI Bentuk Tim Hukum Kawal Dugaan Pengeroyokan terhadap Wakil Ketua Umum di Lebak (Uun/Fam Fuk Tjhong), Korban Lapor ke Polda Banten

JAKARTA – KabarBangsa.My.id

Dugaan pengeroyokan terhadap aktivis sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, diduga bermula setelah korban aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta persoalan pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Menurut keterangan korban, aktivitas penyampaian aspirasi tersebut berujung pada peristiwa dugaan penganiayaan, pengeroyokan, hingga dugaan penculikan yang kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Banten. Namun demikian, hubungan antara kritik yang disampaikan korban dengan dugaan tindak pidana tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus kuasa hukum korban, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mengawal proses hukum atas dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan dugaan penculikan yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Korban diketahui telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dalam STPL yang diterbitkan SPKT Polda Banten disebutkan bahwa laporan diterima dengan objek perkara dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan, sementara identitas terlapor masih berstatus dalam penyelidikan (lidik).

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili korban dalam seluruh proses hukum. Menurutnya, perkara tersebut akan dikawal hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai kuasa hukum, kami akan mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga tuntas. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 466, Pasal 467, Pasal 468, Pasal 469, dan Pasal 472 yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan, penganiayaan berencana, penganiayaan berat, hingga penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.

Sementara itu, Fam Fuk Tjhong alias Uun yang berusia sekitar 59 tahun saat ini, menceritakan kronologi yang dialaminya. Menurut keterangannya, sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.

Korban mengaku sempat keluar rumah dan bermaksud menyambut kedatangan mereka dengan berjabat tangan. Namun, menurut pengakuannya, dirinya justru langsung mengalami pemukulan, tendangan, dan diinjak oleh sejumlah orang.

“Setelah saya keluar rumah dan mengajak bersalaman, saya mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak. Setelah itu saya dibawa secara paksa menuju rumah diduga Ketua DPRD Kabupaten Lebak, hp saya juga dirampas” ujar Uun.

Korban mengaku berada di rumah tersebut selama beberapa jam dan mengalami tekanan agar menyampaikan permintaan maaf. Uun juga menyebut terdapat anggota kepolisian dari Polsek Cibadak yang hadir saat proses mediasi berlangsung. Menurut pengakuannya, aparat kepolisian berada di lokasi untuk mengamankan jalannya mediasi.

Usai meninggalkan lokasi, korban menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya membuat laporan polisi ke Polda Banten.

Korban menegaskan akan terus menempuh jalur hukum hingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya. Menurut Uun, apabila penanganan perkara berjalan lambat, ia berencana menempuh upaya hukum dan pengawasan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Apabila penanganan perkara berjalan lambat, saya akan melaporkan kejadian yang saya alami ke Mabes Polri. Apabila di Mabes perkara juga berjalan lambat, saya berencana menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI serta Dewan Etik Komisi Pusat agar perkara ini mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Uun kepada Redaksi media.

Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI untuk penanganan Case Waketum UUN / FAM FUK TJHONG, Yaitu Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan dirinya bersama tim FERADI WPI / FIRMA HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN langsung menuju Kabupaten Lebak untuk bertemu dengan Pak Uun, setelah menerima informasi mengenai dugaan pengeroyokan terhadap korban. Serta kami akan mengawal agar terduga pelaku dugaan penculikan, dugaan penganiyaan, dugaan pengroyokan, dugaan perampasan handphone, termasuk terduga dalang alias yang menyuruh pelaku pelaku akan kami proses hukum sesuai KUHP dan agar berakhir di Penjara, karena tidak ada yang kebal hukum, hukum harus ditegakkan apapun resikonya, Ujar Revan Tegas.

Menurut Revan, berdasarkan informasi awal yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyebut adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban, namun menurut keterangan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga diancam. Keterangan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari materi pembuktian dalam proses penyidikan.

“Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan di Polda Banten dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila berdasarkan alat bukti yang sah ditemukan adanya tindak pidana,” kata Revan.

Ia menegaskan bahwa Organisasi Advokat FERADI WPI tidak membenarkan apabila terdapat ucapan yang menyerang kehormatan seseorang. Namun, menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut ke Polda Banten. Sementara itu, Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten turut meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam proses penyusunan pemberitaan ini, Redaksi media melakukan konfirmasi dan pengumpulan keterangan melalui wawancara menggunakan sambungan telepon kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, juga melalui rekan rekan wartawan dan Pimred dalam induk Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia ( KAWAN JARI ), termasuk korban, kuasa hukum, serta narasumber lainnya. Redaksi juga menelaah dokumen pendukung berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polda Banten dan sejumlah pemberitaan yang telah terpublikasi sebagai bahan verifikasi awal, dan beberapa video.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Banten. Belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Redaksi media kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Saat ini media kami juga menerjunkan wartawan lapangan untuk melakukan investigasi kepada setiap pihak yang diduga terlibat melalui permintaan wawancara sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

El Barino Shah Sosialisasikan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Medan Denai, Ajak Masyarakat dan Pemuda Cegah Kenakalan Remaja

MEDAN, KabarBangsa.My.id

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Golkar, El Barino Shah, SH., M.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Jermal II, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (19/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah yang diselenggarakan bersama DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan, sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.

Acara dihadiri Tokoh masyarakat yang juga Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai Budi Irwansyah Nasution beserta jajaran pengurus, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Denai Jumarik bersama pengurus, dan masyarakat warga Kelurahan Denai.

Kegiatan diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustaz Dr. Hasan Basri, S.Pd., sehingga suasana berlangsung khidmat sebelum memasuki rangkaian acara sosialisasi.

Dalam sambutannya, Sekretaris PAC Pemuda Pancasila Medan Denai, Budi Irwansyah Nasution, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada El Barino Shah di Kecamatan Medan Denai.

“Kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak El Barino Shah. Semoga sosialisasi yang disampaikan hari ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, El Barino Shah SH.MH menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek ketertiban umum, di antaranya tertib jalan, tertib sungai, tertib kesehatan, tertib keamanan, tertib bangunan, hingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat secara umum.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi perkembangan anak, terutama di usia sekolah.

“Sebagai orang tua, kita harus terus menjalin komunikasi dengan pihak sekolah agar mengetahui perkembangan anak. Jangan sampai anak-anak kita terjerumus ke dalam pergaulan negatif, termasuk bergabung dengan geng motor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas El Barino Shah.

Menurutnya, pencegahan kenakalan remaja tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan seluruh elemen masyarakat.

Dalam kesempatan itu, El Barino Shah juga mengajak jajaran Ketua ranting Pemuda Pancasila se-Kecamatan Medan Denai untuk menjadi garda terdepan dalam menyerap aspirasi masyarakat.

Ia berharap para pengurus organisasi dapat membantu menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi warga, seperti jalan rusak, lampu penerangan jalan yang padam, saluran drainase yang bermasalah, maupun persoalan sosial lainnya agar dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk segera ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, El Barino Shah berharap masyarakat semakin memahami isi dan tujuan Perda Nomor 10 Tahun 2021 serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan demi terciptanya Kota Medan yang aman, tertib, dan kondusif.

( IDA )

KETUM FERADI WPI Marah, Waketumnya Uun / Fam Fuk Tjhong diduga dianiaya / dikroyok, Waketum Revan ditunjuk bentuk Tim Hukum kawal kasus ini

Semarang, KabarBangsa.My.id

19 Juli 2026 – Organisasi Advokat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia ( FERADI WPI ) menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Ketua Umum FERADI WPI, ADV. DONNY ANDRETTI, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas dugaan tindakan kekerasan yang menimpa Waketum DPP FERADI WPI Pak UUN / FAM FUK TJHONG.

Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk keseriusan organisasi, Ketua Umum FERADI WPI telah menunjuk Bp. Adv. REVAN PRATAMA WIJAYA, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. untuk membentuk tim hukum khusus yang bertugas mengawal seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.

Tim hukum FERADI WPI akan memastikan seluruh hak-hak korban terlindungi, mengawal penegakan hukum secara objektif, serta mendorong aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

“Kami akan mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum Dan akan mencari siapa pihak yg menyuruh / dalang di balik terjadinya pengeroyokan ini.

Apabila berdasarkan proses hukum terbukti terdapat pihak yang bertanggung jawab, kami akan mendorong agar pelaku dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ketua Umum FERADI WPI.

“Kami akan proses hukum baik terduga pelaku penganiayaan / pengroyokan, dan terduga dalangnya / tokoh yang menyuruh terjadinya penyerangan terhadap waketum kami” ujar Bang Revan ketua Tim Hukum Feradi Wpi Case Pak Uun.

FERADI WPI juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghindari tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya penentuan bersalah atau tidaknya seseorang kepada pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Jumadi Kembali Terpilih Pimpin PAC GP Ansor Sinunukan, Konferancab GP Ansor Se-Pantai Barat Berlangsung Sukses.

Mandailing Natal. Kabarbangsa.my.id – Sabtu 18 Juli 202y.

Konferensi Anak Cabang (Konferancab) Gerakan Pemuda (GP) Ansor se-Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal berlangsung sukses di Yayasan Pondok Pesantren Nadwa, Desa Airapa, Kecamatan Sinunukan, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan ini menjadi forum organisasi untuk memilih kepengurusan baru sekaligus memperkuat kaderisasi dan menyusun arah organisasi ke depan.

Konferancab diikuti pengurus dan kader GP Ansor dari sejumlah kecamatan di wilayah Pantai Barat. Hadir mewakili Pengurus Cabang GP Ansor Mandailing Natal, Sahnan Nasution, SH, Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Utara Kobol Nasution, S.Pd., jajaran pengurus GP Ansor, Ketua PAC Muslimat NU beserta anggota, tokoh masyarakat, Kepala KUA Kecamatan Sinunukan Ali Mora Siagian, S.Sos.I., serta Hj. Suciati.

Konferancab secara resmi dibuka oleh Pengurus Wilayah GP Ansor Sumatera Utara, Kobol Nasution, S.Pd. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi seluruh panitia dan peserta yang telah menyukseskan pelaksanaan konferensi dengan aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, pengurus, dan semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga Konferancab serta pemilihan pengurus PAC GP Ansor se-Pantai Barat dapat berjalan dengan baik. Semoga hasil konferensi ini membawa kemajuan bagi organisasi,” ujarnya.

Pendiri sekaligus Pengasuh Yayasan Pondok Pesantren Nadwa, Abd. Rahman Batu Bara Nadi yang akrab disapa Ayah Mudir, menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta. Ia mengaku bersyukur Pondok Pesantren Nadwa dipercaya menjadi tuan rumah kegiatan tersebut.

Menurutnya, kader GP Ansor merupakan generasi penerus yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga nilai-nilai keislaman, mempererat persaudaraan, serta menjaga persatuan bangsa. Ia berharap Konferancab mampu menghasilkan keputusan terbaik dan melahirkan pemimpin yang amanah, berintegritas, serta mampu membawa organisasi semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sinunukan, Ali Mora Siagian, S.Sos.I., menegaskan bahwa GP Ansor memiliki peran strategis sebagai organisasi kepemudaan Islam yang harus terus menjadi motor penggerak dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, damai, dan harmonis.

Ia mengajak seluruh kader GP Ansor untuk memperkuat ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah, serta menjadi teladan dalam menjaga kerukunan antarumat beragama, menangkal paham yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, dan aktif mendukung pembangunan daerah.

Agenda utama Konferancab adalah pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor di lima kecamatan wilayah Pantai Barat. Proses pemilihan berlangsung secara musyawarah dengan dukungan dari masing-masing Pimpinan Anak Ranting.

Hasil konferensi menetapkan Jumadi kembali dipercaya memimpin PAC GP Ansor Kecamatan Sinunukan setelah memperoleh dukungan penuh dari 12 Pimpinan Anak Ranting. Sebelum pemilihan berlangsung, Jumadi sempat menyampaikan keinginannya agar terjadi regenerasi kepemimpinan. Namun, seluruh peserta tetap memberikan kepercayaan kepadanya untuk melanjutkan kepemimpinan pada periode berikutnya.

Di Kecamatan Batahan, Abdul Ilman, SH kembali terpilih sebagai Ketua PAC GP Ansor setelah memperoleh dukungan penuh dari enam Pimpinan Anak Ranting.

Sementara itu, di Kecamatan Natal, Ilham, S.Pd kembali dipercaya memimpin PAC GP Ansor setempat setelah mendapat dukungan dari 11 Pimpinan Anak Ranting.

Melalui Konferancab ini, GP Ansor se-Pantai Barat diharapkan semakin solid dalam menjalankan kaderisasi, memperkuat sinergi dengan ulama, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat, serta terus berkontribusi dalam menjaga persatuan bangsa dan mendukung pembangunan di Kabupaten Mandailing Natal.

(MO),