Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Simalungun Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Bagikan Sembako untuk Lansia hingga Anak Yatim

SIMALUNGUN,KabarBangsa My id – Polres Simalungun menggelar kegiatan doa bersama lintas agama serta bakti sosial penyaluran bantuan paket sembako kepada masyarakat, warga lansia, anak yatim dan piatu dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 30 Juni 2026, sekira pukul 21.35 WIB.

AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya Polres Simalungun Polda Sumatera Utara untuk tampil berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat melalui upaya Polres Simalungun agar senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., yang melaksanakan doa bersama lintas agama sekaligus bakti sosial penyaluran bantuan paket sembako kepada masyarakat, warga lansia, serta anak yatim dan piatu. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan yang mengusung tema “80 Tahun Polri Untuk Masyarakat” ini digelar dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 Polres Simalungun. Acara berlangsung dengan susunan yang dimulai dari pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kata sambutan dari Kapolres Simalungun, kemudian doa bersama lintas agama yang dibawakan oleh tokoh agama Islam, Protestan, Katolik dan Buddha. Acara dilanjutkan dengan pemberian paket bantuan sembako dan tali asih kepada anak yatim dan kaum duafa, foto bersama, hingga acara berakhir.

“Kami menggelar doa bersama lintas agama ini sebagai wujud rasa syukur sekaligus mempererat tali silaturahmi antara Polri dengan seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang agama,” ucap AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat utama Polres Simalungun, di antaranya Wakapolres Simalungun KOMPOL Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag Ops KOMPOL M. Manik, S.H., M.H., Kabag SDM KOMPOL Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., PS. Kabag Ren AKP Tugono, S.H., Kasie Hukum KOMPOL Binsar Manik, S.H., serta para Kasat, Kasie, Kasi, dan Kapolsek jajaran Polres Simalungun, termasuk Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Banuara Manurung, S.H., beserta Kapolsek sejajaran Polres Simalungun.

Selain dari unsur internal Polri, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh dan perwakilan instansi, di antaranya Kajari Simalungun H. Munawal Hadi, S.H., M.M., perwakilan Dandim 0207/Simalungun Kapten Nelson Sipayung, perwakilan Ketua Pengadilan Simalungun Harya Siregar, Ketua MUI Simalungun KI Drs. H. Darjat Purba, S.H., M.H., perwakilan Kakan Kemenag Zulfahri Hasibuan, perwakilan Ketua FKUB Albert Sinaga, Ketua KBPPP Ir. Syofiar Nangkoeto, serta para tokoh lintas agama yaitu tokoh agama Islam H. Amrisyam, M.A., tokoh agama Katolik Dendri Purba, tokoh agama Kristen Protestan Juna Daniel Sinaga, dan tokoh agama Buddha Oie Ik Han.

“Kegiatan ini berjalan lancar dan khidmat, seluruh tokoh agama hadir dan turut mendoakan agar Polri semakin dicintai masyarakat di usianya yang ke-80 tahun,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, masyarakat penerima manfaat yang hadir dalam kegiatan tersebut tampak antusias menerima bantuan paket sembako dan tali asih yang diberikan, khususnya dari kalangan lansia, anak yatim, dan kaum duafa.

“Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang membutuhkan,” tutup AKP Verry Purba.
(EB)

Sat Reskrim Bersama Polsek Purba Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Meninggal Dunia

SIMALUNGUN, KabarBangsa My.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah hukum Polres Simalungun. Langkah cepat kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, penegakan hukum, serta pelayanan profesional kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa Polres Simalungun melalui jajaran Sat Reskrim telah melakukan tindakan kepolisian terhadap laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

“Polres Simalungun berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap kejadian yang menimbulkan keresahan masyarakat akan menjadi perhatian serius kepolisian,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan milik Budi Nainggolan yang berada di Jalan Haranggaol, Nagori Purba Sipinggan, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

Korban diketahui bernama Norma Juita Tinambunan (34), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Aceh Timur. Sementara terlapor dalam perkara tersebut adalah Erikson Simanjuntak (43), seorang petani/perkebun yang diketahui merupakan suami korban.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/302/VI/2026/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, pelapor Perdin Zita Nainggolan selaku keluarga korban membuat laporan setelah mengetahui korban mengalami penganiayaan.

Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari pihak Polsek Purba Polres Simalungun bahwa korban telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Tigarunggu dan selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar karena kondisi kritis.

Namun, pada pukul 14.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, pihak keluarga merasa keberatan dan meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

AKP Verry Purba mengungkapkan, setelah menerima laporan, personel Polsek Purba langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal, serta mengamankan terduga pelaku.

“Personel Polsek Purba bergerak melakukan pengecekan TKP dan mengamankan terduga pelaku Erikson Simanjuntak. Barang bukti yang diamankan juga telah diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Simalungun,” ungkap AKP Verry.

Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan satu buah martil yang diduga berkaitan dengan kejadian. Di lokasi kejadian juga ditemukan adanya darah segar di halaman rumah kontrakan korban.

Korban kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih untuk dilakukan proses otopsi guna kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., bersama personel Sat Reskrim melakukan langkah penyidikan guna mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa tersebut.

Dari hasil penanganan awal, kepolisian menduga motif sementara perkara tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi antara korban dan pelaku. Peristiwa bermula saat pelaku yang sebelumnya berada di Aceh untuk bekerja pulang ke rumah korban.

Pelaku sebelumnya meminta bantuan kepada korban terkait perbaikan sepeda motor, namun terjadi komunikasi yang tidak berjalan baik. Setelah pelaku kembali ke rumah, terjadi pertengkaran hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga mengambil pisau dari dapur dan melakukan penusukan terhadap korban. Karena korban mengenakan pakaian berlapis, pisau tersebut patah. Selanjutnya pelaku diduga mengambil martil dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Personel kepolisian yang menangani perkara ini yakni IPDA Gerry D. Simanjuntak, S.H., AIPTU Rio Siahaan, AIPDA Dedi Hariadi, serta AIPDA C.K. Sihotang.

AKP Verry Purba menegaskan, Polres Simalungun akan terus melakukan proses hukum secara profesional serta memastikan perkara ini ditangani sesuai aturan yang berlaku.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Setiap perkara akan diproses secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ucapnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyidikan.

Penanganan cepat perkara tersebut menjadi bentuk nyata pelayanan Polri yang presisi, humanis, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun.
(EB)